DEMAK, INFOPUBLIKID.ONLINE — Tender ulang pekerjaan Normalisasi Sungai Onggorawe Kabupaten Demak masih berjalan. Hingga pemantauan pada 24 Agustus 2026 pukul 10.46 WIB, tercatat 16 peserta mengikuti proses pengadaan tersebut.
Belum ada pemenang yang ditetapkan. Karena itu, nilai kontrak final, RAB pelaksanaan, volume pekerjaan, serta panjang efektif sungai yang benar-benar akan dinormalisasi juga belum dapat disimpulkan.
Namun, proses tender ulang ini menarik untuk dipantau karena nilai paket pekerjaan berada di kisaran Rp1 miliar, sementara persoalan yang hendak ditangani berkaitan langsung dengan kapasitas aliran Sungai Onggorawe.
Pertanyaan sederhananya kemudian menjadi penting:
Dengan anggaran hampir Rp1 miliar, sebenarnya berapa meter Sungai Onggorawe yang akan benar-benar dinormalisasi?
Fakta Utama
- Paket: Normalisasi Sungai Onggorawe Kabupaten Demak.
- Kode paket tender ulang: 10162171000.
- HPS: sekitar Rp973,4 juta.
- Peserta yang terpantau: 16 perusahaan.
- Pemenang: belum ditetapkan.
- Nilai kontrak final: belum tersedia.
- RAB/BoQ pelaksanaan: belum menjadi dasar analisis karena proses tender belum final.
- Nilai penawaran yang sudah terlihat: CV. Urip Karya Baru sebesar Rp970.941.868,61.
- Waktu pemantauan data peserta: 24 Agustus 2026 pukul 10.46 WIB.
Data tersebut menggambarkan bahwa proses pengadaan masih berada pada tahap yang belum memungkinkan untuk menarik kesimpulan mengenai penyedia akhir maupun besaran pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan.
Dari Tender Gagal Menuju Tender Ulang
Tender ulang ini merupakan kelanjutan dari proses pengadaan sebelumnya.
Pada paket sebelumnya, proses tender berakhir gagal setelah peserta tidak memenuhi hasil evaluasi sebagaimana dipersyaratkan dalam proses pengadaan.
Kini paket tersebut kembali ditenderkan dengan kode 10162171000.
Perubahan paling terlihat adalah jumlah peserta.
Jika pada proses sebelumnya terdapat persoalan pada tahap evaluasi peserta, pada tender ulang kali ini tercatat 16 peserta yang mengikuti proses pengadaan.
Jumlah peserta tersebut tentu bukan indikator bahwa proses akan berhasil atau gagal.
Yang lebih penting adalah bagaimana ke-16 peserta tersebut melewati seluruh tahapan evaluasi sesuai ketentuan pengadaan.
16 Peserta Mengikuti Tender Ulang
Berdasarkan data yang dipantau pada 24 Agustus 2026, terdapat 16 peserta:
- CV. URIP KARYA BARU
- PT Tirtonadi Jaya Abadi
- CV. BEJO
- CV. SENOPATI PERKASA
- PT Berkah Insan Permadani
- GARREL MULTI PERKASA
- PT. REBAL JAYA PERKASA
- CV. BUANA TIRTA
- PT. JAYA MULYA KONSTRUKSI
- CV ATTAQI MULIA ABADI
- CV. BERSEMI MAJU BERSAMA
- PT. VARIA USAHA BETON
- SUMBER MAS, CV
- PT. DOOHAN PUTRA INTERNUSA
- BANGGAPUPA GENERAL CONTRACTOR
- CV ZAHRA ARTHA KUSUMA
Pada tampilan yang dipantau, CV. Urip Karya Baru telah terlihat mencantumkan nilai penawaran sebesar Rp970.941.868,61.
Sementara nilai penawaran peserta lainnya belum terlihat pada data yang menjadi dasar pemantauan ini.
Artinya, belum tepat apabila daftar tersebut diperlakukan sebagai daftar calon pemenang.
Semua peserta masih harus dilihat berdasarkan tahapan evaluasi yang berlaku.
Penawaran Rp970,94 Juta: Hampir Menempel HPS
HPS pekerjaan berada di kisaran Rp973,4 juta.
