HOT CASE | 59 Hari Menunggu: Nelayan Pandansari dan Pertanyaan yang Belum Dijawab Dinas Kelautan Demak

HOT CASE | 59 Hari Menunggu: Nelayan Pandansari dan Pertanyaan yang Belum Dijawab Dinas Kelautan Demak

 Perspektif Wilayah Sayung–Bedono–Pandansari | Pantau Birokrasi


DEMAK — Sebuah surat mungkin hanya membutuhkan beberapa menit untuk dibuat. Namun bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut, jawaban atas surat tersebut bisa berarti jauh lebih besar: kepastian tentang masa depan penghidupan mereka.

Persoalan itu kini kembali muncul dari Pandansari, Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Pada 6 Juli 2026, ALBI Law Office & Partners / Paralegals Official Demak menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak.

Surat bernomor 043/sosial/PUD/VII/2026 tersebut berisi permohonan penyelesaian dampak sosial dan pemulihan ekonomi nelayan Pandansari yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional Jalan Tol Semarang–Demak.
Surat tersebut juga merujuk pada surat Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Satuan Kerja Pembangunan Jalan Tol Semarang–Demak tertanggal 30 Juni 2026, mengenai tanggapan atas dampak sosial terhadap nelayan Pandansari.
Kini tanggal sudah 3 September 2026.

Artinya, sudah 59 hari sejak permohonan tersebut disampaikan.
Namun menurut perwakilan Paralegals Official Demak, hingga saat ini belum terlihat tindak lanjut konkret yang dapat memberikan kepastian kepada nelayan terdampak.
Dan di sinilah persoalannya mulai menarik untuk dibaca bukan lagi sebagai urusan satu surat, melainkan sebagai ujian terhadap respons kebijakan pemerintah daerah di wilayah pesisir.

Dari Surat Menjadi Pertanyaan Kebijakan
Permohonan tersebut pada dasarnya tidak meminta sesuatu yang rumit untuk dipahami.
Pihak pendamping nelayan meminta agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret terkait dampak sosial dan pemulihan ekonomi masyarakat nelayan Pandansari.
Mereka juga meminta fasilitasi dialog atau pembahasan lebih lanjut mengenai bentuk penanganan dan kompensasi yang layak serta berkeadilan bagi warga terdampak.
Dengan kata lain, persoalan yang diajukan bukan hanya:
“Apa yang terjadi?”

Tetapi sudah masuk pada pertanyaan:
“Apa yang harus dilakukan setelah dampak tersebut terjadi?”
Dan di sinilah peran pemerintah daerah menjadi penting.
Karena masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar pengakuan bahwa persoalan mereka ada.

Mereka membutuhkan proses, keputusan, dan kepastian.
Bahkan Pembahasan Disebut Baru Akan Dilakukan
Perkembangan terbaru justru datang dari komunikasi personal antara perwakilan Paralegals Official Demak dengan Kabid Kelautan, Bapak Setiono.
Menurut Khoirudin, perwakilan Paralegals Official Demak, dalam komunikasi tersebut Setiono menyampaikan bahwa persoalan nelayan Pandansari baru akan didiskusikan dengan Kepala Dinas.

“Bahkan dalam kontak personal dengan Kabid Kelautan, Pak Setiono, disampaikan baru akan didiskusikan dengan Kadis,” ujar Khoirudin.

Khoirudin menyampaikan hal tersebut sembari mengeluhkan lambatnya proses penanganan persoalan nelayan Pandansari.
Pernyataan itu tentu menjadi catatan tersendiri.
Sebab surat permohonan sudah disampaikan sejak 6 Juli 2026.
Komunikasi personal juga telah dilakukan.

Tetapi apabila pembahasan substantifnya masih berada pada tahap akan didiskusikan dengan Kepala Dinas, maka muncul pertanyaan yang sangat sederhana:
Selama hampir dua bulan ini, sebenarnya proses penanganannya sudah sampai di mana?

Baca juga: Membaca Arah Kebijakan Publik Demak 2026

Untuk melihat persoalan rob dan kesiapan kawasan secara lebih spesifik, simak: Sebelum Hujan Datang, Siapa Menjamin Sayung Siap?

Sementara persoalan kesejahteraan warga dan kebijakan bansos di Sayung kami bahas dalam: Naik Desil Belum Tentu Naik Sejahtera

Lihat pula laporan terkait pengelolaan dan kondisi sungai: Normalisasi Sungai Onggorawe


Bukan Soal Memaksa Pemerintah Bekerja Semalam
Pertanyaan tersebut tidak harus dimaknai sebagai tuduhan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan tidak bekerja.
Bisa saja terdapat proses administrasi, verifikasi, koordinasi lintas OPD atau persoalan kewenangan yang memang membutuhkan waktu.
Tetapi justru karena itulah publik membutuhkan penjelasan.
Apa proses yang sudah dilakukan?
Apakah sudah ada verifikasi terhadap nelayan terdampak?
Apakah sudah dilakukan pendataan?
Apakah sudah ada koordinasi dengan pemerintah desa?
Apakah sudah ada pembahasan bersama pihak terkait pembangunan Jalan Tol Semarang–Demak?
Apakah sudah ada kajian mengenai dampak terhadap penghasilan nelayan?
Atau apakah persoalan tersebut memang masih menunggu pembahasan di tingkat pimpinan?

Semua pertanyaan itu sebenarnya dapat dijawab secara administratif dan terbuka.
Dan ketika jawabannya jelas, masyarakat tidak lagi harus menebak-nebak.
Perspektif Wilayah: Pandansari Tidak Berdiri Sendiri
Persoalan Pandansari tidak bisa dilepaskan dari konteks kawasan pesisir Sayung.
Wilayah ini telah lama menghadapi tekanan ekologis dan sosial yang kompleks.
Abrasi, rob, perubahan lingkungan pesisir, perubahan akses perairan dan tekanan terhadap mata pencaharian masyarakat bertemu dengan pembangunan infrastruktur berskala besar.

Karena itu, ketika sebuah proyek strategis hadir di kawasan seperti Sayung, ukuran keberhasilannya seharusnya tidak berhenti pada:
jalan selesai, proyek selesai, infrastruktur berdiri.
Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting:
Bagaimana nasib masyarakat yang ruang penghidupannya ikut berubah?
Nelayan tidak hidup dari jalan.

Mereka hidup dari laut.
Ketika akses terhadap ruang penghidupan berubah, maka dampaknya harus dibaca dalam bahasa yang lebih konkret:
pendapatan, biaya operasional, akses melaut, keberlanjutan usaha, dan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jangan Sampai Infrastruktur Maju, Masyarakat Tertinggal
Inilah titik penting yang perlu diperhatikan pemerintah daerah.

Pembangunan infrastruktur pada dasarnya bertujuan membawa manfaat.
Tetapi manfaat pembangunan harus dihitung bersama dengan biaya sosial yang mungkin ditanggung masyarakat terdampak.

Karena pembangunan yang baik bukan sekadar menghasilkan aset fisik.
Pembangunan yang baik juga memastikan kelompok masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan dan jalan pemulihan.

Jika nelayan kehilangan sebagian kemampuan ekonominya akibat perubahan yang berkaitan dengan pembangunan, maka kebijakan tidak cukup berhenti pada pendataan.
Harus ada pertanyaan berikutnya:
Apa bentuk mitigasinya?
Apa bentuk pemulihannya?
Siapa yang bertanggung jawab?
Dan kapan dilaksanakan?
Kompensasi Bukan Satu-Satunya Jawaban
Ada perbedaan antara kompensasi dan pemulihan ekonomi.

Kompensasi berbicara mengenai penggantian atas dampak atau kerugian tertentu.
Sementara pemulihan ekonomi berbicara mengenai bagaimana masyarakat dapat kembali memiliki kemampuan untuk mempertahankan kehidupannya.
Bagi nelayan, pemulihan bisa berarti banyak hal dan harus berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Bisa berupa pemulihan akses.
Bisa berupa dukungan sarana.
Bisa berupa penguatan usaha.
Bisa berupa alternatif mata pencaharian.
Atau bentuk kebijakan lain yang benar-benar sesuai dengan hasil verifikasi.

Karena itu, pemerintah tidak harus langsung menjanjikan bentuk tertentu.
Yang paling mendesak justru:
lakukan verifikasi, buka dialog, susun data, lalu buat keputusan.
59 Hari dan Satu Pertanyaan Sederhana
Kasus Pandansari akhirnya membawa kita pada pertanyaan yang sangat sederhana.
Setelah surat tertanggal 6 Juli 2026 disampaikan, apa yang sudah terjadi?
Bukan siapa yang salah.
Bukan siapa yang paling bertanggung jawab secara politik.
Dan bukan pula siapa yang harus disalahkan.
Tetapi:
Apa tindak lanjut pemerintah?
Karena masyarakat berhak mengetahui apakah surat mereka:
sudah diterima;
sudah didisposisikan;
sudah ditelaah;
sudah diverifikasi;
sudah dibahas;
atau masih menunggu pembahasan.
Jika memang ada proses, tunjukkan prosesnya.
Jika ada kendala kewenangan, jelaskan kendalanya.
Jika membutuhkan koordinasi dengan pihak lain, jelaskan siapa yang sedang diajak berkoordinasi.
Dan jika memang belum berjalan, katakan apa hambatannya dan kapan akan dimulai.
Kepastian seperti itu justru akan membuat pemerintah terlihat lebih transparan.
Jangan Menunggu Konflik Membesar
Ada pelajaran penting dari persoalan ini.
Pemerintah sebenarnya memiliki kesempatan menyelesaikan persoalan ketika skalanya masih dapat dikelola melalui dialog dan koordinasi.
Tidak perlu menunggu masyarakat melakukan aksi.
Tidak perlu menunggu konflik terbuka.
Tidak perlu menunggu persoalan berkembang menjadi sengketa.
Meja dialog masih tersedia.
Masyarakat masih bisa dipanggil.
Data masih bisa diverifikasi.
Dan kebijakan masih bisa dirumuskan.
Tetapi semua itu membutuhkan satu hal:
respons.

Pandansari sebagai Tes Kecil Kebijakan Pesisir Demak
Boleh jadi Pandansari hanya satu bagian kecil dari bentang persoalan pesisir Demak.
Namun justru kasus seperti inilah yang dapat menjadi tes kecil bagi kualitas tata kelola wilayah.

Apakah aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan secara resmi benar-benar masuk ke dalam proses kebijakan?
Apakah dokumen masyarakat hanya menjadi arsip administrasi?
Atau benar-benar menjadi dasar tindakan?
Apakah masyarakat terdampak dilibatkan dalam proses?
Dan apakah pemulihan ekonomi menjadi bagian dari cara pemerintah membaca pembangunan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak membutuhkan jawaban retoris.
Yang dibutuhkan adalah bukti proses.

Editorial InfoPublikID
InfoPublikID menempatkan persoalan Pandansari sebagai bagian dari monitoring kebijakan wilayah pesisir Demak, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau kelalaian oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak.
Kami mencatat adanya surat permohonan tertanggal 6 Juli 2026.
Kami juga mencatat perkembangan komunikasi personal sebagaimana disampaikan Khoirudin, bahwa Kabid Kelautan Setiono menyatakan persoalan tersebut baru akan didiskusikan dengan Kepala Dinas.

Karena itu, ruang klarifikasi dan penjelasan pemerintah tetap terbuka.
Justru itulah fungsi kontrol publik.
Bukan menghakimi sebelum proses selesai, tetapi memastikan proses tersebut benar-benar berjalan.

Sebab bagi masyarakat Pandansari, waktu bukan sekadar angka.
Setiap hari tanpa kepastian berarti mereka tetap harus menghadapi kebutuhan hidup dengan kondisi ekonomi yang belum memperoleh jalan keluar.
Maka setelah 59 hari, pertanyaannya kini bukan lagi sekadar:
“Kapan surat ini dijawab?”
Tetapi:
“Kapan persoalan nelayan Pandansari benar-benar mulai dibahas, siapa yang akan mengambil keputusan, dan kapan masyarakat memperoleh kepastian?”
Karena dalam kebijakan publik, diam bukanlah data.
Dan menunggu bukanlah pemulihan.
A. Bintang — InfoPublikID.Online
A. Bintang Redaksi
Chief Editorial Strategist — InfoPublikID.Online
Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak. Berpegang pada verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.
Referensi: Dokumen resmi & sumber terverifikasi. Pedoman Media Siber →
© 2025–2026 InfoPublikID.Online — Media Investigasi & Advokasi Publik.
Dikelola oleh Yayasan Bina Insan Modern. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.