Ketika Politisi Memegang Kendali BUMN: Dari Zaman Kolonial hingga Indonesia Merdeka, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Ketika Politisi Memegang Kendali BUMN: Dari Zaman Kolonial hingga Indonesia Merdeka, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

 

Perspektif InfoPublikID.Online

Ada pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar menghitung jumlah politisi yang duduk sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara.

Ketika perusahaan dengan aset dalam penguasaan negara dipimpin atau diawasi oleh orang-orang yang memiliki hubungan politik, kepentingan siapa yang sebenarnya dijaga?

Pertanyaan ini tidak ditujukan kepada satu partai. Partai, pemerintahan, dan presiden dapat berganti, tetapi pola hubungan antara kekuasaan politik dan perusahaan negara bisa bertahan jauh lebih lama.

Dari perusahaan kolonial menjadi milik negara

Sejarah BUMN Indonesia tidak terlepas dari proses nasionalisasi. Pada akhir 1950-an, pemerintah mengambil alih sejumlah perusahaan milik Belanda. UU Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda mengatur nasionalisasi perusahaan-perusahaan tersebut menjadi milik penuh Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan mengenai penggantian kerugian sesuai undang-undang.

Sejak awal, penguasaan negara atas perusahaan dimaksudkan untuk menempatkan aset ekonomi dalam kepentingan nasional, bukan lagi di bawah kendali kolonial. Perusahaan listrik, kereta api, pos, telekomunikasi, perbankan, pelayaran, dan sektor strategis lainnya kemudian menjadi bagian dari perjalanan panjang perusahaan negara Indonesia. Kementerian BUMN mencatat, sebagian BUMN berasal dari perusahaan Belanda yang dinasionalisasi, sementara lainnya dibangun pemerintah setelah kemerdekaan.

Kepemilikan berubah dari kolonial menjadi negara. Namun, setelah negara mengendalikan perusahaan, muncul persoalan baru: siapa yang mengendalikan negara?

BUMN bukan hadiah politik

BUMN bukan sekadar kumpulan perusahaan besar. Di dalamnya terdapat aset, konsesi, infrastruktur, sumber daya manusia, kontrak, keuntungan, dan keputusan investasi yang berdampak pada masyarakat.

Karena itu, kursi komisaris dan direksi bukan sekadar jabatan administratif. Di sana terdapat fungsi pengawasan, pengambilan keputusan, pengendalian risiko, dan penentuan arah strategis perusahaan.

Ketika latar belakang politik masuk ke ruang tersebut, pertanyaan publik adalah apakah penunjukan didasarkan pada kebutuhan perusahaan atau kebutuhan kekuasaan. Jawabannya tidak boleh dibangun dari prasangka, tetapi juga tidak boleh menutup ruang pertanyaan. Transparansi dan rekam jejak harus menjadi dasar penilaian.

Angka yang membuat kita perlu berhenti

Penelitian Transparency International Indonesia (TII) yang dipublikasikan pada 2025 memetakan 562 posisi komisaris pada 59 BUMN dan 60 anak usaha BUMN. Dalam pemetaan tersebut, TII mengidentifikasi 165 komisaris yang memiliki latar belakang politik; 104 di antaranya dikategorikan sebagai kader partai politik dan 61 sebagai relawan politik.

Dari 104 kader partai yang diidentifikasi TII, 53 berasal dari Partai Gerindra, atau sekitar 51 persen dari kelompok kader partai tersebut, bukan 48,6 persen. Angka ini merupakan hasil pemetaan TII pada 2025 dan tidak berarti bahwa 165 komisaris tersebut merupakan kader Gerindra.

Persoalannya bukan sekadar mengapa satu partai memiliki jumlah terbesar, melainkan mengapa kursi di perusahaan negara begitu dekat dengan jaringan politik. Pertanyaan itu berlaku kepada siapa pun partainya.

Kita sering salah fokus pada orang

Publik sering melihat persoalan melalui nama, asal partai, pihak yang menunjuk, atau kedekatan politik. Padahal yang lebih penting adalah kewenangan, hal yang diawasi, keputusan yang dibuat, nilai ekonominya, penerima manfaat, serta cara publik memeriksanya.