Sementara penawaran yang terlihat dari CV. Urip Karya Baru sebesar:
Rp970.941.868,61.
Selisih antara HPS dan penawaran tersebut sekitar Rp2,46 juta.
Secara matematis, penawaran tersebut berada sekitar 0,25 persen di bawah HPS.
Namun angka tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan kewajaran atau ketidakwajaran penawaran.
Evaluasi harga tidak cukup dilihat dari jarak antara penawaran dengan HPS.
Masih terdapat tahapan dan persyaratan lain yang harus dilihat dalam keseluruhan proses evaluasi.
Karena itu, InfoPublikID menempatkan angka tersebut sebagai data pemantauan, bukan sebagai tudingan ataupun kesimpulan terhadap peserta tertentu.
Pertanyaan yang Lebih Penting Bukan Hanya Siapa Pemenangnya
Dalam pengadaan pekerjaan konstruksi, perhatian publik sering berhenti ketika nama pemenang diumumkan.
Padahal, untuk pekerjaan normalisasi sungai, ada pertanyaan yang tidak kalah penting:
Berapa banyak pekerjaan fisik yang sebenarnya dibeli oleh anggaran tersebut?
Sebab nilai kontrak nantinya harus dapat dibaca bersama dengan volume pekerjaan.
Jika nantinya dokumen RAB atau BoQ tersedia, sejumlah komponen dapat dianalisis:
- volume pengerukan;
- panjang pekerjaan;
- lebar sungai;
- kedalaman normalisasi;
- volume material hasil pengerukan;
- metode pengangkutan atau hauling;
- pekerjaan pendukung;
- serta komponen biaya lainnya.
Dari data tersebut, panjang efektif normalisasi dapat diuji secara matematis.
Dari Uang ke Meter
Inilah bagian yang akan menjadi perhatian InfoPublikID pada tahap berikutnya.
Jika volume pekerjaan tersedia, secara sederhana panjang pekerjaan dapat dianalisis dengan formula:
Panjang = Volume pekerjaan ÷ luas penampang rata-rata.
Namun perhitungan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Sungai tidak selalu berbentuk kotak sempurna. Lebar dan kedalamannya dapat berbeda pada setiap segmen.
Karena itu, perhitungan yang lebih tepat harus menggunakan luas penampang rata-rata dan volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen teknis.
Setelah itu barulah dapat dihitung:
Biaya per meter = nilai kontrak ÷ panjang efektif pekerjaan.
Dengan pendekatan tersebut, publik dapat melihat hubungan antara uang yang dikeluarkan dan output fisik yang dihasilkan.
Bagaimana dengan Informasi Normalisasi Sekitar 2 Kilometer?
Informasi sebelumnya menyebut pekerjaan normalisasi Sungai Onggorawe direncanakan sepanjang sekitar 2 kilometer.
Angka tersebut belum boleh langsung diperlakukan sebagai panjang final yang akan terlaksana.
Mengapa?
Karena panjang pekerjaan yang benar-benar masuk kontrak harus dibaca bersama dokumen teknis dan volume pekerjaan.
Bisa saja angka perencanaan, panjang ruas, panjang efektif pengerukan, maupun segmen pekerjaan memiliki pengertian teknis yang berbeda.
Karena itu, InfoPublikID tidak akan melakukan klaim bahwa seluruh 2 kilometer pasti akan dinormalisasi sebelum dokumen pendukungnya tersedia.
Justru angka tersebut akan menjadi pembanding ketika RAB, BoQ, kontrak, dan dokumen pelaksanaan sudah dapat diperoleh.
Kenapa Normalisasi Onggorawe Penting?
Normalisasi sungai bukan sekadar pekerjaan pengerukan.
Dalam kawasan yang menghadapi persoalan genangan dan kapasitas drainase, kondisi sungai menjadi salah satu faktor penting dalam sistem pengendalian air.
Pendangkalan, penyempitan penampang, sedimentasi, hambatan aliran, serta kondisi sempadan dapat mempengaruhi kapasitas sungai.
Karena itu, keberhasilan proyek seharusnya tidak hanya diukur dari:
“Apakah tender sudah selesai?”
Tetapi juga:
“Apakah pekerjaan fisiknya benar-benar menghasilkan peningkatan kapasitas aliran?”
Pertanyaan tersebut tentu baru dapat dijawab setelah pekerjaan selesai dan terdapat data pembanding kondisi sebelum dan sesudah normalisasi.
Tender Ulang Harus Menjadi Pelajaran dari Tender Sebelumnya
Tender pertama yang gagal dan tender ulang yang kini diikuti 16 peserta memberikan satu pelajaran penting.
Publik perlu mengikuti proses pengadaan secara utuh.
Bukan untuk mencari-cari kesalahan peserta maupun panitia, melainkan memastikan bahwa proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pekerjaan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Karena pada akhirnya uang yang digunakan bukan sekadar angka dalam dokumen pengadaan.
Itu adalah uang publik.
Maka publik berhak mengetahui:
siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, berapa volume pekerjaannya, berapa panjang sungai yang dikerjakan, dan bagaimana hasil akhirnya.
Monitoring InfoPublikID
InfoPublikID menempatkan pekerjaan Normalisasi Sungai Onggorawe sebagai agenda monitoring pengadaan dan pekerjaan fisik.
Pemantauan akan dilakukan secara bertahap mengikuti perkembangan resmi tender.
Tahap 1 — Peserta
16 peserta telah terpantau pada 24 Agustus 2026.
Tahap 2 — Evaluasi
Menunggu hasil evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi dan harga sesuai tahapan pengadaan.
Tahap 3 — Pemenang
Menunggu penetapan penyedia yang dinyatakan memenangkan tender.
Tahap 4 — Nilai Kontrak
Setelah kontrak tersedia, nilai final akan dibandingkan dengan HPS dan dokumen penawaran.
Tahap 5 — RAB dan Volume
Dokumen teknis akan menjadi dasar untuk menghitung volume pekerjaan dan panjang efektif normalisasi.
Tahap 6 — Pekerjaan Fisik
Setelah pekerjaan berjalan, pelaksanaan di lapangan dapat dibandingkan dengan dokumen kontrak.
Tahap 7 — Output
Pertanyaan akhirnya:
Berapa meter sungai yang benar-benar dinormalisasi dengan uang publik hampir Rp1 miliar tersebut?
Insight InfoPublikID
Tender bukan akhir dari cerita. Tender justru awal dari pengawasan.
Sebanyak 16 perusahaan mengikuti tender ulang tidak otomatis menjamin pekerjaan akan selesai dengan baik.
Pemenang tender juga bukan akhir pengawasan.
Justru setelah pemenang ditetapkan, publik memiliki dasar yang lebih kuat untuk melihat hubungan antara nilai kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis dan hasil fisik di lapangan.
Untuk Sungai Onggorawe, angka ±2 kilometer akan menjadi salah satu titik pembanding.
Namun sebelum dokumen teknis tersedia, InfoPublikID memilih untuk tidak melakukan kalkulasi yang belum memiliki dasar volume.
Data dulu. Hitungan kemudian. Kesimpulan terakhir.
Karena pertanyaan yang sebenarnya bukan sekadar:
“Siapa pemenang tender?”
Melainkan:
“Dengan uang hampir Rp1 miliar, berapa meter Sungai Onggorawe yang benar-benar dinormalisasi?”
Dan pertanyaan tersebut baru bisa dijawab secara bertanggung jawab setelah dokumen kontrak, RAB/BoQ, volume pekerjaan dan pelaksanaan fisik tersedia.
STATUS PEMANTAUAN
Pembaruan data: 24 Agustus 2026
Waktu pemantauan: 10.46 WIB
Status: Tender ulang masih berjalan
Peserta terpantau: 16
Pemenang: Belum ditetapkan
Nilai kontrak: Belum final
Analisis panjang normalisasi: Menunggu volume/RAB/BoQ
InfoPublikID — Rujukan Kondisi Kawasan Berdasarkan Data, Investigasi, dan Fakta.
Menelusuri proses tender pertama Normalisasi Sungai Onggorawe yang berakhir gagal. Hybrid Seawall Sayung
Infrastruktur pengendalian rob dan perlindungan kawasan pesisir Demak. Pantau Lingkungan Demak
Persoalan lingkungan dan tata kelola kawasan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

0 Comments: