Persoalan komunikasi risiko sebenarnya tidak hanya terjadi dalam isu kebencanaan. Dalam berbagai kebijakan publik, masyarakat juga membutuhkan informasi yang transparan mengenai manfaat, dampak, dan implementasi sebuah kebijakan , terutama ketika keputusan pemerintah bersinggungan langsung dengan keselamatan dan kepentingan publik.
Home » EDITORIAL TENSION | Ketika Pakar Gempa Diperiksa Polisi: Pelajaran Pahit dari Diskusi Megathrust Banten 2018
EDITORIAL TENSION | Ketika Pakar Gempa Diperiksa Polisi: Pelajaran Pahit dari Diskusi Megathrust Banten 2018
Oleh INFOPUBLIKID • September 06, 2026
Sebelum tsunami Selat Sunda terjadi, informasi tentang risiko bencana sempat berhadapan dengan kekhawatiran akan keresahan publik. Delapan tahun kemudian, pertanyaan yang tersisa bukan hanya soal megathrust, tetapi bagaimana negara seharusnya memperlakukan orang-orang yang mencoba memperingatkan risiko.
Di ruang sidang Komisi V DPR RI, sebuah episode dari 2018 kembali disinggung.
Saat itu, pembahasan mengenai ancaman gempa besar dan tsunami di wilayah Banten dan Selat Sunda menjadi perhatian. Sejumlah pakar melakukan kajian dan menyampaikan skenario risiko berdasarkan pemodelan ilmiah.
Namun ketika informasi tersebut sampai ke ruang publik, persoalannya berubah.
Bukan hanya soal bagaimana masyarakat harus bersiap menghadapi bencana, tetapi juga soal bagaimana informasi risiko itu dikomunikasikan dan siapa yang bertanggung jawab ketika sebuah skenario ilmiah dipersepsikan sebagai ancaman yang akan segera terjadi.
Di sinilah kisah 2018 menjadi penting untuk dibaca kembali.
Dari Forum Ilmiah ke Polda
Pada April 2018, peneliti BPPT Widjo Kongko menyampaikan kajian mengenai sumber gempa bumi dan potensi tsunami di Jawa bagian barat dalam forum ilmiah yang diselenggarakan BMKG.
Salah satu skenario pemodelan yang kemudian menjadi sorotan menggambarkan kemungkinan tsunami sangat besar apabila terjadi gempa berkekuatan ekstrem di zona megathrust. Dalam skenario terburuk tersebut, pemodelan menunjukkan ketinggian tsunami di salah satu lokasi di Pandeglang dapat mencapai sekitar 57 meter.
Angka tersebut adalah skenario pemodelan, bukan prediksi bahwa tsunami setinggi 57 meter akan terjadi pada waktu tertentu.
Namun pemberitaan mengenai kajian tersebut kemudian memicu persoalan.
Kompas pada April 2018 melaporkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah mengirim surat permintaan keterangan kepada Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Serang. Polisi menyoroti pemberitaan mengenai potensi tsunami tersebut.
Polda Banten kemudian membatalkan rencana pemanggilan Widjo Kongko. Menurut laporan kumparan, keputusan itu diambil setelah media yang memberitakan kajian tersebut melakukan ralat dan meminta maaf karena menggunakan istilah “prediksi” yang dapat menimbulkan pemahaman berbeda.
Fakta ini penting.
Sebab persoalannya ternyata bukan sesederhana “polisi memeriksa ilmuwan karena membahas megathrust.”
Ada persoalan komunikasi informasi di dalamnya.
Tetapi justru di situlah pertanyaan besarnya muncul:
Apakah kesalahan framing sebuah informasi ilmiah harus diselesaikan dengan pendekatan penegakan hukum, atau dengan mekanisme koreksi, klarifikasi, dan edukasi risiko?
Ketika Skenario Ilmiah Dibaca sebagai Ramalan
Bencana memiliki karakter yang berbeda dengan banyak persoalan publik lainnya.
Ilmuwan bekerja dengan probabilitas, pemodelan, data historis dan skenario terburuk.
Masyarakat membutuhkan kepastian.
Media membutuhkan informasi yang mudah dipahami.
Sementara pemerintah membutuhkan informasi yang dapat diterjemahkan menjadi kebijakan.
Empat kepentingan tersebut tidak selalu bertemu dengan mulus.
Sebuah penelitian yang menyebut potensi tsunami puluhan meter dapat berarti:
“Jika parameter tertentu terpenuhi, maka inilah salah satu skenario yang harus dipersiapkan.”
Tetapi di ruang publik, kalimat itu dapat berubah menjadi:
“Akan terjadi tsunami setinggi puluhan meter.”
Perbedaannya sangat besar.
Karena itu, persoalan utama bukan apakah masyarakat boleh mengetahui risiko.
Masyarakat justru harus mengetahui risiko.
Yang harus diperbaiki adalah bagaimana risiko tersebut diterjemahkan menjadi informasi yang benar, proporsional dan tidak menyesatkan.
Lalu, Apa yang Terjadi Setelahnya?
Beberapa bulan setelah polemik tersebut, Indonesia mengalami salah satu bencana tsunami paling mematikan pada 2018.
Pada 22 Desember 2018, tsunami menerjang kawasan pesisir Selat Sunda, terutama Pandeglang, Serang dan Lampung Selatan.
Berbeda dari tsunami akibat gempa tektonik yang biasanya diawali getaran kuat, tsunami ini tidak didahului gempa tektonik yang terdeteksi. BNPB menyebut tsunami tersebut kemungkinan berkaitan dengan longsor bawah laut akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Hingga 31 Desember 2018, BNPB mencatat 437 orang meninggal dunia, 14.059 orang luka-luka, 16 orang hilang dan 33.721 orang mengungsi.
Di titik inilah kita harus berhati-hati.
Tsunami Selat Sunda 2018 bukan bukti bahwa kajian megathrust sebelumnya “meramalkan” tsunami tersebut.
Keduanya adalah fenomena berbeda.
Tsunami Desember 2018 dipicu oleh aktivitas Gunung Anak Krakatau dan longsoran bawah laut, bukan oleh gempa megathrust tektonik.
Tetapi bencana tersebut tetap memberikan pelajaran yang sangat relevan:
risiko di wilayah Banten dan Selat Sunda bukan sesuatu yang boleh dianggap abstrak.
Dari “Jangan Membuat Panik” Menjadi “Harus Bersiap”
Inilah ironi yang lebih besar.
Pada 2018, negara menghadapi persoalan klasik dalam komunikasi bencana:
Bagaimana memberi tahu masyarakat bahwa risikonya serius tanpa membuat masyarakat percaya bahwa bencana pasti terjadi dalam waktu dekat?
Jawabannya bukan dengan menutup informasi.
Jawabannya adalah komunikasi risiko yang lebih matang.
Pada 5 April 2018, bahkan Komisi V DPR RI telah meminta BMKG menjelaskan ancaman gempa megathrust dan langkah mitigasinya, termasuk meminta informasi dan data mengenai potensi tersebut karena banyak informasi berkembang dan menjadi perdebatan di masyarakat.
Artinya, sejak saat itu kebutuhan untuk menjelaskan risiko kepada publik sebenarnya sudah terlihat.
Persoalannya adalah bagaimana negara membangun jembatan antara bahasa ilmiah dan bahasa publik.
APH: Di Mana Batas Kewenangannya?
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus informasi kebencanaan tidak harus selalu dilihat sebagai sesuatu yang salah.
Polisi memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban. Informasi yang keliru, dipelintir menjadi ramalan, atau sengaja disebarkan untuk menimbulkan kepanikan memang dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.
Tetapi ada garis yang harus dijaga.
Penegakan hukum tidak boleh membuat ilmuwan takut menyampaikan skenario risiko.
Jika setiap kajian mengenai kemungkinan bencana berpotensi membawa peneliti atau pejabat teknis ke ruang pemeriksaan, maka negara justru dapat menciptakan efek jera yang berbahaya.
Ilmuwan akhirnya memilih diam.
Pejabat teknis memilih bahasa paling aman.
Media menghindari isu yang dianggap sensitif.
Dan masyarakat kehilangan informasi yang seharusnya dapat digunakan untuk bersiap.
Di situlah kesiapsiagaan bisa berubah menjadi sekadar formalitas.
