Birokrasi "Siput" di Jalur Maut
Di tengah ancaman kendaraan yang melaju kencang setiap pagi, para siswa SD Negeri 1 Prampelan dipaksa bertaruh nyawa saat menyeberang jalan. Advokasi Publik dari Paralegals Official Demak sudah memberikan peringatan keras: "Jangan tunggu ada korban jiwa baru ada implementasi!"
Namun, jawaban yang diterima justru menjadi tamparan bagi nalar publik. Dishub Demak seolah-olah "menghibur" warga dengan janji administratif bahwa pengadaan lampu PJU di ruas Onggorawe-Mranggen baru masuk anggaran Tahun 2026.
Logika yang Cacat: Tanya Zebra Cross, Dijawab Lampu PJU
Ada keganjilan yang sangat tajam dalam respons pemerintah:
Aduannya Zebra Cross, Jawabannya Lampu: Warga meminta fasilitas penyeberangan (zebra cross) agar anak-anak tidak ditabrak, tapi pemerintah malah membahas lampu PJU. Apakah anak-anak sekolah hanya menyeberang di malam hari? 2026 Itu Terlalu Lama: Meminta warga menunggu hingga 2026 untuk urusan keselamatan jalan adalah bentuk penghinaan terhadap urgensi. Berapa ribu kali anak-anak harus bertaruh nyawa menyeberang jalan selama dua tahun masa tunggu tersebut?
Proyek Miliaran vs Kaleng Cat: Membuat zebra cross hanya butuh beberapa kaleng cat dan kemauan politik, bukan anggaran raksasa yang harus dikaji bertahun-tahun.
Pemerintah Melayani Rakyat atau Melayani Kertas?Jika hanya untuk mengamankan jalur penyeberangan anak sekolah saja pemerintah daerah harus menunggu "perencanaan ke depan", lantas untuk apa pajak rakyat dipungut setiap hari? Apakah fungsi pemerintah hanya menjadi juru catat anggaran, atau menjadi pelindung nyawa warganya?
Kelompok advokasi sudah menyatakan sikap: Gugat! Rakyat tidak butuh janji di atas kertas untuk tahun 2026; rakyat butuh jalan yang aman hari ini juga.
STOP NORMALISASI JANJI PALSU!
Apakah Anda setuju nyawa anak sekolah ditukar dengan janji anggaran dua tahun lagi?
Referensi Hukum & Standar Keselamatan Jalan
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 25: Menegaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, termasuk marka jalan (zebra cross) dan rambu lalu lintas.
Pasal 273: Memberikan sanksi pidana/denda bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan jalan atau tidak memasang tanda pada jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan. (Bisa dikaitkan dengan pembiaran titik rawan).
2. PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Regulasi ini mengatur tentang perlunya koordinasi antar instansi untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, terutama kelompok rentan (termasuk anak sekolah).
3. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan
Menjelaskan standar teknis zebra cross. Anda bisa menekankan bahwa pengadaan ini sifatnya teknis dan rutin, bukan proyek infrastruktur berat yang harus menunggu bertahun-tahun.
4. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 9: Menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan, termasuk perlindungan terhadap lingkungan yang mengancam jiwa (lingkungan sekolah yang tidak aman secara aksesibilitas).
Referensi Terkait Hak Keselamatan Jalan:
UU LLAJ No. 22 Tahun 2009: Kewajiban Fasilitas Jalan
Standar Marka Jalan Penyeberangan (Zebra Cross)
Panduan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) dari Kemenhub
Red InfoPublikId
