Paralegals Corner | InfoPublikID.Online
Tanah bukan sekadar aset.
Bagi sebagian besar masyarakat, tanah adalah rumah, warisan keluarga, sumber penghidupan, atau satu-satunya aset yang dimiliki.
Karena itu, ketika terjadi persoalan sertipikat, batas bidang, peralihan hak, pengukuran, atau perubahan data pertanahan, yang dipertaruhkan bukan hanya selembar dokumen.
Ada hak masyarakat di belakangnya.
Di titik inilah istilah “mafia tanah” menjadi persoalan serius.
Namun, membicarakan mafia tanah tidak cukup hanya dengan mengejar pelaku setelah masalah terjadi.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Seberapa kuat sistem pertanahan mencegah permainan itu terjadi sejak awal?
Bukan Hanya Soal Pelaku
Mafia tanah biasanya dipahami sebagai praktik yang melibatkan pemalsuan, manipulasi dokumen, penguasaan atau pengalihan tanah secara melawan hukum, atau penggunaan celah administrasi untuk memperoleh keuntungan.
Tetapi dari perspektif perlindungan masyarakat, persoalannya tidak berhenti pada siapa pelakunya.
Ada sistem administrasi yang harus bekerja.
Ada dokumen yang harus diverifikasi.
Ada data fisik dan yuridis yang harus diperiksa.
Ada proses pengukuran.
Ada riwayat hak yang harus dapat ditelusuri.
Dan ada pejabat yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pelayanan.
Karena itu, ketika sebuah persoalan tanah muncul, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan:
“Siapa yang memalsukan?”
Tetapi juga:
“Bagaimana dokumen atau informasi bermasalah itu bisa melewati tahapan administrasi?”
Pertanyaan kedua inilah yang penting untuk memperkuat regulator.
ATR/BPN Punya Peran Strategis
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berada pada posisi penting dalam administrasi pertanahan nasional.
Modernisasi pelayanan juga terus dilakukan.
Permen ATR/KBPN Nomor 3 Tahun 2023 mengatur penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah dan menjadi dasar penggunaan sistem elektronik dalam proses tersebut. Regulasi itu sekaligus mencabut Permen ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Digitalisasi kemudian bukan sekadar soal mengganti sertipikat kertas menjadi elektronik.
Tujuan yang lebih besar adalah memperkuat keamanan data, keterlacakan proses, dan kualitas pelayanan.
ATR/BPN juga menyediakan layanan elektronik seperti pengecekan sertipikat, SKPT, roya elektronik, dan Hak Tanggungan Elektronik.
Aplikasi Sentuh Tanahku juga memungkinkan masyarakat memantau perkembangan permohonan pertanahan. Dalam layanan yang dijelaskan ATR/BPN pada 2026, masyarakat dapat mengetahui posisi berkas tanpa harus terus-menerus datang ke kantor pertanahan.
Ini merupakan arah yang penting.
Tetapi digitalisasi tidak otomatis berarti semua persoalan selesai.
Sistem digital hanya sekuat data dan proses verifikasi yang berada di belakangnya.
Verifikasi Tidak Boleh Sekadar Formalitas
Di sinilah salah satu titik penting perlindungan masyarakat.
Dokumen yang terlihat lengkap belum tentu persoalannya selesai.
Regulator harus mampu melihat hubungan antara:
dokumen → identitas → riwayat hak → lokasi → batas bidang → penguasaan fisik → transaksi → perubahan data.
Artinya, verifikasi idealnya tidak hanya bertanya:
Apakah dokumennya ada?
Tetapi juga:
Apakah dokumen tersebut konsisten dengan data lainnya?
Dan lebih jauh:
Apakah terdapat tanda-tanda ketidaksesuaian yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut?
Dalam petunjuk teknis ATR/BPN mengenai pengecekan sertipikat dan SKPT secara elektronik, hasil pengecekan dapat menunjukkan catatan pendaftaran terakhir dan perubahan data. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara hasil pengecekan dan sertipikat, pemohon diarahkan melakukan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan dengan membawa bukti pendaftaran permohonan.
Ini menunjukkan satu prinsip penting:
data pertanahan harus dapat diperiksa dan dikonfirmasi, bukan diterima secara buta.
Regulator Harus Mampu Membaca Anomali
Mafia tanah tidak selalu datang dengan dokumen yang secara kasatmata terlihat palsu.
Justru persoalan yang lebih sulit adalah ketika dokumen tampak formal, tetapi terdapat rangkaian informasi yang tidak wajar.
