DEMAK, INFOPUBLIKID.ONLINE — Data sosial memang harus dihitung. Pemerintah membutuhkan angka untuk menentukan sasaran program dan melihat kondisi kesejahteraan masyarakat.
Tetapi di balik setiap angka desil, ada keluarga dan manusia yang menjalani kehidupan nyata.
Karena itu, ketika angka dalam sistem berbeda dengan kondisi yang terlihat di lapangan, pertanyaannya tidak semestinya berhenti pada “berapa desilnya?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
«“Data apa yang membuat angka itu muncul, dan apakah data tersebut masih menggambarkan kondisi warga yang sebenarnya?”»
Pertanyaan tersebut menjadi relevan dalam kasus seorang warga penyandang disabilitas di Desa Jetaksari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Dalam penelusuran yang telah diberitakan InfoPublikID, warga tersebut tercatat berada pada Desil 6–10. Pada hasil pengecekan yang menjadi dasar pemberitaan sebelumnya, warga tersebut juga tidak tercatat menerima Sembako, PKH maupun PBI-JK.
Kondisi faktual yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa warga tersebut merupakan penyandang disabilitas dan menjalani kehidupan seorang diri.
Kasus ini belum menjadi bukti bahwa DTSEN salah.
Tetapi kasus ini cukup penting untuk menjadi uji lapangan terhadap akurasi pemeringkatan kesejahteraan dalam DTSEN 2026.
Desil Bukan Angka Gaji
Salah satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan sejak awal adalah menganggap desil sebagai angka penghasilan atau besaran gaji keluarga.
Bukan.
Dalam penjelasan Menteri Sosial, desil ditentukan oleh BPS dan bukan merupakan angka gaji seseorang.
Desil menggambarkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya dalam tingkat kesejahteraan.
Dengan kata lain, Desil 1 sampai Desil 10 bukan berarti seseorang mempunyai pendapatan sebesar angka tertentu.
Desil merupakan hasil pemeringkatan berdasarkan sejumlah karakteristik sosial-ekonomi keluarga.
Penjelasan ini penting agar publik tidak salah membaca kasus yang sedang kita pantau.
Desil 6–10 tidak otomatis berarti warga tersebut kaya.
Sebaliknya, berada pada desil rendah juga tidak boleh dibaca secara sederhana sebagai satu-satunya ukuran kondisi seseorang.
Yang menentukan adalah bagaimana berbagai informasi sosial-ekonomi tersebut diproses menjadi posisi kesejahteraan relatif.
Ada Delapan Aspek yang Diperiksa
Dalam klarifikasi Menteri Sosial mengenai penentuan desil, terdapat delapan aspek yang menjadi bagian dari penilaian.
Kedelapan aspek tersebut meliputi:
1. Data kependudukan
2. Pendidikan
3. Pekerjaan
4. Kondisi rumah
5. Air dan sanitasi
6. Kesehatan dan disabilitas
7. Kepemilikan aset
8. Kepemilikan usaha
Poin keenam menjadi sangat penting ketika kita kembali melihat kasus Jetaksari.
Sebab pemerintah sendiri menyatakan bahwa kesehatan dan disabilitas termasuk salah satu aspek yang diperiksa dalam penentuan desil.
Maka pertanyaan InfoPublikID menjadi lebih spesifik.
Bukan:
«“Mengapa warga disabilitas tidak otomatis masuk desil rendah?”»
Itu bukan persoalannya.
Pertanyaan kita adalah:
«“Bagaimana kondisi disabilitas warga tersebut tercatat dan tercermin dalam proses pemeringkatan sehingga hasil akhirnya berada pada Desil 6–10?”»
Ini adalah dua hal yang sangat berbeda.
Kasus Jetaksari Menjadi Uji Lapangan
Seorang warga penyandang disabilitas yang hidup seorang diri bukan sekadar sebuah angka dalam database.
Ada kondisi kesehatan.
Ada kemampuan beraktivitas.
Ada kondisi keluarga.
Ada kemampuan bekerja.
Ada kondisi tempat tinggal.
Ada kebutuhan sehari-hari.
Semua itu merupakan bagian dari kehidupan nyata yang seharusnya dapat diterjemahkan secara tepat ke dalam data sosial-ekonomi.
Jika seluruh informasi tersebut sudah tercatat dengan benar, hasil pemeringkatan dapat dijelaskan.
Jika ada informasi yang belum tercatat, maka data perlu diperbarui.
Jika data sudah tercatat tetapi hasil pemeringkatannya tetap berbeda dari kondisi faktual, maka metodologi dan proses pengolahan datanya layak ditanyakan.
Di sinilah posisi HOT CASE ini.
Kita tidak meminta angka desil diubah karena pemberitaan.
Kita meminta agar data di balik angka tersebut dapat diverifikasi.
BPS Memegang Peran Penting dalam Pemeringkatan
Dalam DTSEN, BPS mempunyai peran penting dalam penyusunan dan pemeringkatan kesejahteraan.
Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Pengelolaan DTSEN mengatur penyusunan dan pengelolaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional.
Dalam proses pemutakhiran DTSEN, BPS menggunakan berbagai sumber data, pemadanan, validasi data kependudukan, pemodelan statistik dan proses pemeringkatan kesejahteraan.
BPS juga menyampaikan bahwa pemutakhiran DTSEN 2026 mencakup pembaruan data demografi dan hasil verifikasi lapangan serta menghasilkan penyempurnaan klasifikasi kesejahteraan pada puluhan ribu keluarga.
Dengan skala database nasional yang sangat besar, perubahan klasifikasi tentu merupakan bagian dari dinamika sistem.
Namun semakin besar sistem yang digunakan untuk menentukan sasaran kebijakan, semakin penting pula kemampuan sistem tersebut untuk menjawab pertanyaan sederhana dari masyarakat:
«“Mengapa saya berada pada desil ini?”»
Ketika Data Sosial Bertemu Kehidupan Nyata
Persoalan data sosial berbeda dengan sekadar memperbarui sebuah spreadsheet.
Kondisi manusia bergerak.
Seseorang bisa kehilangan pekerjaan.
Pendapatan keluarga bisa turun.
Anggota keluarga bisa meninggal atau pindah.
Kondisi kesehatan bisa berubah.
Seseorang bisa mengalami disabilitas atau kehilangan kemampuan bekerja.
Sebuah rumah yang sebelumnya dianggap memenuhi standar tertentu bisa mengalami perubahan kondisi.
Sementara itu, sistem administrasi memiliki siklus pemutakhiran dan mekanisme tersendiri.
Karena itu, kualitas data sosial tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak data yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga oleh seberapa cepat dan tepat data tersebut mengikuti perubahan kehidupan masyarakat.
Jika Disabilitas Masuk Variabel, Data Disabilitas Harus Akurat
Ini bagian yang menurut InfoPublikID perlu mendapat perhatian.
Pemerintah menyebut kesehatan dan disabilitas sebagai salah satu dari delapan aspek dalam penentuan desil.
Maka kualitas informasi mengenai disabilitas menjadi penting.
Pertanyaannya:
Apakah status disabilitas warga sudah tercatat?
Jika sudah:
Kapan terakhir diperbarui?
Jika belum:
Mengapa belum tercatat?
Jika sudah tercatat:
Bagaimana informasi tersebut diproses dalam pemeringkatan?
Dan jika warga mengalami perubahan kondisi:
Bagaimana sistem menangkap perubahan tersebut?
Pertanyaan seperti ini tidak bermaksud meminta perlakuan khusus.
Justru sebaliknya.
Ini adalah upaya memastikan agar data yang digunakan pemerintah memang menggambarkan warga sebagaimana adanya.
Mekanisme Koreksi Sudah Ada
Kemensos menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis.
Apabila data tidak sesuai, masyarakat dapat melakukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial, maupun melalui kanal Cek Bansos.
Data yang telah diperbarui kemudian dapat diproses dan dihitung kembali oleh BPS secara periodik.
Artinya, sistem sebenarnya menyediakan ruang koreksi.
Tetapi keberadaan mekanisme koreksi belum otomatis membuktikan bahwa mekanisme tersebut selalu efektif.
Di sinilah pertanyaan berikutnya muncul:
«Apakah warga yang menemukan ketidaksesuaian benar-benar dapat memperbaiki datanya dengan mudah?»
Berapa lama prosesnya?
Siapa yang melakukan verifikasi?
Apakah harus menunggu siklus pemutakhiran berikutnya?
Dan apakah masyarakat dapat mengetahui hasil dari koreksi yang mereka ajukan?
Jangan Hanya Bertanya Siapa yang Salah
Dalam kasus seperti ini, pertanyaan “siapa yang salah?” justru bisa membuat persoalan menjadi terlalu sederhana.
Ada banyak mata rantai dalam data sosial.
Mulai dari:
data awal → pemadanan → validasi → pemutakhiran → verifikasi → pemeringkatan → pemanfaatan data → pengaduan → koreksi.
Kesalahan atau ketidaksesuaian bisa muncul pada salah satu mata rantai tersebut.
Karena itu, kritik terhadap BPS juga harus proporsional.
BPS tidak semestinya langsung dinyatakan gagal hanya karena ditemukan satu kasus yang perlu diverifikasi.
Namun pada saat yang sama, BPS juga tidak boleh hanya diminta menerima hasil sistem tanpa ruang pertanyaan.
Data publik harus dapat diuji.
Ada Kasus Serupa di Daerah Lain
Kasus Jetaksari juga tidak berdiri dalam ruang kosong.
Pada Juli 2026, anggota Komisi X DPR RI menyampaikan adanya keluhan masyarakat di Sidoarjo dan Surabaya mengenai perubahan desil yang berdampak pada akses terhadap program bantuan pendidikan.
Sementara itu, Komisi IX DPR juga menyoroti persoalan perubahan data desil yang berkaitan dengan kepesertaan PBI JKN.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan perubahan desil telah menjadi perhatian di tingkat nasional.
Artinya, kasus di Sayung layak dilihat sebagai bagian dari pertanyaan yang lebih luas:
Seberapa baik sistem mampu menjaga kesesuaian antara klasifikasi kesejahteraan dan kondisi masyarakat?
Dari Kasus Individual Menuju Pengujian Pola
Satu kasus tidak cukup untuk menyimpulkan adanya masalah sistemik.
Karena itu, InfoPublikID tidak akan terburu-buru membuat kesimpulan.
Sebaliknya, kasus Jetaksari menjadi CASE 01.
Penelusuran berikutnya dapat melihat apakah ada warga lain di Demak dengan pola yang serupa:
- penyandang disabilitas yang hidup sendiri;
- lansia tanpa pendamping keluarga;
- keluarga yang kehilangan sumber penghasilan;
- warga yang mengalami perubahan kondisi sosial-ekonomi;
- warga yang desilnya berubah secara signifikan;
- warga yang kehilangan bantuan setelah perubahan klasifikasi;
- warga yang telah mengajukan koreksi tetapi belum memperoleh penyelesaian.
Jika kasus-kasus tersebut menunjukkan pola yang sama, barulah persoalannya menjadi lebih serius.
Bukan lagi persoalan satu data warga.
Tetapi kemungkinan adanya kesenjangan dalam proses pemutakhiran dan pemeringkatan.
Tiga Hal yang Harus Diuji
InfoPublikID melihat ada setidaknya tiga ukuran yang penting.
Akurasi
Apakah data yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi warga?
Kemutakhiran
Apakah perubahan kondisi masyarakat masuk ke dalam sistem tepat waktu?
Koreksi
Apakah masyarakat memiliki jalan yang efektif ketika menemukan ketidaksesuaian?
Ketiganya harus berjalan bersama.
Data yang akurat tetapi sudah kedaluwarsa tetap dapat menghasilkan kebijakan yang tidak tepat.
Data yang mutakhir tetapi salah juga bermasalah.
Dan data yang bisa dikoreksi tetapi proses koreksinya sulit dijangkau masyarakat rentan juga belum cukup.
Koreksi untuk BPS: Bukan Serangan, Tetapi Pengujian
InfoPublikID tidak menempatkan BPS sebagai pihak yang harus disalahkan dalam kasus Jetaksari.
Kami justru menempatkan BPS sebagai salah satu pihak yang perlu memberikan penjelasan karena pemeringkatan kesejahteraan merupakan bagian penting dari proses DTSEN.
Kritik terhadap proses bukan berarti menolak statistik.
Mempertanyakan hasil bukan berarti menolak data.
Dan meminta verifikasi bukan berarti meminta angka diubah sesuai keinginan.
Sebaliknya, sistem statistik yang baik seharusnya cukup kuat untuk menghadapi pertanyaan kritis.
Jika data benar, jelaskan.
Jika data belum lengkap, perbaiki.
Jika proses sudah benar tetapi masyarakat salah memahami hasilnya, jelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Dan jika memang ditemukan kesalahan, koreksi.
Karena di Balik Desil Ada Manusia
Pada layar, seorang warga mungkin hanya terlihat sebagai satu keluarga dan satu angka desil.
Tetapi di kehidupan nyata, angka itu memiliki wajah.
Ada seseorang yang mungkin sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup.
Ada penyandang disabilitas yang mungkin menjalani hari seorang diri.
Ada keluarga yang tidak memiliki kemampuan untuk memahami sistem data pemerintah.
Ada warga yang bahkan tidak tahu mengapa posisi desilnya berubah.
Karena itu, data sosial tidak boleh kehilangan konteks manusianya.
Data dibuat untuk membantu negara melihat masyarakat dengan lebih tepat. Bukan membuat masyarakat harus menyesuaikan diri dengan angka yang tidak mereka pahami.
Pertanyaan InfoPublikID
Berdasarkan penjelasan pemerintah mengenai delapan aspek penentuan desil dan kasus konkret di Jetaksari, InfoPublikID mendorong klarifikasi dari pihak terkait:
1. Apakah status disabilitas warga Jetaksari telah tercatat dalam data yang digunakan untuk pemeringkatan?
2. Kapan terakhir informasi tersebut diperbarui?
3. Apakah kondisi warga yang hidup seorang diri telah tercermin dalam data keluarga?
4. Apakah pernah dilakukan verifikasi atau ground check terhadap warga tersebut?
5. Bagaimana delapan aspek penentuan desil diterapkan pada kasus ini?
6. Variabel apa yang paling memengaruhi posisi Desil 6–10 tersebut?
7. Apakah pernah ada usulan atau sanggahan terhadap data warga tersebut?
8. Bagaimana mekanisme koreksi dilakukan dari tingkat desa/kelurahan hingga masuk ke sistem DTSEN?
9. Berapa lama waktu yang diperlukan sampai hasil koreksi tercermin dalam data?
10. Bagaimana BPS dan pemerintah daerah memastikan kelompok rentan tidak tertinggal dalam proses pemutakhiran?
Pertanyaan tersebut adalah bagian dari fungsi kontrol publik.
Bukan vonis.
Baca Juga | HOT CASE
Ketika Data Desil Bertemu Kondisi Warga di Lapangan
Kasus warga penyandang disabilitas di Sayung menjadi contoh konkret
untuk melihat bagaimana data sosial dan kondisi faktual warga dapat
diuji bersama.
Baca Kasus Jetaksari →
Data & Kebijakan
Perlinsos Digital dan Kesiapan Desa: Babak Baru Observasi Kebijakan Publik
Bagaimana tata kelola data perlindungan sosial diterapkan hingga tingkat
desa? Liputan ini menjadi konteks untuk memahami pentingnya akurasi,
validasi, dan kesiapan pengelolaan data bantuan.
Baca Pantauan Perlinsos Digital →
Ikuti Pemantauan Data Sosial InfoPublikID
InfoPublikID akan mengikuti perkembangan data, klarifikasi pemerintah,
mekanisme koreksi, serta kondisi faktual warga di lapangan.
Lihat Data & Fakta →
Insight InfoPublikID
Kasus Jetaksari belum membuktikan bahwa DTSEN salah.
Namun kasus ini memperlihatkan mengapa data resmi tetap harus diuji dengan fakta lapangan.
Pemerintah telah menjelaskan bahwa desil bukan angka gaji.
Pemerintah juga telah menjelaskan bahwa ada delapan aspek yang diperiksa, termasuk kesehatan dan disabilitas.
Maka kini pertanyaannya menjadi lebih konkret:
«Apakah delapan aspek tersebut telah tergambar secara benar dalam data warga yang sedang kita pantau?»
Jika jawabannya ya, pemerintah memiliki ruang untuk menjelaskan bagaimana data tersebut menghasilkan Desil 6–10.
Jika ada data yang belum sesuai, mekanisme koreksi harus bekerja.
Dan apabila pola ketidaksesuaian ditemukan pada banyak kasus, maka evaluasi terhadap kualitas pemutakhiran dan pemeringkatan DTSEN menjadi sesuatu yang wajar dan perlu dilakukan.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah sistem data sosial bukan hanya diukur dari banyaknya baris data yang berhasil dimasukkan.
Tetapi dari kemampuan sistem tersebut untuk menjawab satu pertanyaan sederhana:
«Ketika negara melihat seorang warga melalui data, apakah negara benar-benar melihat kondisi hidupnya?»
Data boleh dingin. Analisis boleh tajam. Tetapi tulisan tetap harus punya napas manusia.
Catatan Redaksi
InfoPublikID tidak menyimpulkan bahwa warga dalam kasus ini secara otomatis berhak menerima seluruh program bantuan sosial.
Pemberitaan ini menyoroti kebutuhan untuk memverifikasi kesesuaian antara data sosial-ekonomi yang digunakan dalam pemeringkatan dan kondisi faktual warga di lapangan.
Identitas pribadi warga tidak ditampilkan secara berlebihan untuk menjaga privasi.
InfoPublikID membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan informasi tambahan dari BPS, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya.
Perkembangan kasus akan dipantau berdasarkan dokumen, data resmi, klarifikasi pihak terkait dan fakta lapangan.
InfoPublikID.Online — Rujukan Kondisi Kawasan Berdasarkan Data, Investigasi, dan Fakta.
A. Bintang
Redaksi
Chief Editorial Strategist — InfoPublikID.Online
Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak. Berpegang pada verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.
0 Comments: