DPRD Demak Dorong Perda Khusus Rob — Tapi Apakah Nasib Warga Pesisir Jadi Prioritas?

Legislatif usulkan Raperda Pencegahan dan Penanganan Banjir Rob. Di balik niat baik itu, sejumlah pertanyaan kritis belum terjawab.

DEMAK — Setelah bertahun-tahun menjadi korban tanpa payung hukum yang memadai, warga pesisir Demak akhirnya melihat secercah harapan dari gedung dewan. Dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026, Selasa (9/6/2026), DPRD Kabupaten Demak secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob kepada Bupati Demak.

Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Demak, Isa Ansori, menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang selama ini berlaku sama sekali tidak mengatur persoalan rob secara khusus. Kondisi itu dinilai menciptakan kekosongan hukum yang selama ini merugikan masyarakat pesisir.
"Karena itu, DPRD memandang perlu adanya regulasi khusus untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar kebijakan yang terfokus dalam penanganan rob di Kabupaten Demak," ujar Isa Ansori dalam forum tersebut.

Salah satu poin penting yang didorong DPRD adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun peta kawasan rawan rob yang diperbarui secara berkala dan diintegrasikan ke dalam setiap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara Pemkab Demak menyebut terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk mendorong pembangunan tanggul laut sebagai solusi jangka panjang.

Yang Belum Dijawab
Namun di balik inisiatif legislatif ini, sejumlah pertanyaan mendasar belum mendapat jawaban terbuka. Apakah Raperda ini akan mengakomodasi hak-hak warga yang tanahnya telah musnah ditelan laut — seperti yang terjadi di Desa Bedono dan Pandansari, Kecamatan Sayung? Apakah ada klausul soal kompensasi, relokasi layak, atau pemulihan mata pencaharian?

Raperda ini juga muncul di tengah rencana besar PSN Tol Semarang–Demak dan proyek tanggul laut raksasa yang justru dinilai sejumlah kalangan berpotensi menggeser, bukan melindungi, komunitas nelayan dan petambak pesisir. Apakah Raperda yang sedang disusun ini akan menjadi tameng hukum bagi warga — atau hanya melegitimasi agenda infrastruktur yang sudah berjalan?

🔍 PERTANYAAN (untuk DPRD / Bapemperda)
  • Apakah Raperda ini mengatur hak atas kompensasi atau relokasi bagi warga yang sudah kehilangan tanah dan hunian akibat rob?
  • Apakah komunitas pesisir terdampak — khususnya warga Sayung, Bedono, Pandansari — dilibatkan dalam proses penyusunan naskah akademik Raperda?
  • Bagaimana Raperda ini akan bersinggungan dengan proyek PSN Tol Semarang–Demak dan rencana tanggul laut? Apakah ada jaminan tidak saling tumpang tindih kewenangan?
  • Apa target waktu pengesahan Raperda ini menjadi Perda?
  • Siapa saja yang duduk dalam tim penyusun — apakah ada perwakilan dari organisasi warga pesisir?
Proses penyusunannya pun perlu dipantau: apakah komunitas terdampak dilibatkan secara nyata dalam konsultasi publik, atau sekadar formalitas?
INFOPUBLIKID akan terus mengikuti perkembangan 

Baca Juga  : 




Red InfoPublikId 
A.Bintang 
♥ Suka artikelnya? Traktir Kopi
Dukung jurnalisme independen pesisir Sayung–Demak. Setiap apresiasi membantu kami tetap meliput.
Dukungan tidak mempengaruhi independensi redaksi. · S&K
📡 Respons Publik & Verifikasi Warga
Komentar pembaca, verifikasi lapangan, dan respons publik terkait krisis pesisir Sayung terdokumentasi secara terbuka.
Lihat Respons Publik →

0 Comments:

Posting Komentar