Misalnya:
- perubahan data yang tidak biasa;
- perbedaan identitas;
- riwayat penguasaan yang tidak jelas;
- batas bidang yang bermasalah;
- tumpang tindih bidang;
- keberatan dari pihak yang menguasai tanah secara fisik;
- transaksi berulang dalam waktu singkat;
- atau dokumen yang saling bertentangan.
Karena itu, regulator membutuhkan kemampuan mendeteksi pola, bukan sekadar memeriksa kelengkapan berkas.
Di era digital, sistem pertanahan seharusnya bergerak dari:
“memproses berkas”
menuju:
“mendeteksi risiko dalam berkas.”
Ini dua hal yang berbeda.
Layanan Cepat Harus Berjalan Bersama Layanan Aman
ATR/BPN pada 2026 juga mendorong kepastian waktu layanan. Dalam kebijakan transformasi pelayanan yang diberitakan jajaran ATR/BPN, waktu tunggu pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari dan administrasi berkas lengkap ditargetkan selesai dalam lima hari kerja.
Kepastian waktu tentu penting.
Masyarakat berhak mengetahui kapan layanan selesai.
Tetapi percepatan tidak boleh diterjemahkan menjadi mengurangi kedalaman verifikasi.
Sebab dalam urusan tanah:
cepat tetapi salah dapat menjadi masalah yang jauh lebih mahal daripada lambat tetapi benar.
Idealnya, reformasi pelayanan memiliki tiga kaki:
cepat — transparan — aman.
Jika hanya cepat, masyarakat mendapat pelayanan.
Jika cepat dan transparan, masyarakat mendapat kepastian.
Tetapi jika cepat, transparan, sekaligus aman, masyarakat mendapatkan perlindungan.
Masyarakat Juga Harus Memiliki Jejak Pemeriksaan
Salah satu kekuatan layanan digital adalah kemampuan menciptakan audit trail.
Masyarakat seharusnya dapat mengetahui:
- kapan permohonan masuk;
- siapa atau unit mana yang menangani;
- tahapan apa yang sedang berjalan;
- kapan pengukuran dilakukan;
- apakah terdapat kekurangan dokumen;
- kapan keputusan atau produk layanan diterbitkan;
- dan bagaimana mekanisme keberatan atau koreksi dilakukan.
ATR/BPN sendiri telah menggunakan konsep pengelolaan arsip elektronik melalui e-Warkah. Pada evaluasi internal yang dipublikasikan pada Juli 2026, jajaran ATR/BPN didorong mengoptimalkan e-Warkah untuk memperkuat pengelolaan arsip dan meminimalkan risiko kehilangan dokumen.
Bagi masyarakat, ini bukan sekadar persoalan teknologi.
Ini menyangkut satu hal yang sangat sederhana:
ketika terjadi sengketa, jejak keputusan harus bisa ditelusuri.
- Tim Advokasi & Pengaduan Publik InfoPublikID — kanal informasi, pengaduan pelayanan publik, dugaan maladministrasi, dan pendampingan masyarakat.
- SK Disebut Sudah Terbuka, Kami Uji: Berapa Dokumen yang Benar-Benar Bisa Diakses Publik? — membaca transparansi bukan hanya dari klaim, tetapi dari dokumen yang benar-benar dapat diakses masyarakat.
- Frame Dasar DCM | Pantau Birokrasi — kerangka membaca regulasi, dokumen, fakta, gap, klarifikasi, dan respons birokrasi.
Jangan Membebankan Seluruh Risiko kepada Warga
Masyarakat memang harus berhati-hati.
Sebelum membeli tanah, masyarakat perlu memeriksa dokumen, status bidang, identitas pihak yang bertransaksi, serta melakukan pengecekan melalui kanal resmi.
Tetapi kehati-hatian masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan tanggung jawab sistem.
Sebab tidak semua warga memahami bahasa administrasi pertanahan.
Tidak semua warga mampu membaca riwayat data pertanahan.
Tidak semua warga memahami perbedaan data fisik dan data yuridis.
Dan tidak semua warga tahu kapan sebuah dokumen seharusnya dicurigai.
Karena itu, regulator harus menjadi lapisan perlindungan, bukan sekadar loket pelayanan.
Ketika Ada Kesalahan, Koreksi Harus Masuk Akal
Digitalisasi juga membawa tantangan baru.
Sistem elektronik dapat memperkuat keamanan, tetapi kesalahan input atau ketidaksesuaian data tetap harus memiliki mekanisme koreksi yang jelas.
Bahkan dalam konsultasi rancangan regulasi penerbitan dokumen elektronik pada 2026, terdapat masukan publik yang menyoroti pentingnya mekanisme koreksi terhadap kesalahan bidang maupun identitas pada produk elektronik. Masukan tersebut tercatat sebagai tanggapan dalam JDIH ATR/BPN dan bukan merupakan ketentuan final.
Prinsipnya sederhana:
digital bukan berarti tidak boleh salah.
Yang penting adalah:
kalau salah, bagaimana cara memperbaikinya?
Masyarakat tidak boleh terjebak dalam situasi di mana sebuah kesalahan administratif justru menjadi terlalu sulit untuk dikoreksi.
Paralegals Corner: Yang Perlu Diperkuat
Dari perspektif pendampingan hukum masyarakat, ada beberapa hal yang layak terus didorong.
1. Verifikasi berlapis
Dokumen tidak cukup dinyatakan lengkap.
Harus diuji konsistensinya dengan data lain.
2. Jejak keputusan
Setiap perubahan data penting harus meninggalkan jejak administrasi yang dapat diaudit.
3. Transparansi status berkas
Pemohon harus dapat mengetahui posisi permohonannya tanpa bergantung kepada informasi informal.
4. Deteksi anomali
Sistem digital seharusnya mampu memberikan tanda peringatan ketika terdapat pola data yang tidak lazim.
5. Mekanisme koreksi
Ketika terjadi kesalahan administratif, masyarakat membutuhkan prosedur koreksi yang jelas, terukur, dan tidak berbelit.
6. Pengawasan internal
Digitalisasi harus diikuti pengawasan terhadap siapa yang mengakses, mengubah, memvalidasi, dan menyetujui data.
7. Perlindungan pelapor dan pengadu
Masyarakat yang menemukan dugaan persoalan pertanahan membutuhkan kanal pengaduan yang jelas dan dapat ditindaklanjuti.
Negara Tidak Boleh Kalah Cepat
Mafia tanah dapat memanfaatkan kelemahan.
Karena itu, regulator harus bergerak lebih cepat dalam membaca risiko.
Kalau modus berubah, sistem harus berubah.
Kalau teknologi berkembang, pengawasan harus ikut berkembang.
Kalau pola penyalahgunaan ditemukan, celahnya harus ditutup.
Dan ketika ada kesalahan, koreksi harus dapat dilakukan tanpa membuat masyarakat berputar-putar dari satu meja ke meja lainnya.
Regulator tidak harus sempurna. Tetapi regulator harus siap belajar dari setiap celah yang ditemukan.
Sebab setiap celah administrasi yang dibiarkan bukan hanya persoalan teknis.
Di belakangnya bisa ada rumah seseorang.
Ada tanah warisan.
Ada sawah.
Ada usaha.
Ada masa depan sebuah keluarga.
Insight InfoPublikID
Mafia tanah bukan hanya persoalan siapa yang berbuat curang.
Ia juga merupakan ujian terhadap seberapa kuat negara menjaga data, dokumen, proses administrasi, dan hak masyarakat.
Karena itu, pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya dengan penindakan setelah perkara muncul.
Pencegahan harus dimulai dari meja pelayanan:
dokumen diperiksa, data dicocokkan, lokasi diverifikasi, riwayat ditelusuri, proses dicatat, dan setiap keputusan meninggalkan jejak.
Digitalisasi harus membuat ruang penyalahgunaan semakin sempit.
Bukan sekadar membuat pelayanan terlihat modern.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan sistem yang hanya cepat.
Masyarakat membutuhkan sistem pertanahan yang cepat, terbuka, dapat ditelusuri, dan mampu melindungi hak mereka.
Dan di situlah ukuran penting sebuah regulator:
bukan hanya seberapa banyak sertipikat yang diterbitkan, tetapi seberapa kuat sistem memastikan hak masyarakat tidak mudah dimainkan.
Dasar Hukum dan Rujukan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- Permen ATR/KBPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
- Permen ATR/KBPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
- Petunjuk teknis layanan pengecekan sertipikat dan SKPT secara elektronik.
Catatan Redaksi:
Artikel ini membahas penguatan sistem dan perlindungan masyarakat dalam administrasi pertanahan. Istilah “mafia tanah” dalam artikel digunakan untuk merujuk pada praktik atau jaringan penyalahgunaan pertanahan secara melawan hukum, bukan untuk menuduh individu, pejabat, atau institusi tertentu tanpa bukti dan proses hukum.
