๐Ÿงพ RILIS RESMI FORUM WARGA

PERNYATAAN TERBUKA TERKAIT STATUS TANAH DAN DAMPAK SOSIAL MASYARAKAT PESISIR
Hasil Pertemuan Tadi Malam Kamis Malam Jum'at Jam 20.00 WIB di Pandansari, Forum warga dan pendampingan dari Paralegals Official Demak menyampaikan pernyataan terbuka terkait hasil pendataan awal yang dilakukan secara kolektif oleh masyarakat di wilayah Pandansari, yang mencakup aspek pertanahan serta dampak sosial-ekonomi masyarakat pesisir.
Pernyataan ini disusun berdasarkan temuan lapangan, dokumentasi warga, serta rekonstruksi data historis kepemilikan tanah dan kondisi aktual di lapangan.

I. LATAR BELAKANG
Masyarakat menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara data administrasi kepemilikan tanah dengan kondisi aktual di lapangan. Dalam sejumlah kasus, terdapat bidang tanah yang telah melalui proses pembayaran sebagian, namun masih menyisakan bagian bidang yang belum terselesaikan secara jelas.
Dalam perkembangan berikutnya, sebagian sisa bidang tersebut disebut sebagai “tanah musnah”, meskipun warga masih memegang dokumen administrasi seperti C Desa, SPPT, serta bukti penguasaan historis.

II. TEMUAN AWAL DI LAPANGAN
Berdasarkan pendataan awal warga, terdapat beberapa poin penting sebagai berikut:
Terdapat bidang tanah dengan luas awal tertentu yang hanya dibayarkan sebagian.
Sisa bidang tanah masih terdapat secara fisik maupun dalam catatan dokumen warga.
Dokumen administrasi desa seperti C Desa dan SPPT masih ditemukan aktif atau tercatat.
Terdapat penggunaan istilah “tanah musnah” yang belum dipahami dasar hukum dan prosedur penetapannya oleh warga.
Belum terdapat penjelasan formal yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat terkait status perubahan bidang tanah tersebut.

III. DAMPAK SOSIAL EKONOMI
Selain persoalan pertanahan, masyarakat pesisir juga mengalami dampak lanjutan berupa:
terganggunya atau hilangnya akses melaut bagi nelayan,
penurunan aktivitas ekonomi berbasis perikanan,
perubahan pola kerja masyarakat pesisir,
serta munculnya ketidakpastian penghidupan jangka panjang.
Masyarakat mencatat bahwa sejak tahun 2025 telah diajukan permohonan kompensasi atas dampak sosial tersebut, namun hingga saat ini belum terdapat kejelasan tindak lanjut yang dapat diakses secara transparan.

IV. POSISI FORUM WARGA
Forum warga menegaskan bahwa proses yang sedang dilakukan saat ini adalah:
pendataan ulang berbasis dokumen dan fakta lapangan,
konsolidasi data warga terdampak,
serta upaya membangun basis informasi yang terstruktur dan dapat diverifikasi.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk ikhtiar untuk memastikan kejelasan status bidang tanah dan dampak sosial yang terjadi di masyarakat.

V. PERMINTAAN KLARIFIKASI DAN TRANSPARANSI
Forum warga memandang perlu adanya:
Kejelasan dasar hukum dan administratif terkait penetapan status “tanah musnah”.
Verifikasi ulang data bidang tanah yang mengalami ketidaksesuaian luas dan status.
Keterbukaan data terkait proses kompensasi masyarakat terdampak.
Ruang dialog resmi antara warga dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan secara terbuka dan berbasis data.

VI. PENUTUP
Forum warga berharap agar seluruh pihak dapat memandang persoalan ini secara objektif, konstruktif, dan berbasis data, demi tercapainya kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat pesisir.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya kolektif warga dalam memperjuangkan kejelasan administrasi, keadilan sosial, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir di wilayah Sayung.

BACA JUGA 




INFOPUBLIKID Investigasi Publik Advokasi Publik 


♥ Suka artikelnya? Traktir Kopi
Dukung jurnalisme independen pesisir Sayung–Demak. Setiap apresiasi membantu kami tetap meliput.
Dukungan tidak mempengaruhi independensi redaksi. · S&K
๐Ÿ“ก Respons Publik & Verifikasi Warga
Komentar pembaca, verifikasi lapangan, dan respons publik terkait krisis pesisir Sayung terdokumentasi secara terbuka.
Lihat Respons Publik →

0 Comments:

Posting Komentar