Ceklik Cerdas:
Awasi Seleksi Perangkat Desa
- SK Pengangkatan Panitia Seleksi
- Jadwal & Tata Tertib Seleksi
- Berita Acara setiap tahapan
- Rekapitulasi Nilai Peserta
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi
- SK Pengangkatan Perangkat Desa Terpilih
- Hasil tidak diumumkan terbuka
- Dasar penilaian tak bisa dijelaskan
- Aturan berubah tanpa pemberitahuan tertulis
- Ada peserta diperlakukan berbeda
- Dokumen sulit ditunjukkan ke warga
- Info resmi beda dengan fakta lapangan
Unsur pidana → Komisi A DPRD / Kepolisian / Kejaksaan
Sesuai
Aturan
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
2. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Desa
3. Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
4. Peraturan Bupati Demak tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Catatan: Perbup masing-masing daerah mengatur teknis penjaringan, penyaringan, dan tim seleksi. Warga berhak meminta dokumen SK Panitia dan Tata Tertib berdasarkan aturan keterbukaan informasi publik.
Artikel ini disusun berdasarkan regulasi, dokumen resmi, serta sumber yang dapat diverifikasi. Jika terdapat pembaruan informasi atau koreksi, redaksi akan melakukan penyesuaian sesuai Pedoman Media Siber.
