DEMAK MONITOR | InfoPublikID — Perkara penghentian penyelidikan dugaan penarikan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi AE 9040 KC di Jalan Raya Gedeg, Mojokerto, memasuki tahapan baru.
Setelah Kepolisian Resor Mojokerto Kota menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tertanggal 10 Agustus 2026, pihak pendamping hukum Sugeng Waluyo dan Moh. Wasito Hadi menempuh jalur pengawasan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Timur.
Surat laporan dan permohonan penilaian/evaluasi tersebut dibuat pada 13 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Kepala Irwasda Polda Jawa Timur. Dalam surat tersebut, pendamping hukum meminta evaluasi terhadap proses gelar perkara, kecermatan pemeriksaan fakta, serta kesimpulan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Tidak berhenti pada pengiriman surat secara fisik, pengaduan juga ditempuh melalui Aplikasi Pengaduan Masyarakat Terintegrasi/Dumas Presisi.
Berdasarkan tangkapan layar sistem yang diterima redaksi, pengaduan atas nama Andi Bintang dengan tujuan Polda Jawa Timur tercatat berstatus “Diterima” pada 14 Agustus 2026 pukul 10.20 WIB.
Dengan demikian, saat ini terdapat dua jejak administratif: permohonan tertulis kepada Irwasda Polda Jawa Timur dan pengaduan elektronik melalui Dumas Presisi.
Bukan Mengulang Perkara, Tetapi Meminta Prosesnya Dievaluasi
Surat yang diajukan kepada Irwasda bukan laporan pidana baru.
Substansinya adalah permohonan penilaian dan evaluasi terhadap keputusan penghentian penyelidikan yang telah diterbitkan Polres Mojokerto Kota.
Dokumen tersebut secara spesifik meminta agar proses gelar perkara dan kesimpulan penyidik dievaluasi, terutama berkaitan dengan kecermatan pemeriksaan fakta, penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, serta pemisahan antara persoalan wanprestasi dan persoalan dugaan pengambilalihan kendaraan dari pihak ketiga.
Artinya, pertanyaan yang sekarang diajukan bukan semata:
“Mengapa penyelidikan dihentikan?”
Tetapi lebih jauh:
“Apakah seluruh fakta yang menjadi dasar kesimpulan penghentian penyelidikan telah diperiksa secara cukup dan konsisten?”
Lima Titik yang Diminta untuk Dievaluasi
Dalam surat kepada Irwasda, pendamping hukum menguraikan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu diperiksa kembali.
1. Perbedaan Keterangan: Gadai atau Sewa?
Salah satu keberatan menyangkut hubungan antara Sugeng Waluyo dan Moh. Wasito Hadi.
Dalam uraian SP3 yang dikutip dalam surat permohonan, pada satu bagian kendaraan disebut “digadaikan” senilai Rp50 juta.
Namun pada bagian lain kendaraan yang sama disebut “disewa (kontrak)” dengan nilai Rp25 juta untuk masa enam bulan, disertai bukti kuitansi.
Pendamping hukum menyatakan berdasarkan keterangan klien, hubungan hukum yang sebenarnya adalah sewa-menyewa, bukan gadai.
Perbedaan tersebut dinilai penting karena menyangkut konstruksi hubungan hukum atas kendaraan yang menjadi objek perkara.
Pertanyaan yang kemudian diminta untuk dijawab melalui evaluasi adalah:
Bagaimana perbedaan keterangan tersebut dipastikan dan diklarifikasi sebelum dijadikan bagian dari dasar kesimpulan penyelidikan?
2. Surat Kuasa dan Penghentian Kendaraan pada Hari yang Sama
Surat permohonan juga menyoroti kronologi tanggal 21 Februari 2026.
Dalam dokumen yang diperiksa pendamping hukum, surat kuasa khusus dan surat perintah tugas kolektor sama-sama disebut diterbitkan pada tanggal tersebut.
Pada tanggal yang sama pula kendaraan dihentikan di Jalan Raya Gedeg oleh kolektor.
Pendamping hukum mempertanyakan apakah terdapat pemberitahuan atau somasi sebelumnya kepada pihak yang sedang menguasai kendaraan, karena hal tersebut tidak dijelaskan secara memadai dalam uraian SP3 yang mereka terima.
Kronologi tersebut kini menjadi salah satu bagian yang diminta untuk dievaluasi.
3. BASTK dan Persoalan “Penyerahan Secara Sukarela”
Ini menjadi salah satu titik paling penting dalam permohonan evaluasi.
Dalam dokumen yang menjadi dasar keberatan, kendaraan disebut kemudian diserahkan secara sukarela setelah berada di kantor perusahaan pembiayaan dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK).
Namun pendamping hukum mempertanyakan apakah keberadaan tanda tangan pada BASTK secara otomatis dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa proses penguasaan kendaraan sejak awal memang berlangsung secara sukarela.
