DEMAK, INFOPUBLIKID.ONLINE — Proses pengadaan pekerjaan Normalisasi Sungai Onggorawe Kabupaten Demak kembali berubah. Berdasarkan pantauan pada sistem LPSE/INAPROC, paket dengan kode 10154542000 tercatat berstatus Tender Gagal.
Pada saat yang sama, muncul paket baru dengan nama pekerjaan yang sama, yakni Normalisasi Sungai Onggorawe Kab. Demak, dengan kode 10162171000 dan status Tender Ulang.
Perubahan tersebut membuat proses pengadaan pekerjaan normalisasi sungai yang sebelumnya dipantau memasuki babak baru.
Fakta Utama
- Pekerjaan: Normalisasi Sungai Onggorawe Kab. Demak
- Paket sebelumnya: 10154542000
- Status paket sebelumnya: Tender Gagal
- Paket baru: 10162171000
- Status paket baru: Tender Ulang
- HPS: sekitar Rp973,4 juta
- Metode: Tender – Pascakualifikasi Satu File
- Evaluasi: Harga Terendah, Sistem Gugur
- Nilai kontrak: belum dibuat
- Nama penyedia/kontraktor: belum muncul pada tampilan yang dipantau
Dari Tender Gagal ke Tender Ulang
Data LPSE yang dipantau menunjukkan adanya dua pencatatan untuk pekerjaan yang sama.
Paket dengan kode 10154542000 yang sebelumnya sempat terlihat memasuki tahapan pengadaan lanjutan kini tercatat dengan status Tender Gagal.
Sementara itu, kode paket baru 10162171000 muncul dengan status Tender Ulang.
Dengan demikian, informasi terbaru tidak lagi menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut telah memiliki kontraktor yang dapat dipastikan.
InfoPublikID belum menyebut nama perusahaan sebagai pemenang atau penyedia, karena pada paket tender ulang nama penyedia memang belum muncul dan proses masih berjalan.
Nilai HPS Tetap Rp973,4 Juta
Salah satu hal yang patut dicatat adalah nilai HPS sekitar Rp973,4 juta tetap terlihat pada paket tender ulang.
Namun angka tersebut bukan nilai kontrak.
Sistem masih menunjukkan keterangan bahwa nilai kontrak belum dibuat. Karena itu, angka Rp973,4 juta untuk saat ini lebih tepat dibaca sebagai nilai HPS yang tercantum dalam proses pengadaan, bukan sebagai nilai akhir pekerjaan yang telah dikontrakkan.
Perbedaan antara HPS, harga penawaran, dan nilai kontrak nantinya menjadi penting untuk melihat bagaimana proses pengadaan tersebut berakhir.
Mengapa Tender Sebelumnya Gagal?
Pertanyaan berikutnya justru berada pada alasan Tender Gagal untuk paket 10154542000.
Status tersebut belum cukup untuk menyimpulkan penyebab kegagalan.
Apakah berkaitan dengan jumlah peserta, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, kualifikasi, atau faktor lain, perlu dilihat dari dokumen dan catatan resmi pada paket tender sebelumnya.
Karena itu, InfoPublikID tidak akan mengisi kekosongan informasi tersebut dengan asumsi.
Alasan tender gagal menjadi salah satu data penting yang perlu ditelusuri sebelum menarik kesimpulan mengenai proses pengadaan.
Mengapa Tender Ulang Perlu Dipantau?
Tender ulang berarti proses pengadaan belum selesai.
Artinya, pekerjaan normalisasi Sungai Onggorawe masih berada pada tahap proses pemilihan penyedia dan belum dapat disebut sebagai pekerjaan yang telah memiliki kontrak final.
Ada beberapa titik yang perlu dipantau:
1. Jumlah peserta tender ulang.
2. Nama peserta yang masuk tahap evaluasi.
3. Harga penawaran masing-masing peserta, apabila telah dapat diakses sesuai ketentuan sistem.
4. Penetapan pemenang.
5. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
6. Nilai kontrak final.
7. Nama penyedia yang ditunjuk.
8. Tanggal mulai dan masa pelaksanaan pekerjaan.
Rangkaian tersebut akan memberikan gambaran yang jauh lebih lengkap dibanding hanya melihat besaran anggaran.
Perspektif InfoPublikID: Jangan Berhenti di Status Tender
Normalisasi Sungai Onggorawe bukan hanya persoalan administrasi pengadaan.
Pekerjaan tersebut berkaitan langsung dengan fungsi saluran/sungai dalam kawasan yang menghadapi persoalan genangan, sedimentasi dan kapasitas aliran.
Karena itu, monitoring tidak berhenti pada pertanyaan “siapa kontraktornya?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apa yang akan dinormalisasi, berapa panjang atau volume pekerjaan, bagaimana spesifikasi teknisnya, berapa lama pelaksanaannya, dan apakah hasil pekerjaan benar-benar memberikan perubahan terhadap kapasitas aliran di lapangan?
Ketika pekerjaan nantinya dikontrakkan, dokumen kontrak dan spesifikasi teknis akan menjadi bahan penting untuk dibandingkan dengan kondisi Sungai Onggorawe sebelum dan sesudah pekerjaan.
Di titik itulah pengadaan dapat dibaca bukan hanya sebagai angka anggaran, tetapi sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan infrastruktur pengendalian air di kawasan Demak.
Catatan Transparansi
Artikel ini merupakan pembaruan atas pemantauan proses pengadaan Normalisasi Sungai Onggorawe Kabupaten Demak.
Perubahan status menjadi Tender Gagal dan munculnya paket baru dengan status Tender Ulang menjadi dasar pembaruan informasi.
InfoPublikID belum menyimpulkan adanya masalah atau pelanggaran dalam proses tender.
Penelusuran lebih lanjut terhadap alasan tender gagal, dokumen pemilihan, peserta, hasil evaluasi, penetapan penyedia, hingga kontrak akan dilakukan setelah informasi resmi tersedia.
Pantauan berikutnya: siapa penyedia yang akhirnya ditetapkan dan berapa nilai kontrak Normalisasi Sungai Onggorawe.
Kesimpulan
Proses pengadaan Normalisasi Sungai Onggorawe Kabupaten Demak belum selesai.
Paket lama 10154542000 tercatat Tender Gagal, kemudian muncul paket baru 10162171000 dengan status Tender Ulang. HPS yang tercantum tetap sekitar Rp973,4 juta, sedangkan nilai kontrak dan nama penyedia belum tersedia pada pantauan terbaru.
Dengan demikian, untuk saat ini posisi yang paling tepat adalah:
«Tender sebelumnya gagal, tender baru sedang berjalan, kontraktor belum dapat dipastikan.»
InfoPublikID akan terus memantau pergerakan paket ini sampai proses pengadaan menghasilkan penyedia dan kontrak yang dapat diverifikasi.
✓ Penulis Terverifikasi
A. Bintang
Chief Editorial Strategist • InfoPublikID.Online
Berfokus pada literasi hukum, investigasi kebijakan publik, transparansi pemerintahan, serta isu pesisir Sayung–Demak. Mengedepankan jurnalisme berbasis data, dokumen resmi, verifikasi fakta, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap publikasi.
Media: InfoPublikID.Online
•
Redaksi: Chief Editorial Strategist
Artikel ini disusun berdasarkan regulasi, dokumen resmi, serta sumber yang dapat diverifikasi. Jika terdapat pembaruan informasi atau koreksi, redaksi akan melakukan penyesuaian sesuai
Pedoman Media Siber.
♥ Suka artikelnya? Traktir Kopi
Dukung jurnalisme independen pesisir Sayung–Demak. Setiap apresiasi membantu kami tetap meliput.
Dukungan tidak mempengaruhi independensi redaksi. ·
S&K
📡 Respons Publik & Verifikasi Warga
Komentar pembaca, verifikasi lapangan, dan respons publik terkait krisis pesisir Sayung terdokumentasi secara terbuka.
Lihat Respons Publik →
0 Comments:
Posting Komentar