Home » Dari Jalanan ke Parlemen: AMPB Desak RUU Perampasan Aset, DPR Janji Sahkan Paling Lambat 15 Desember 2026
Dari Jalanan ke Parlemen: AMPB Desak RUU Perampasan Aset, DPR Janji Sahkan Paling Lambat 15 Desember 2026
Oleh INFOPUBLIKID • Agustus 27, 2026
JAKARTA, INFOPUBLIKID.ONLINE — Gelombang desakan masyarakat terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru.
Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berujung pada audiensi dengan pimpinan DPR RI. Pertemuan tersebut menghasilkan sebuah komitmen politik yang kini memiliki tenggat waktu jelas: RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu tidak berhenti pada pernyataan lisan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menandatangani surat komitmen bersama pimpinan DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, setelah menerima perwakilan AMPB.
Perkembangan tersebut kemudian mendapat penegasan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada hari yang sama.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa berdasarkan kalender DPR, penyelesaian RUU tersebut ditetapkan paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan itu kemudian mendapat persetujuan para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Dari Tuntutan Jalanan Menjadi Tenggat Parlemen
Aksi AMPB menjadi salah satu tekanan masyarakat yang secara langsung membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset ke Gedung DPR.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengikuti rangkaian agenda di DPR dan kemudian bertemu dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan tuntutan massa.
Hasil pertemuan tersebut menjadi titik penting.
Pimpinan DPR menyatakan komitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, dalam penyampaian hasil audiensi, muncul pernyataan bahwa pimpinan DPR siap mempertaruhkan jabatannya apabila komitmen tersebut tidak terlaksana.
Dengan demikian, persoalan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase yang berbeda.
Bukan lagi sekadar pertanyaan:
“Kapan DPR akan membahasnya?”
Tetapi berubah menjadi:
“Apakah DPR mampu memenuhi tenggat yang sudah mereka nyatakan sendiri?”
Paripurna DPR Memperkuat Komitmen
Yang membuat perkembangan 27 Agustus ini penting adalah adanya dua momentum yang terjadi dalam satu hari.
Pertama, audiensi pimpinan DPR dengan AMPB.
Kedua, Rapat Paripurna DPR RI yang menegaskan kembali komitmen penyelesaian RUU tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya telah menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat dan ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Dalam rapat paripurna, bahkan ditegaskan bahwa 15 Desember bukan lagi sekadar target internal, melainkan batas waktu berdasarkan kalender DPR.
Artinya, secara politik, DPR kini telah menempatkan dirinya pada posisi yang harus dapat diuji publik.
Mengapa RUU Perampasan Aset Begitu Penting?
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan hanya soal cepat atau lambatnya sebuah undang-undang disahkan.
Di dalamnya terdapat persoalan lebih besar mengenai bagaimana negara mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Selama ini, pemberantasan korupsi sering kali mendapat sorotan karena keberhasilan penindakan tidak selalu identik dengan optimalnya pemulihan kerugian negara.
Seseorang dapat dihukum.
Tetapi pertanyaan berikutnya adalah:
Di mana aset hasil kejahatan itu?
Berapa yang berhasil dipulihkan?
Berapa yang masih tersisa?
Dan bagaimana negara memastikan bahwa hasil kejahatan tidak berpindah tangan, disembunyikan, atau berubah bentuk sebelum proses hukum selesai?
Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi penting.
Namun sekaligus, di sinilah publik juga harus berhati-hati.
Perampasan aset tidak boleh berubah menjadi kewenangan negara yang tanpa batas.
Instrumen tersebut harus tetap memiliki mekanisme hukum yang jelas, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, standar pembuktian yang kuat, serta mekanisme pengawasan yang dapat diuji.
Janji 15 Desember: Awal atau Akhir Pengawasan?
Bagi masyarakat, tanggal 15 Desember 2026 seharusnya tidak dipandang sebagai akhir persoalan.
Justru tanggal tersebut menjadi titik ukur.
Sebab sebelum sampai ke meja paripurna masih terdapat sejumlah tahapan pembahasan yang harus dilewati.
Mulai dari penyusunan dan pembahasan substansi, penyerapan aspirasi, pembahasan bersama pemerintah, penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan pada tingkat kedua dalam rapat paripurna.
Dengan waktu efektif yang terbatas, proses tersebut membutuhkan konsistensi.
Masyarakat juga tidak cukup hanya mengawasi apakah RUU tersebut disahkan atau tidak.
Yang tidak kalah penting adalah:
- Apa isi final RUU tersebut?
- Bagaimana definisi aset yang dapat dirampas?
- Bagaimana mekanisme pembuktiannya?
- Siapa yang memiliki kewenangan?
- Bagaimana hak pihak ketiga dilindungi?
- Bagaimana mekanisme keberatan dan pengembalian aset?
- Bagaimana pengawasan terhadap aparat yang menjalankan kewenangan tersebut?
- Dan yang paling penting: apakah undang-undang tersebut benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan?
Ketika Pimpinan DPR Mempertaruhkan Jabatan
Pernyataan mengenai kesediaan pimpinan DPR untuk mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat menambah dimensi politik yang cukup serius.
Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesediaannya untuk mundur apabila komitmen tersebut tidak terpenuhi. Pernyataan serupa juga dikaitkan dengan pimpinan DPR lainnya yang ikut menandatangani komitmen.
Jika komitmen tersebut benar-benar dituangkan secara tertulis, maka publik memiliki sesuatu yang jauh lebih konkret untuk diawasi dibandingkan sekadar janji politik di depan kamera.
Namun tetap perlu dibedakan antara komitmen politik dan mekanisme hukum mengenai pengunduran diri.
Publik tidak perlu terburu-buru menyimpulkan konsekuensi hukumnya.
Yang jelas, secara politik, pernyataan tersebut membuat tenggat 15 Desember menjadi semakin signifikan.
AMPB dan Pelajaran Demokrasi
Ada satu hal lain yang patut dicatat dari peristiwa ini.
Sebuah kelompok masyarakat datang membawa tuntutan ke lembaga legislatif.
Tuntutan tersebut kemudian masuk ke ruang audiensi.
Dari ruang audiensi lahir komitmen.
Dan komitmen tersebut kemudian mendapatkan penegasan dalam forum paripurna.
Inilah salah satu fungsi tekanan publik dalam demokrasi.
Demokrasi bukan hanya tentang datang ke TPS setiap lima tahun.
Demokrasi juga tentang bagaimana masyarakat dapat menyampaikan tuntutan, mengawasi lembaga negara, dan meminta pertanggungjawaban atas keputusan yang telah dibuat.
Tetapi tekanan publik juga harus berjalan bersama dengan literasi hukum.
Sebab pengesahan undang-undang yang terburu-buru juga dapat menghasilkan masalah baru.
Cepat penting. Tetapi substansi jauh lebih penting.
Perspektif InfoPublikID
Bagi InfoPublikID, perkembangan 27 Agustus 2026 ini harus dibaca sebagai komitmen yang mulai memiliki tanggal dan ukuran keberhasilan.
AMPB telah membawa tuntutan masyarakat sampai ke ruang pimpinan DPR.
DPR kemudian memberikan komitmen.
Rapat Paripurna memperkuat tenggat tersebut.
Kini bola berada di tangan DPR dan pemerintah.
Namun masyarakat tidak boleh berhenti mengawal hanya karena sebuah tanggal telah diumumkan.
Justru sejak hari ini pengawasan harus dimulai.
15 Desember 2026 bukan sekadar tanggal pengesahan.
Ia harus menjadi batas waktu bagi publik untuk menilai:
Apakah janji politik benar-benar berubah menjadi produk hukum?
Dan setelah menjadi undang-undang, pertanyaan berikutnya akan jauh lebih penting:
Apakah RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi alat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat, atau hanya menjadi undang-undang baru yang kuat di atas kertas?
Fakta Utama
Peristiwa: Aksi dan audiensi AMPB dengan pimpinan DPR RI
Lokasi: Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta
Tanggal: 27 Agustus 2026
Tuntutan utama: Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset
Komitmen DPR: Penyelesaian/pengesahan paling lambat 15 Desember 2026
Penegasan: Rapat Paripurna DPR RI
Pimpinan DPR yang terlibat dalam komitmen: Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa
Tahap berikutnya: Pembahasan substansi, penyusunan DIM, pembahasan bersama pemerintah, pengambilan keputusan tingkat pertama, dan pengesahan dalam paripurna.
Kesimpulan
Peristiwa AMPB di DPR pada 27 Agustus 2026 menghasilkan sesuatu yang lebih konkret daripada sekadar janji untuk “segera membahas”.
Kini terdapat tanggal yang jelas: 15 Desember 2026.
DPR telah menyatakan komitmennya.
Rapat Paripurna telah menegaskannya.
Pimpinan DPR bahkan menyatakan kesiapan mempertanggungjawabkan komitmen tersebut secara politik.
Maka mulai hari ini, tugas masyarakat bukan lagi hanya mendesak.
Tugas berikutnya adalah mengawal.
Mengawal pembahasannya.
Mengawal substansinya.
Mengawal transparansinya.
Dan mengawal agar ketika RUU Perampasan Aset akhirnya disahkan, hukum tersebut benar-benar bekerja untuk kepentingan publik.
Janji telah dibuat.
Sekarang tinggal menunggu apakah janji itu akan berubah menjadi undang-undang.
Pantau sampai 15 Desember 2026.
---
Sumber dan Rujukan
- ANTARA — laporan mengenai komitmen pimpinan DPR setelah audiensi dengan AMPB.
- ANTARA — penegasan komitmen dalam Rapat Paripurna DPR RI 27 Agustus 2026.
- CNN Indonesia — komitmen DPR menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
- Detik — hasil audiensi AMPB dengan pimpinan DPR dan pernyataan mengenai tenggat 15 Desember.
- Metro TV — tahapan pembahasan dan target pengesahan RUU Perampasan Aset.
Catatan Redaksi:
Perkembangan ini bersifat aktual per 27 Agustus 2026. InfoPublikID akan terus memantau tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah ditegaskan DPR.
A. Bintang
Redaksi
Chief Editorial Strategist — InfoPublikID.Online
Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak. Berpegang pada verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.
Referensi:
Dokumen resmi & sumber terverifikasi.
Pedoman Media Siber →
Artikel Terkait
Memuat artikel terkait…

0 Comments: