PERSPEKTIF INFOPUBLIKID | Demokrasi, Akar Rumput, dan Pertanyaan atas Pemblokiran Rekening
PATI–JAKARTA, INFOPUBLIKID.ONLINE — Ada sesuatu yang menarik dalam rencana aksi masyarakat Pati menuju Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Motor penggeraknya bukan semata mahasiswa. Bukan pula organisasi buruh.
Yang bergerak adalah masyarakat akar rumput.
Mereka datang dari Pati, membawa tuntutan agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Sejumlah warga bahkan telah tiba di Jakarta sebelum puncak aksi yang direncanakan pada 27 Agustus.
Di tengah persiapan tersebut, muncul persoalan lain yang kemudian menarik perhatian publik.
Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan tidak dapat digunakan. Rekening tersebut disebut menampung dana pribadi sekaligus dana donasi operasional aksi dengan nilai sekitar Rp80,9 juta.
Kemudian Bank Mandiri memberikan penjelasan.
Bank menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dan menyebut tindakan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank juga menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Sampai titik ini, kita harus berhenti sejenak.
Sebab persoalannya bukan sekadar:
“Rekening demonstran diblokir.”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
«Siapa yang meminta pemblokiran tersebut, atas dasar apa, dan apa hubungan rekening tersebut dengan proses hukum yang menjadi dasar tindakan itu?»
Di sinilah demokrasi diuji.
FAKTA UTAMA
Ada beberapa fakta yang sejauh ini dapat dipisahkan dari opini dan spekulasi.
Pertama, AMPB merupakan kelompok masyarakat Pati yang merencanakan aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026 dengan salah satu tuntutan utama mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
Kedua, rekening milik koordinator aksi, Supriyono alias Botok, dilaporkan tidak dapat digunakan ketika persiapan aksi berlangsung.
Ketiga, dana yang disebut tertahan sekitar Rp80,9 juta dan terdiri atas uang pribadi serta dana donasi operasional.
Keempat, Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan APH, bukan keputusan internal sepihak bank.
Kelima, informasi publik yang tersedia belum menjelaskan secara rinci APH mana yang mengajukan permintaan tersebut maupun perkara spesifik yang menjadi dasar pemblokiran.
Dan justru fakta kelima inilah yang membuat pertanyaan publik muncul.
BUKAN SOAL “PEMERINTAH TAKUT”
Ada godaan untuk langsung menarik kesimpulan.
Rekening diblokir.
Aksi akan berlangsung.
Dana yang tertahan adalah dana donasi.
Lalu muncul kesimpulan:
“Pemerintah sedang berusaha menggagalkan aksi.”
Tetapi secara jurnalistik, kesimpulan tersebut belum cukup kuat.
Kita tidak boleh mengubah korelasi waktu menjadi bukti sebab-akibat.
Pemblokiran rekening bisa saja memiliki dasar hukum dan kepentingan penegakan hukum tertentu.
Karena itu, InfoPublikID tidak akan mengatakan bahwa pemblokiran tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menggagalkan aksi sebelum bukti yang mendukung kesimpulan itu tersedia.
Namun sebaliknya, pemerintah dan aparat juga semestinya memahami bahwa tindakan yang menyentuh dana masyarakat menjelang sebuah aksi publik akan menimbulkan pertanyaan besar.
Dan pertanyaan tersebut sah.
KETIKA REKENING DONASI MENJADI PUSAT PERHATIAN
Dalam perspektif hukum, pemblokiran atau penghentian transaksi bukan tindakan yang berdiri tanpa mekanisme.
PPATK menjelaskan bahwa dalam rezim pencegahan dan pemberantasan TPPU terdapat mekanisme penghentian sementara transaksi. UU TPPU memberikan kewenangan tertentu kepada PPATK dan terdapat mekanisme penundaan transaksi berdasarkan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, pemblokiran rekening dapat menjadi instrumen hukum yang sah apabila dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang tepat.
Tetapi justru karena merupakan instrumen hukum, publik berhak mengetahui:
Apa dasar tindakan tersebut?
Bukan berarti seluruh detail penyelidikan harus dibuka kepada publik.
Namun paling tidak harus terdapat kejelasan mengenai kewenangan, prosedur, dan mekanisme bagi pemilik rekening untuk memperoleh informasi mengenai status rekeningnya.
PERTANYAAN PALING SEDERHANA
Bayangkan seorang warga memberikan uang Rp50 ribu.
Warga lain memberikan Rp100 ribu.
Yang lain Rp200 ribu.
Mereka mengumpulkan uang secara swadaya untuk kebutuhan perjalanan, konsumsi, logistik, dan operasional.
Kemudian rekening yang menampung dana tersebut tidak dapat digunakan.
Maka pertanyaan publik sebenarnya sederhana:
«Apakah dana tersebut sedang diblokir karena rekening pemiliknya terkait suatu proses hukum tertentu, atau karena alasan lain?»
Kalau memang ada dasar hukum, publik tentu dapat memahami.
Tetapi kalau tidak ada penjelasan yang cukup, ruang kosong itu akan segera diisi oleh spekulasi.
Dan dalam era media sosial, spekulasi bergerak jauh lebih cepat daripada klarifikasi.
GRASSROOT MULAI BERUBAH POSISI
Inilah bagian yang menurut InfoPublikID jauh lebih penting daripada sekadar rekening Rp80 juta.
Selama bertahun-tahun, masyarakat akar rumput sering dibicarakan sebagai penerima manfaat kebijakan.
Mereka menjadi sasaran program bantuan.
Mereka menjadi objek pembangunan.
Mereka menjadi kelompok yang dihitung dalam statistik kemiskinan, penerima subsidi, penerima bantuan sosial, dan berbagai program pemerintah.
Tetapi dalam demokrasi, masyarakat tidak berhenti sebagai penerima manfaat.
Mereka juga memiliki hak menjadi subjek kebijakan.
Mereka boleh bertanya.
Mereka boleh mengkritik.
Mereka boleh menyampaikan aspirasi.
Dan selama dilakukan sesuai hukum, mereka boleh berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Ketika masyarakat Pati kemudian bergerak ke Jakarta untuk membawa tuntutan kebijakan nasional, fenomenanya menjadi menarik.
Akar rumput tidak lagi hanya menunggu kebijakan turun dari atas.
Mereka mulai datang ke pusat kekuasaan dan mengatakan:
“Kami ingin didengar.”
INILAH YANG MUNGKIN LEBIH BESAR DARIPADA AKSINYA
Sebuah aksi bisa selesai dalam satu hari.
Massa datang.
Orasi dilakukan.
Tuntutan disampaikan.
Kemudian massa pulang.
Tetapi gagasan tidak selalu pulang bersama massa.
Jika masyarakat di satu daerah melihat masyarakat daerah lain berani menyampaikan tuntutan ke pemerintah pusat, maka kemungkinan muncul efek sosial yang lebih luas.
Bukan berarti semua daerah otomatis akan melakukan aksi.
Tetapi keberanian untuk bersuara bisa menyebar.
Inilah yang dapat disebut sebagai grassroot effect.
Satu kelompok bergerak.
Kelompok lain melihat.
Masyarakat lain merasa memiliki persoalan serupa.
Kemudian muncul pertanyaan:
«“Kalau mereka bisa menyampaikan tuntutan, mengapa kami tidak?”»
Dan di sinilah sebuah aksi masyarakat bisa memiliki konsekuensi politik yang lebih besar daripada jumlah massa yang hadir.
PEMBLOKIRAN REKENING: HUKUM ATAU SINYAL POLITIK?
Pertanyaan ini harus dijawab hati-hati.
Belum ada bukti yang cukup untuk mengatakan bahwa pemblokiran rekening tersebut adalah tindakan politik.
Bank Mandiri sendiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan APH.
Namun terdapat fakta yang tidak bisa diabaikan:
rekening tersebut diblokir ketika mobilisasi aksi masyarakat Pati menuju Jakarta sedang berlangsung.
Di sinilah publik membutuhkan transparansi.
Bukan transparansi yang membocorkan proses penyidikan.
Tetapi transparansi yang menjawab pertanyaan mendasar:
1. Siapa APH yang meminta pemblokiran?
2. Apa dasar hukum permintaan tersebut?
3. Apakah terdapat laporan atau perkara tertentu?
4. Apa status hukum rekening tersebut?
5. Berapa lama pemblokiran berlaku?
6. Bagaimana mekanisme keberatan atau pembukaan blokir?
7. Bagaimana status dana donasi masyarakat yang berada di dalam rekening tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk pembangkangan terhadap hukum.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan kewenangan negara.
JANGAN SAMPAI HUKUM MENJADI RUANG GELAP
Negara membutuhkan aparat penegak hukum.
Bank membutuhkan mekanisme kepatuhan.
Sistem keuangan membutuhkan perlindungan dari tindak pidana.
Semua itu benar.
Tetapi negara demokrasi juga membutuhkan satu hal lain:
kepercayaan publik.
Kepercayaan tidak dibangun hanya dengan mengatakan:
«“Semua sudah sesuai prosedur.”»
Kepercayaan dibangun ketika prosedur tersebut dapat dijelaskan secara proporsional.
Karena ketika rekening seseorang diblokir, publik tidak hanya melihat angka di saldo.
Publik melihat kewenangan negara bekerja terhadap seorang warga.
Dan semakin sensitif konteksnya—apalagi terjadi menjelang aksi publik—semakin besar kebutuhan untuk menjelaskan dasar tindakannya.
27 AGUSTUS: UJIAN BAGI SEMUA PIHAK
Aksi 27 Agustus seharusnya bukan hanya ujian bagi pemerintah.
Ini juga ujian bagi masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi.
Pemerintah diuji apakah mampu menghadapi kritik tanpa melihat masyarakat sebagai ancaman.
Aparat diuji apakah mampu menjaga keamanan sekaligus menghormati hak menyampaikan pendapat.
Perbankan diuji apakah mampu menjalankan kewajiban kepatuhan secara transparan dan proporsional.
Dan masyarakat diuji apakah mampu menyampaikan tuntutan tanpa kekerasan, tanpa provokasi, serta tanpa merusak fasilitas umum.
Demokrasi bukan hanya tentang hak berbicara.
Demokrasi juga tentang bagaimana negara merespons suara yang tidak menyenangkan.
INSIGHT INFOPUBLIKID
Bagi InfoPublikID, persoalan ini bukan sekadar cerita tentang satu rekening.
Ini adalah cerita tentang hubungan negara dengan akar rumput.
Ketika masyarakat hanya menjadi penerima manfaat, pemerintah mungkin merasa lebih mudah mengatur arah kebijakan.
Tetapi ketika masyarakat mulai menjadi subjek yang mengajukan tuntutan, mempertanyakan kebijakan, dan datang langsung ke pusat kekuasaan, dinamika berubah.
Dan di sinilah pemerintah harus berhati-hati.
Jangan sampai tindakan yang sebenarnya memiliki dasar administratif atau hukum justru dibaca publik sebagai tindakan politik karena minimnya penjelasan.
Sebab dalam politik komunikasi:
ruang kosong informasi selalu akan diisi oleh persepsi.
Apakah pemblokiran rekening Supriyono alias Botok membuktikan pemerintah sedang berusaha menggagalkan aksi 27 Agustus?
Belum.
Apakah pemblokiran tersebut layak dipertanyakan?
Ya.
Apakah Bank Mandiri telah memberikan penjelasan?
Ya. Bank menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur.
Apakah publik sudah mendapatkan seluruh jawaban yang dibutuhkan?
Belum sepenuhnya.
Dan justru di situlah pekerjaan jurnalistik harus dimulai.
Bukan dengan meneriakkan:
“Pemerintah takut!”
Tetapi dengan bertanya:
«“Jika semua dilakukan berdasarkan hukum, mengapa dasar tindakan tersebut tidak dijelaskan secara terang kepada publik?”»
Karena masyarakat akar rumput mungkin bisa dihentikan perjalanannya.
Mungkin logistiknya bisa terganggu.
Mungkin rekening donasinya bisa diblokir.
Tetapi ada satu hal yang jauh lebih sulit diblokir:
gagasan.
Dan ketika gagasan tentang pemberantasan korupsi, transparansi aset, dan tuntutan terhadap negara mulai tumbuh dari akar rumput, pertanyaannya bukan lagi siapa yang paling keras berteriak.
Pertanyaannya adalah:
Apakah negara mau mendengar?
CATATAN REDAKSI
Artikel ini merupakan perspektif editorial InfoPublikID berdasarkan informasi publik yang tersedia hingga 24 Agustus 2026.
InfoPublikID tidak menyimpulkan bahwa pemblokiran rekening merupakan upaya pemerintah untuk menggagalkan aksi sebelum terdapat bukti yang mendukung kesimpulan tersebut.
Fokus utama tulisan adalah mendorong transparansi mengenai dasar, kewenangan, prosedur, dan mekanisme hukum pemblokiran rekening serta memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap dihormati.
Data boleh dingin. Analisis boleh tajam. Tetapi fakta tetap menjadi pijakan.
Sumber dan rujukan
- Pernyataan Bank Mandiri mengenai pemblokiran rekening Supriyono alias Botok dan permintaan dari APH.
- Pemberitaan mengenai dana sekitar Rp80,9 juta yang disebut berasal dari dana pribadi dan donasi operasional aksi.
- Informasi mengenai rencana aksi AMPB pada 27 Agustus 2026 dan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.
- Penjelasan PPATK mengenai mekanisme penghentian sementara dan penundaan transaksi.
🔎 BACA JUGA | PERSPEKTIF & KONTROL PUBLIK
InfoPublikID — Rujukan Kondisi Kawasan Berdasarkan Data, Investigasi, dan Fakta.
🔥 InfoPublikID akan terus memantau perkembangan 27 Agustus
A. Bintang
Redaksi
Chief Editorial Strategist — InfoPublikID.Online
Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak. Berpegang pada verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.
0 Comments: