InfoPublikID — Edukasi Hukum Publik
Ketika mendengar istilah perampasan aset, sebagian besar masyarakat mungkin langsung membayangkan rumah, tanah, kendaraan, rekening, atau harta milik pejabat yang tersangkut kasus korupsi.
Padahal, cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang sedang dibahas DPR RI jauh lebih luas.
Per Sabtu, 29 Agustus 2026, Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang saat ini masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Namun ada satu hal yang harus dipahami sejak awal:
Masuk dalam daftar 13 tindak pidana bukan berarti setiap orang yang terlibat perkara tersebut otomatis kehilangan asetnya.
Di sinilah masyarakat perlu memahami RUU ini secara utuh.
Apa Sebenarnya yang Dimaksud Perampasan Aset?
Secara sederhana, perampasan aset merupakan mekanisme hukum untuk mengambil atau memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam pembahasan RUU ini, DPR juga sedang mencermati mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).
Konsep tersebut penting karena memungkinkan negara melakukan pemulihan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus selalu menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
Tetapi mekanismenya tidak boleh dibaca sebagai:
“Ada dugaan kejahatan → aset langsung diambil negara.”
Justru salah satu persoalan paling penting dalam pembahasan RUU ini adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan asset recovery dengan perlindungan hak masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Komisi III DPR sendiri sebelumnya menegaskan bahwa regulasi tersebut harus memberikan kepastian hukum dan tidak boleh membuka ruang abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Dengan kata lain, negara ingin mengejar aset hasil kejahatan, tetapi prosesnya tetap harus memiliki batas dan perlindungan hukum.
13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar
Menurut keterangan resmi Komisi III DPR RI pada 29 Agustus 2026, 13 kategori tersebut adalah:
1. Tindak pidana korupsi
Inilah kategori yang paling mudah dipahami masyarakat.
Aset yang berasal dari hasil korupsi pada prinsipnya menjadi sasaran utama pemulihan aset karena kejahatan tersebut secara langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara.
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
Perdagangan narkotika tidak hanya menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah besar, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas.
Karena itu, pendekatan perampasan aset dapat digunakan untuk mengejar keuntungan ekonomi yang berasal dari aktivitas tersebut.
3. Tindak pidana terorisme
Pendanaan merupakan salah satu bagian penting dalam jaringan terorisme.
Karena itu, pelacakan dan pemulihan aset menjadi instrumen penting untuk memutus sumber daya ekonomi yang mendukung aktivitas terorisme.
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
Keuntungan ekonomi dari penyelundupan manusia menjadi salah satu alasan sektor ini masuk dalam cakupan yang sedang dibahas.
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
Kategori ini berkaitan dengan aktivitas ilegal yang memiliki risiko besar terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat.
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
Kejahatan kehutanan tidak selalu berhenti pada persoalan lingkungan.
Jika aktivitas ilegal menghasilkan keuntungan ekonomi, maka aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut menjadi bagian penting dalam pendekatan pemulihan aset.
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
Ini salah satu kategori yang menarik untuk diperhatikan masyarakat daerah.
Kerusakan lingkungan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dapat menimbulkan kerugian jauh lebih besar daripada nilai keuntungan yang diperoleh pelaku.
Karena itu, pendekatan asset recovery dapat menjadi instrumen penting dalam mengejar manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan lingkungan.
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
Pelanggaran pidana di sektor perpajakan dapat berkaitan dengan kerugian penerimaan negara.
Karena itu, aset yang memiliki hubungan dengan tindak pidana tersebut menjadi salah satu bagian yang masuk dalam pembahasan RUU.
9. Tindak pidana di bidang perbankan
Kategori ini berpotensi menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
Namun perlu ditegaskan:
tindak pidana perbankan bukan berarti semua persoalan antara nasabah dan bank otomatis menjadi perkara perampasan aset.
Kredit macet, sengketa agunan, restrukturisasi kredit, atau persoalan lelang tidak otomatis berubah menjadi tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Harus dibedakan antara sengketa keperdataan dengan tindak pidana di bidang perbankan.
