Membagi Kue Ulang: Ketika Struktur Kekuasaan Membesar, Publik Membayar Berapa?

Membagi Kue Ulang: Ketika Struktur Kekuasaan Membesar, Publik Membayar Berapa?

RUBRIK SABTU | PERSPEKTIF KEBIJAKAN

Berdasarkan informasi yang perlu diverifikasi, kabinet Presiden Prabowo Subianto disebut terdiri dari 49 kementerian. Angka ini belum sebaiknya diperlakukan sebagai fakta final sebelum dicocokkan dengan daftar atau publikasi resmi Sekretariat Kabinet yang memuat susunan kementerian setelah perubahan struktur. Statusnya bergantung pada kesesuaian dengan dokumen resmi yang berlaku pada tanggal publikasi.

Sejumlah laporan setelah reshuffle yang disebut berlangsung pada 1 Oktober 2026 mencatat komposisi 49 menteri dan 57 wakil menteri. Klaim mengenai komposisi dan tanggal tersebut perlu diverifikasi melalui keputusan presiden, siaran pers resmi Sekretariat Negara, atau daftar pejabat yang diterbitkan Sekretariat Kabinet pada dan setelah tanggal itu. Tanggal reshuffle sebaiknya tidak disimpulkan hanya dari laporan media.

Kemudian, terdapat klaim bahwa pada 2 Oktober 2026 Presiden mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Dasar hukum, tanggal pengangkatan, dan jumlah anggota tersebut perlu diperiksa langsung dalam naskah Keppres Nomor 107/P Tahun 2026 atau publikasi resmi Sekretariat Negara. Angka 26 baru dapat disebut terverifikasi apabila daftar nama dalam keputusan tersebut memang berjumlah 26 orang.

Jika tiga kelompok tersebut dijumlahkan:

49 + 57 + 26 = 132 orang.

Angka 132 merupakan hasil aritmetika dari tiga angka yang masih memerlukan verifikasi, bukan angka yang otomatis menunjukkan jumlah seluruh pejabat pemerintahan. Sementara angka 143 yang beredar juga masih membutuhkan pemeriksaan tambahan: sumber pertama yang memuat angka tersebut, identitas 11 kepala lembaga yang ditambahkan, dasar pengangkatan masing-masing, serta kepastian bahwa seluruhnya merupakan jabatan yang berbeda dari kelompok 132 tadi. Tanpa dokumen pendukung, angka 143 sebaiknya diperlakukan sebagai klaim yang belum terverifikasi.

Jangan sampai angka politik berubah menjadi angka statistik hanya karena diulang berkali-kali.

Konsekuensi Anggaran

Penambahan struktur pemerintahan bukan hanya soal jumlah kursi. Setiap jabatan berpotensi memiliki konsekuensi keuangan, baik berupa hak pejabat maupun biaya kelembagaan. Besaran dan jenis biaya harus ditelusuri melalui undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, dokumen pelaksanaan anggaran, serta laporan keuangan kementerian atau lembaga terkait.

Wantimpres, misalnya, disebut memiliki dasar hukum tertentu. Klaim bahwa pada 2 Oktober 2026 Presiden mengangkat 26 anggotanya berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026 perlu diverifikasi melalui dokumen resmi. Demikian pula, klaim bahwa Perpres Nomor 15 Tahun 2026 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Wantimpres harus diperiksa melalui basis data resmi peraturan perundang-undangan, seperti JDIH Sekretariat Negara atau JDIHN, termasuk kemungkinan perubahan, pencabutan, atau aturan pelaksana.

Artinya, pertanyaan publik bukan sekadar berapa orang yang diangkat, melainkan:

Berapa total biaya satu periode Wantimpres dengan 26 anggota, jika jumlah tersebut terkonfirmasi?

Perhitungannya tidak berhenti pada hak keuangan. Ada sekretariat, tenaga pendukung, fasilitas, perjalanan dinas, rapat, administrasi, dan kebutuhan operasional lainnya. Masing-masing komponen harus ditelusuri melalui dokumen anggaran resmi, standar biaya masukan, daftar isian pelaksanaan anggaran, serta laporan realisasi anggaran. Tanpa dokumen tersebut, total biaya belum dapat dinyatakan sebagai angka final.

Secara sederhana:

Biaya jabatan = hak keuangan + fasilitas + perangkat pendukung + operasional + biaya kelembagaan.

Untuk menteri, Keppres Nomor 68 Tahun 2001 disebut menetapkan tunjangan jabatan Menteri Negara sebesar Rp13.608.000 per bulan. Klaim mengenai angka tersebut perlu dicocokkan dengan pasal atau lampiran yang relevan dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 pada basis data resmi peraturan perundang-undangan. Jika terkonfirmasi, angka itu merupakan tunjangan jabatan berdasarkan aturan yang tercatat berlaku, bukan keseluruhan penghasilan atau total biaya seorang menteri bagi negara. Status keberlakuannya juga perlu dikonfirmasi pada tanggal tulisan diterbitkan.

Karena itu, biaya pejabat tidak tepat dihitung hanya dari tunjangannya. Namun, biaya pendukung juga tidak boleh seluruhnya disebut sebagai gaji pejabat.

Keduanya harus dipisahkan.

Pemerintah juga membawa agenda efisiensi anggaran. Klaim mengenai agenda tersebut perlu dirujukkan pada instruksi presiden, surat edaran, kebijakan fiskal, atau dokumen resmi lain yang memuat target dan mekanisme efisiensi. Karena itu, publik berhak menguji apakah pertambahan struktur menghasilkan manfaat yang sebanding dengan tambahan biaya negara.

Pertanyaannya bukan untuk menyerang individu, melainkan untuk menilai kebijakan:

Apakah struktur yang lebih besar menghasilkan tambahan manfaat publik yang sepadan dengan biaya yang ditanggung APBN?

Fungsi Harus Terukur

Istilah “membagi kue” merupakan interpretasi politik, bukan fakta yang dapat dibuktikan hanya dari daftar nama pejabat.

Pemerintah tentu dapat memiliki alasan administratif, koordinatif, maupun politik dalam menentukan struktur kabinet dan lembaga. Namun, setiap penambahan struktur harus dapat diuji melalui fungsi, target, dan hasil yang jelas. Dasar pengujiannya dapat berupa peraturan organisasi, rencana strategis, perjanjian kinerja, indikator kinerja utama, serta laporan kinerja resmi masing-masing kementerian atau lembaga.

Publik membutuhkan jalan yang berfungsi, sekolah yang layak, layanan kesehatan, administrasi yang cepat, perlindungan sosial yang tepat sasaran, infrastruktur yang selesai, dan kebijakan yang benar-benar bekerja.

Maka ukuran akhirnya bukan berapa banyak orang yang duduk di kursi pemerintahan.

Ukuran akhirnya adalah apa yang dikerjakan kursi tersebut untuk masyarakat.

Jika struktur yang lebih besar memang diperlukan karena beban pemerintahan semakin kompleks, manfaatnya harus terlihat. Jika tidak disertai pembagian fungsi dan target yang jelas, struktur tersebut berisiko meningkatkan biaya birokrasi.

Keduanya dapat diuji dengan membuka anggaran, regulasi, struktur organisasi, dan indikator kinerja, lalu membandingkan biaya dengan hasil. Angka biaya harus bersumber dari dokumen anggaran dan realisasi resmi, sedangkan angka hasil harus bersumber dari indikator kinerja dan laporan evaluasi yang dapat diperiksa.

Tuntutan Transparansi Publik

Kewenangan Presiden untuk mengangkat menteri, wakil menteri, atau anggota Wantimpres memiliki dasar hukum masing-masing. Dasar tersebut perlu dicantumkan secara spesifik melalui pasal dalam undang-undang, peraturan presiden, atau keputusan presiden yang menjadi landasan pengangkatan. Namun, setiap keputusan yang menggunakan uang negara tetap harus dapat diawasi.

Karena itu, publik berhak meminta:

Buka anggarannya.

Buka regulasinya.

Buka struktur organisasinya.

Buka indikator kinerjanya.

Data yang belum terverifikasi juga tidak boleh dipaksa menjadi fakta. Angka 49 kementerian, 49 menteri dan 57 wakil menteri, serta 26 anggota Wantimpres perlu dibedakan dari angka 143 pejabat yang masih membutuhkan verifikasi terhadap 11 kepala lembaga. Verifikasi tersebut harus mencakup sumber angka, dokumen pengangkatan, identitas lembaga, tanggal berlakunya jabatan, serta pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penghitungan ganda.

Kue boleh dibagi. Tetapi tagihannya tetap satu: APBN.

Dalam negara demokrasi, jabatan bukan hadiah. Jabatan adalah mandat. Dan setiap mandat yang menggunakan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik melalui dokumen hukum, dokumen anggaran, laporan kinerja, dan mekanisme audit yang relevan.

Pada akhirnya, publik bukan hanya ingin tahu siapa yang mendapatkan kursi.

Publik juga berhak tahu:

berapa harga kursi itu bagi negara.

Rubrik Sabtu | Perspektif Kebijakan

Data boleh dingin. Analisis boleh tajam. Tapi tulisan harus tetap punya napas manusia.

A. Bintang — InfoPublikID.Online
A. Bintang Redaksi
Chief Editorial Strategist — InfoPublikID.Online
Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak. Berpegang pada verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.
Referensi: Dokumen resmi & sumber terverifikasi. Pedoman Media Siber →
☕
Suka dengan liputan kami? Dukung jurnalisme independen INFOPUBLIKID. Tanpa paywall, tanpa sponsor politik.
Traktir Kopi
©–2026 InfoPublikID.Online — Media Investigasi & Advokasi Publik.
Dikelola oleh Yayasan Bina Insan Modern. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.