PANTAU BIROKRASI | SAYUNG, DEMAK — Area bantaran Sungai Onggorawe terlihat digunakan sebagai tempat parkir kendaraan setelah penertiban dan normalisasi sungai. Dugaan pungutan parkir belum terverifikasi secara resmi.
Pemerintah Kabupaten Demak bersama unsur terkait menertibkan bangunan di kawasan Sungai Daleman dan Sungai Onggorawe pada 12–13 Agustus 2026. Penertiban tersebut dilakukan untuk mendukung normalisasi serta mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran air dan pengendali tata air.
Normalisasi Sungai Onggorawe direncanakan sepanjang sekitar 2 kilometer. Jika digabungkan dengan Sungai Daleman, total pekerjaan mencapai sekitar 4,5 kilometer. Pemkab Demak menyebut normalisasi ditujukan untuk meningkatkan kapasitas aliran dan mengurangi potensi genangan.
Setelah penertiban dan normalisasi, video yang beredar menunjukkan sejumlah kendaraan bermotor diparkir di area sekitar bantaran Sungai Onggorawe. Temuan visual tersebut memastikan adanya aktivitas parkir, tetapi belum menjelaskan status lahan, izin pemanfaatan, pihak pengelola, maupun kebenaran dugaan pungutan.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan:
- status ruang yang digunakan sebagai area parkir;
- dasar hukum atau izin pemanfaatannya;
- keberadaan pungutan, pengelola, dan dasar penarikannya;
- dampak aktivitas tersebut terhadap fungsi sungai dan hasil normalisasi.
Keberadaan kendaraan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Kesimpulan harus didasarkan pada pemeriksaan lapangan, status lahan, izin, serta ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Kabupaten Demak bersama Kecamatan Sayung dan OPD teknis terkait perlu memeriksa status lokasi, bentuk pemanfaatan, pihak pengelola, dasar pungutan jika ada, serta dampaknya terhadap Sungai Onggorawe.
Konfirmasi dari pemerintah diperlukan untuk menjelaskan legalitas pemanfaatan lokasi dan memastikan apakah aktivitas parkir tersebut sesuai dengan fungsi kawasan sungai. Jika pemanfaatan tidak sesuai ketentuan, pemerintah dapat melakukan penertiban berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, jika memiliki dasar hukum, pemerintah perlu menjelaskannya kepada publik.
Normalisasi tidak berakhir setelah pengerukan dan penataan ruang sungai. Pengawasan berkelanjutan diperlukan agar kawasan tersebut tidak kembali beralih fungsi.
Pertanyaan publiknya: siapa yang memastikan ruang Sungai Onggorawe tetap digunakan sesuai fungsinya?
Catatan Redaksi
InfoPublikID.Online memantau aktivitas parkir di kawasan Sungai Onggorawe sebagai bagian dari pemantauan birokrasi. Informasi mengenai dugaan pungutan masih merupakan hasil penelusuran awal dan belum terverifikasi.
Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menuduh individu atau pihak tertentu. Konfirmasi mengenai legalitas lokasi, izin pemanfaatan, dasar pungutan, dan kemungkinan pelanggaran tetap diperlukan dari instansi berwenang.