Ini penting agar masyarakat tidak salah memahami RUU.
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
Kategori ini berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi dalam sektor perasuransian dan memiliki dimensi ekonomi.
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
Sektor pertambangan memiliki nilai ekonomi besar.
Jika kegiatan ilegal menghasilkan keuntungan yang signifikan, maka aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut menjadi bagian dari agenda pemulihan aset.
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
Bagi masyarakat pesisir, kategori ini sangat relevan.
Sumber daya laut merupakan aset publik. Kejahatan yang mengeksploitasi sumber daya tersebut secara ilegal dapat memberikan keuntungan kepada pelaku sekaligus menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.
13. Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO
Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang juga memiliki motif ekonomi.
Karena itu, mengejar keuntungan dan aset yang berasal dari aktivitas tersebut menjadi bagian penting dari upaya memutus rantai kejahatan.
Daftar 13 kategori tersebut secara resmi disampaikan Komisi III DPR RI dalam penjelasan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Yang Harus Dipahami Masyarakat: Tidak Semua Aset Bisa Serta-Merta Dirampas
Ini bagian yang paling penting.
RUU Perampasan Aset bukan aturan yang memberikan cek kosong kepada aparat untuk mengambil harta seseorang.
Justru salah satu isu yang sedang dibahas adalah bagaimana memastikan mekanisme tersebut berjalan:
- efektif;
- proporsional;
- berkeadilan;
- memiliki kepastian hukum;
- memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat; dan
- tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Komisi III DPR menyatakan masukan dari masyarakat dan para ahli masih menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU.
Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya bertanya:
“Apa saja yang bisa dirampas?”
Pertanyaan yang sama pentingnya adalah:
“Bagaimana prosedurnya?”
“Siapa yang berwenang?”
“Apa standar pembuktiannya?”
“Bagaimana nasib pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah?”
Dan yang paling penting:
“Bagaimana warga bisa menggugat apabila terjadi kesalahan?”
Belajar dari Negara Lain
Dalam penyusunan RUU ini, Komisi III DPR RI juga membandingkan mekanisme di sejumlah negara.
Di Selandia Baru, misalnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana diterapkan terhadap kejahatan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk tingkat keseriusan dan nilai aset.
Sementara Singapura menerapkan mekanisme tersebut terutama pada tindak pidana narkotika dan kejahatan serius.
DPR juga menyebut perbandingan dengan negara lain seperti Australia, Inggris, Italia, Amerika Serikat, Thailand, Swiss, Belanda, Filipina, Paraguay, dan Uruguay.
Artinya, Indonesia tidak sedang menciptakan konsep yang sama sekali baru, tetapi mencoba merancang mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan hukum nasional.
Kenapa Ini Penting untuk Masyarakat Daerah?
RUU ini bukan hanya urusan Jakarta.
Ada sedikitnya tiga sektor yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat daerah:
Lingkungan
Jika keuntungan ekonomi diperoleh melalui aktivitas yang merusak lingkungan, pertanyaan pentingnya bukan hanya:
“Berapa besar kerusakannya?”
Tetapi juga:
“Siapa yang menikmati keuntungan dari kerusakan tersebut?”
Pertambangan dan kehutanan
Kekayaan alam memiliki nilai ekonomi tinggi.
Karena itu, ketika eksploitasi dilakukan secara ilegal, pemulihan aset dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan keuntungan dari tindak pidana tidak tetap berada di tangan pelaku.
Kelautan dan perikanan
Bagi daerah pesisir seperti Demak dan kawasan Pantura, isu ini juga relevan.
Sumber daya laut bukan hanya persoalan bisnis, tetapi menyangkut kehidupan nelayan, ekosistem, dan kepentingan masyarakat luas.
Lalu Bagaimana dengan Perbankan?
Ini bagian yang perlu diberi garis tebal.
Masyarakat yang memiliki persoalan kredit dengan bank tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa RUU Perampasan Aset akan membuat rumah, tanah, atau kendaraan mereka mudah diambil negara.
Ada perbedaan mendasar antara:
Kredit macet → hubungan hukum/perdata
dengan
Tindak pidana perbankan → dugaan kejahatan dalam sektor perbankan.
Keduanya bukan hal yang sama.
Karena itu, jika kelak RUU ini disahkan, masyarakat tetap perlu melihat pasal, prosedur, standar pembuktian, kewenangan lembaga, serta mekanisme keberatan atau perlindungan pihak yang beritikad baik.
Jangan sampai edukasi mengenai pemberantasan kejahatan justru menghasilkan ketakutan baru di tengah masyarakat.
Tantangan Terbesar: Jangan Sampai Asset Recovery Berubah Menjadi Abuse of Power
Inilah titik yang menurut InfoPublikID paling penting untuk diawasi publik.
Negara memang membutuhkan instrumen yang kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan.
Tetapi kekuatan tersebut harus berjalan bersama dengan kontrol hukum.
Sebab aset yang akan diperiksa atau dirampas bukan sekadar angka dalam laporan.
Di balik aset bisa terdapat:
- rumah keluarga;
- tanah;
- kendaraan;
- rekening;
- usaha;
- harta warisan;
- aset milik pihak ketiga;
- atau harta yang diperoleh secara sah.
Karena itu, RUU ini harus menjawab secara terang:
Bagaimana negara membedakan aset hasil kejahatan dengan aset masyarakat yang diperoleh secara sah?
Jawaban terhadap pertanyaan itu akan menentukan apakah RUU ini benar-benar menjadi instrumen pemulihan aset atau justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Publik Jangan Hanya Menunggu Pengesahan
Komisi III DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilakukan dan partisipasi publik menjadi bagian dari proses penyusunan.
Bahkan pada Juli 2026, Komisi III menyebut RUU ini menjadi salah satu prioritas dan berbagai elemen masyarakat telah dilibatkan dalam pemberian masukan.
Karena itu, masyarakat seharusnya tidak hanya menunggu ketika RUU sudah menjadi undang-undang.
Publik perlu mengikuti pembahasannya sekarang.
Terutama pada bagian yang menyangkut:
- definisi aset;
- jenis aset yang dapat dirampas;
- standar pembuktian;
- mekanisme perampasan tanpa putusan pidana;
- kewenangan aparat;
- perlindungan pihak ketiga;
- mekanisme keberatan;
- pengelolaan aset sitaan;
- pengembalian aset apabila terjadi kesalahan; dan
- pengawasan terhadap aparat.
Kesimpulan InfoPublikID
RUU Perampasan Aset bukan sekadar aturan untuk mengambil harta koruptor.
Ruang lingkup yang sedang dibahas jauh lebih luas, mencakup 13 kategori tindak pidana mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, pertambangan, kelautan dan perikanan hingga perdagangan orang.
Namun masyarakat juga harus memahami batasnya.
Masuknya sebuah tindak pidana dalam daftar tidak berarti seluruh perkara otomatis berujung perampasan aset.
Yang justru harus menjadi perhatian publik adalah aturan mainnya.
Sebab pemberantasan kejahatan membutuhkan negara yang kuat.
Tetapi negara yang kuat juga harus memiliki hukum yang jelas, proses yang transparan, pembuktian yang kuat, dan perlindungan terhadap warga yang tidak bersalah.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan hanya:
“Berapa banyak aset yang berhasil dirampas negara?”
Tetapi:
“Apakah aset hasil kejahatan benar-benar kembali kepada kepentingan publik, sementara hak warga yang memperoleh hartanya secara sah tetap terlindungi?”
Di situlah publik perlu terus mengawasi pembahasan RUU Perampasan Aset.
Status
HOT CASE — EDUKASI PUBLIK
Posisi informasi: RUU masih dalam tahap pembahasan dan substansinya masih dapat berubah.
Sumber utama: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI, keterangan Komisi III DPR RI, 29 Agustus 2026.
Catatan Redaksi InfoPublikID: Artikel ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum untuk perkara individual.

0 Comments: