Hukum Rimba di Jalanan Mojokerto: Polresta Layangkan Panggilan Kedua untuk WOM Finance Bojonegoro

    
MOJOKERTO – Penanganan kasus dugaan perampasan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector di wilayah hukum Mojokerto mulai memasuki babak baru. Setelah sempat dikritik karena penanganan yang dinilai lamban, penyidik Polresta Mojokerto kini mengonfirmasi langkah progresif dengan melayangkan panggilan kedua terhadap pihak PT. WOM Finance Bojonegoro.

Kronologi: Tindakan Sepihak yang Melawan Hukum
Kasus ini bermula saat sebuah armada truk dicegat secara paksa oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan pihak pembiayaan di jalanan Mojokerto. Tanpa adanya kesepakatan sukarela maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kendaraan tersebut dieksekusi di tempat.

Tindakan ini jelas menabrak aturan konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang keras melakukan penarikan jaminan fidusia secara sepihak jika debitur keberatan, melainkan harus melalui mekanisme permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.

Lambatnya Penanganan dan Sorotan Publik
Sejak laporan resmi dilayangkan, perjalanan kasus ini di Polresta Mojokerto sempat menjadi sorotan. Pihak korban sempat mengeluhkan minimnya transparansi dan lambatnya penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Muncul kekhawatiran bahwa pembiaran terhadap praktik "hukum rimba" semacam ini akan menyuburkan aksi premanisme jalanan yang meresahkan masyarakat.
Indikasi pelanggaran Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk bertindak lebih tegas terhadap para aktor di lapangan maupun pihak korporasi yang memberi perintah.

Update Terkini: Pemanggilan Kedua
Berdasarkan informasi terbaru hasil koordinasi dengan penyidik melalui pesan singkat WhatsApp, pihak kepolisian kini sedang mengupayakan pemanggilan kedua terhadap manajemen WOM Finance Bojonegoro. Langkah ini diambil guna mendalami keterlibatan perusahaan dalam prosedur penarikan yang diduga kuat menyalahi aturan tersebut.

Langkah ini menjadi harapan baru bagi korban. Namun, publik tetap menuntut konsistensi penyidik agar proses hukum tidak kembali berjalan di tempat.

Sikap Hukum Korban
Meski mengapresiasi langkah pemanggilan ini, pihak korban melalui pendamping hukumnya menegaskan akan terus mengawal perkara ini. Jika proses pemanggilan ini tidak juga membuahkan penetapan tersangka atau pengembalian hak korban, langkah administratif yang lebih tinggi termasuk pengaduan ke Propam akan dipertimbangkan guna menjamin profesionalisme penyidikan.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok penagihan hutang. Kita tunggu keberanian Polresta Mojokerto untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya."

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama