Kontroversi Surat "Bebas Tanggung Jawab" MBG


Redaksi: InfoPublikId
 
Sragen – Sebuah dokumen yang beredar dari SD Negeri Dawung 1, Jenar, Sragen, baru-baru ini memicu gelombang kecaman dan perdebatan sengit di kalangan masyarakat serta pegiat advokasi anak. Surat pernyataan persetujuan Orang Tua/Wali untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semestinya menjadi instrumen administratif biasa, justru diduga mengandung klausul "pembebasan tanggung jawab" yang dinilai sangat berbahaya dan berpotensi melanggar hak konstitusional anak.

Draft surat yang ditujukan kepada Badan Gizi Nasional melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Djuwahir Mulia Abadi itu memuat satu pasal kontroversial yang membuat para orang tua bergidik:

"Apabila dikemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan, saya menyetujui bahwa penyelesaian masalah akan dilakukan secara musyawarah kekeluargaan dengan pihak penyelenggara (tidak menyalahkan salah satu pihak maupun lainnya)."

Dalam interpretasi publik, frasa "tidak menyalahkan salah satu pihak" secara gamblang dimaknai sebagai upaya sistematis untuk membungkam dan melumpuhkan hak hukum orang tua. Jika diterjemahkan dalam ranah hukum perdata, surat ini seperti "kartu ampun" bagi penyelenggara, yang menyatakan bahwa orang tua secara sukarela melepaskan hak untuk menuntut ganti rugi—bahkan jika anak mereka menderita keracunan, sakit, atau kondisi medis fatal akibat makanan yang disediakan.

Kontradiksi di Tengah Darurat Keracunan MBG

Kemunculan surat ini menjadi sangat eksplosif jika dikaitkan dengan data nasional yang memprihatinkan. Data yang dihimpun dari berbagai lembaga advokasi mencatat bahwa tercatat 33.000 anak telah menjadi korban keracunan makanan akibat program MBG hanya sepanjang April 2026. Lebih mencengangkan lagi, 1.700 SPPG dilaporkan di-suspend karena kedapatan mengakali porsi, kualitas, atau kebersihan makanan.

"Di satu sisi, BPOM mengaku tidak punya anggaran sampling untuk memastikan keamanan makanan. Di sisi lain, orang tua dipaksa menandatangani surat mati-matian yang menghalangi mereka mencari keadilan. Ini adalah situasi absurd. Ibaratnya, kita memberikan anak kita kepada seseorang yang tangannya penuh racun, lalu kita ditodong untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan marah kalau anak kita keracunan," kata Rangga Adhitia, pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dihubungi secara terpisah.

Kontroversi Surat "Bebas Tanggung Jawab" MBG: Orang Tua Diminta Relakan Hak Hukum Demi Sepiring Makanan?

Para ahli hukum serempak menyatakan klausul dalam surat tersebut cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat (batal demi hukum).

1. Hak Konstitusional Warga Negara: Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan pelayanan kesehatan. Pasal 28I ayat (4) bahkan menyatakan bahwa hak atas keselamatan adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

2. Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen (No. 8 Tahun 1999): Pasal 18 UU tersebut secara eksplisit melarang pencantuman klausul baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa klausul yang menyatakan "pengalihan tanggung jawab" adalah dilarang. Dalam hal ini, SPPG berusaha mengalihkan tanggung jawab atas risiko "hal yang tidak diinginkan" kepada orang tua.

3. Ketidakberlakuan Hukum Perdamaian: Dalam KUHPerdata, musyawarah kekeluargaan adalah sah, tetapi tidak bisa menghilangkan hak gugat jika terjadi kerugian akibat kelalaian (onrechtmatige daad). Orang tua tetap bisa menuntut ganti rugi karena surat seperti ini masuk dalam kategori "perjanjian yang melanggar kesusilaan" (Pasal 1339 KUHPerdata).

Baca Juga 



Klarifikasi: "Hanya untuk Administrasi" atau "Jebakan Betmen"?

Saat dikonfirmasi, perwakilan dari Yayasan Djuwahir Mulia Abadi, pihak SPPG terkait, enggan berkomentar banyak. Namun, pihak sekolah (SD Negeri Dawung 1) hanya memberikan klarifikasi singkat bahwa surat tersebut "halah format lama" dan "tujuan biar kekeluargaan, bukan menghalangi hukum".

Namun, klarifikasi ini dinilai sangat naif oleh pengamat kebijakan publik, Dr. Siti Nurjanah. "Bila bukan untuk menghalangi hokum, mengapa harus mencantumkan frase 'tidak menyalahkan salah satu pihak'? Mengapa tidak cukup hanya dengan 'diselesaikan secara musyawarah'? Penambahan frase itu adalah bukti adanya niat untuk membuat waiver (pelepasan hak) yang tidak sah. Ini menunjukkan ekosistem MBG yang carut-marut. Sudah gagal dalam keamanan pangan, kini mengandalkan surat bermasalah legalitasnya."

Jika surat ini benar-benar digunakan secara massal di berbagai SD lainnya, pemerintah (dalam hal ini Badan Gizi Nasional) harus segera turun tangan mencabut dan mendiskualifikasi segala bentuk klausul pembebasan tanggung jawab tersebut. Membiarkan SPPG menggunakan surat "bebas tanggung jawab" di tengah rekor keracunan tertinggi bukan hanya tidak etis, tetapi merupakan tindakan penelantaran negara terhadap hak kesehatan warganya.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Badan Gizi Nasional belum memberikan tanggapan resmi. Orang tua di Sragen kini mendesak Kejaksaan Negeri untuk mengusut dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dalam administrasi program MBG yang didanai APBN ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama