RUU Perampasan Aset: 5 Poin Desakan AMPB di DPR, Kini Publik Menunggu Janji 15 Desember 2026

 

JAKARTA, InfoPublikID — Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan memasuki babak baru setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Audiensi tersebut menghasilkan komitmen politik yang cukup tegas. Pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut bahkan disertai pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.

Namun bagi publik, persoalannya bukan hanya soal kapan RUU disahkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang akan diatur, bagaimana pembahasannya dilakukan, dan apakah proses tersebut benar-benar dapat diawasi masyarakat.
Berikut lima poin penting yang perlu dicermati.

1. RUU Perampasan Aset Didorong Menjadi Agenda Prioritas
Dalam audiensi dengan AMPB, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan aset hasil tindak pidana.
Artinya, pembahasan RUU ini tidak semata berkaitan dengan proses legislasi biasa. Di dalamnya terdapat kepentingan yang lebih besar, yaitu bagaimana negara dapat mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.
DPR juga menyatakan Komisi III bersama pemerintah akan mempercepat proses pembahasan.
Di titik ini, publik perlu melihat apakah percepatan tersebut akan berjalan seiring dengan kualitas pembahasan.
Sebab, cepat disahkan belum tentu identik dengan baik apabila substansi pasal-pasalnya tidak dikaji secara terbuka dan komprehensif.

2. Target Pengesahan Dipatok Paling Lambat 15 Desember 2026
Poin paling konkret dari audiensi AMPB adalah adanya batas waktu.
Pimpinan DPR menyatakan pembentukan dan pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
🔎 BACA JUGA
AMPB dan DPR Sepakat Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
Hasil audiensi AMPB dengan DPR dan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani pimpinan DPR dan disaksikan perwakilan AMPB. DPR juga menyatakan akan memberikan salinan berita acara paripurna sebagai salah satu bentuk pegangan atas komitmen tersebut.
Dengan demikian, tanggal 15 Desember 2026 kini bukan sekadar tuntutan massa aksi.
Tanggal tersebut telah menjadi deadline politik yang dinyatakan secara terbuka oleh pimpinan DPR.

3. Pimpinan DPR Menyatakan Siap Mundur Jika Target Gagal
Poin ketiga menjadi bagian yang paling menarik perhatian publik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapan memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai pada 15 Desember 2026.
Dalam komitmen yang disampaikan kepada AMPB, kesiapan tersebut disebut mencakup pengunduran diri dari jabatan pimpinan maupun kedudukan sebagai anggota DPR apabila RUU tidak disahkan sesuai batas waktu.
Pernyataan ini tentu memiliki bobot politik yang besar.
Namun dari perspektif pengawasan publik, pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting:
Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban tersebut apabila target 15 Desember 2026 tidak tercapai?
Sebab pernyataan politik tetap harus diuji oleh realitas proses legislasi.

4. Komisi III dan Pemerintah Menjadi Titik Kunci Pembahasan
Pimpinan DPR menyatakan akan mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III secara cermat dan terukur.
Ini berarti perhatian publik tidak cukup diarahkan kepada pimpinan DPR saja.
Tahapan pembahasan di Komisi III bersama pemerintah akan menjadi bagian penting yang perlu dipantau.

Di sinilah substansi RUU akan diuji: mulai dari definisi aset yang dapat dirampas, mekanisme perampasan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, prosedur hukum, kewenangan lembaga negara, hingga mekanisme pengembalian atau pengelolaan aset yang berhasil dirampas.
Karena itu, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset seharusnya bukan sekadar “sudah disahkan”, tetapi juga “apa isi undang-undangnya dan seberapa efektif dapat diterapkan.”

5. Ruang Partisipasi Publik Masih Terbuka — Dan Ini Harus Dikawal
Setelah audiensi, DPR menyatakan masyarakat masih memiliki ruang untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyebut masukan dapat disampaikan melalui perwakilan atau juru bicara masyarakat dalam forum seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Bahkan Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa AMPB dapat memberikan masukan lebih lengkap terkait penyusunan RUU tersebut.
Poin ini penting.
Sebab masyarakat tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai pihak yang menunggu hasil pengesahan. Publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui pasal apa yang sedang dibahas, apa argumentasi pemerintah dan DPR, serta masukan masyarakat mana yang benar-benar diakomodasi.
Dengan demikian, pengawasan terhadap RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada tanggal 15 Desember 2026.
Justru pengawasan paling penting dimulai sejak proses pembahasan berlangsung.
---
Empat Komitmen, Lima Pertanyaan Publik

Jika diringkas, hasil audiensi AMPB dengan pimpinan DPR sebenarnya memuat empat komitmen utama: menerima aspirasi AMPB, mengawal pembahasan secara cermat dan terukur, menargetkan penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026, serta menyatakan kesiapan bertanggung jawab apabila target tersebut tidak tercapai.
Sementara poin kelima dalam artikel ini adalah konsekuensi logis dari perkembangan terbaru: ruang partisipasi publik yang masih terbuka harus benar-benar digunakan dan diawasi.

Karena itu, setidaknya ada lima pertanyaan yang layak terus dikawal:
  • Pertama, apakah pembahasan benar-benar berjalan sesuai target?
  • Kedua, apakah substansi RUU mampu memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana?
  • Ketiga, bagaimana perlindungan terhadap hak masyarakat dan pihak yang tidak terbukti melakukan tindak pidana?
  • Keempat, apakah proses pembahasan dapat diakses dan diawasi secara transparan?
  • Kelima, apa konsekuensinya apabila target 15 Desember 2026 kembali tidak tercapai?

Insight InfoPublikID
Janji pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 merupakan perkembangan politik yang penting.
Tetapi janji belum sama dengan undang-undang.
Dokumen komitmen dapat menjadi titik awal pengawasan, bukan titik akhir.
Justru setelah AMPB meninggalkan gedung DPR dan aksi berakhir, pekerjaan publik sebenarnya baru dimulai: mengawal pembahasan, membaca substansi pasal demi pasal, membandingkan janji dengan progres legislasi, dan memastikan kepentingan pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai slogan politik.

InfoPublikID akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah dinyatakan DPR.
15 Desember 2026 kini menjadi tanggal yang layak dicatat publik.
Bukan hanya untuk menunggu apakah RUU tersebut disahkan, tetapi juga untuk menguji apakah komitmen yang telah disampaikan di hadapan masyarakat benar-benar diwujudkan.
---
Catatan Redaksi
Hasil audiensi AMPB-DPR yang diberitakan secara resmi memuat empat komitmen utama. Artikel ini menggunakan format lima poin dengan memisahkan aspek partisipasi dan pengawasan publik sebagai poin kelima berdasarkan keterangan DPR setelah audiensi. Dengan demikian, tidak ada klaim bahwa dokumen komitmen AMPB-DPR secara formal terdiri dari lima butir.
A. Bintang — InfoPublikID.Online
A. Bintang Redaksi
Chief Editorial Strategist — InfoPublikID.Online
Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak. Berpegang pada verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.
Referensi: Dokumen resmi & sumber terverifikasi. Pedoman Media Siber →

0 Comments:

© 2025–2026 InfoPublikID.Online — Media Investigasi & Advokasi Publik.
Dikelola oleh Yayasan Bina Insan Modern. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.