DEMAK — 19 Oktober 2026
Beredarnya foto Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, yang disebut masih berstatus narapidana saat berada di Balai Desa bersama Sekcam Dempet dan sejumlah staf kecamatan, memunculkan pertanyaan mengenai kepastian status jabatan dan kewenangan yang bersangkutan.
Dalam foto yang beredar, kepala desa tersebut tampak mengenakan pakaian dinas di lingkungan Balai Desa Sidomulyo. Publik mempertanyakan apakah yang bersangkutan masih memiliki kewenangan menjalankan tugas pemerintahan desa dan apa dasar administratif kehadirannya dalam kegiatan tersebut.
UU Desa Mengatur Pemberhentian Kepala Desa
Persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Pasal 40 mengatur alasan pemberhentian kepala desa, sedangkan Pasal 41 dan Pasal 42 mengatur pemberhentian sementara dalam keadaan tertentu. Selanjutnya, Pasal 43 mengatur pemberhentian kepala desa yang sebelumnya diberhentikan sementara berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 setelah dinyatakan sebagai terpidana melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut membuat status hukum dan keputusan administratif menjadi dua hal penting yang harus diperiksa untuk memastikan kedudukan kepala desa yang bersangkutan.
Karena itu, perlu dipastikan apakah telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, keputusan pemberhentian sementara atau pemberhentian, serta keputusan lain yang relevan dengan status jabatan yang bersangkutan.
Aktivitas di Balai Desa Memerlukan Kejelasan
Foto yang beredar belum cukup untuk memastikan adanya pelanggaran hukum atau administrasi. Namun, apabila kepala desa tersebut masih berstatus narapidana sebagaimana disebutkan dalam informasi yang beredar, konteks aktivitasnya di balai desa perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
Pemerintah Kabupaten Demak perlu menerangkan status jabatan yang bersangkutan, dasar hukum yang digunakan, serta apakah aktivitas dalam foto merupakan kegiatan kedinasan.
Kehadiran Sekcam Dempet dan sejumlah staf kecamatan juga memerlukan penjelasan mengenai agenda kegiatan dan kapasitas masing-masing pihak.
Pemkab Demak Diminta Memberikan Klarifikasi
Publik membutuhkan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Demak, khususnya instansi yang menangani administrasi pemerintahan desa.
Klarifikasi tersebut setidaknya perlu menjawab tiga hal: bagaimana status jabatan kepala desa saat ini, keputusan administratif apa yang berlaku, dan apa konteks kegiatan yang terekam dalam foto.
Hingga berita ini disusun, waktu pengambilan foto, status hukum dan jabatan kepala desa yang bersangkutan, serta penjelasan resmi dari pihak terkait masih perlu dikonfirmasi.
Redaksi InfoPublikID.Online membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Demak, Kecamatan Dempet, kepala desa yang bersangkutan, dan pihak terkait lainnya.
Catatan Redaksi
Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak melalui data, dokumen, dan fakta lapangan.

