Apa itu "tanah musnah"?Tanah yang secara fisik sudah tidak ada lagi karena alam, contoh:1. Abrasi pantai - tanah hilang kena ombak2. Longsor - tanah amblas/hanyut3. Banjir/banjir bandang - tanah terkikis4. Perubahan alur sungai - tanah berpindah/tergerus
Home »
LAPSUS
,
SUARA WARGA
» Investigasi Tanah Musnah di Pandansari dan Bedono: Abrasi, Rob, dan Dampak PSN Tol Semarang-Demak
Investigasi Tanah Musnah di Pandansari dan Bedono: Abrasi, Rob, dan Dampak PSN Tol Semarang-Demak
Investigasi kawasan pesisir Pandansari dan Bedono, Sayung, Demak terkait abrasi, rob, penurunan muka tanah, serta kaitannya dengan Perpres Tanah Musnah dan pembangunan PSN Tol Semarang-Demak.
Fenomena yang terjadi di Pandansari dan kawasan pesisir Bedono kini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan rob tahunan semata. Perlahan, perubahan bentang alam di wilayah pesisir Sayung mulai memunculkan persoalan yang lebih kompleks: hilangnya ruang hidup masyarakat akibat abrasi, penurunan muka tanah, serta tekanan pembangunan kawasan strategis.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah titik di kawasan pesisir Demak terus mengalami genangan permanen, abrasi pantai, hingga berubahnya pola permukiman warga. Sebagian area tambak, akses jalan, hingga lahan produktif masyarakat perlahan hilang atau tidak lagi dapat digunakan secara normal.
Situasi tersebut mulai berkaitan dengan regulasi nasional mengenai tanah musnah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 52 Tahun 2022 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2023. Aturan itu mengatur penanganan dampak sosial terhadap tanah yang secara fisik hilang akibat faktor alam seperti abrasi, banjir, maupun perubahan garis pantai.
Di kawasan Pandansari dan Bedono, kondisi ini menjadi semakin penting karena wilayah pesisir tersebut juga berada dalam kawasan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Semarang–Demak yang terintegrasi dengan tanggul laut dan sistem pengendalian rob.
Bagi sebagian warga, pembangunan infrastruktur dipandang membawa harapan perlindungan kawasan dari rob berkepanjangan. Namun di sisi lain, masyarakat juga mulai mempertanyakan kepastian ruang hidup mereka di tengah perubahan kawasan yang terus berlangsung.
Beberapa warga mengaku mengalami penurunan aktivitas ekonomi, kehilangan pelanggan usaha, terganggunya akses distribusi, hingga berkurangnya fungsi lahan akibat genangan dan perubahan lingkungan sekitar. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa persoalan pesisir tidak hanya berhenti pada banjir rob, tetapi juga menyangkut masa depan kepemilikan lahan dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.
Perpres tentang tanah musnah sendiri membuka kemungkinan adanya penanganan dampak sosial kemasyarakatan melalui mekanisme verifikasi pemerintah daerah, identifikasi geospasial, hingga pendataan hak-hak masyarakat terdampak.
Namun hingga saat ini, masyarakat di kawasan pesisir Sayung dan Bedono masih berharap adanya kejelasan pendataan,
transparansi informasi, serta keterlibatan warga dalam proses penanganan kawasan yang terus berubah akibat kombinasi faktor alam dan pembangunan infrastruktur berskala besar.
Di tengah pembangunan Tol Semarang–Demak sebagai bagian dari proyek strategis nasional, pertanyaan besar yang kini mulai muncul dari kawasan pesisir adalah: bagaimana nasib masyarakat yang hidup di antara abrasi, rob, dan perubahan bentang wilayah yang terus bergerak dari tahun ke tahun.
Dasar Hukum Tanah Musnah di Kawasan Pesisir
Perpres soal tanah musnah yang berlaku sekarang:
Perpres No. 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum, diubah dengan Perpres No. 27 Tahun 2023. be53
Meski fisiknya hilang, kadang sertifikatnya masih ada dan tercatat di BPN.
Isi penting Perpres ini:
1. Tujuan: Biar warga yang tanahnya musnah tetap dapat ganti rugi/kompensasi kalau tanahnya kena proyek untuk kepentingan umum.
2. Syarat diakui tanah musnah:
Diidentifikasi oleh tim yang dibentuk Gubernur/Bupati/Walikota
Ada kajian geospasial/foto udara/dokumen lain yang buktiin tanahnya emang hilang
Dulunya ada bukti penguasaan/hak atas tanah
3. Bentuk penanganan: Dapat ganti rugi uang, tanah pengganti, atau permukiman kembali. Nggak otomatis, tapi lewat verifikasi.
4. Perpres 27/2023 mengubah beberapa pasal di Perpres 52/2022 biar pelaksanaan di lapangan lebih cepat dan jelas.
Beda dengan "tanah terlantar":
Tanah musnah: Hilang karena alam.
Tanah terlantar: Masih ada fisiknya tapi nggak diurusin pemilik >2 tahun. Diatur PP 20/2021.
dan semua harus ada bukti sertifikat/girik lama + bukti fisik hilangnya. , ini jadi sumber dan dasar Hukum nya
Di tengah pembangunan besar yang terus bergerak di pesisir utara Jawa, masyarakat Pandansari dan Bedono kini hidup di antara dua tekanan: ancaman hilangnya daratan akibat abrasi dan perubahan kawasan akibat pembangunan infrastruktur berskala nasional.
Hingga artikel ini diterbitkan, media masih berupaya meminta keterangan dari pihak terkait mengenai persoalan dampak sosial dan perubahan kawasan.”
Baca Juga:
INFOPUBLIKID Investigasi Publik Advokasi Publik
♥ Suka artikelnya? Traktir Kopi
Dukung jurnalisme independen pesisir Sayung–Demak. Setiap apresiasi membantu kami tetap meliput.
Dukungan tidak mempengaruhi independensi redaksi. · S&K
📡 Respons Publik & Verifikasi Warga
Komentar pembaca, verifikasi lapangan, dan respons publik terkait krisis pesisir Sayung terdokumentasi secara terbuka.
Lihat Respons Publik →






0 Comments:
Posting Komentar