Dari Tlogopandogan, Dempet, Kramat hingga Prampelan, jejak perkara menunjukkan bahwa persoalan tidak selalu berhenti pada hasil seleksi—tetapi pada apa yang dilakukan setelah hasil itu diumumkan.
DEMAK, INFOPUBLIKID.ONLINE — Persoalan peserta dengan peringkat teratas hasil seleksi perangkat desa yang tidak kunjung memperoleh kepastian pelantikan ternyata bukan hanya terjadi di satu desa.
Penelusuran InfoPublikID terhadap dokumen publik, pemberitaan, direktori putusan pengadilan, serta dokumentasi pemantauan di lapangan menemukan sejumlah perkara di Kabupaten Demak sejak 2018 yang memperlihatkan kemiripan persoalan pada tahap tindak lanjut hasil seleksi.
Namun, setiap perkara memiliki konteks hukum yang berbeda. Karena itu, artikel ini tidak menyimpulkan bahwa seluruh kasus tersebut merupakan pelanggaran dengan pola dan penyebab yang sama.
Yang ditelusuri adalah sesuatu yang lebih mendasar:
«Apa yang terjadi setelah hasil seleksi perangkat desa diumumkan, ketika proses menuju pengangkatan dan pelantikan tidak kunjung selesai?»
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan di Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, karena hasil seleksi tahun 2018 untuk sejumlah formasi belum memperoleh kepastian administratif, sementara pada 2026 desa yang sama kembali menjalankan proses pengisian perangkat desa untuk formasi berbeda.
Jejak Kasus: Dari Putusan Pengadilan hingga Persoalan Administratif
2018 — Tlogopandogan, Kecamatan Gajah
Dua calon perangkat desa tercatat menduduki peringkat pertama hasil seleksi, namun tidak kunjung dilantik oleh Kepala Desa.
Persoalan tersebut kemudian masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Dua putusan, masing-masing Nomor 5/P/FP/2018 dan 6/P/FP/2018, tercatat memerintahkan pelantikan.
Ketika putusan tersebut tidak dilaksanakan, kuasa hukum kedua calon kemudian mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa ke Pengadilan Negeri Demak pada Oktober 2018 dengan tuntutan ganti rugi materiil.
Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan hasil seleksi tidak selalu berhenti pada tahap penetapan peringkat. Ketika keputusan administratif tidak ditindaklanjuti, sengketa dapat bergeser menjadi persoalan pelaksanaan keputusan dan penegakan putusan pengadilan.
2018 — Dempet, Kecamatan Dempet
Pada tahun yang sama, dua peserta seleksi perangkat desa untuk posisi Jogoboyo di Desa Dempet menempuh jalur permohonan fiktif positif setelah Kepala Desa tidak melaksanakan hasil seleksi.
Dalam perkara tersebut, terdapat pula dokumen administratif berupa SK Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
Kasus Dempet memiliki karakter hukum tersendiri, tetapi kembali menunjukkan satu titik persoalan yang sama untuk ditelusuri: bagaimana hasil seleksi yang telah melalui tahapan administratif kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.
2018 — Perkara Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Demak
Direktori Putusan Mahkamah Agung RI juga mencatat perkara PTUN Nomor 61/G/2018/PTUN.SMG.
Perkara tersebut berkaitan dengan proses seleksi perangkat desa dan kerja sama dengan pihak ketiga. Putusan memerintahkan Panitia Pengangkatan dan Kepala Desa yang bekerja sama dengan Universitas Indonesia untuk membatalkan hasil seleksi dan menyusun ulang kerja sama, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018.
Perkara ini penting karena memperlihatkan bahwa legalitas prosedur dan mekanisme kerja sama pihak ketiga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari validitas proses seleksi.
2018 — Prampelan, Kecamatan Sayung: Titik yang Belum Selesai
Di Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, hasil seleksi perangkat desa juga pernah dilaksanakan pada 2018.
Proses tersebut melibatkan pihak ketiga dari Universitas Indonesia, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Dokumentasi yang ditelusuri InfoPublikID menunjukkan sedikitnya dua peserta—masing-masing untuk posisi Sekretaris Desa serta Kaur Bang & Kesra—tercatat memperoleh nilai tertinggi pada kategori masing-masing.
Namun, keduanya tidak pernah dilantik pada jabatan yang dimenangkan.
