InfoPublikID.Online - Observasi Kebijakan Publik Berbasis Data

Hasil Seleksi Perangkat Desa Prampelan 2026: Nilai Sudah Diumumkan, Mekanisme dan Dasar Penilaian Perlu Dibuka

Hasil seleksi Perangkat Desa memberikan informasi
PRAMPELAN, SAYUNG, DEMAK — Proses pengisian perangkat Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak memasuki tahapan penting setelah Tim Pengisian Perangkat Desa mengumumkan hasil seleksi melalui Pengumuman Nomor 15/TPP.Ds.Prp/2026, tertanggal 11 Agustus 2026.

Dokumen yang dipasang tersebut menyebut hasil seleksi berdasarkan Berita Acara Hasil Seleksi Nomor 14/TPP.Ds.Prp/2026 tanggal 11 Agustus 2026.

Tiga jabatan yang diperebutkan adalah Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, dan Kasi Kesejahteraan (Kesra).

Namun setelah hasil angka diumumkan, muncul pertanyaan yang lebih mendasar dan justru penting dalam perspektif tata kelola pemerintahan desa:

Bagaimana nilai akhir tersebut dihitung dan dokumen apa yang menjadi dasar penetapannya?

Pertanyaan ini bukan tuduhan adanya pelanggaran. Sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar proses seleksi yang menggunakan mekanisme pihak ketiga dapat diverifikasi secara terbuka oleh publik.

Hasil Seleksi yang Diumumkan

Berdasarkan Pengumuman Nomor 15/TPP.Ds.Prp/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, Tim Pengisian Perangkat Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, mengumumkan hasil seleksi pengisian perangkat desa untuk tiga jabatan.

Jabatan Nama Nilai Ranking
Kasi Pemerintahan Iis Afriyanti Uswatun Chasanah 78,5 1
Kasi Pemerintahan Fadila Khoirun Nisa 63,5 2
Kasi Pelayanan Ahmad Rozikin 62,5 1
Kasi Pelayanan Anis Fitriyani 41 2
Kasi Kesra Rizky Miftachul Huda 62,95 1
Kasi Kesra Annas Aulia Rahman 61,2 2

Catatan penting: Dokumen pengumuman menunjukkan nilai dan ranking masing-masing peserta. Namun, untuk mengetahui bagaimana Nilai Akhir tersebut terbentuk, masih diperlukan verifikasi terhadap Berita Acara Hasil Seleksi yang memuat komponen penilaian serta dokumen pelaksanaan seleksi


Dokumen tersebut selanjutnya menyatakan bahwa nama-nama calon akan dikonsultasikan kepada Camat paling sedikit dua orang calon perangkat desa.

Secara prinsip, ketentuan tersebut memang sejalan dengan mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Demak.


Apa Dasar Hukumnya?

Dasar hukum utama yang mengatur proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Demak adalah:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018;
3. Peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020.

JDIH Kabupaten Demak mencatat Perda Nomor 8 Tahun 2020 masih berstatus berlaku. Sementara Perbup Nomor 11 Tahun 2022 juga berstatus berlaku dan mencabut Perbup Nomor 70 Tahun 2020.

Referensi hukum resmi:

Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 — JDIH DemakPerbup Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2022 — JDIH Demak


Mekanisme Seleksi Tidak Hanya Satu Ujian

Dalam Perda Demak Nomor 8 Tahun 2020, seleksi kemampuan calon perangkat desa ditentukan melalui tiga tahapan:

1. Tes Kompetensi Dasar

Tes dilakukan menggunakan fasilitas Computer Assisted Test (CAT).

Materinya meliputi:

- Pancasila;
- UUD 1945;
- Bahasa Indonesia;
- pemerintahan daerah;
- pemerintahan desa;
- pengetahuan umum;
- muatan lokal.

2. Ujian Praktik

Untuk calon Kepala Seksi dan Kepala Urusan, praktik menggunakan komputer dengan program:

- Microsoft Word;
- Microsoft Excel.

3. Wawancara

Wawancara diarahkan untuk mendalami:

- motivasi;
- semangat;
- iktikad baik calon perangkat desa.

Ketiga komponen tersebut merupakan bagian dari seleksi kemampuan calon perangkat desa.

Dengan demikian, ketika publik melihat satu angka seperti 78,5 atau 62,95, angka tersebut semestinya dapat ditelusuri kembali ke proses pembentukan Nilai Akhir.


Pihak Ketiga Memiliki Peran Penting

Ini bagian yang sangat penting untuk membaca dokumen Prampelan.

Perbup Demak Nomor 11 Tahun 2022 mengatur bahwa penyaringan calon perangkat desa dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Tim Pengisian wajib berkoordinasi dengan Dinas untuk menunjuk pihak ketiga.

Pihak ketiga tersebut berasal dari perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi tertentu, antara lain memiliki program studi Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan, atau Ilmu Administrasi Negara dengan status akreditasi minimal B.

Kerja sama tersebut juga harus dituangkan dalam kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dan disampaikan kepada Dinas sebagai laporan.

Artinya, untuk membaca secara utuh hasil seleksi Prampelan, publik tidak cukup hanya melihat pengumuman peringkat.

Ada dokumen yang berada di belakang angka tersebut.

Bagaimana Nilai Akhir Dibentuk?

Di sinilah titik penting hasil penelusuran regulasi.

Perbup Nomor 11 Tahun 2022 menyebut pihak ketiga melakukan:

- pembuatan soal TKD berbasis CAT;
- penyusunan materi wawancara;
- penyusunan materi ujian praktik;
- koreksi dan pemberian nilai TKD;
- pemberian nilai wawancara;
- pemberian nilai ujian praktik;
- penetapan nilai hasil ujian.

Bahkan lampiran Perbup menyediakan format resmi Berita Acara Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa.

Format tersebut memuat kolom:

Nilai TKD → Ujian Praktik → Ujian Wawancara → Nilai Akhir → Ranking.

Namun, dalam ketentuan yang kami telusuri, tidak ditemukan formula persentase yang secara eksplisit menyatakan misalnya TKD 40 persen, praktik 30 persen, dan wawancara 30 persen.

Karena itu, pertanyaan mengenai formula pembentukan Nilai Akhir masih perlu dijawab berdasarkan dokumen pelaksanaan seleksi Prampelan.


MoU Seleksi Menjadi Dokumen Kunci

Lampiran Perbup bahkan menyediakan contoh format Perjanjian Kerja Sama antara Tim Pengisian Perangkat Desa dengan universitas.

Dalam format tersebut, pihak ketiga berkewajiban menjaga kredibilitas, integritas dan independensi seleksi serta menolak intervensi yang dapat memengaruhi hasil secara tidak netral.

Pihak ketiga juga bertanggung jawab menyusun hasil seleksi berdasarkan peringkat nilai tertinggi sampai terendah untuk masing-masing jabatan.

Lebih jauh, format kerja sama tersebut menyebut pihak ketiga memiliki hak untuk menentukan metode seleksi dan menetapkan hasil seleksi.

Maka dokumen Perjanjian Kerja Sama/MoU antara Tim Pengisian Prampelan dengan pihak ketiga menjadi penting untuk diperiksa.

Bukan karena ada indikasi kesalahan, tetapi karena dari dokumen tersebut publik dapat mengetahui:

- siapa pihak ketiganya;
- bagaimana metode seleksinya;
- kapan kerja sama dibuat;
- apa ruang lingkup pekerjaannya;
- bagaimana nilai dihitung;
- berapa biaya jasa seleksi;
- dan bagaimana hasil seleksi diserahkan kepada Tim Pengisian.


Apakah Ranking 1 Langsung Diangkat?

Tidak otomatis.

Perda Demak mengatur bahwa hasil seleksi paling sedikit memuat peringkat 1 dan peringkat 2 untuk disampaikan kepada Kepala Desa dan selanjutnya diteruskan kepada Camat.

Camat kemudian memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa untuk pengangkatan berdasarkan nilai tertinggi.

Apabila Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Jadi posisi dokumen Prampelan tanggal 11 Agustus 2026 masih dapat dibaca sebagai:

Hasil seleksi → ranking → konsultasi/rekomendasi Camat → keputusan pengangkatan.

Bukan sekadar:

Ranking 1 = otomatis dilantik.

Mengapa Nilai 62,95 Perlu Dibaca Lebih Dalam?

Pada jabatan Kasi Kesra, terdapat selisih nilai yang relatif tipis:

Rizky Miftachul Huda: 62,95

Annas Aulia Rahman: 61,20

Selisihnya hanya 1,75 poin.

Sementara pada Kasi Pelayanan:

Ahmad Rozikin: 62,5

Anis Fitriyani: 41

terdapat selisih 21,5 poin.

Pada Kasi Pemerintahan:

Iis Afriyanti Uswatun Chasanah: 78,5

Fadila Khoirun Nisa: 63,5

terdapat selisih 15 poin.

Perbedaan tersebut sendiri bukan bukti adanya persoalan.

Tetapi semakin penting untuk mengetahui bagaimana angka akhir itu dibentuk, khususnya ketika nilai akhir menjadi dasar ranking dan ranking menjadi dasar rekomendasi pengangkatan.

Dokumen yang Seharusnya Bisa Diverifikasi Publik

Dalam kerangka pemantauan InfoPublikID, setidaknya ada sejumlah dokumen yang layak ditelusuri:

1. Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pengisian

Perbup mengatur bahwa Kepala Desa membentuk Tim Pengisian paling lambat satu bulan setelah terjadi kekosongan jabatan. Tim berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa dan unsur masyarakat serta ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

2. Pengumuman awal pengisian

Pengumuman harus memuat nama jabatan, jumlah lowongan, kualifikasi pendidikan, alamat pendaftaran, jadwal tahapan seleksi dan persyaratan. Pengumuman juga harus disebarluaskan melalui website desa dan tempat strategis.

3. Keputusan calon yang berhak mengikuti seleksi

Lampiran Perbup menyediakan format Keputusan Kepala Desa tentang calon perangkat desa yang berhak mengikuti seleksi.

4. Perjanjian Kerja Sama/MoU dengan pihak ketiga

Dokumen ini menjadi salah satu kunci untuk mengetahui metode seleksi dan hubungan kerja antara Tim Pengisian dengan pihak ketiga.

5. Berita Acara Hasil Seleksi

Inilah dokumen paling penting untuk membedah angka.

Format resminya memuat:

TKD + praktik + wawancara + nilai akhir + ranking.

6. Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi

Perbup juga menyediakan format serah terima hasil seleksi dari pihak ketiga kepada Tim Pengisian.

7. Surat permohonan rekomendasi kepada Camat

Setelah hasil seleksi diterima, proses berlanjut ke Kepala Desa dan Camat sesuai mekanisme yang ditetapkan regulasi.

Perspektif InfoPublikID: Jangan Berhenti pada Ranking

Pengisian perangkat desa merupakan bagian langsung dari kualitas pelayanan publik.

Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan dan Kasi Kesra bukan sekadar jabatan administratif. Ketiganya berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena itu, ukuran transparansi tidak cukup hanya dengan mengumumkan:

«siapa ranking 1 dan siapa ranking 2.»

Transparansi yang lebih kuat adalah ketika publik dapat mengetahui:

bagaimana prosesnya, siapa yang menilai, apa komponen penilaiannya, bagaimana nilai akhir dihitung, dan bagaimana rekomendasi pengangkatan ditetapkan.

Dalam perspektif tata kelola, keterbukaan semacam ini justru dapat melindungi semua pihak.

Tim Pengisian terlindungi karena memiliki jejak administratif.

Pihak ketiga terlindungi karena metode dan hasilnya terdokumentasi.

Peserta seleksi terlindungi karena dasar penilaiannya dapat diverifikasi.

Dan masyarakat terlindungi karena mengetahui bahwa perangkat desa yang akan melayani mereka dipilih melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.


Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Jejak Dokumen

InfoPublikID tidak menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses seleksi Desa Prampelan.

Dokumen pengumuman yang diterima redaksi juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan dalam penilaian.

Justru karena itu, langkah berikutnya harus berbasis dokumen.

Pertanyaan redaksi sederhana:

Di mana Berita Acara Hasil Seleksi yang memuat nilai TKD, praktik, wawancara dan Nilai Akhir masing-masing peserta?

Kemudian:

Siapa pihak ketiga yang melaksanakan seleksi?

Apa isi Perjanjian Kerja Sama atau MoU?

Apa metode atau formula pembentukan Nilai Akhir?

Bagaimana angka 78,5, 63,5, 62,5, 41, 62,95 dan 61,2 tersebut terbentuk?

Jika dokumen tersebut tersedia dan sesuai regulasi, maka publik memperoleh kepastian.

Jika ada perbedaan antara pengumuman dan Berita Acara, perbedaan tersebut dapat dijelaskan berdasarkan dokumen.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak dibangun berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan data, dokumen dan fakta lapangan.

Jejak Pantauan Sebelumnya InfoPublikID sebelumnya telah memantau proses Pilprades Prampelan 2026 sejak pembukaan tiga formasi Kasi, dengan fokus pada transparansi informasi, akses masyarakat, mekanisme seleksi dan keterbukaan hasil akhir. Baca: Pantau Pilprades Prampelan 2026 — Tiga Jabatan Strategis Dibuka, Publik Soroti Transparansi dan Kinerja Desa Untuk konteks pemantauan kebijakan publik di tingkat desa, InfoPublikID juga terus mengembangkan pendekatan yang menempatkan transparansi, kapasitas pelaksana, kualitas data dan dampak pelayanan sebagai indikator observasi. Baca pantauan kebijakan publik lainnya di InfoPublikID.Online --- InfoPublikID sebelumnya telah memantau proses Pilprades Prampelan 2026 sejak pembukaan tiga formasi Kasi, dengan fokus pada transparansi informasi, akses masyarakat, mekanisme seleksi dan keterbukaan hasil akhir.


FAQ

Apakah ranking 1 otomatis menjadi perangkat desa?

Tidak. Hasil seleksi menjadi dasar proses berikutnya. Peringkat 1 dan 2 disampaikan untuk proses rekomendasi Camat, dan apabila rekomendasi persetujuan diberikan, Kepala Desa menerbitkan keputusan pengangkatan.

Apa saja komponen seleksi?

TKD berbasis CAT, ujian praktik komputer dan wawancara.

Siapa yang melakukan penilaian?

Seleksi dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang ditunjuk melalui koordinasi dengan Dinas. Pihak ketiga bertugas antara lain membuat materi, melakukan koreksi dan pemberian nilai serta menetapkan hasil ujian.

Apakah Perbup mencantumkan persentase bobot TKD, praktik dan wawancara?

Dalam ketentuan dan lampiran Perbup Nomor 11 Tahun 2022 yang ditelusuri redaksi, tidak ditemukan formula persentase bobot yang secara eksplisit membagi ketiga komponen tersebut. Regulasi menetapkan komponen seleksi dan format Nilai Akhir, sedangkan metode seleksi berada dalam ruang kerja sama dengan pihak ketiga. Karena itu, formula atau metode perhitungan yang digunakan dalam seleksi Prampelan perlu diverifikasi melalui dokumen kerja sama dan Berita Acara Hasil Seleksi.

Apa dokumen paling penting untuk tahap berikutnya?

Berita Acara Hasil Seleksi, Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi, serta Perjanjian Kerja Sama/MoU dengan pihak ketiga.


Insight InfoPublikID

Pengisian perangkat desa pada akhirnya bukan hanya persoalan siapa yang memperoleh nilai tertinggi.

Ini menyangkut kredibilitas proses rekrutmen aparatur pemerintahan desa.

Karena itu, transparansi terbaik bukan sekadar mengumumkan angka.

Transparansi terbaik adalah ketika angka tersebut memiliki jejak yang bisa diperiksa.

Dalam kasus Prampelan, jejak itu setidaknya terdiri dari:

Peserta → metode seleksi → TKD → praktik → wawancara → nilai akhir → ranking → rekomendasi Camat → Keputusan Kepala Desa.

Selama seluruh rantai dokumen tersebut dapat ditelusuri dan konsisten, publik memiliki dasar yang kuat untuk menilai bahwa proses berjalan sesuai mekanisme.

Sebaliknya, apabila terdapat bagian yang belum dapat diverifikasi, maka bagian tersebut layak menjadi objek pemantauan berikutnya.

Pantau Birokrasi InfoPublikID tidak berhenti pada siapa yang menang. Kami mengikuti bagaimana prosesnya berlangsung dan apakah setiap angka memiliki dasar dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan dokumen Pengumuman Nomor 15/TPP.Ds.Prp/2026 tanggal 11 Agustus 2026 yang diterima redaksi serta penelusuran terhadap regulasi resmi Kabupaten Demak. Artikel tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam proses seleksi. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Sumber hukum utama: JDIH Kabupaten Demak — Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2022.

A. Bintang
✓ Penulis Terverifikasi
A. Bintang
Chief Editorial Strategist • InfoPublikID.Online
Berfokus pada literasi hukum, investigasi kebijakan publik, transparansi pemerintahan, serta isu pesisir Sayung–Demak. Mengedepankan jurnalisme berbasis data, dokumen resmi, verifikasi fakta, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap publikasi.
Media: InfoPublikID.Online   •   Redaksi: Chief Editorial Strategist

Artikel ini disusun berdasarkan regulasi, dokumen resmi, serta sumber yang dapat diverifikasi. Jika terdapat pembaruan informasi atau koreksi, redaksi akan melakukan penyesuaian sesuai Pedoman Media Siber.
♥ Suka artikelnya? Traktir Kopi
Dukung jurnalisme independen pesisir Sayung–Demak. Setiap apresiasi membantu kami tetap meliput.
Dukungan tidak mempengaruhi independensi redaksi. · S&K
📡 Respons Publik & Verifikasi Warga
Komentar pembaca, verifikasi lapangan, dan respons publik terkait krisis pesisir Sayung terdokumentasi secara terbuka.
Lihat Respons Publik →

0 Comments:

Posting Komentar

 
Demak Crisis Monitor
Penduduk 1,2 Juta+
Usia Produktif 68%
Update 2026
Dashboard →