Oleh: Warga Negara yang Merindu Rembuk
1. Kita Bukan Musuh, Kita Masyarakat
Ada hening yang berat ketika dua baris manusia berhadapan: satu di balik pagar, satu di balik pelindung badan.
Keduanya bernapas udara yang sama. Keduanya hidup di tanah yang sama. Dan pada akhirnya, keduanya akan kembali kepada tanah air yang sama.
Namun pada suatu waktu, keadaan dapat membuat mereka berdiri di dua sisi yang berseberangan.
Di satu sisi ada rakyat yang datang membawa suara, tuntutan, kemarahan, dan harapan.
Di sisi lain ada aparat yang datang membawa tanggung jawab, perlengkapan pengamanan, serta perintah untuk menjaga situasi tetap terkendali.
Dari kejauhan, keduanya tampak seperti dua kekuatan yang sedang berhadapan.
Padahal jika kita mundur selangkah, kita akan melihat sesuatu yang lebih sederhana: kita bukan musuh. Kita adalah sesama warga negara.
Yang berada di balik pagar bisa jadi seorang ayah yang khawatir anaknya tidak bisa sekolah. Seorang ibu yang pusing memikirkan biaya hidup. Atau seorang pemuda yang bertanya kapan negeri ini benar-benar mampu memberikan keadilan.
Dan mereka yang berdiri di seberang pagar juga manusia.
Mereka punya keluarga. Mereka punya orang tua yang menunggu kepulangan. Mereka punya anak yang ingin melihat ayah atau ibunya pulang dengan selamat.
Perbedaan posisi tidak seharusnya menghapus kemanusiaan.
2. Negara Bukan Milik Mereka yang Berseragam, Bukan Pula Milik Mereka yang Berteriak
Ada satu hal yang sering terlupakan ketika suasana memanas: negara ini bukan milik satu kelompok.
Rakyat adalah bagian dari negara.
Aparat juga bagian dari negara.
Pejabat, birokrat, mahasiswa, buruh, pedagang, guru, nelayan, sopir, petani, dan siapa pun yang hidup di dalamnya juga bagian dari negara.
Karena itu, ketika rakyat menyampaikan kritik, kritik tersebut tidak semestinya otomatis dipandang sebagai permusuhan.
Konstitusi menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Tetapi kebebasan itu juga berjalan bersama kewajiban untuk menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban dalam kehidupan demokratis.
Di sinilah kedewasaan demokrasi diuji.
Kebebasan tidak berarti bebas melakukan apa saja.
Dan ketertiban juga tidak berarti membungkam semua suara.
Keduanya harus bertemu di satu tempat bernama hukum dan kemanusiaan.
UU Nomor 9 Tahun 1998 juga menempatkan penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, dengan prinsip agar pelaksanaannya berlangsung aman, tertib, dan damai.
Maka pertanyaannya bukan semata-mata:
Siapa yang harus menang?
Tetapi:
Bagaimana agar suara rakyat tetap terdengar tanpa manusia di kedua sisi harus kehilangan martabatnya?
3. Uang Negara, Amanat Negara, dan Rasa Memiliki
Kita sering mengatakan bahwa aparat dibayar oleh uang rakyat.
Secara prinsip, benar bahwa negara menjalankan fungsi pemerintahan melalui anggaran publik yang bersumber dari penerimaan negara, termasuk pajak.
Tetapi jangan berhenti pada kalimat itu.
Karena aparat juga warga negara.
Mereka membayar kebutuhan hidup, membeli makanan, membiayai keluarga, dan hidup di tengah persoalan ekonomi yang sama.
Maka persoalannya bukan:
“Rakyat membayar aparat.”
Persoalan yang lebih tepat adalah:
“Setiap rupiah uang negara harus kembali menjadi pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat.”
Begitu pula dengan aparat.
Seragam bukan tiket untuk kehilangan empati.
Seragam adalah amanat.
Dalam kerangka konstitusi, Kepolisian Negara Republik Indonesia ditempatkan sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Artinya, profesionalitas aparat tidak hanya diukur dari kemampuannya mengendalikan massa.
Profesionalitas juga diuji dari kemampuannya mengendalikan keadaan tanpa kehilangan kendali atas dirinya sendiri.
4. “Minggir!” Bisa Menjadi Teriakan Kemarahan—Tetapi Kita Tidak Boleh Menebak Isi Hati
Dalam situasi yang tegang, satu kata bisa terdengar seperti ancaman.
“Minggir!”
Namun kita tidak selalu tahu apa yang ada di baliknya.
Bisa jadi kemarahan.
Bisa jadi ketakutan.
Bisa jadi frustrasi.
Bisa jadi akumulasi kekecewaan yang sudah terlalu lama dipendam.
Tetapi memahami emosi bukan berarti membenarkan tindakan yang melanggar hukum.
Begitu pula ketika aparat mempertahankan posisi.
Kita tidak boleh otomatis menyebutnya sebagai kesombongan.
Bisa jadi mereka sedang menjalankan tugas sesuai prosedur.
Tetapi menjalankan tugas juga bukan berarti setiap tindakan otomatis benar dan tidak boleh dipertanyakan.
Setiap tindakan negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah prinsip hukum harus bekerja.
Jika ada warga yang melakukan kekerasan, proses hukum harus berjalan.
Jika ada aparat yang melakukan pelanggaran, proses hukum dan mekanisme akuntabilitas juga harus berjalan.
Tidak boleh ada standar ganda.
Bukan karena rakyat selalu benar.
Bukan karena aparat selalu benar.
Tetapi karena hukum seharusnya tidak mengenal siapa yang kebal dan siapa yang selalu menjadi korban.
5. Jangan Hilangkan Negara dari Tengah Konflik
Ada satu pihak yang sering hilang dari gambar ketika rakyat dan aparat berhadapan: negara sebagai pembuat kebijakan dan pengambil keputusan.
Padahal bisa jadi rakyat tidak datang ke jalan karena membenci aparat.
Mereka datang karena kebijakan.
Karena harga.
Karena pekerjaan.
Karena tanah.
Karena pendidikan.
Karena korupsi.
Karena pelayanan publik.
Karena ketidakadilan yang mereka rasakan.
Aparat kemudian hadir untuk menjaga keamanan.
Di sinilah kita harus berhati-hati.
Jangan sampai aparat ditempatkan sebagai wajah dari seluruh kebijakan pemerintah.
Begitu pula jangan sampai rakyat yang mengkritik kebijakan dianggap sebagai musuh aparat.
Aparat bukan pembuat semua kebijakan. Rakyat juga bukan musuh negara.
Pemerintah dan lembaga negara yang mengambil keputusan publik memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan, membuka ruang dialog, menerima kritik, dan mempertanggungjawabkan kebijakannya.
Sebab jika setiap persoalan kebijakan berakhir dengan pagar, barikade, dan pengerahan kekuatan, maka masalah utamanya mungkin bukan sekadar bagaimana mengendalikan massa.
Mungkin masalahnya adalah ruang dialog yang terlalu sempit.
6. Rakyat Berhak Marah, Aparat Wajib Tegas—Tetapi Keduanya Terikat Hukum
Rakyat berhak kecewa.
Rakyat berhak mengkritik.
Rakyat berhak menyampaikan pendapat.
Tetapi hak tersebut berjalan bersama tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain dan mematuhi hukum. Prinsip itu juga tercermin dalam Pasal 28J UUD 1945.
Aparat juga memiliki kewajiban menjaga keamanan.
Tetapi kewenangan tersebut bukan cek kosong.
Ketegasan harus tetap berada dalam koridor hukum, profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Karena itu, dua kalimat berikut seharusnya berdiri berdampingan:
Kepada rakyat: bersuaralah, tetapi jangan kehilangan akal sehat dan martabat.
Kepada aparat: tegakkan ketertiban, tetapi jangan kehilangan empati dan rasa kemanusiaan.
Dan kepada negara:
Jangan biarkan rakyat dan aparat terus-menerus ditempatkan dalam posisi berhadap-hadapan untuk menyelesaikan persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan kebijakan yang bertanggung jawab.
Perspektif Advokat dan Paralegal: Peran, Kewenangan, dan Batas Profesional
7. Menjadi Bangsa yang Dewasa
Kedewasaan sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa banyak pagar yang bisa dibangun.
Bukan pula dari seberapa banyak kendaraan taktis yang bisa dikerahkan.
Kedewasaan bangsa diukur dari kemampuan kita menyelesaikan perbedaan tanpa harus menjadikan sesama warga negara sebagai musuh.
Demokrasi memang tidak selalu nyaman.
Kritik terkadang menyakitkan.
Tuntutan rakyat kadang keras.
Aparat kadang harus mengambil keputusan yang tidak populer.
Tetapi demokrasi memang bukan ruang untuk selalu merasa nyaman.
Demokrasi adalah ruang untuk belajar hidup bersama dalam perbedaan.
Kita boleh berbeda pendapat tanpa harus berbeda kemanusiaan.
Kita boleh berbeda pilihan tanpa harus saling membenci.
Kita boleh mengkritik pemerintah tanpa membenci negeri.
Dan kita boleh menghormati aparat tanpa harus kehilangan keberanian untuk mengawasi kekuasaan.
8. Di Antara Pagar dan Seragam, Masih Ada Ruang untuk Berbicara
Bayangkan jika di tengah ketegangan itu seseorang berhenti sejenak.
Tidak ada yang berteriak.
Tidak ada yang mengejek.
Tidak ada yang mengangkat tangan.
Hanya ada seseorang yang berkata:
“Mari kita bicara.”
Mungkin terdengar sederhana.
Tetapi sering kali perubahan besar memang dimulai dari kalimat yang sederhana.
Karena pagar tidak selalu harus menjadi batas.
Pagar bisa menjadi tempat berhenti sebelum kita memilih untuk saling mendengar.
Seragam tidak harus menjadi simbol jarak.
Seragam seharusnya menjadi pengingat bahwa ada amanat yang harus dijalankan.
Dan suara rakyat tidak harus menjadi ancaman.
Suara rakyat adalah bagian dari denyut demokrasi.
9. Penutup: Kembali ke Fitrah Kebangsaan
Tidak ada anak bangsa yang terlahir sebagai musuh.
Yang ada adalah manusia dengan pengalaman, kepentingan, ketakutan, harapan, dan cara pandang yang berbeda.
Karena itu, jangan terlalu mudah memberi label.
Jangan terlalu cepat menyebut rakyat sebagai pembuat kerusuhan.
Jangan pula terlalu cepat menyebut aparat sebagai alat kekuasaan.
Setiap tindakan harus dilihat berdasarkan fakta.
Setiap pelanggaran harus diproses berdasarkan hukum.
Setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dan setiap suara yang sah harus mendapatkan ruang untuk didengar.
Kepada rakyat:
Tetaplah bersuara. Tetapi jangan kehilangan martabat.
Kepada aparat:
Tetaplah menjaga. Tetapi jangan kehilangan hati.
Kepada pemerintah dan seluruh penyelenggara negara:
Jangan biarkan perbedaan antara rakyat dan aparat menjadi pengganti dialog yang seharusnya dilakukan oleh negara.
Sebab pada akhirnya, kita semua akan pulang ke rumah yang sama.
Negeri bernama Indonesia.
Sehebat-hebatnya pagar, ia tetap berdiri di tanah yang sama.
Setegap-tegapnya seragam, ia tetap dikenakan oleh seorang manusia.
Dan sekeras-kerasnya suara rakyat, di baliknya tetap ada manusia yang sedang berharap agar negeri ini menjadi lebih baik.
Maka jangan jadikan pagar sebagai perbatasan antara sesama anak bangsa.
Jadikan ia pengingat bahwa di kedua sisinya ada manusia yang sama-sama memiliki hak, kewajiban, dan martabat.
Mari kita mulai dari hari ini: bukan sebagai lawan, tetapi sebagai sesama warga negara yang sedang belajar memahami satu sama lain.
Karena Indonesia tidak akan menjadi besar hanya karena rakyatnya diam.
Indonesia juga tidak akan menjadi kuat hanya karena aparatnya tegas.
Indonesia menjadi kuat ketika rakyat berani bersuara, aparat profesional menjalankan tugas, dan negara cukup dewasa untuk mendengar.

0 Comments: