ADVOKASI PUBLIK — Sebuah forum mediasi di Kantor Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Kamis (23/7/2026), mempertemukan dua pihak yang bertahan pada dalilnya masing-masing: perangkat Desa Kaliombo dan kuasa hukum seorang pensiunan bernama Haryanto (63). Yang diperebutkan bukan sekadar sebidang tanah, melainkan hak waris yang menurut penggugat telah "hilang" tanpa penjelasan, meski pajaknya tetap dibayar selama bertahun-tahun.
Warisan yang Tak Pernah Ditemukan
Haryanto, warga Desa Gunem, Kecamatan Gunem, mulai menelusuri tanah warisan orang tuanya sejak 2010. Ketika ia meminta petunjuk lokasi kepada perangkat desa setempat, objek yang ditunjukkan justru sudah dikuasai Dinas Pertanian Kabupaten Rembang — lahan yang kini berdiri di atasnya bangunan Sekolah Rakyat. Selama bertahun-tahun, klaim atas tanah itu berhenti di titik tersebut: tak ada lokasi pasti, tak ada kejelasan status.
Baru pada 2019, upaya Haryanto menemukan jalan ketika ia meminta bantuan Tim Gerakan Anti Mafia Tanah (Gamat) yang dimotori Bambang Eko Supriyantono, dikenal dengan sapaan Bagus — yang belakangan menjadi kuasa hukumnya. Penelusuran tim ini membuahkan hasil: dokumen desa berupa buku C (girik) dan peta kretek atau peta blok lama berhasil diperoleh, menjadi titik balik yang mengubah sengketa administratif tanpa arah ini menjadi perkara dengan bukti tertulis.
Jejak Dokumen yang Saling Menguatkan
Dari peta kretek itu terungkap bahwa lokasi tanah yang digugat Haryanto berbatasan langsung dengan lahan Dinas Pertanian yang kini menjadi Sekolah Rakyat — memperkuat dugaan bahwa objek yang selama ini "tak ditemukan" sebenarnya berada persis di sebelahnya. Buku C mencatat nama pemilik asal Kasilah Koso, orang tua dari Jayoto. Jayoto merupakan anak tunggal Kasilah Koso, dan salah satu anak Jayoto adalah Haryanto sendiri, yang kini memegang kuasa dari saudara-saudaranya untuk mengurus hak waris tersebut.
Kuasa hukum Haryanto, Bagus, menyampaikan kepada media seusai forum mediasi bahwa rangkaian dokumen yang ada — buku C, peta kretek, hingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) — saling sinkron dan identik, mulai dari nomor persil hingga kode blok. Fakta yang menurutnya paling mencolok: Haryanto tercatat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut hingga tahun 2023, sebelum SPPT untuk tahun-tahun berikutnya hingga 2026 tidak lagi diterbitkan — membuatnya secara praktis berhenti membayar pajak bukan karena menolak, melainkan karena tak ada lagi dokumen yang harus dibayarkan.
Mediasi Buntu, Langkah Hukum Berlanjut
Forum mediasi yang difasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sulang — dihadiri Camat, Kapolsek, serta unsur Koramil yang saat itu diwakili oleh salah satu anggotanya — belum menghasilkan titik temu antara kedua pihak. Kuasa hukum Haryanto menyatakan pihaknya kini bersiap menempuh langkah hukum selanjutnya, mengingat proses mediasi dinilai belum mengakomodasi bukti dokumen yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun penelusuran.
Mengapa Kasus Ini Layak Dipantau
Kasus ini menyingkap persoalan yang lebih luas dari sekadar sengketa dua pihak: bagaimana penghentian penerbitan SPPT atas sebidang tanah — tanpa pemberitahuan atau penjelasan tertulis kepada pemilik yang tercatat — dapat terjadi bertahun-tahun tanpa terdeteksi, hingga pemilik sendiri yang harus menelusurinya lewat jalur swadaya. Pertanyaan wajar yang pantas diajukan kepada instansi terkait: prosedur apa yang semestinya ditempuh ketika status kepemilikan sebuah objek pajak berubah atau dipersengketakan, dan mengapa pemilik lama tidak diberi pemberitahuan resmi sebelum haknya atas dokumen pajak dihentikan?
Redaksi menegaskan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat dan akan terus memantau perkembangan proses hukum yang akan ditempuh kuasa hukum Haryanto.
Baca Juga
- 72 Hari Tanpa Jawaban: Surat Warga Terdampak Sumur Artetis Pandansari ke CRBC Masih Menggantung
- Kuasa Warga – Paralegals Official Demak
- Pantauan Kawasan: Tindak Lanjut Dampak Sosial Tol Semarang–Demak
Artikel ini disusun berdasarkan regulasi, dokumen resmi, serta sumber yang dapat diverifikasi. Jika terdapat pembaruan informasi atau koreksi, redaksi akan melakukan penyesuaian sesuai Pedoman Media Siber.



0 Comments:
Posting Komentar