Uang APBN bukan uang Presiden.
APBN adalah uang negara. Di dalamnya ada penerimaan yang bersumber dari pajak, pengelolaan sumber daya alam, penerimaan negara lainnya, dan berbagai sumber penerimaan yang pada akhirnya berasal dari masyarakat dan aktivitas ekonomi di seluruh Indonesia.
Karena itu, ketika sebagian anggaran negara kembali ke daerah melalui DBH, DAU, DAK maupun Dana Desa, narasinya jangan dibangun seolah-olah Jakarta sedang memberikan hadiah kepada daerah.
Itu bukan hadiah. Itu mekanisme keuangan negara untuk menjalankan pemerintahan dan memenuhi hak serta kebutuhan masyarakat di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terutama untuk daerah yang menjadi lokasi penghasil sumber daya alam, pembicaraan mengenai pembagian penerimaan negara menjadi semakin penting.
Daerah bukan sekadar tempat mengambil sumber daya.
Ada masyarakat yang hidup di atas tanahnya. Ada lingkungan yang menanggung dampaknya. Ada infrastruktur yang harus dibangun. Ada pelayanan publik yang harus dibiayai.
Maka, ketika uang negara kembali ke daerah, jangan menggunakan bahasa yang menempatkan pemerintah pusat sebagai pihak yang sedang berbaik hati kepada daerah.
Pejabat Bukan Pemilik Uang Negara
Siapa pun yang sedang berada di pemerintahan—termasuk pejabat di lingkungan Istana Negara—perlu mengingat satu hal sederhana:
anggaran negara bukan milik pribadi pejabat.
Presiden bukan pemilik APBN.
Menteri bukan pemilik APBN.
Pejabat daerah juga bukan pemilik APBD.
Mereka adalah bagian dari sistem pemerintahan yang diberi mandat untuk mengelola keuangan publik sesuai konstitusi, undang-undang, dan kepentingan masyarakat.
Bahasa seorang pejabat ketika berbicara tentang anggaran karena itu penting.
Ketika sebuah program pemerintah dikatakan sebagai “pemberian” dari pusat kepada rakyat atau daerah, publik berhak bertanya:
Pemberian dari siapa? Dengan uang siapa? Untuk siapa? Dan berdasarkan kewenangan apa?
Kemiskinan Naik, Anggaran Terbagi: BPS–World Bank, Bansos, MBG dan KDMP dalam Satu Peta Kebijakan
250 Ribu Agen Perlinsos di Jawa: Tantangan Digitalisasi Bansos sampai Desa
36 Ribu Kades, Pilkades Ditunda: Apa Artinya bagi Desa di Jawa Tengah dan Demak?
SK Disebut Sudah Terbuka, Kami Uji: Berapa Dokumen yang Benar-Benar Bisa Diakses Publik?
Karena uang yang dibelanjakan itu bukan berasal dari kantong pejabat.
Itu uang publik.
Daerah Bukan Penerima Sedekah Jakarta
Hubungan fiskal pusat dan daerah memang tidak sesederhana kalimat bahwa seluruh DBH, DAU, DAK dan Dana Desa adalah “uang daerah” yang bebas digunakan sesuka hati.
Ada aturan, formula, persyaratan, peruntukan, mekanisme transfer, dan pertanggungjawaban.
Tetapi satu hal juga harus jelas:
transfer ke daerah bukan sedekah politik dari Jakarta.
Ia merupakan bagian dari desain hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam negara kesatuan.
Justru karena uang tersebut adalah uang publik, pemerintah pusat mempunyai kewajiban memastikan distribusinya adil, transparan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban yang sama dalam mengelolanya.
Jangan Balikkan Posisi Rakyat
Rakyat tidak sedang meminta uang pribadi pejabat.
Rakyat sedang mempertanyakan bagaimana uang negara yang bersumber dari aktivitas ekonomi dan penerimaan negara dikumpulkan, dibagikan dan digunakan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kekuasaan mengelola anggaran dan kepemilikan atas anggaran.
Pejabat memiliki kewenangan.
Tetapi kewenangan bukan kepemilikan.
Presiden mempunyai kewenangan konstitusional dalam pengelolaan pemerintahan dan pengajuan serta pelaksanaan APBN melalui mekanisme yang ditetapkan undang-undang.
Tetapi APBN tetap merupakan instrumen keuangan negara.
Maka, siapa pun yang memegang jabatan publik seharusnya berbicara sebagai pengelola mandat rakyat, bukan sebagai pemilik uang rakyat.
Editorial Tension
Pertanyaannya akhirnya sederhana.
Mengapa masyarakat harus dibuat merasa menerima pemberian, ketika yang sedang dikelola sebenarnya adalah uang negara yang memang harus kembali menjadi pelayanan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat?
Kalau bahasa pemerintah berubah dari “kami mengelola uang publik” menjadi “kami memberi uang kepada daerah”, masalahnya bukan sekadar pilihan kata.
Bahasa tersebut dapat membentuk cara pandang.
Seolah-olah pusat adalah pemberi.
Daerah adalah penerima.
Padahal keduanya berada dalam satu sistem keuangan negara yang sumber dan manfaatnya berasal dari rakyat.
Jangan ajarkan rakyat berterima kasih kepada pejabat atas uang yang memang berasal dari uang publik.
Yang seharusnya ditagih bukan rasa terima kasih.
Yang seharusnya ditagih adalah akuntabilitas.
— Catatan Redaksi InfoPublikID.Online
Data boleh dingin. Analisis boleh tajam. Tapi uang publik harus selalu dibicarakan dengan satu kesadaran: siapa pun pejabatnya, ia sedang mengelola mandat rakyat.
