Pada 2018, proses seleksi perangkat desa menghasilkan peserta yang disebut sebagai pemenang atau berada pada posisi teratas. Namun proses tersebut tidak berujung pada pelantikan sebagaimana yang diharapkan.
Delapan tahun kemudian, Prampelan kembali membuka proses pengisian perangkat desa.
Peserta baru mengikuti seleksi.
Pemenang baru muncul.
Dan kini publik kembali berhadapan dengan pertanyaan yang sebenarnya sederhana:
Apa yang membedakan nasib pemenang seleksi perangkat desa 2018 dengan pemenang seleksi 2026?
| JANGAN SAMPAI Pemenang 2026 Mengulang Jejak 2018 | |
|---|---|
| 2018 | 2026 |
| Seleksi | Seleksi |
|
↓ Hasil |
↓ Hasil |
|
↓ Ada Pemenang |
↓ Ada Pemenang |
|
↓ Tidak Dilantik |
↓ Menunggu Proses Berikutnya |
|
↓ Status Tidak Terang |
↓ Penetapan |
|
↓ Pertanyaan Bertahun-tahun |
↓ Pelantikan? |
Bukan karena kita menganggap proses 2026 bermasalah. Tetapi karena pengalaman 2018 membuat publik memiliki alasan untuk meminta kepastian sejak awal.
Pertanyaan ini bukan untuk mempertentangkan dua individu.
Pemenang 2026 tidak dapat dibebani persoalan yang terjadi pada 2018.
Begitu pula persoalan 2018 tidak otomatis hilang hanya karena proses baru telah dilakukan.
Yang sedang diuji adalah sistem administrasinya.
2018: Ketika Ada Pemenang, Tetapi Tidak Ada Pelantikan
Dalam proses pengisian perangkat desa, hasil seleksi tentu bukan satu-satunya tahapan.
Ada mekanisme administratif yang harus dilalui sampai seseorang benar-benar memperoleh status sebagai perangkat desa.
Karena itu, pernyataan bahwa seseorang "menang seleksi" tidak dengan sendirinya berarti ia otomatis menjadi perangkat desa.
Namun di sisi lain, jika seseorang telah mengikuti seluruh proses dan memperoleh hasil yang menguntungkan, publik berhak mengetahui:
Apa status akhir proses tersebut?
Apakah pernah ada keputusan pengangkatan?
Apakah pernah ada pembatalan?
Apakah terdapat rekomendasi?
Apakah terdapat berita acara?
Atau proses tersebut berhenti tanpa sebuah keputusan akhir yang dapat ditunjukkan?
Inilah ruang pertanyaan yang sampai sekarang menarik untuk ditelusuri.
Lalu Datang 2026
Masuk ke 2026.
Kebutuhan perangkat desa kembali muncul.
Proses seleksi kembali dilakukan.
Peserta baru masuk.
Tahapan baru berlangsung.
Dan pemenang baru akhirnya memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan yang tersedia.
Secara logika administrasi, proses baru tentu dapat memiliki dasar dan mekanisme tersendiri.
Tetapi ada satu persoalan yang tidak boleh dilupakan:
proses lama juga memiliki sejarah administratif.
Karena itu, proses 2026 seharusnya bukan hanya menghasilkan pemenang.
Ia juga harus memastikan bahwa seluruh tahapan setelah kemenangan memiliki kepastian sampai pada pengangkatan dan pelantikan.
Sebab pengalaman 2018 sudah memberikan satu pelajaran penting:
Pemenang seleksi belum tentu berarti persoalan selesai.
2018 vs 2026: Bukan Orangnya yang Dibenturkan
Di sinilah framing persoalan harus dijaga.
Tidak tepat jika konflik dibangun menjadi:
Pemenang 2018 vs Pemenang 2026.
Pemenang 2026 tidak memiliki tanggung jawab atas proses 2018.
Sebaliknya, pemenang 2018 juga tidak otomatis memiliki hak untuk menggugurkan proses 2026.
Yang layak dibandingkan adalah:
proses 2018 dengan proses 2026.
Apakah transparansinya sama?
Apakah tahapan administrasinya jelas?
Apakah ada dokumen yang dapat diperiksa?
Apakah ada keputusan akhir?
Apakah setelah dinyatakan menang, peserta memperoleh kepastian mengenai tahap berikutnya?
Jika jawabannya berbeda, maka publik dapat melihat bahwa tata kelola telah mengalami perbaikan.
Tetapi jika polanya kembali sama, pertanyaan publik tentu akan semakin kuat.
Pilprades: Konteks yang Tidak Bisa Sepenuhnya Dipisahkan
Persoalan ini juga bersinggungan dengan konteks Pilprades.
Kepala Desa memperoleh mandat melalui mekanisme pemilihan.
Sementara perangkat desa memperoleh posisi melalui mekanisme pengisian perangkat desa sesuai aturan.
Sumber legitimasi keduanya berbeda.
Karena itu, kemenangan dalam Pilprades tidak boleh dibaca sebagai kewenangan untuk menentukan siapa yang "disukai" atau "tidak disukai" menjadi perangkat desa.
Sebaliknya, hasil seleksi perangkat desa juga tidak dapat dilepaskan dari mekanisme administratif yang menjadi dasar pengangkatannya.
Maka pertanyaan yang relevan bukan:
Siapa kepala desa yang menang?
atau:
Siapa peserta yang menang seleksi?
Melainkan:
Bagaimana keputusan dan proses administrasi pemerintahan desa dipertanggungjawabkan dari satu periode ke periode berikutnya?
Pemerintahan dapat berganti.
Kepala desa dapat berganti.
Peserta seleksi dapat berganti.
Tetapi arsip dan jejak administrasi tidak seharusnya ikut hilang.
Di Sinilah Konflik Berpotensi Muncul
Apabila proses 2018 tidak pernah memperoleh status akhir yang terang, kemudian proses 2026 menghasilkan pemenang baru, dua kelompok kepentingan dapat muncul.
Kelompok pertama mempertanyakan:
"Bagaimana nasib proses 2018?"
Kelompok kedua mengatakan:
"Kami mengikuti proses 2026 sesuai mekanisme dan berhak memperoleh kepastian."
Kedua posisi tersebut sebenarnya dapat sama-sama dipahami.
Karena itu, konflik jangan diarahkan kepada individu.
Yang harus diperiksa adalah administrasinya.
Jika status 2018 memang telah selesai, tunjukkan dasar selesainya.
Jika dibatalkan, tunjukkan keputusan pembatalannya.
Jika tidak berlaku, jelaskan dasar hukumnya.
Jika dokumennya tidak ditemukan, jelaskan bagaimana pencarian arsip dilakukan dan apa saja yang masih tersedia.
Dengan begitu, pemenang 2026 tidak perlu menjadi korban dari persoalan masa lalu.
Pemenang Lama Tidak Harus Diam
Ada satu hal penting yang juga perlu diketahui publik.
Jika seseorang pernah mengikuti proses seleksi perangkat desa, memperoleh hasil yang menguntungkan, tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjutnya, persoalan tersebut tidak harus berhenti pada perdebatan publik.
Ada tahapan administratif yang dapat digunakan untuk meminta kepastian.
Langkah awalnya justru sederhana:
minta dokumen dan penjelasan secara tertulis.
Misalnya:
- hasil seleksi;
- berita acara;
- dokumen penetapan;
- rekomendasi;
- keputusan pengangkatan;
- keputusan pembatalan jika ada;
- dasar penghentian proses;
- serta status hukum hasil seleksi tersebut.
Dengan langkah itu, pertanyaan berubah.
Bukan lagi:
"Kenapa saya tidak dilantik?"
Tetapi:
"Apa status hukum dari proses seleksi yang pernah saya ikuti dan apa dasar administratif yang menyebabkan proses tersebut tidak berlanjut?"
Pertanyaan seperti ini jauh lebih kuat karena meminta jawaban berdasarkan dokumen.
Kalau Jawabannya Tidak Memadai?
Di sinilah tahapan berikutnya dapat dipertimbangkan.
Pihak yang berkepentingan dapat meminta klarifikasi atau menggunakan mekanisme keberatan administratif kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
Jika kemudian terdapat keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang dianggap merugikan kepentingan seseorang, tersedia mekanisme penyelesaian sengketa administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun jalur hukum bukan langkah pertama yang harus selalu dilakukan.
Yang paling penting adalah:
tentukan dulu objek persoalannya.
Apakah yang dipersoalkan hasil seleksi?
Keputusan pengangkatan?
Tidak adanya keputusan?
Keputusan pembatalan?
Atau tindakan administratif tertentu?
Sebab setiap objek dapat memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Karena itu, dokumen adalah pintu pertama.
Dan Pemenang 2026 Juga Harus Mendapat Kepastian
Poin ini tidak kalah penting.
Jangan sampai persoalan 2018 membuat pemenang 2026 seolah-olah menjadi pihak yang harus bertanggung jawab.
Mereka mengikuti proses baru.
Mereka memiliki hak untuk mengetahui hasil dan tahapan setelah kemenangan mereka.
Jika memang telah memenuhi seluruh persyaratan dan proses berjalan sesuai aturan, maka mereka berhak mendapatkan kepastian mengenai pengangkatan dan pelantikan.
Karena itu, transparansi justru melindungi pemenang 2026.
Semakin jelas:
hasil → berita acara → rekomendasi → keputusan → pelantikan,
semakin kecil ruang bagi konflik baru.
Kalau Polanya Kembali Sama?
Inilah pertanyaan yang paling sensitif.
Jika pemenang 2026 nantinya memperoleh kepastian sampai pelantikan, maka ada satu hal yang dapat dikatakan:
proses 2026 telah memberikan akhir yang berbeda dari pengalaman 2018.
Namun apabila kembali terjadi:
menang → menunggu → tidak jelas → status dipertanyakan → proses baru muncul,
maka persoalannya menjadi lebih besar.
Publik tidak lagi hanya melihat persoalan seorang individu.
Publik mulai dapat mempertanyakan apakah terdapat pola tata kelola yang perlu diperiksa.
Tentu, menyebutnya sebagai "pola" tetap membutuhkan pembuktian.
Tetapi membandingkan dua proses secara terbuka adalah hak publik.
Pertanyaan untuk Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten
Dari seluruh rangkaian tersebut, ada beberapa pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
Pertama, apa status administratif final proses seleksi perangkat desa Prampelan 2018?
Kedua, apakah terdapat dokumen resmi yang menyatakan proses tersebut selesai, dibatalkan, atau tidak berlaku?
Ketiga, jika tidak terdapat dokumen tersebut, bagaimana pemerintah menjelaskan status proses 2018?
Keempat, apa dasar administratif dibukanya kembali proses pengisian perangkat desa pada 2026?
Kelima, bagaimana pemerintah memastikan pemenang 2026 memperoleh kepastian sampai tahap pengangkatan dan pelantikan?
Keenam, siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh arsip dan keputusan proses pengisian perangkat desa dapat ditelusuri?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan.
Ini adalah uji transparansi administrasi pemerintahan desa.
PRAMPELAN 2026: Jangan Mengulang Sejarah
Prampelan sekarang berada pada titik penting.
Proses baru telah menghasilkan pemenang.
Maka jangan sampai sejarah 2018 hanya menjadi cerita lama yang kembali muncul bertahun-tahun kemudian.
Justru sekarang adalah momentum untuk memastikan semuanya terang.
Pemenang 2018 membutuhkan kepastian mengenai status proses yang pernah dijalaninya.
Pemenang 2026 membutuhkan kepastian mengenai proses yang baru dimenanginya.
Pemerintah membutuhkan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dan masyarakat membutuhkan kejelasan.
Karena pemenang seleksi bukan sekadar nama di atas kertas.
Di balik nama tersebut ada proses, ada dokumen, ada kewenangan, dan ada keputusan.
Maka ukuran keberhasilan sebuah seleksi perangkat desa bukan hanya:
siapa yang menjadi juara.
Tetapi:
apakah kemenangan tersebut memiliki kepastian administratif sampai garis akhir?
Dan di sinilah Prampelan 2026 sedang diuji.
Bukan hanya siapa yang menang.
Tetapi apakah pola 2018 benar-benar sudah berakhir.
Sebab kalau sejarah hanya berganti nama, sementara polanya tetap sama, maka persoalannya tidak lagi berada pada pemenang.
Persoalannya berada pada sistem.
Baca juga:
- Pola Berulang: Pemenang Hasil Seleksi Perangkat Desa di Demak yang Tak Kunjung Dilantik
- Pantau Pilprades Prampelan 2026: Tiga Formasi Perangkat Desa Kembali Dibuka
- Sebelum Melangkah Lagi, Prampelan Perlu Menuntaskan Jejak Administrasi Seleksi 2018