Surat permohonan meminta agar keadaan sebelum BASTK ditandatangani ikut diperiksa, termasuk kronologi penghentian kendaraan, proses kendaraan berpindah penguasaan, serta keadaan ketika BASTK ditandatangani.
Dalam konteks ini, yang dipersoalkan bukan semata-mata ada atau tidak adanya tanda tangan, melainkan bagaimana keadaan faktual sebelum tanda tangan tersebut diberikan.
4. Dasar “Pendapat Ahli Pidana”
Surat permohonan juga mempertanyakan bagian SP3 yang merujuk pada “pendapat Ahli Pidana”.
Menurut dokumen permohonan, SP3 tidak mencantumkan secara jelas identitas, kualifikasi maupun independensi ahli yang dimaksud.
Pendamping hukum kemudian meminta agar dasar, ruang lingkup dan penggunaan pendapat ahli tersebut dalam proses gelar perkara turut dievaluasi.
Poin ini bukan berarti pendapat ahli tersebut dinyatakan salah.
Yang diminta adalah transparansi mengenai bagaimana pendapat tersebut digunakan sebagai bagian dari dasar pengambilan keputusan.
5. Status Pemilik Kendaraan
Ada pula persoalan mengenai status objek kendaraan.
Dalam dokumen yang diperiksa, BPKB kendaraan disebut tercatat atas nama Agustina Suryanti, sementara Sugeng Waluyo disebut sebagai pihak yang menjaminkan kendaraan tersebut secara fidusia kepada PT WOM Finance Bojonegoro.
Surat permohonan menyatakan bahwa kedudukan hukum Agustina Suryanti dalam hubungan fidusia tersebut tidak diuraikan secara utuh dalam SP3.
Karena itu, pendamping hukum meminta agar status dan kedudukan hukum pemilik yang tercatat dalam BPKB turut diperiksa.
Wanprestasi dan Pengambilalihan Kendaraan Diminta Dipisahkan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pemisahan antara hubungan debitur dengan perusahaan pembiayaan dan peristiwa yang dialami pihak ketiga.
Dalam suratnya, pendamping hukum tidak menampik adanya persoalan pembayaran antara Sugeng Waluyo dan PT WOM Finance.
Namun kendaraan tersebut pada saat kejadian disebut berada dalam penguasaan Moh. Wasito Hadi, yang oleh pendamping hukum ditempatkan sebagai pihak ketiga berdasarkan hubungan sewa.
Karena itu, surat permohonan meminta agar dua persoalan tersebut tidak otomatis dilebur menjadi satu:
Hubungan Sugeng Waluyo – PT WOM Finance
→ persoalan kewajiban pembayaran dan fidusia.
Tindakan terhadap kendaraan yang berada dalam penguasaan Wasito Hadi
→ peristiwa yang menurut pemohon perlu diperiksa secara tersendiri.
Dokumen permohonan secara eksplisit meminta evaluasi terhadap ketepatan pemisahan antara persoalan wanprestasi keperdataan dengan persoalan dugaan pengambilalihan kendaraan dari pihak ketiga.
Apa yang Diminta kepada Irwasda?
Ada tiga permintaan utama dalam surat tersebut.
Pertama, melakukan penilaian dan evaluasi atau audit investigasi terhadap proses gelar perkara dan kesimpulan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Kedua, memberikan klarifikasi tertulis kepada para pemohon mengenai hasil evaluasi.
Ketiga, apabila ditemukan kekurangcermatan dalam proses penyelidikan, agar direkomendasikan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Kepolisian.
Jadi, sampai tahap ini belum ada kesimpulan bahwa SP3 tersebut akan dibatalkan.
Yang ada adalah permintaan resmi agar proses dan dasar keputusan tersebut diperiksa oleh mekanisme pengawasan.
Dua Jalur Sudah Berjalan
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa langkah evaluasi kini ditempuh melalui dua jalur.
Jalur pertama: surat fisik
Surat permohonan kepada Irwasda Polda Jawa Timur tertanggal 13 Agustus 2026 telah dikirim secara fisik.
Dokumen tersebut melampirkan Surat Kuasa Khusus, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dan SPPP Nomor B/441/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim.
Jalur kedua: Dumas Presisi
Pada 14 Agustus 2026 pukul 10.20 WIB, pengaduan elektronik melalui aplikasi Pengaduan Masyarakat Terintegrasi dengan tujuan Polda Jawa Timur tercatat berstatus “Diterima”.
Artinya, pengaduan tersebut sudah masuk ke sistem dan selanjutnya menunggu proses verifikasi serta tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengapa InfoPublikID Belum Menerbitkan Berita Awal?
Ada satu aspek penting yang perlu dijelaskan kepada publik.
Perkara ini memiliki keterkaitan dengan Paralegals Official Demak/ALBI Law Office & Partners, yang menjadi pendamping hukum pihak dalam perkara.
Karena itu, InfoPublikID memilih tidak langsung menerbitkan berita ketika persoalan ini pertama kali muncul.
Redaksi mengambil posisi untuk menghindari potensi conflict of interest dan tidak menjadikan pemberitaan sebagai alat tekanan terhadap institusi yang sedang menangani perkara.
Pilihan tersebut juga sejalan dengan prinsip kerja yang selama ini digunakan dalam Demak Crisis Monitor:
Observe – Verify – Publish.
Artinya, fakta dan dokumen diperiksa terlebih dahulu, proses resmi ditempuh, kemudian perkembangan yang dapat diverifikasi baru dipublikasikan.
Bukan Menentukan Siapa yang Benar
Update ini juga penting diberi batas yang jelas.
InfoPublikID tidak menyimpulkan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran, dan tidak pula menyimpulkan bahwa pihak perusahaan pembiayaan maupun kolektor telah terbukti melakukan tindak pidana.
Yang saat ini dapat dipastikan adalah:
Polres Mojokerto Kota telah menerbitkan penghentian penyelidikan.
Pendamping hukum mengajukan keberatan dan meminta evaluasi kepada Irwasda Polda Jawa Timur.
Pengaduan elektronik melalui Dumas Presisi telah diterima Polda Jawa Timur pada 14 Agustus 2026 pukul 10.20 WIB.
Selebihnya, hasil evaluasi masih harus menunggu respons dari institusi yang berwenang.
Insight InfoPublikID
Kasus ini memperlihatkan satu hal penting dalam pengawasan birokrasi.
Ketika sebuah penyelidikan dihentikan dengan kesimpulan bahwa suatu peristiwa “bukan peristiwa pidana”, ruang pengawasan berikutnya tidak hanya berada pada substansi kesimpulan.
Yang juga penting adalah:
Bagaimana fakta dikumpulkan?
Apakah keterangan yang berbeda sudah diklarifikasi?
Apakah kronologi sudah diperiksa secara utuh?
Apakah posisi setiap pihak sudah dibedakan?
Dan apakah dasar kesimpulan dapat diuji secara transparan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang sekarang secara resmi diajukan kepada fungsi pengawasan Polda Jawa Timur.
Status Terakhir
10 Agustus 2026 — Polres Mojokerto Kota menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dan SPPP. Surat_Permohonan_Irwasda_Polda_Jatim.docx
13 Agustus 2026 — Surat laporan dan permohonan penilaian/evaluasi diajukan kepada Irwasda Polda Jawa Timur.
Surat_Permohonan_Irwasda_Polda_Jatim.docx
14 Agustus 2026, pukul 10.20 WIB — Pengaduan melalui Dumas Presisi dengan tujuan Polda Jawa Timur tercatat DITERIMA.
Tahap berikutnya: menunggu verifikasi, respons dan hasil tindak lanjut dari Polda Jawa Timur.
InfoPublikID akan memantau perkembangan perkara ini berdasarkan dokumen dan respons resmi para pihak.
🕵️ Apakah Anda Juga Mengalami Kasus Serupa?
Kasus SP3 bukan hanya terjadi di Mojokerto. Jika Anda atau komunitas Anda pernah mengalami penghentian penyelidikan yang dipertanyakan, kami siap mendampingi.
📱 Laporkan ke 0812-1254-8371
🌐 Atau melalui halaman LAPOR! resmi
🔒 Identitas pelapor dilindungi. Setiap laporan diverifikasi secara independen.
Catatan Transparansi Redaksi
Artikel ini merupakan update atas perkembangan administratif perkara, bukan putusan mengenai benar atau salahnya para pihak.
InfoPublikID mengetahui adanya keterkaitan antara perkara ini dengan tim Paralegals Official Demak yang menjadi pendamping hukum pihak terkait. Atas dasar pertimbangan independensi dan untuk menghindari konflik kepentingan, redaksi menahan publikasi awal dan memilih mempublikasikan perkembangan setelah terdapat langkah resmi melalui mekanisme pengawasan.
Seluruh pihak tetap memiliki hak jawab.
InfoPublikID | Media Observasi Kebijakan Publik Berbasis Kawasan
Data • Dokumen • Fakta Lapangan • Untuk Publik
✓ Penulis Terverifikasi
A. Bintang
Chief Editorial Strategist • InfoPublikID.Online
Berfokus pada literasi hukum, investigasi kebijakan publik, transparansi pemerintahan, serta isu pesisir Sayung–Demak. Mengedepankan jurnalisme berbasis data, dokumen resmi, verifikasi fakta, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap publikasi.
Media: InfoPublikID.Online
•
Redaksi: Chief Editorial Strategist
Artikel ini disusun berdasarkan regulasi, dokumen resmi, serta sumber yang dapat diverifikasi. Jika terdapat pembaruan informasi atau koreksi, redaksi akan melakukan penyesuaian sesuai
Pedoman Media Siber.
0 Comments: