Demak di Bawah Sorotan DCW: Anggaran, Pengadaan, dan Perlindungan Lingkungan

Demak di Bawah Sorotan DCW: Anggaran, Pengadaan, dan Perlindungan Lingkungan

 

DEMAK, InfoPublikID.Online — Demak Corruption Watch (DCW) menyoroti sejumlah persoalan tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta perlindungan lingkungan dalam pernyataan tertulis bertanggal 9 Oktober 2026.

Dalam press release tersebut, DCW mengkritik sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Demak, mulai dari dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pelaksanaan pembangunan. Organisasi itu juga menyampaikan sejumlah dugaan terkait pengadaan, pengelolaan anggaran, dan pemanfaatan ruang.

Empat Sorotan Tata Kelola Daerah

DCW menyampaikan empat pokok kritik, yakni perhatian pemerintah daerah terhadap UMKM, rangkap jabatan pada organisasi perangkat daerah (OPD), pelaksanaan pengadaan yang terkonsentrasi pada akhir tahun anggaran, serta penunjukan direktur perusahaan daerah air minum (PDAM).

Keempat isu tersebut memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen, data, dan ketentuan yang berlaku. Persoalan UMKM berkaitan dengan efektivitas kebijakan ekonomi daerah, rangkap jabatan dengan administrasi pemerintahan, sedangkan pengadaan dan pengisian jabatan pimpinan badan usaha daerah menyangkut kepatuhan prosedural serta kinerja layanan.

1. UMKM dan Prioritas Ekonomi Demak

DCW menilai UMKM belum memperoleh perhatian yang memadai dari pemerintah daerah.

UMKM berperan dalam penghidupan keluarga, perputaran ekonomi lokal, penyerapan tenaga kerja, dan ketahanan ekonomi masyarakat. Karena itu, evaluasi kebijakan tidak cukup didasarkan pada jumlah program, tetapi juga pada penerima manfaat dan dampaknya terhadap keberlanjutan usaha.

Informasi yang relevan mencakup alokasi dan realisasi anggaran, jumlah penerima manfaat, akses pembiayaan, fasilitasi pemasaran, serta hasil evaluasi program. Data tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai efektivitas dukungan pemerintah kepada UMKM.

2. Rangkap Jabatan OPD dan Pelayanan Publik

DCW menyoroti sejumlah OPD yang disebut dirangkap oleh satu orang.

Rangkap jabatan atau penugasan pelaksana tugas tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Namun, jika berlangsung lama atau mencakup posisi strategis, kondisi tersebut dapat berdampak pada pengambilan keputusan, pengawasan internal, dan kualitas pelayanan.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan posisi yang kosong, dasar penugasan, jangka waktu pelaksanaan tugas, serta rencana pengisian jabatan definitif. Ukuran utamanya ialah apakah organisasi pemerintahan tetap berjalan efektif, akuntabel, dan responsif.

3. Kegiatan Akhir Tahun dan Transparansi Anggaran

DCW mempertanyakan pelaksanaan kegiatan barang dan jasa yang disebut terkonsentrasi pada akhir tahun anggaran. Organisasi itu juga menyampaikan dugaan bahwa dana yang belum digunakan ditempatkan dalam deposito untuk memperoleh bunga.

Dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen perencanaan, proses pemilihan penyedia, kontrak, kemajuan pekerjaan, pembayaran, serah terima, dan realisasi anggaran. Pelaksanaan kegiatan pada akhir tahun tidak dengan sendirinya membuktikan penyimpangan.

Jika terdapat dugaan penempatan dana untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya, pemeriksaan memerlukan bukti transaksi dan penelusuran aliran dana oleh pihak berwenang.

Penilaian terhadap anggaran juga perlu membandingkan realisasi keuangan dengan capaian fisik dan kualitas pekerjaan. SiLPA harus dianalisis berdasarkan penyebabnya karena tidak selalu menunjukkan kegagalan atau penyimpangan.

4. Penunjukan Direktur PDAM dan Kinerja Layanan

DCW mempersoalkan penunjukan direktur PDAM yang dinilai tidak profesional.

Penilaian tersebut perlu diuji berdasarkan kompetensi, persyaratan jabatan, proses pengangkatan, pengalaman, dan kemampuan mengelola perusahaan daerah. Latar belakang pribadi atau profesi keagamaan tidak dapat menjadi satu-satunya dasar penilaian.

Kinerja PDAM dapat diukur melalui kontinuitas distribusi, kualitas air, cakupan layanan, tingkat kehilangan air, kondisi keuangan, dan penanganan pengaduan pelanggan. Proses pengangkatan perlu dijelaskan melalui dokumen dan ketentuan yang berlaku.

5. Dugaan Pengaturan Lelang

DCW menyampaikan dugaan bahwa sistem lelang pengadaan barang dan jasa telah berlangsung hampir 25 tahun dan diwariskan dari satu pihak kepada pihak lain. Organisasi itu juga menyebut dugaan setoran sebesar 6–7 persen dari nilai kontrak serta pengondisian proses pengadaan.

Dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa bukti yang memadai. Pemeriksaan dapat mencakup:

  • Dokumen perencanaan dan persiapan pengadaan.
  • Dokumen pemilihan penyedia dan evaluasi penawaran.
  • Pola kemenangan penyedia pada paket pekerjaan terkait.
  • Hubungan para pihak apabila terdapat dasar pemeriksaan.
  • Kontrak, perubahan kontrak, pembayaran, dan hasil pekerjaan.
  • Bukti transaksi atau komunikasi yang diperoleh secara sah.

Pemeriksaan perlu menjaga integritas bukti dan memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang disebut serta instansi terkait.

DCW mengaitkan dugaan tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Rujukan itu perlu dibaca bersama ketentuan lain dan status keberlakuannya untuk menentukan dasar hukum yang tepat.

Transparansi pengadaan tidak hanya diukur dari pengumuman tender, tetapi juga dari keadilan persaingan, akuntabilitas keputusan, dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak.

6. Kawasan Industri, Lahan Pertanian, dan Lingkungan

DCW juga menyoroti pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan. Dalam dokumennya, organisasi itu menyampaikan dugaan pelanggaran di kawasan industri Jatengland, termasuk pemanfaatan lahan yang disebut sebagai kawasan hijau untuk kegiatan industri.

DCW turut mempertanyakan fasilitas penyediaan air yang mereka sebut menyerupai PDAM swasta, keberadaan tenaga kerja asing, serta rencana kawasan industri baru di Kecamatan Mijen.

Pemeriksaan perlu mencakup status lahan, kesesuaian dengan rencana tata ruang, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan apabila relevan, persetujuan lingkungan, dan perizinan usaha.

Penggunaan air perlu ditelaah berdasarkan sumber, izin atau persetujuan, volume pemanfaatan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Keberadaan tenaga kerja asing juga harus diperiksa berdasarkan ketentuan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan dokumen yang berlaku.

Pembangunan industri perlu berjalan seiring dengan perlindungan sumber daya, keberlanjutan pertanian, dan kepentingan warga sekitar. Pertumbuhan ekonomi tidak cukup diukur dari luas kawasan atau nilai investasi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap tata ruang dan pengendalian dampak lingkungan.

7. Hal yang Perlu Dijelaskan Pemerintah Kabupaten Demak

Pernyataan DCW memunculkan sejumlah pertanyaan yang dapat dijawab melalui informasi publik dan mekanisme pengawasan:

  1. Bagaimana realisasi anggaran dan capaian fisik program, terutama kegiatan menjelang akhir tahun?
  2. Bagaimana kondisi pengisian jabatan OPD dan langkah menjaga efektivitas pelayanan?
  3. Berapa anggaran dukungan UMKM yang direalisasikan dan apa hasilnya?
  4. Bagaimana proses pengangkatan pimpinan perusahaan daerah dan evaluasi layanan air minum?
  5. Bagaimana pemerintah memastikan pengadaan berlangsung transparan dan menindaklanjuti dugaan pengondisian tender?
  6. Bagaimana kesesuaian kegiatan industri dengan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, perizinan air, dan ketentuan lingkungan?

Jawaban yang disertai dokumen dan data akan membantu masyarakat menilai kinerja pemerintah secara lebih objektif.

Perspektif InfoPublikID.Online

Kontrol masyarakat merupakan bagian dari pengawasan publik. Kritik melalui aksi, pernyataan tertulis, atau pengaduan dapat menjadi dasar pemeriksaan terhadap kebijakan yang dinilai bermasalah.

Namun, dugaan pengaturan lelang, setoran kontrak, penyalahgunaan anggaran, atau pelanggaran lingkungan harus diuji melalui bukti, dokumen, dan mekanisme yang sah. Pemerintah juga perlu merespons kritik dengan informasi yang terukur, bukan sekadar penyangkalan umum.

Bagi Demak, persoalan utamanya ialah apakah setiap kritik dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang jelas, akses terhadap dokumen sesuai ketentuan, dan perbaikan kebijakan.

Data dapat menjadi dasar kritik, tetapi kesimpulan harus mengikuti hasil pemeriksaan.

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan press release Demak Corruption Watch bertanggal 9 Oktober 2026 yang diterima redaksi. Redaksi belum melakukan verifikasi independen atas seluruh dugaan yang tercantum di dalamnya.

Penyebutan dugaan pengaturan pengadaan, setoran kontrak, persoalan kawasan industri, serta kritik terhadap pejabat atau instansi merupakan atribusi kepada pihak yang menyampaikan pernyataan, bukan kesimpulan redaksi mengenai adanya pelanggaran atau tindak pidana.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Demak, instansi terkait, pihak yang disebut dalam dokumen, serta pihak lain yang memiliki informasi atau dokumen relevan.

InfoPublikID.Online — Data, Dokumen, Fakta Lapangan, untuk Publik.


A. Bintang — InfoPublikID.Online
A. Bintang Redaksi
Chief Editorial Strategist — InfoPublikID.Online
Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak. Berpegang pada verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.
Referensi: Dokumen resmi & sumber terverifikasi. Pedoman Media Siber →
☕
Suka dengan liputan kami? Dukung jurnalisme independen INFOPUBLIKID. Tanpa paywall, tanpa sponsor politik.
Traktir Kopi
©–2026 InfoPublikID.Online — Media Investigasi & Advokasi Publik.
Dikelola oleh Yayasan Bina Insan Modern. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.