Infografis — Ceklik Cerdas Awasi Seleksi Perangkat Desa
Demak Crisis Monitor · Literasi Hukum Desa
Ceklik Cerdas:
Awasi Seleksi Perangkat Desa
Kenali Indikator · Pahami Hak · Awasi Sesuai Aturan Terbaru
◎
Terbuka
Jadwal & hasil diumumkan ke publik
⚖
Adil
Aturan sama bagi semua peserta
▤
Lengkap
Dokumen tersedia & bisa diminta warga
✓
Akuntabel
Nilai & keputusan bisa dipertanggungjawabkan
1Dokumen Wajib Diketahui Publik
- SK Pengangkatan Panitia Seleksi
- Jadwal & Tata Tertib Seleksi
- Berita Acara setiap tahapan
- Rekapitulasi Nilai Peserta
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi
- SK Pengangkatan Perangkat Desa Terpilih
2Tanda Kejanggalan
- Hasil tidak diumumkan terbuka
- Dasar penilaian tak bisa dijelaskan
- Aturan berubah tanpa pemberitahuan tertulis
- Ada peserta diperlakukan berbeda
- Dokumen sulit ditunjukkan ke warga
- Info resmi beda dengan fakta lapangan
Catatan: kejanggalan bukan bukti pelanggaran. Verifikasi dulu, junjung asas praduga tak bersalah.
3Jalur Pelaporan Resmi
BPD
→
CAMAT
→
DPMD
→
INSPEKTORAT (WBS)
WBS Inspektorat Demak: wbs-itda.demakkab.go.id · 0852-9000-2021
Unsur pidana → Komisi A DPRD / Kepolisian / Kejaksaan
📌 Baca Juga — Desa Prampelan
📘 Dasar Hukum Seleksi Perangkat Desa
Proses pengisian perangkat desa mengacu pada ketentuan berikut:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
2. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Desa
3. Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
4. Peraturan Bupati Demak tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Catatan: Perbup masing-masing daerah mengatur teknis penjaringan, penyaringan, dan tim seleksi. Warga berhak meminta dokumen SK Panitia dan Tata Tertib berdasarkan aturan keterbukaan informasi publik.
✓ Penulis Terverifikasi
A. Bintang
Chief Editorial Strategist • InfoPublikID.Online
Berfokus pada literasi hukum, investigasi kebijakan publik, transparansi pemerintahan, serta isu pesisir Sayung–Demak. Mengedepankan jurnalisme berbasis data, dokumen resmi, verifikasi fakta, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap publikasi.
Media: InfoPublikID.Online
•
Redaksi: Chief Editorial Strategist
Artikel ini disusun berdasarkan regulasi, dokumen resmi, serta sumber yang dapat diverifikasi. Jika terdapat pembaruan informasi atau koreksi, redaksi akan melakukan penyesuaian sesuai
Pedoman Media Siber.
♥ Suka artikelnya? Traktir Kopi
Dukung jurnalisme independen pesisir Sayung–Demak. Setiap apresiasi membantu kami tetap meliput.
Dukungan tidak mempengaruhi independensi redaksi. ·
S&K
📡 Respons Publik & Verifikasi Warga
Komentar pembaca, verifikasi lapangan, dan respons publik terkait krisis pesisir Sayung terdokumentasi secara terbuka.
Lihat Respons Publik →
0 Comments:
Posting Komentar