Dari Reaktif Menjadi Preventif
Pelajaran terbesar dari episode Banten 2018 bukanlah apakah polisi benar atau salah.
Pelajaran terbesarnya adalah bahwa sistem komunikasi risiko Indonesia membutuhkan protokol yang jauh lebih jelas.
Ada setidaknya tiga hal yang perlu dibenahi.
Pertama, bedakan prediksi dengan skenario.
Pemodelan ilmiah harus selalu disertai konteks: parameter, asumsi, ketidakpastian dan kemungkinan dampaknya.
Masyarakat harus memahami bahwa skenario terburuk bukan berarti ramalan waktu kejadian.
Kedua, lindungi ruang diskusi ilmiah.
Forum ilmiah yang membahas ancaman bencana harus menjadi bagian dari mekanisme kesiapsiagaan nasional.
Jika terdapat kekeliruan komunikasi, mekanisme pertama seharusnya adalah klarifikasi, koreksi dan edukasi—bukan otomatis pendekatan represif.
Ketiga, libatkan APH sejak tahap mitigasi.
Polisi dan unsur keamanan bukan hanya diperlukan setelah bencana terjadi.
Mereka justru perlu memahami komunikasi risiko sejak sebelum bencana: bagaimana melakukan evakuasi, mengelola kerumunan, menangani informasi palsu, membantu kelompok rentan, dan menjaga ketertiban tanpa menghambat penyampaian informasi ilmiah.
Dengan demikian, APH bukan berada di luar sistem mitigasi.
APH menjadi bagian dari sistem kesiapsiagaan.
Delapan Tahun Kemudian, Pertanyaannya Masih Relevan
Menariknya, pada 2024 BMKG kembali menegaskan perhatian serius terhadap Banten dan Selat Sunda.
Dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Kepala BMKG menyebut Banten dan Selat Sunda sebagai wilayah yang sangat menjadi perhatian dalam mitigasi megathrust. BMKG juga menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan pemerintah daerah, masyarakat, industri dan sektor pariwisata.
BMKG bahkan menyebut jumlah seismograf di kawasan tersebut meningkat dari sekitar 10 alat pada 2018 menjadi 39 alat pada 2024.
Ini menunjukkan adanya perkembangan.
Tetapi perkembangan perangkat pemantauan saja tidak cukup.
Negara juga membutuhkan perkembangan dalam budaya komunikasi risiko.
Karena alat bisa mendeteksi.
Ilmuwan bisa memodelkan.
Pemerintah bisa membuat kebijakan.
Tetapi jika informasi tidak sampai kepada masyarakat dengan benar, maka seluruh sistem tersebut tetap memiliki celah.
Editorial Tension
Kesiapsiagaan bencana bukan hanya soal seberapa cepat negara bergerak setelah bencana terjadi.
Kesiapsiagaan diuji dari seberapa aman ilmuwan berbicara sebelum bencana terjadi.
Kasus Banten 2018 memberi kita satu pelajaran penting: jangan sampai kesalahan komunikasi sebuah kajian ilmiah membuat negara justru kehilangan keberanian untuk membicarakan risiko.
Sebab membicarakan skenario terburuk bukan berarti mendoakan bencana terjadi.
Justru sebaliknya.
Skenario terburuk dibuat agar ketika alam benar-benar menguji kita, korban bisa ditekan seminimal mungkin.
Dan pertanyaan untuk Indonesia hari ini sederhana:
Apakah kita sudah membangun sistem yang membuat ilmuwan berani memperingatkan, pemerintah siap bertindak, media mampu menjelaskan, dan APH mampu menjaga ketertiban—tanpa membuat informasi risiko itu sendiri menjadi sumber ketakutan?
Kalau jawabannya belum, maka pekerjaan rumahnya bukan hanya memasang lebih banyak sensor.
Kita juga harus membangun keberanian untuk mendengar peringatan sebelum terlambat.
A. Bintang
Redaksi
Chief Editorial Strategist — InfoPublikID.Online
Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak. Berpegang pada verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.
Referensi:
Dokumen resmi & sumber terverifikasi.
Pedoman Media Siber →
Artikel Terkait
Memuat artikel terkait…