Di sinilah persoalan Prampelan menjadi menarik untuk diuji secara administratif.
Bukan semata-mata mengenai siapa yang seharusnya menjadi perangkat desa, melainkan mengenai keberadaan dan kesinambungan dokumen yang menjadi dasar seluruh proses tersebut.
2021–2022 — Gajah: Persoalan Tata Kelola dengan Karakter Berbeda
Pada periode 2021–2022, muncul perkara lain di Kabupaten Demak terkait dugaan suap dalam proses seleksi perangkat desa yang melibatkan sejumlah kepala desa dan oknum akademisi.
Hasil ujian yang digelar Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang kemudian dinyatakan cacat hukum dalam konteks perkara tersebut.
Kasus ini tidak dapat disamakan begitu saja dengan persoalan pelantikan yang tidak kunjung dilakukan.
Namun, keberadaannya menjadi bagian dari catatan yang menunjukkan bahwa tata kelola seleksi perangkat desa di Demak pernah menghadapi persoalan dengan berbagai bentuk, mulai dari sengketa hasil dan prosedur hingga dugaan kecurangan dalam proses seleksi.
2022–2024 — Kramat, Kecamatan Dempet
Perkara Desa Kramat memberikan contoh lain mengenai panjangnya proses ketika hasil seleksi perangkat desa masuk ke ranah hukum.
Dua calon perangkat desa menempuh proses hukum hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Putusan tersebut menguatkan putusan PTUN Semarang sebelumnya yang menyatakan dua Surat Keputusan Kepala Desa Kramat mengenai pengangkatan perangkat desa lain batal demi hukum.
Kepala Desa diperintahkan mencabut kedua SK tersebut dan melanjutkan proses sesuai dengan hasil seleksi serta SK pemenang yang menjadi dasar perkara.
Kasus Kramat memperlihatkan bahwa kepastian administratif dapat membutuhkan waktu bertahun-tahun ketika keputusan pengangkatan dipersoalkan melalui jalur peradilan.
2025 — Prampelan Kembali Dipertanyakan
Persoalan Prampelan kembali muncul dalam rapat klarifikasi yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) serta Kecamatan Sayung.
Forum tersebut membahas alasan mengapa pemenang hasil seleksi 2018 tidak pernah dilantik.
Dalam forum itu disebutkan bahwa data hasil seleksi tidak dapat ditemukan.
Pernyataan tersebut justru melahirkan pertanyaan administratif baru:
«Jika hasil seleksi 2018 tidak ditemukan, bagaimana status proses seleksi tersebut ditentukan, dan dokumen apa yang menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menyatakan proses tersebut selesai, tidak berlaku, atau harus ditindaklanjuti?»
Pertanyaan ini bukan tuduhan.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan konsekuensi logis dari kebutuhan untuk menjaga jejak administrasi pemerintahan desa.
2026 — Prampelan Kembali Menggelar Seleksi
Pada 2026, Tim Pengisian Perangkat Desa Prampelan kembali mengumumkan hasil seleksi baru untuk tiga formasi:
- Kasi Pemerintahan;
- Kasi Pelayanan;
- Kasi Kesra.
Pengumuman tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor 15/TPP.Ds.Prp/2026.
Secara administratif, proses 2026 merupakan pengisian formasi yang berbeda.
Namun, fakta bahwa desa yang sama kembali melakukan proses seleksi sementara status hasil seleksi 2018 untuk formasi lain masih menjadi objek pemantauan membuat jejak administrasi 2018 menjadi penting untuk diperiksa kembali.
Bukan untuk mencampuradukkan dua proses seleksi, melainkan untuk memastikan bahwa masing-masing proses mempunyai dasar hukum dan dokumentasi yang jelas.
2026 — Werdoyo dan Mijen, Kecamatan Kebonagung
Persoalan tata kelola seleksi juga kembali menjadi perhatian publik pada 2026.
Peserta seleksi perangkat desa di Desa Werdoyo dan Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, melaporkan dugaan kejanggalan kepada DPRD Demak.
Di antaranya berkaitan dengan dugaan tertukarnya materi ujian antara formasi Sekretaris Desa dan Kepala Dusun serta pelaksanaan tes di ruang dan waktu yang sama untuk dua desa dengan anggaran berbeda.
Persoalan tersebut masih berada dalam ranah laporan dan dugaan sehingga perlu dibedakan dari perkara yang telah memiliki putusan pengadilan.
Namun, secara keseluruhan, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa tata kelola seleksi perangkat desa masih menjadi ruang yang membutuhkan pengawasan administratif secara serius.
Insight InfoPublikID
Jika seluruh kasus tersebut diletakkan dalam satu garis waktu, terdapat satu pola yang patut diperhatikan.
Persoalan tidak selalu terjadi pada saat ujian berlangsung.
Dalam sejumlah kasus, persoalan justru muncul setelah hasil seleksi diumumkan.
Ada yang berlanjut menjadi sengketa PTUN. Ada yang masuk ke permohonan fiktif positif. Ada yang berujung pada pembatalan SK pengangkatan. Ada pula yang menyisakan pertanyaan mengenai keberadaan dokumen dan tindak lanjut administratif.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar:
«Siapa yang memperoleh nilai tertinggi?»
Tetapi juga:
«Apa yang dilakukan pemerintah desa setelah peringkat hasil seleksi ditetapkan?»
1. Peringkat pertama bukan akhir dari proses
Dalam sistem pengisian perangkat desa, hasil seleksi merupakan bagian dari rangkaian administrasi.
Masih terdapat tahapan penyampaian hasil, proses konsultasi dan rekomendasi Camat, serta penerbitan keputusan pengangkatan.
Karena itu, artikel ini tidak menggunakan pendekatan bahwa peringkat pertama otomatis berarti seseorang dapat langsung dilantik.
Justru yang perlu diuji adalah ketika rangkaian tersebut berhenti, tertunda, atau tidak memperoleh penjelasan administratif dalam waktu yang sangat panjang.
2. Ketika proses berhenti, harus ada jejak administrasinya
Pemerintahan desa bekerja melalui dokumen.
Berita acara, hasil seleksi, dokumen kerja sama dengan pihak ketiga, surat penyampaian hasil, rekomendasi, keputusan kepala desa, serta dokumen lain yang diwajibkan regulasi bukan sekadar pelengkap administratif.
Dokumen-dokumen tersebut merupakan jejak yang memungkinkan publik maupun instansi pembina mengetahui bagaimana sebuah keputusan dibuat.
Karena itu, pernyataan bahwa data hasil seleksi tidak ditemukan perlu dilihat bukan hanya sebagai persoalan arsip.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah terdapat dokumen lain yang dapat menjelaskan status proses tersebut?
3. Prampelan menjadi kasus yang perlu diuji melalui dokumen
Prampelan memiliki rangkaian waktu yang cukup panjang:
Seleksi 2018 → tidak ada pelantikan → klarifikasi 2025 → muncul persoalan keberadaan data → seleksi baru 2026.
Rangkaian tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Tetapi rangkaian tersebut cukup untuk melahirkan pertanyaan jurnalistik yang sah:
1. Di mana dokumen hasil seleksi 2018?
2. Siapa pihak yang menyimpan dokumen tersebut?
3. Apakah terdapat Berita Acara Hasil Seleksi?
4. Apakah terdapat dokumen kerja sama dengan pihak ketiga?
5. Bagaimana hasil seleksi 2018 disampaikan kepada Kepala Desa?
6. Apakah pernah ada rekomendasi Camat?
7. Apakah pernah diterbitkan keputusan yang membatalkan atau menyatakan hasil seleksi 2018 tidak berlaku?
8. Jika tidak ada pembatalan, bagaimana status administratif hasil seleksi tersebut?
9. Apa dasar administratif proses pengisian perangkat desa berikutnya untuk formasi yang berbeda?
Inilah yang akan menjadi uji dokumen InfoPublikID.
4. Kasus Kramat dan Tlogopandogan menunjukkan dua sisi berbeda
Kramat menunjukkan bahwa jalur hukum dapat menghasilkan pemulihan ketika terdapat keputusan administratif yang dapat diuji melalui peradilan.
Tlogopandogan menunjukkan persoalan yang berbeda: putusan pengadilan sendiri masih membutuhkan pelaksanaan.
Dua kasus tersebut memberikan pelajaran penting.
Memenangkan perkara belum tentu menjadi akhir persoalan apabila putusan tidak segera dilaksanakan.
Sebaliknya, ketika proses administratif belum sampai pada keputusan final yang dapat diuji, persoalan dokumentasi dan kepastian prosedur menjadi semakin penting.
Dari “Data Hilang” ke Pertanyaan Tata Kelola
Kalimat “data tidak ditemukan” seharusnya tidak menjadi titik akhir pemeriksaan.
Justru dari situlah pemeriksaan administrasi dapat dimulai.
Sebab yang harus dicari bukan hanya satu lembar hasil ujian.
Yang perlu ditelusuri adalah rantai dokumen:
Panitia → pihak ketiga → hasil seleksi → berita acara → penyampaian kepada Kepala Desa → konsultasi/rekomendasi Camat → keputusan pengangkatan → pelantikan.
Apabila satu mata rantai tidak tersedia, perlu diketahui apakah terdapat dokumen pengganti, salinan, register, surat keluar-masuk, atau arsip pada instansi lain.
Pendekatan tersebut jauh lebih objektif dibanding langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Rangkaian kasus perangkat desa di Demak sejak 2018 menunjukkan bahwa persoalan tata kelola seleksi tidak selalu berhenti pada proses ujian.
Beberapa perkara berkembang menjadi sengketa administratif. Sebagian masuk ke pengadilan. Sebagian lainnya menyisakan pertanyaan mengenai tindak lanjut hasil seleksi.
Tidak semua kasus memiliki penyebab yang sama.
Namun, terdapat satu kesamaan yang layak menjadi perhatian:
«Ketika hasil seleksi telah ditetapkan, harus ada kepastian mengenai apa yang terjadi sesudahnya.»
Di Desa Prampelan, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena hasil seleksi 2018 belum memperoleh kejelasan administratif yang dapat dipahami publik, sementara pada 2026 berlangsung proses pengisian perangkat desa untuk formasi lain.
Karena itu, fokus pemantauan InfoPublikID bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah sebelum seluruh dokumen diperiksa.
Fokusnya adalah memastikan bahwa setiap proses pemerintahan memiliki dasar, dokumen, kewenangan, dan jejak keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dokumen 2018 masih tersedia, dokumen tersebut dapat menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Jika dokumen tidak lagi tersedia, pertanyaan berikutnya adalah mengapa, siapa yang bertanggung jawab atas pengarsipannya, dan dokumen apa yang dapat digunakan untuk memastikan status proses tersebut.
Pada titik inilah persoalan Prampelan bukan lagi sekadar cerita tentang seorang peserta seleksi yang tidak dilantik.
Ia menjadi pertanyaan tentang bagaimana administrasi pemerintahan desa menjaga kepastian hukum ketika sebuah proses telah berlangsung bertahun-tahun.
InfoPublikID akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk penelusuran terhadap dokumen hasil seleksi 2018, dasar administratif proses selanjutnya, serta respons pemerintah desa, kecamatan, dan instansi pembina di tingkat Kabupaten Demak.
Dasar Hukum dan Dokumen yang Perlu Diuji
Dalam penelusuran ini, sejumlah regulasi dan dokumen menjadi rujukan utama, antara lain:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018.
3. Peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020.
4. Putusan PTUN Semarang Nomor 5/P/FP/2018.
5. Putusan PTUN Semarang Nomor 6/P/FP/2018.
6. Putusan PTUN Semarang Nomor 61/G/2018/PTUN.SMG.
7. Perkara fiktif positif terkait peserta seleksi perangkat Desa Dempet tahun 2018.
8. Putusan perkara Desa Kramat pada tingkat PTUN Semarang dan PTTUN Surabaya.
9. Pengumuman Nomor 15/TPP.Ds.Prp/2026.
10. Undangan Nomor 03/PAN/III/2018.
11. Dokumen hasil seleksi pihak ketiga Universitas Indonesia, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, untuk proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Sayung.
12. Dokumentasi internal InfoPublikID terkait proses klarifikasi Prampelan 2025.
FAQ
Apakah semua kasus tersebut memiliki penyebab yang sama?
Tidak.
Tlogopandogan, Dempet, Kramat, dan Prampelan memiliki konteks serta tahapan hukum yang berbeda. Sementara perkara Gajah 2021–2022 berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam proses seleksi.
Kesamaan yang dapat dibaca adalah adanya persoalan pada tata kelola atau tindak lanjut proses pengisian perangkat desa, bukan kesamaan bentuk pelanggaran.
Apakah peringkat pertama otomatis berhak dilantik?
Tidak sesederhana itu.
Hasil seleksi merupakan bagian dari rangkaian proses administratif yang masih dapat mencakup penyampaian hasil, konsultasi, rekomendasi Camat, serta penerbitan keputusan pengangkatan.
Karena itu, yang perlu diperiksa dalam setiap kasus adalah apakah seluruh tahapan tersebut telah dilakukan dan apa dasar apabila prosesnya dihentikan atau tidak dilanjutkan.
Mengapa kasus Prampelan 2018 penting dipantau?
Karena terdapat rentang waktu yang panjang antara proses seleksi 2018, klarifikasi pada 2025, dan proses pengisian perangkat desa pada 2026.
Rentang waktu tersebut membuat keberadaan dokumen dan kejelasan status administratif menjadi penting untuk diuji.
Apakah “data tidak ditemukan” berarti telah terjadi pelanggaran?
Tidak.
Ketiadaan dokumen belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengarsipan, pihak yang memiliki kewenangan menyimpan dokumen, serta keberadaan salinan atau dokumen lain yang dapat menjelaskan status sebuah proses.
Apa yang dapat dilakukan peserta yang mengalami persoalan serupa?
Peserta dapat menempuh mekanisme administratif sesuai regulasi yang berlaku, termasuk meminta penjelasan tertulis kepada pemerintah desa dan kecamatan, menyampaikan keberatan atau laporan kepada instansi pembina, serta menggunakan jalur hukum apabila memenuhi persyaratan.
Setiap jalur memiliki kewenangan, prosedur, dan tenggat waktu yang berbeda sehingga perlu diperiksa berdasarkan kasus konkret.
Referensi
1. Tribun Jateng, “Dua Calon Perangkat Desa di Demak Tak Kunjung Dilantik”, 17 Oktober 2018.
2. ANTARA News Jateng, “Perangkat desa hasil seleksi cacat hukum di Demak tetap dilantik”, 5 September 2022.
3. Kompas.com, “16 Calon Perangkat Desa di Demak Setor Ratusan Juta untuk Jadi Sekdes dan Kepala Dusun”, 23 Agustus 2022.
4. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor 61/G/2018/PTUN.SMG.
5. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, perkara permohonan fiktif positif calon perangkat Desa Dempet, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak tahun 2018.
6. ARUSUTAMA.com, “Dua Calon Perangkat Desa Menang Gugatan, Kades Kramat Diperintahkan Cabut SK”, 3 Maret 2024.
7. Lingkar Jateng, “Tes Seleksi Perangkat Desa Werdoyo Demak Diprotes, Peserta Adukan Dugaan Kejanggalan ke DPRD”, 18 Juni 2026.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020.
10. Peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2022.
11. Dokumentasi internal InfoPublikID.Online, termasuk Pengumuman Nomor 15/TPP.Ds.Prp/2026, Undangan Nomor 03/PAN/III/2018, serta dokumentasi hasil seleksi pihak ketiga Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik untuk Kecamatan Sayung.
Catatan Redaksi
Artikel ini disusun berdasarkan dokumen publik, pemberitaan media, direktori putusan pengadilan, regulasi, serta dokumentasi internal InfoPublikID dalam pemantauan Desa Prampelan.
InfoPublikID tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum terhadap pihak mana pun yang belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Penyebutan suatu perkara dimaksudkan sebagai bagian dari penelusuran rekam administratif dan konteks tata kelola pengisian perangkat desa di Kabupaten Demak.
Setiap pihak yang disebut dalam artikel ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan/atau hak jawab sesuai dengan ketentuan Pedoman Media Siber.
Data boleh dingin. Analisis boleh tajam. Tetapi setiap kesimpulan harus tetap berdiri di atas dokumen dan fakta yang dapat diuji.
🔎 Jejak Liputan InfoPublikID
Baca Juga: Pantau Seleksi Perangkat Desa & Prampelan
Penelusuran ini merupakan bagian dari rangkaian pemantauan InfoPublikID.Online
terhadap transparansi, administrasi, dan tata kelola pengisian perangkat desa
di Kabupaten Demak.
InfoPublikID.Online
Rujukan Kondisi Kawasan Berdasarkan Data, Investigasi, dan Fakta.
A. Bintang
Redaksi
Chief Editorial Strategist — InfoPublikID.Online
Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak. Berpegang pada verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.
0 Comments: