Raperda Rob Demak Disetujui DPRD: Setelah Regulasi Jadi Perda, Siapa Bertanggung Jawab dan Dari Mana Anggarannya?

 

DEMAK — Kabupaten Demak memasuki babak baru dalam upaya menghadapi persoalan banjir rob yang selama bertahun-tahun menghantam kawasan pesisir.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Banjir Rob untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut tercatat dalam Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 14/DPRD Tahun 2026, yang ditetapkan pada 28 Juli 2026. Namun, penting dicatat, status ini belum berarti Raperda tersebut sudah menjadi Perda yang berlaku. JDIH DPRD Demak masih mencatat produk tersebut sebagai keputusan persetujuan DPRD, sementara kategori Peraturan Daerah pada portal JDIH saat ini belum menampilkan dokumen Perda tersebut.

Di sinilah persoalan sebenarnya justru dimulai.

Sebab masyarakat pesisir tidak membutuhkan sekadar regulasi yang selesai di atas kertas. Mereka membutuhkan kepastian: siapa yang bertanggung jawab, apa yang harus dilakukan, bagaimana kawasan rawan ditetapkan, bagaimana masyarakat dilindungi, dan dari mana pembiayaannya.

Dari Kekosongan Regulasi Menuju Aturan Khusus Rob

Sebelumnya, Kabupaten Demak memang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Namun DPRD Demak menilai regulasi tersebut belum mengatur banjir rob secara spesifik.

Dalam pembahasan Raperda pada Juni 2026, Bapemperda DPRD Demak menyebut kebutuhan terhadap regulasi khusus muncul karena rob memiliki karakter persoalan yang berbeda dan membutuhkan penanganan yang lebih terarah.

DPRD juga mendorong agar penanganan rob tidak hanya berorientasi pada respons ketika air sudah masuk ke permukiman, tetapi mencakup pencegahan, mitigasi, penanganan dan pemulihan.

Artinya, paradigma yang hendak dibangun bukan lagi:

rob datang → warga terdampak → pemerintah memperbaiki kerusakan.

Tetapi harus berubah menjadi:

risiko dipetakan → kawasan dilindungi → infrastruktur disiapkan → masyarakat dipersiapkan → dampak dikurangi → pemulihan dilakukan secara terencana.

Peta Rob Harus Masuk ke Dalam Perencanaan Daerah

Salah satu bagian paling penting dari pembahasan Raperda adalah dorongan agar pemerintah daerah memiliki peta kawasan rawan banjir rob yang diperbarui secara berkala.

Peta tersebut bukan sekadar dokumen teknis.

DPRD mendorong agar peta kawasan rawan rob menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dengan demikian, pembangunan daerah seharusnya tidak boleh berjalan seolah-olah kawasan pesisir Demak memiliki tingkat risiko yang sama dengan wilayah yang relatif aman dari rob.

Setiap kebijakan pembangunan, infrastruktur, permukiman, pelayanan publik, hingga pemulihan kawasan harus mempertimbangkan tingkat kerawanan tersebut.

DPRD bahkan menyebut rumusan Raperda diarahkan agar setiap penyusunan RPJMD memuat peta kawasan rawan rob dan strategi penanganannya.

Ini penting bagi masyarakat karena peta risiko pada akhirnya harus menjawab pertanyaan sederhana: wilayah mana yang harus dilindungi, wilayah mana yang harus dipulihkan, dan wilayah mana yang membutuhkan kebijakan adaptasi atau relokasi.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan berikutnya adalah soal kewenangan.

Rob Demak tidak mungkin diselesaikan hanya oleh satu dinas.

Persoalannya bersinggungan dengan pekerjaan umum, sumber daya air, tata ruang, lingkungan hidup, perumahan, kebencanaan, pertanian, perikanan, kesehatan, sosial, hingga pemerintahan desa.

Belum lagi terdapat kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk sejumlah infrastruktur strategis.

DPRD sendiri menegaskan bahwa penanganan rob tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah kabupaten. Pemerintah desa, masyarakat dan pemangku kepentingan lain juga harus dilibatkan.

Karena itu, setelah Perda benar-benar ditetapkan, publik patut meminta kejelasan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab.

Bukan hanya siapa melakukan apa, tetapi juga:

  • siapa menyusun dan memperbarui peta rawan rob;
  • siapa menetapkan prioritas kawasan;
  • siapa menangani infrastruktur pengendali rob;
  • siapa bertanggung jawab terhadap pemulihan jalan dan fasilitas umum;
  • siapa menangani warga yang harus direlokasi;
  • siapa memastikan pelayanan dasar tetap berjalan;
  • bagaimana pemerintah desa dilibatkan;
  • dan siapa yang melakukan evaluasi terhadap keberhasilan program.

Tanpa pembagian tanggung jawab yang jelas, regulasi berisiko kembali menjadi payung hukum yang bagus secara normatif tetapi lemah dalam pelaksanaan.

Lalu, Dari Mana Anggarannya?

Ini bagian yang paling penting.

Perda tidak otomatis menghasilkan uang.

Regulasi dapat memberikan mandat dan kerangka kerja, tetapi pelaksanaan tetap membutuhkan program, perencanaan, dan penganggaran.

Dan kebutuhan penanganan rob Demak jelas tidak kecil.

Pemerintah Kabupaten Demak sebelumnya menyebut kebutuhan penanganan rob di Sayung mencapai sekitar Rp1,7 triliun, termasuk kebutuhan pembangunan tanggul laut dan normalisasi sungai. Pemerintah daerah juga mengakui keterbatasan anggaran daerah sehingga penanganan membutuhkan dukungan pemerintah pusat dan provinsi.

Angka Rp1,7 triliun tersebut jangan dipahami sebagai anggaran Perda Rob.

Angka itu adalah gambaran kebutuhan penanganan infrastruktur rob di kawasan Sayung yang pernah disampaikan pemerintah daerah.

Justru di sinilah Perda menjadi penting: bagaimana kebutuhan besar tersebut diterjemahkan menjadi program lintas tahun, sumber pembiayaan yang jelas, dan prioritas yang dapat diawasi publik.

Tidak Semua Beban Harus Dipikul APBD Demak

Karena skala persoalannya lintas wilayah dan menyangkut infrastruktur besar, sumber pembiayaan penanganan rob tidak harus berasal dari APBD Kabupaten Demak saja.

Sebelumnya Pemkab Demak telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk penanganan sejumlah proyek strategis.

Dalam dokumen pemerintah daerah, penanganan banjir rob Pantai Sayung pernah masuk dalam usulan pembangunan infrastruktur kepada pemerintah pusat dengan kebutuhan sekitar Rp1,7 triliun untuk pembangunan pemecah gelombang dan tanggul rob.

Sementara untuk program tertentu, seperti Hybrid Sea Wall di Sayung, Pemkab Demak juga pernah menyebut dukungan pembiayaan dari APBD Provinsi Jawa Tengah, termasuk konstruksi dan AMDAL.

Artinya, skema pembiayaan idealnya memang harus dibangun secara berlapis:

APBD Kabupaten + APBD Provinsi + APBN + dukungan program pemerintah pusat + sumber pembiayaan lain yang sah.

Namun semua itu harus ditempatkan dalam kerangka yang transparan.

Masyarakat berhak mengetahui:

berapa kebutuhan totalnya, berapa yang ditanggung kabupaten, berapa provinsi, berapa pusat, untuk kegiatan apa, kapan dikerjakan, dan bagaimana hasilnya diukur.

APBD Harus Mengikuti Risiko, Bukan Sekadar Mengikuti Kebiasaan

Ada satu persoalan yang tidak kalah penting.

Ketika rob sudah menjadi ancaman struktural, maka penganggaran tidak boleh hanya bersifat reaktif.

Jangan sampai anggaran muncul setelah jalan rusak, rumah terendam, sekolah terganggu, atau masyarakat kehilangan mata pencaharian.

Dokumen DPRD sebelumnya menunjukkan bahwa banjir dan rob telah menjadi persoalan yang berdampak pada sektor pangan. Dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD, bahkan tercatat adanya penurunan lahan persawahan produktif sebesar 5.409 hektare akibat banjir dan rob yang belum tertangani atau belum mendapatkan solusi pengalihan pemanfaatan lahan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan rob bukan semata persoalan air yang masuk ke rumah.

Ia sudah menyentuh:

lahan, pangan, ekonomi, permukiman, infrastruktur, mobilitas, kesehatan, dan masa depan kawasan pesisir.

Karena itu, indikator keberhasilan Perda seharusnya tidak berhenti pada:

“berapa rupiah yang sudah dibelanjakan?”

Tetapi harus bergeser menjadi:

“berapa besar risiko dan kerugian masyarakat yang berhasil dikurangi?”

Infrastruktur Besar Tetap Harus Diawasi

Demak memang sedang menghadapi berbagai proyek besar.

Tanggul laut, normalisasi sungai, drainase, pengendalian pantai, hingga berbagai bentuk adaptasi kawasan pesisir menjadi bagian dari strategi penanganan.

Tetapi keberadaan proyek fisik tidak otomatis berarti persoalan rob selesai.

Sebab persoalan Demak memiliki banyak dimensi, termasuk penurunan muka tanah, dinamika garis pantai, pasang laut, drainase dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Karena itu, Perda seharusnya menjadi alat untuk mengintegrasikan seluruh kebijakan tersebut.

Bukan sekadar daftar proyek.

Yang dibutuhkan adalah sistem.

Pemerintah Desa Jangan Hanya Dijadikan Pelaksana di Lapangan

Kawasan yang terdampak rob berada langsung di wilayah desa.

Karena itu pemerintah desa seharusnya bukan hanya menjadi penerima dampak atau pelaksana kegiatan kecil.

Desa harus mempunyai posisi yang jelas dalam sistem penanganan rob.

Mulai dari:

data warga terdampak → pemetaan risiko → kebutuhan infrastruktur → perlindungan fasilitas publik → evakuasi → pemulihan → adaptasi masyarakat.

Jika Perda nantinya mengatur mekanisme koordinasi secara jelas, maka desa dapat menjadi mata dan telinga pemerintah daerah di kawasan yang mengalami perubahan kondisi paling cepat.

Bagaimana Nasib Warga yang Wilayahnya Sudah Sangat Terdampak?

Ini juga harus menjadi salah satu ujian terbesar.

Tidak semua kawasan mungkin bisa dipertahankan dengan cara yang sama.

Ada wilayah yang membutuhkan perlindungan.

Ada yang membutuhkan peninggian infrastruktur.

Ada yang membutuhkan sistem drainase dan pompa.

Ada yang membutuhkan pemulihan ekonomi.

Dan ada kemungkinan kawasan tertentu membutuhkan relokasi atau pola adaptasi hunian.

Pemkab Demak sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah adaptasi, termasuk relokasi serta pengembangan rumah apung dan rumah amfibi. Salah satu proyek rumah amfibi yang dibangun pada 2025 dilaporkan memiliki anggaran sekitar Rp146,19 juta per unit melalui kolaborasi pemerintah dan mitra lainnya.

Tetapi program seperti itu harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang lebih besar.

Jangan sampai masyarakat menerima solusi yang berbeda-beda tanpa peta jalan jangka panjang.

Perda Harus Punya Target yang Bisa Diukur

Setelah Raperda berubah menjadi Perda, pekerjaan DPRD tidak selesai.

Justru pengawasan baru dimulai.

Publik perlu meminta agar implementasinya memiliki indikator yang dapat diperiksa setiap tahun.

Misalnya:

Berapa luas kawasan rawan yang sudah dipetakan?

Berapa kilometer tanggul yang dibangun atau diperbaiki?

Berapa desa yang memiliki rencana kontingensi dan adaptasi?

Berapa fasilitas publik yang sudah dilindungi?

Berapa keluarga yang harus direlokasi dan bagaimana jaminan kehidupannya?

Berapa anggaran yang dialokasikan setiap tahun?

Berapa realisasi anggarannya?

Dan yang paling penting:

Apakah luas dan intensitas dampak rob benar-benar menurun?

Kalau indikator tersebut tidak ada, masyarakat akan kesulitan membedakan antara kebijakan yang benar-benar efektif dan sekadar aktivitas pembangunan.

Momentum APBD 2027 Tidak Boleh Dilewatkan

Ada alasan lain mengapa implementasi Raperda ini menjadi menarik untuk diawasi sekarang.

JDIH DPRD Demak mencatat bahwa pada 2026 DPRD juga telah memberikan persetujuan terhadap KUA dan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 melalui Keputusan DPRD Nomor 17/DPRD Tahun 2026.

Ini membuka ruang pertanyaan publik yang sangat konkret:

Apakah kebijakan khusus penanganan rob akan diterjemahkan secara nyata dalam prioritas anggaran 2027?

Karena jika regulasi sudah disetujui tetapi kebutuhan program dan anggarannya tidak terlihat dalam perencanaan pembangunan, maka publik berhak mempertanyakan konsistensinya.

Perda seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen hukum.

Ia harus turun menjadi:

program → kegiatan → anggaran → pelaksanaan → pengawasan → evaluasi.

Perspektif InfoPublikID: Jangan Sampai Perda Hanya Menjadi “Payung”

Bagi masyarakat pesisir Demak, persoalannya sudah terlalu lama untuk dijawab dengan kalimat normatif.

Mereka sudah hidup dengan air yang masuk ke lingkungan.

Jalan rusak.

Akses terganggu.

Lahan produktif berkurang.

Aktivitas ekonomi berubah.

Sebagian warga harus beradaptasi dengan lingkungan yang terus berubah.

Maka ketika DPRD menyetujui Raperda khusus rob, ekspektasi publik secara otomatis ikut naik.

Regulasi harus menghasilkan tanggung jawab.

Tanggung jawab harus menghasilkan program.

Program harus mendapatkan anggaran.

Dan anggaran harus menghasilkan perubahan yang bisa dirasakan masyarakat.

Itulah rantai yang harus diawasi.

Pertanyaan yang Kini Layak Diajukan Publik

Setelah persetujuan DPRD pada 28 Juli 2026, beberapa pertanyaan penting layak diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Demak dan DPRD:

  1. Kapan Raperda tersebut resmi ditetapkan dan diundangkan sebagai Perda?
  2. Apa saja kewajiban konkret pemerintah daerah setelah Perda berlaku?
  3. Siapa leading sector penanganan rob?
  4. Bagaimana pembagian kewenangan antara Pemkab, Pemprov, pemerintah pusat dan pemerintah desa?
  5. Berapa kebutuhan anggaran penanganan rob untuk lima tahun ke depan?
  6. Berapa yang menjadi beban APBD Demak?
  7. Berapa target dukungan APBD Provinsi dan APBN?
  8. Apakah peta rawan rob akan diperbarui secara berkala dan dibuka kepada publik?
  9. Apakah peta tersebut akan menjadi dasar penyusunan RPJMD dan RKPD?
  10. Bagaimana perlindungan dan relokasi warga di kawasan yang sudah tidak layak huni?
  11. Bagaimana pengawasan terhadap proyek tanggul, drainase, normalisasi sungai dan infrastruktur lainnya?
  12. Apa indikator keberhasilan Perda dan kapan masyarakat bisa melihat hasilnya?

Kesimpulan

Persetujuan DPRD terhadap Raperda Pencegahan dan Penanganan Banjir Rob merupakan langkah penting bagi Demak.

Tetapi persetujuan itu bukan garis akhir.

Bahkan bisa dikatakan sebagai garis start.

Sebab tantangan sesungguhnya adalah mengubah sebuah regulasi menjadi sistem penanganan rob yang memiliki peta, kewenangan, program, anggaran, target, indikator, pengawasan dan mekanisme evaluasi.

Demak tidak kekurangan alasan untuk memiliki regulasi khusus.

Yang sekarang harus dibuktikan adalah apakah regulasi tersebut mampu membuat penanganan rob menjadi lebih terencana, terukur, transparan dan berkelanjutan.

Karena bagi warga pesisir, yang dibutuhkan bukan sekadar kepastian bahwa pemerintah memiliki aturan.

Yang mereka butuhkan adalah kepastian bahwa ketika air datang, negara sudah lebih dulu bekerja.


Catatan Redaksi InfoPublikID

Status hukum yang perlu diperhatikan: berdasarkan JDIH DPRD Kabupaten Demak, Keputusan DPRD Nomor 14/DPRD Tahun 2026 ditetapkan pada 28 Juli 2026 untuk memberikan persetujuan terhadap Raperda Pencegahan dan Penanganan Banjir Rob agar ditetapkan menjadi Perda. Pada saat artikel ini disusun, portal JDIH DPRD masih menampilkan kategori Peraturan Daerah dengan 0 dokumen. Karena itu, artikel ini tidak menyebut Raperda tersebut sebagai Perda yang sudah berlaku.

Sumber utama: JDIH DPRD Kabupaten Demak, Pemerintah Kabupaten Demak, serta dokumen dan pemberitaan terkait pembahasan Raperda. Informasi mengenai kebutuhan pembiayaan Rp1,7 triliun merupakan estimasi kebutuhan penanganan rob Sayung yang pernah disampaikan Pemkab Demak, bukan anggaran yang otomatis melekat pada Raperda/Perda Rob.

A. Bintang — InfoPublikID.Online
A. Bintang Redaksi
Chief Editorial Strategist — InfoPublikID.Online
Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak. Berpegang pada verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.
Referensi: Dokumen resmi & sumber terverifikasi. Pedoman Media Siber →

0 Comments:

© 2025–2026 InfoPublikID.Online — Media Investigasi & Advokasi Publik.
Dikelola oleh Yayasan Bina Insan Modern. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.