DEMAK — Pemerintah tengah mengejar rekrutmen sekitar 250 ribu Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Pulau Jawa. Langkah ini digadang-gadang akan mempercepat transformasi bansos berbasis digital dan memastikan bantuan sampai ke lapisan terbawah.
Namun di tingkat desa, khususnya di Jawa Tengah dan Kabupaten Demak, rekrutmen massal ini membawa konsekuensi sosial yang tidak sederhana. Ia bisa menjadi jembatan akses, atau justru membuka ruang praktik baru yang merugikan warga.
Dua Sisi Rekrutmen Massal
Di satu sisi, kehadiran agen berpotensi membantu kelompok yang selama ini kesulitan mengakses sistem digital. Lansia, perempuan kepala keluarga, dan warga di desa pesisir yang literasi digitalnya terbatas bisa mendapat pendampingan langsung.
Rekrutmen ini juga membuka peluang pendapatan tambahan bagi perangkat desa, kader, tokoh masyarakat, hingga warga biasa. Di daerah yang menghadapi tekanan ekonomi, peluang tersebut tentu menarik.
Namun di sisi lain, risiko sosialnya cukup nyata.
Ketika agen menjadi pintu utama bagi warga yang gaptek, potensi munculnya “calo digital” meningkat. Praktik pungutan, prioritas berdasarkan kedekatan, atau bahkan diskriminasi terhadap warga yang tidak dekat dengan agen sangat mungkin terjadi.
Pengalaman berbagai program sebelumnya menunjukkan pola ini berulang di banyak daerah.
Konteks Demak yang Membuat Risiko Lebih Nyata
Kabupaten Demak memiliki karakteristik yang memperbesar potensi dampak negatif:
Kawasan pesisir seperti Sayung dan Bedono masih menghadapi tekanan ekonomi dan lingkungan.
Baru-baru ini ribuan peserta PBI-JK di Demak mengalami penonaktifan seiring pemutakhiran data. Pengalaman ini membuat sebagian warga lebih sensitif terhadap perubahan sistem bansos.
Jaringan sosial di tingkat desa masih sangat kuat, sehingga peran perantara (termasuk agen) sangat menentukan.
Jika rekrutmen dilakukan hanya mengejar jumlah tanpa seleksi dan pengawasan yang ketat, agen yang seharusnya membantu justru bisa menjadi lapisan baru antara warga dan negara.
Apa yang Perlu Diantisipasi?
Beberapa hal krusial yang perlu disiapkan daerah:
- Transparansi daftar agen , Nama dan wilayah kerja agen sebaiknya diumumkan secara terbuka di tingkat desa.
- Pelatihan dan kode etik yang tegas, Agen harus memahami batasan peran mereka. Mereka hanya membantu, bukan menentukan siapa yang berhak.
- Saluran pengaduan yang mudah diakses, Warga perlu memiliki jalur pengaduan independen jika merasa dirugikan oleh agen.
- Monitoring di tingkat lapangan, Pengawasan tidak cukup hanya dari atas. