Presiden yang Tidak Presidensial: Ketika Instruksi Berlimpah, tetapi Negara Dipertanyakan Kemampuannya

Presiden yang Tidak Presidensial: Ketika Instruksi Berlimpah, tetapi Negara Dipertanyakan Kemampuannya

 

InfoPublikID.Online | Opini Pengawasan Publik

Ada pertanyaan mendasar yang layak diajukan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: apakah kepemimpinan nasional hari ini benar-benar membuat sistem pemerintahan bekerja lebih efektif, atau justru memperlihatkan betapa banyak persoalan yang belum terselesaikan meskipun instruksi dan program terus bermunculan?

Pertanyaan ini bukan tentang seberapa tegas seorang presiden berbicara. Bukan pula tentang seberapa banyak program yang diluncurkan atau seberapa sering pejabat dipanggil ke Istana.

Persoalannya lebih mendasar: apakah keputusan politik benar-benar diterjemahkan menjadi pelayanan publik, perlindungan warga, kepastian hukum, dan kepercayaan terhadap perekonomian?

Sebab, dalam sistem presidensial, kekuasaan bukan sekadar kewenangan untuk memerintah. Kekuasaan juga membawa tanggung jawab untuk memastikan pemerintahan bekerja secara terkoordinasi, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

1. BBM langka: ketika stok nasional tidak otomatis berarti pelayanan berjalan

Pada Oktober 2026, antrean panjang dan gangguan ketersediaan BBM kembali dilaporkan di sejumlah daerah. Ombudsman RI pada 14 Oktober menyoroti persoalan tersebut di berbagai wilayah, termasuk Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, dan sejumlah provinsi lainnya.

Pemerintah menyatakan stok nasional masih tersedia. Namun, penjelasan pemerintah juga menunjukkan adanya persoalan distribusi, keterlambatan kapal, kendala bongkar muat, serta ketidaksesuaian antara kebutuhan dan pasokan di wilayah tertentu. Pada 16 Oktober, pemerintah menyebut ketahanan stok nasional berada pada kisaran 16–18 hari dan mendorong percepatan distribusi. [1][2]

Di sinilah persoalan tata kelola harus diperiksa.

Stok di tingkat nasional tidak selalu berarti BBM tersedia ketika masyarakat membutuhkannya. Bagi pengemudi, nelayan, petani, pelaku UMKM, dan pekerja transportasi, ukuran keberhasilan bukanlah pernyataan bahwa persediaan nasional aman. Ukurannya adalah apakah BBM dapat diperoleh secara wajar, tepat waktu, dan tanpa antrean yang mengganggu kegiatan ekonomi.

Jika hambatan distribusi berulang, evaluasi tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan setelah masalah terjadi. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana perencanaan logistik, cadangan operasional, koordinasi antarlembaga, dan pengawasan distribusi dijalankan.

Presiden tentu tidak harus mengatur jadwal setiap kapal pengangkut BBM. Justru di situlah pentingnya kepemimpinan presidensial: memastikan sistem bekerja, pejabat terkait bertanggung jawab, dan masalah yang sama tidak terus berulang.

2. Kebakaran dan bencana: negara tidak cukup hadir melalui laporan rapat

Persoalan berikutnya menyangkut penanganan kebakaran hutan dan lahan serta bencana lainnya.

Pada 12 Oktober 2026, Sekretariat Negara melaporkan bahwa luas lahan yang masih dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas mencapai 639,23 hektare. Pada 16 Oktober, Reuters melaporkan bahwa Indonesia menghadapi kebakaran hutan terburuk dalam lebih dari satu dekade, dengan dampak asap yang meluas hingga negara tetangga.

Laporan Reuters juga menyebut adanya tawaran bantuan dari negara tetangga yang sebelumnya belum ditindaklanjuti secara konkret. Persetujuan Presiden untuk menerima bantuan kemudian disampaikan pemerintah pada 16 Oktober, sementara rincian teknisnya masih dibahas. [3][4]

Fakta tersebut membuka pertanyaan penting tentang kesiapan respons pemerintah.

Apakah sistem peringatan dini berjalan efektif? Apakah kebutuhan personel, peralatan, armada udara, dan dukungan logistik telah dipetakan sebelum kebakaran meluas? Seberapa cepat pemerintah daerah, kementerian, BNPB, dan lembaga terkait mengambil keputusan bersama?

Dalam penanganan bencana, keterlambatan koordinasi bukan sekadar persoalan administrasi. Konsekuensinya dapat menyentuh keselamatan manusia, kesehatan masyarakat, pendidikan, lingkungan, dan kegiatan ekonomi.

Pergantian pejabat atau pembentukan tim baru tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sistem telah diperbaiki. Yang perlu diuji adalah perubahan nyata pada kecepatan respons, pencegahan, transparansi data, dan perlindungan warga.

Negara tidak boleh hanya terlihat sibuk ketika bencana sudah menjadi krisis. Kemampuan negara justru diuji dari seberapa jauh risiko dapat dicegah dan dampak dapat dikurangi.

BACA JUGA | PERSPEKTIF PENGAWASAN PUBLIK
Kemenkeu Pangkas Perjalanan Dinas 30 Persen: Pengawasan Anggaran Jadi Ujian
Menguji konsistensi kebijakan penghematan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Jawa Tengah Waspadai Pola Investasi Bermasalah
Literasi investasi, perlindungan masyarakat, dan pentingnya pengawasan aktivitas keuangan.
Timbulsloko dan Nature-Based Solution: Menguji Perlindungan Pesisir Demak
Membaca kebijakan lingkungan dan penanganan risiko pesisir melalui pelaksanaan di lapangan.
Tol Semarang–Demak: Progres 62,8 Persen dan Tantangan Pelaksanaan
Infrastruktur, target pembangunan, dan pentingnya menguji progres berdasarkan data.

3. Pasar modal: ketika kepercayaan tidak bisa dipulihkan hanya dengan pernyataan

Ujian berikutnya datang dari perekonomian.

Pada 16 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan mengalami penurunan tajam dan perdagangan dihentikan sementara atau trading halt. Reuters melaporkan IHSG anjlok 11,4 persen pada hari tersebut, setelah MSCI menyampaikan kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

MSCI menyoroti persoalan transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan kecukupan pengaturan pasar. Kekhawatiran tersebut menambah tekanan terhadap saham Indonesia dan nilai tukar rupiah. [5][6]

Peristiwa ini tidak boleh disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa semua investor telah kehilangan kepercayaan terhadap Indonesia. Pasar bergerak karena beragam faktor, dan satu hari perdagangan tidak cukup untuk menggambarkan seluruh perekonomian.

Namun, penurunan tajam tersebut merupakan sinyal serius yang tidak boleh diabaikan.

Pasar membutuhkan informasi yang dapat dipercaya, aturan yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta kepastian bahwa pelanggaran ditangani secara transparan. Jika persoalan tata kelola menjadi perhatian lembaga indeks global, pemerintah dan regulator harus menjawabnya dengan perbaikan yang terukur, bukan sekadar pernyataan optimistis.

Kepercayaan investor tidak dapat diperintahkan melalui pidato. Kepercayaan dibangun melalui institusi yang kredibel, kebijakan yang dapat diprediksi, perlindungan terhadap investor, dan penegakan aturan yang tidak tebang pilih.

Pasar modal bukan keseluruhan ekonomi Indonesia. Namun, gejolak pasar yang begitu tajam merupakan indikator yang perlu dianalisis bersama indikator lainnya untuk memahami risiko yang sedang dihadapi perekonomian.

4. Persoalan sebenarnya: kesenjangan antara ambisi politik dan kapasitas pelaksanaan

Ketiga persoalan tersebut memiliki karakter berbeda. Kelangkaan BBM berkaitan dengan rantai pasok dan distribusi. Kebakaran serta bencana menyangkut kesiapsiagaan, mitigasi, dan respons lintas lembaga. Gejolak pasar berkaitan dengan tata kelola pasar modal, transparansi, risiko, dan ekspektasi investor.

Tidak tepat jika semuanya dianggap mempunyai satu penyebab yang sama.

Namun, ada satu pertanyaan tata kelola yang menghubungkan ketiganya: apakah sistem pemerintahan dan kelembagaan yang bertanggung jawab telah bekerja sesuai kapasitas dan mandatnya?

Inilah yang semestinya menjadi pokok evaluasi kepemimpinan nasional.

Ketika kebijakan terlalu bergantung pada instruksi dari pucuk kekuasaan, sementara pelaksanaan di lapangan menghadapi hambatan berulang, pemerintah perlu memeriksa kualitas koordinasi, pembagian tanggung jawab, mekanisme evaluasi, dan akuntabilitas pejabat.

Presiden bukan operator seluruh urusan negara. Tetapi presiden bertanggung jawab memastikan pemerintahan memiliki arah yang jelas dan mekanisme koreksi yang efektif.

Kepemimpinan yang terpusat tanpa koordinasi yang kuat berisiko menghasilkan kesenjangan antara keputusan di tingkat pusat dan kenyataan di lapangan. Sebaliknya, kepemimpinan yang kuat seharusnya memperjelas tanggung jawab, memperkuat lembaga, dan memastikan persoalan diselesaikan oleh pihak yang memang berwenang.

5. Lalu, apa arti Presiden yang Presidensial?

Presidensial bukan berarti setiap masalah harus diselesaikan langsung oleh presiden. Bukan pula berarti seluruh pejabat hanya menunggu arahan dari pusat.

Kepemimpinan presidensial justru ditunjukkan melalui kemampuan menetapkan prioritas, mengendalikan koordinasi pemerintahan, menjaga konsistensi kebijakan, dan memastikan setiap lembaga menjalankan tanggung jawabnya.

Ketika kebijakan gagal mencapai sasaran, harus ada evaluasi yang terbuka. Ketika pelayanan publik terganggu, harus ada penjelasan mengenai penyebab dan langkah perbaikan. Ketika kepercayaan pasar terguncang, pemerintah harus merespons dengan pembenahan kelembagaan yang dapat diverifikasi.

Bukan berarti semua masalah harus dibebankan kepada presiden secara langsung. Ada kewenangan menteri, regulator, pemerintah daerah, operator, dan lembaga teknis yang harus dinilai berdasarkan tanggung jawab masing-masing.

Namun, tanggung jawab yang terbagi tidak boleh berubah menjadi tanggung jawab yang saling dilempar.

Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, apa yang gagal, bagaimana perbaikannya, dan kapan hasilnya dapat diperiksa.

Penutup: kekuasaan besar harus menghasilkan sistem yang bekerja

Indonesia tidak kekurangan program, instruksi, atau pernyataan politik. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan semuanya menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan dan diukur.

BBM harus tersedia ketika masyarakat membutuhkannya. Kebakaran dan bencana harus ditangani dengan kesiapsiagaan serta koordinasi yang memadai. Pasar harus didukung oleh transparansi, pengawasan, dan kepastian aturan.

Tidak satu pun persoalan itu selesai hanya dengan menunjukkan bahwa pemerintah telah mengadakan rapat atau mengeluarkan instruksi.

Karena itu, pertanyaan tentang presiden yang tidak presidensial sebaiknya tidak berhenti sebagai label politik. Ia harus menjadi pertanyaan terbuka mengenai kualitas pelaksanaan kekuasaan: apakah kepemimpinan nasional memperkuat sistem, atau justru membuat keberhasilan sistem terlalu bergantung pada instruksi personal?

Presiden yang kuat bukanlah presiden yang harus hadir dalam setiap urusan. Presiden yang kuat adalah presiden yang memastikan negara mampu bekerja, lembaga mampu bertanggung jawab, dan rakyat tidak terus-menerus menanggung akibat dari kegagalan koordinasi.

Pada akhirnya, ukuran kepemimpinan bukan banyaknya perintah yang diberikan, melainkan kemampuan pemerintahan mengubah keputusan menjadi hasil yang nyata.

Sebab, dalam negara yang presidensial, kekuasaan harus terlihat bukan hanya dari siapa yang memerintah, tetapi juga dari bagaimana negara bekerja.


Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini tata kelola pemerintahan. Penilaian atas kinerja setiap kebijakan perlu mempertimbangkan data pelaksanaan, kewenangan lembaga terkait, penjelasan pemerintah, dan perkembangan faktual yang dapat diverifikasi.

Referensi dan tautan sumber :

1. Ombudsman RI — 14 Oktober 2026: Antrean BBM meluas di sejumlah daerah, Ombudsman desak pembenahan distribusi dan pelayanan⁠. Sumber primer untuk persoalan pelayanan dan distribusi BBM. 

2. ANTARA — 14 Oktober 2026: Ombudsman ungkap indikasi penyebab antrean panjang BBM di daerah⁠. Memuat indikasi kendala logistik, distribusi, kuota, dan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. 

3. ANTARA — 15 Oktober 2026: Menlu: Presiden setuju terima bantuan negara tetangga atasi karhutla⁠. Untuk memeriksa pernyataan resmi pemerintah, pengerahan personel, dan proses koordinasi bantuan asing. 

4. Reuters — 15 Oktober 2026: Why is the haze so bad in Southeast Asia this year?⁠. Untuk konteks dampak kebakaran, kabut asap lintas negara, dan respons Indonesia. 
5. Reuters — 16 Oktober 2026: Indonesia's president ready to accept foreign assistance to combat fires⁠. Pembanding pemberitaan internasional mengenai persetujuan bantuan dan kritik atas respons penanganan kebakaran. 

6. ANTARA — 16 Oktober 2026: IHSG trading halt dipicu MSCI buka peluang ubah klasifikasi bursa RI⁠. Untuk fakta penurunan IHSG dan pemicu perdagangan dihentikan sementara. 

7. Katadata — 16 Oktober 2026: IHSG dibuka trading halt 8,01% imbas MSCI, kapitalisasi pasar menguap Rp760 triliun⁠. Untuk data pasar dan konteks kekhawatiran atas transparansi serta klasifikasi pasar Indonesia. 

InfoPublikID.Online
A. Bintang
Chief Editorial Strategist · InfoPublikID.Online

Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak melalui data, dokumen, dan fakta lapangan.

Laporkan Isu Publik & Masalah Birokrasi
Sampaikan informasi untuk ditindaklanjuti melalui verifikasi.
☕
Suka dengan liputan kami? Dukung jurnalisme independen INFOPUBLIKID. Tanpa paywall, tanpa sponsor politik.
Traktir Kopi
©–2026 InfoPublikID.Online — Media Investigasi & Advokasi Publik.
Dikelola oleh Yayasan Bina Insan Modern. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.