Normalisasi Sungai Onggorawe: CV Urip Karya Baru Ditetapkan sebagai Pemenang, InfoPublikID Terus Memantau Pelaksanaannya

 

DEMAK — Proses pengadaan pekerjaan Normalisasi Sungai Onggorawe Kabupaten Demak memasuki tahap baru. Setelah sebelumnya paket pekerjaan tersebut mengalami proses tender yang harus diulang, kini nama pemenang telah tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah.

Berdasarkan informasi pada laman LPSE/Inaproc yang terpantau pada 28 Agustus 2026 pukul 18.33 WIB, CV Urip Karya Baru ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan Normalisasi Sungai Onggorawe Kab. Demak.

Paket tersebut berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Demak dengan pagu anggaran sebesar Rp973.396.600.

Sementara itu, nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tercatat sebesar Rp973.358.255,51.

Dalam proses evaluasi dan negosiasi, tercatat:

Harga penawaran: Rp970.941.866,81

Harga terkoreksi: Rp970.941.866,81

Harga negosiasi: Rp968.638.618,61

Dengan demikian, nilai hasil negosiasi berada sekitar Rp4,72 juta di bawah HPS.

Dari Tender Gagal ke Tender Ulang

Penetapan pemenang ini menjadi perkembangan penting karena paket Normalisasi Sungai Onggorawe sebelumnya tidak langsung berujung pada penetapan pemenang.

Paket tersebut sempat mengalami tender gagal, sebelum kemudian kembali diproses melalui tender ulang.

Dalam proses tender ulang, terdapat sejumlah peserta yang mengikuti proses pengadaan. Kini tahapan tersebut telah menghasilkan satu nama pemenang, yakni CV Urip Karya Baru.

Namun bagi publik, penetapan pemenang bukanlah titik akhir.

Justru setelah pemenang ditetapkan, perhatian bergeser kepada pertanyaan yang lebih penting:

Bagaimana pekerjaan normalisasi tersebut akan dilaksanakan di lapangan?

Nilai Hampir Rp1 Miliar, Apa Saja yang Dikerjakan?

Nilai pekerjaan yang mencapai sekitar Rp968,64 juta tentu tidak dapat dilihat hanya dari angka totalnya.

Untuk mengetahui apakah pekerjaan tersebut berjalan sesuai rencana, diperlukan pembacaan terhadap dokumen teknis dan pelaksanaan di lapangan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:

Berapa volume material yang akan dikeruk?

Berapa panjang sungai yang dinormalisasi?

Berapa lebar dan kedalaman penampang yang direncanakan?

Bagaimana material hasil pengerukan diangkut dan dibuang?

Berapa kebutuhan alat berat dan kendaraan angkut?

Berapa lama pekerjaan harus diselesaikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena nilai kontrak harus dibaca bersama volume dan spesifikasi pekerjaan.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa anggaran telah tersedia, tetapi juga dapat memahami apa yang sebenarnya dibeli pemerintah dengan anggaran tersebut.

Normalisasi Bukan Sekadar Mengeruk Sungai

Pekerjaan normalisasi sungai pada dasarnya berkaitan dengan kapasitas aliran.

Dalam konteks kawasan Onggorawe dan sekitarnya, persoalan sungai tidak berdiri sendiri. Kondisi saluran, sedimentasi, bangunan di sekitar sempadan, aliran dari kawasan hulu, hingga kondisi kawasan hilir dapat memengaruhi kemampuan sistem sungai dalam mengalirkan air.

Karena itu, keberhasilan normalisasi tidak cukup diukur dari apakah alat berat masuk ke sungai atau apakah material pengerukan berhasil diangkat.

Yang lebih penting adalah:

apakah penampang sungai benar-benar kembali sesuai rencana dan apakah fungsi alirannya membaik setelah pekerjaan selesai.

Di sinilah pengawasan publik menjadi penting.

Penertiban Sempadan dan Pekerjaan Fisik

Normalisasi Onggorawe juga berlangsung dalam konteks penataan kawasan sungai.

Sebelumnya, pemerintah melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan bantaran sungai dalam rangka mendukung kegiatan normalisasi.

Artinya, terdapat rangkaian pekerjaan yang saling berkaitan:

penataan kawasan → pembukaan akses → normalisasi → pengembalian fungsi sungai.

Maka pelaksanaan di lapangan perlu dilihat sebagai satu rangkaian, bukan sebagai pekerjaan yang berdiri sendiri.

InfoPublikID Terus Memantau

Dengan ditetapkannya CV Urip Karya Baru sebagai pemenang, InfoPublikID tidak menempatkan informasi ini sebagai kesimpulan akhir, melainkan sebagai bagian dari proses pemantauan.

Kami akan mengikuti perkembangan pekerjaan berdasarkan dokumen pengadaan, informasi resmi, serta kondisi faktual di lapangan.

Pemantauan akan diarahkan pada beberapa tahapan.

1. Setelah penetapan pemenang

Apakah proses berikutnya berjalan sesuai mekanisme pengadaan dan kapan kontrak pekerjaan mulai berlaku?

2. Pelaksanaan pekerjaan

Kapan pekerjaan benar-benar dimulai dan apakah pelaksanaan sesuai jadwal?

3. Volume dan spesifikasi

Apakah pekerjaan di lapangan sesuai dengan volume, panjang, kedalaman, serta spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak?

4. Progres fisik

Seberapa jauh pekerjaan berkembang dibandingkan dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan?

5. Hasil akhir

Setelah pekerjaan selesai, apakah kondisi Sungai Onggorawe benar-benar menunjukkan perubahan yang dapat diukur?

Tidak Menuduh, Tetapi Juga Tidak Berhenti Mengawasi

Penetapan sebuah perusahaan sebagai pemenang tender bukan bukti adanya pelanggaran, dan tidak seharusnya diperlakukan sebagai tuduhan.

Begitu pula nilai kontrak yang berada di bawah HPS bukan dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan.

Semua itu merupakan bagian dari proses pengadaan.

Namun ketika pekerjaan tersebut menggunakan anggaran publik, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut kemudian diwujudkan menjadi pekerjaan nyata.

Karena itu, prinsip pemantauan yang digunakan InfoPublikID sederhana:

Dokumen diperiksa.

Data dibandingkan.

Lapangan dipantau.

Kesimpulan dibuat berdasarkan fakta.

Pertanyaan Berikutnya Justru Ada di Lapangan

Setelah pemenang ditetapkan, perhatian publik kini bergeser dari “siapa yang memenangkan tender?” menjadi:

“Apa yang akan dikerjakan dengan anggaran Rp968.638.618,61 tersebut?”

Berapa volume yang dikerjakan?

Berapa meter sungai yang dinormalisasi?

Berapa banyak material yang dikeruk?

Ke mana material tersebut dibawa?

Kapan pekerjaan dimulai?

Dan yang paling penting:

apa perubahan yang dirasakan masyarakat setelah pekerjaan selesai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum membutuhkan prasangka.

Jawabannya akan muncul melalui dokumen dan perkembangan pekerjaan.

Pantauan InfoPublikID

Status per 28 Agustus 2026:

🟢 Pemenang tercantum: CV Urip Karya Baru

🟢 Nilai negosiasi: Rp968.638.618,61

🟢 HPS: Rp973.358.255,51

🟢 Pagu: Rp973.396.600

🟢 Tahap tender ulang: telah menghasilkan pemenang

🟡 Dokumen pelaksanaan dan rincian teknis: menjadi bagian pemantauan berikutnya

🟡 Progres fisik: akan dipantau

🟡 Kesesuaian volume pekerjaan: akan diverifikasi di lapangan

InfoPublikID akan terus mengikuti perkembangan Normalisasi Sungai Onggorawe hingga pekerjaan tersebut benar-benar dapat dilihat hasilnya di lapangan.

Sebab dalam pekerjaan yang menggunakan uang publik, penetapan pemenang bukan akhir dari cerita.

Tender selesai. Pengawasan justru dimulai.

A. Bintang — InfoPublikID.Online
A. Bintang Redaksi
Chief Editorial Strategist — InfoPublikID.Online
Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak. Berpegang pada verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.
Referensi: Dokumen resmi & sumber terverifikasi. Pedoman Media Siber →

0 Comments:

© 2025–2026 InfoPublikID.Online — Media Investigasi & Advokasi Publik.
Dikelola oleh Yayasan Bina Insan Modern. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.