Gabungan Pengacara dan Elemen Ormas Datangi Polres Demak, Kawal Perkara Eko HK

Gabungan Pengacara dan Elemen Ormas Datangi Polres Demak, Kawal Perkara Eko HK

 

Demak, 3 Oktober 2026 — Sejumlah pengacara bersama gabungan elemen organisasi kemasyarakatan dan aktivis sosial mendatangi Satreskrim Polres Demak, Jumat (3/10/2026). Kedatangan tersebut untuk memantau sekaligus mengawal perkembangan sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat yang dikaitkan dengan Eko Sugiarto alias Eko HK.

Rombongan terdiri dari pengacara Iwan Sanusi, S.H., M.H. dan Nizar Al Qodari, S.H., bersama sejumlah elemen ormas, di antaranya Pemuda Pancasila, GRIB Jaya, Lindu Aji, serta aktivis sosial kemasyarakatan asal Grobogan yang dipimpin Heri Sweeke atau Hariyanto.

Perkara yang menjadi perhatian mencakup sejumlah dugaan tindak pidana yang menurut pihak pelapor telah dilaporkan atau diadukan kepada aparat penegak hukum. Di antaranya dugaan penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, penganiayaan menggunakan alat stroom, serta perkara lain yang masih dalam proses penanganan.

Pengawalan karena Banyak Laporan dan Pengaduan

Pengawalan dilakukan menyusul munculnya sejumlah tuntutan dari warga dan pihak-pihak yang mengaku berkepentingan terhadap penyelesaian perkara tersebut.

Gabungan kuasa hukum, elemen ormas dan perwakilan masyarakat Demak maupun Grobogan meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan proses hukum terhadap Eko HK.

Salah satu pengaduan yang disebut menjadi perhatian adalah laporan masyarakat Demak, termasuk laporan H. Suparmin terkait dugaan penipuan dengan modus pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang disebut menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi laporan atau pengaduan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Status seseorang sebagai terlapor juga tidak otomatis berarti telah terbukti melakukan tindak pidana.

Desakan Kejelasan Status Hukum

Kedatangan gabungan tersebut pada prinsipnya menyoroti satu hal: transparansi dan kejelasan proses hukum.

Pihak-pihak yang datang meminta agar setiap laporan yang telah diterima kepolisian ditangani sesuai prosedur dan perkembangan perkaranya dapat diketahui secara jelas oleh pihak yang berkepentingan.

Mereka juga menyampaikan desakan agar apabila berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan memang telah memenuhi unsur pidana, kepolisian mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila bukti belum mencukupi, penjelasan mengenai posisi perkara juga dinilai penting agar tidak berkembang menjadi informasi sepihak di tengah masyarakat.

Heri Sweeke: Kawal, Bukan Main Hakim Sendiri

Aktivis sosial kemasyarakatan Heri Sweeke bersama tim menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan Polres Demak dan Polda Jawa Tengah dalam mengawal proses hukum.

Pengawalan tersebut, menurut pihaknya, diarahkan pada langkah preventif maupun represif apabila ditemukan tindakan yang berpotensi mengganggu proses hukum atau menimbulkan keresahan masyarakat.

Pesan yang tidak kalah penting adalah agar persoalan hukum tetap diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui intimidasi maupun tindakan main hakim sendiri.

Dengan demikian, perhatian publik terhadap perkara Eko HK diharapkan tetap berada dalam koridor laporan → pemeriksaan → pembuktian → penetapan status hukum → proses peradilan, apabila unsur pidananya terpenuhi.

Publik Menunggu Proses, Bukan Sekadar Pernyataan

Kasus yang melibatkan banyak pihak tentu membutuhkan kehati-hatian aparat penegak hukum. Setiap laporan harus diperiksa berdasarkan bukti, keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang sah.

Bagi publik, ukuran utamanya bukan seberapa ramai tuntutan agar seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sejauh mana proses hukum berjalan transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

InfoPublikID.Online memandang bahwa pengawalan masyarakat terhadap proses hukum merupakan bagian dari kontrol publik, sepanjang dilakukan secara tertib dan tidak mengintervensi kewenangan penyidik maupun proses peradilan.

Catatan Redaksi:
Informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam artikel ini bersumber dari materi dan keterangan pihak yang melakukan pengawalan perkara. Status hukum Eko Sugiarto alias Eko HK harus mengacu pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan hasil proses penyidikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Eko HK atau kuasa hukumnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Redaksi InfoPublikId.online
☕
Suka dengan liputan kami? Dukung jurnalisme independen INFOPUBLIKID. Tanpa paywall, tanpa sponsor politik.
Traktir Kopi
©–2026 InfoPublikID.Online — Media Investigasi & Advokasi Publik.
Dikelola oleh Yayasan Bina Insan Modern. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.