Diskusi tentang politisi di BUMN seharusnya menjadi pembicaraan tentang tata kelola kekayaan publik, bukan perang antarpendukung partai.

Lalu datang pertanyaan tentang uang

Perdebatan mengenai BUMN bermuara pada uang: berapa keuntungannya, berapa yang dibagikan sebagai dividen, berapa yang ditahan untuk investasi, berapa yang masuk ke negara, dan siapa yang menentukan keputusan tersebut.

Pernyataan mengenai penerimaan negara dari pengelolaan aset BUMN harus dibedakan antara angka yang sudah terealisasi, target APBN, dan proyeksi. Karena itu, angka penerimaan tidak seharusnya diperlakukan sebagai fakta yang sudah terjadi sebelum tahun anggaran dan sumber resminya dapat diverifikasi.

Besarnya angka penting, tetapi mekanisme di baliknya lebih penting: siapa yang memutuskan, atas dasar apa, untuk kebutuhan apa, dan bagaimana publik memastikan keputusan tersebut sejalan dengan kepentingan negara dan masyarakat.

Di sinilah Danantara menjadi penting

Kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang diluncurkan pada Februari 2025, membawa pengelolaan aset dan investasi negara ke babak baru. Perdebatan mengenai apakah keuntungan BUMN sebaiknya masuk APBN atau digunakan untuk investasi memiliki alasan ekonomi di kedua sisi. Menahan keuntungan dapat memperbesar kapasitas perusahaan, sedangkan memasukkan sebagian ke APBN dapat memperkuat ruang fiskal.

Keduanya membutuhkan tata kelola yang kuat. Semakin besar aset yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, profesionalisme, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Dari kolonialisme ke demokrasi: yang berubah siapa?

Dulu persoalannya adalah aset ekonomi dikuasai pihak asing, lalu negara mengambil alih. Kini tantangannya adalah memastikan pengelolaan aset negara tidak bergeser menjadi kepentingan kelompok.

Ini bukan tuduhan bahwa setiap politisi di BUMN pasti menyalahgunakan jabatan. Afiliasi politik juga tidak otomatis berarti seseorang tidak kompeten. Namun, sistem harus mampu membuktikan kompetensi dan independensinya secara terbuka.

Jika seseorang profesional, transparansi akan memperkuat legitimasi. Jika memiliki kapasitas, rekam jejak akan berbicara. Jika penunjukannya berdasarkan kebutuhan perusahaan, publik seharusnya dapat melihat alasannya.

Game changer-nya bukan siapa yang duduk

Publik perlu mengubah fokus dari “politisi siapa yang masuk BUMN?” menjadi “mengapa kepentingan politik begitu dekat dengan ruang yang mengelola aset ekonomi negara?” dan “apa mekanisme yang mencegah kedekatan itu berubah menjadi konflik kepentingan?”

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menentukan aliran keuntungan BUMN dan di mana posisi rakyat dalam rantai keputusan tersebut.

Game changer-nya bukan membuat publik membenci politisi atau membela partai tertentu, melainkan menyadari bahwa kursi kekuasaan memiliki konsekuensi ekonomi.

BUMN seharusnya tidak menjadi arena pergantian patronase

Pemerintahan boleh berganti, tetapi standar profesionalisme BUMN tidak boleh berubah setiap kali kekuasaan berganti.

Jika setiap pemerintahan membawa jaringan politiknya ke perusahaan negara, publik berhak menilai apakah yang dibangun adalah profesionalisme atau sekadar pergantian patronase. Persoalan utamanya bukan siapa yang memperoleh kursi, melainkan apakah kursi tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pada akhirnya, siapa yang diuntungkan?

Dari perusahaan kolonial yang dinasionalisasi, menjadi perusahaan negara, berkembang sebagai korporasi besar, hingga masuk ke era pengelolaan aset melalui Danantara, sejarah BUMN selalu bersinggungan dengan kekuasaan ekonomi dan politik.

Namun, tujuan akhirnya harus tetap kembali kepada kepentingan negara dan masyarakat, bukan partai, jaringan, kelompok, atau individu.

BUMN bukan milik mereka yang sedang duduk di dalamnya. BUMN berdiri di atas aset negara.

Karena itu, setiap kursi politik dalam pengelolaan aset publik harus dinilai dari apa yang dibawa ke perusahaan: kapasitas, rekam jejak, atau jaringan politik.

Publik tidak harus diberi jawaban yang sudah jadi. Publik perlu diberi data, dokumen, mekanisme, dan ruang untuk berpikir.

Langkah kebijakan yang dapat diukur

Agar prinsip tersebut tidak berhenti sebagai tuntutan moral, pemerintah dan pemegang saham BUMN perlu menetapkan standar yang dapat diperiksa publik.

Pertama, setiap calon komisaris dan direksi harus melalui kriteria seleksi yang tertulis dan seragam, meliputi kompetensi sektoral, pengalaman manajerial atau pengawasan, integritas, rekam jejak kinerja, serta pemahaman terhadap risiko perusahaan. Ringkasan kualifikasi setiap calon dan alasan pemilihannya perlu dipublikasikan sebelum pengangkatan.

Kedua, uji kepatutan dan kelayakan harus dilakukan secara terdokumentasi oleh panel yang memiliki kompetensi dan independensi. Hasil akhirnya setidaknya memuat status lulus atau tidak lulus, bidang keahlian, potensi risiko, dan rekomendasi mitigasi, tanpa membuka data pribadi yang dilindungi hukum.

Ketiga, calon wajib menyampaikan deklarasi konflik kepentingan yang mencakup hubungan keluarga, kepemilikan saham, jabatan di partai atau organisasi, hubungan bisnis, serta keterlibatan dalam proses kebijakan yang berkaitan dengan BUMN. Deklarasi tersebut harus diperbarui setiap tahun dan setiap kali terjadi perubahan keadaan.

Keempat, BUMN perlu memiliki aturan recusal yang jelas. Komisaris atau direksi tidak boleh ikut membahas atau memutuskan perkara yang melibatkan dirinya, pihak terafiliasi, penyandang dana politik, atau organisasi yang memiliki hubungan kepentingan dengannya. Pelanggaran harus dicatat dalam laporan tata kelola dan dikenai sanksi yang terukur.

Kelima, proses pengangkatan, target kinerja, remunerasi, dan evaluasi komisaris harus dilaporkan secara berkala. Indikatornya dapat mencakup kehadiran, kualitas pengawasan, tindak lanjut temuan audit, pengendalian risiko, dan pencapaian target perusahaan, bukan sekadar kedekatan dengan pemegang kekuasaan.

Keenam, pengawasan publik harus memiliki saluran yang nyata. BUMN dan lembaga pengelola aset negara perlu menyediakan portal keterbukaan yang memuat dokumen pengangkatan, laporan tahunan, laporan keberlanjutan, transaksi pihak berelasi, serta tindak lanjut pengaduan. Masyarakat, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil harus dapat mengajukan pertanyaan dan memperoleh jawaban dalam batas waktu yang ditetapkan.

Ketujuh, audit internal, audit eksternal, dan pemeriksaan lembaga negara harus ditindaklanjuti dengan tenggat yang jelas. Setiap rekomendasi audit yang belum diselesaikan perlu dicantumkan dalam laporan publik, termasuk pihak yang bertanggung jawab dan alasan keterlambatannya.

Ukuran keberhasilan kebijakan ini sederhana: publik dapat mengetahui siapa yang dipilih, mengapa ia dipilih, kepentingan apa yang mungkin terkait, bagaimana konflik dikelola, dan apa hasil pengawasannya. Dengan begitu, profesionalisme BUMN tidak hanya diklaim, tetapi dapat diuji.

Karena pada akhirnya, negara bukan milik orang yang sedang berkuasa.

Negara adalah milik publik yang membiayainya.

A. Bintang — InfoPublikID.Online
A. Bintang Redaksi
Chief Editorial Strategist — InfoPublikID.Online
Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak. Berpegang pada verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.
Referensi: Dokumen resmi & sumber terverifikasi. Pedoman Media Siber →
© 2025–2026 InfoPublikID.Online — Media Investigasi & Advokasi Publik.
Dikelola oleh Yayasan Bina Insan Modern. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.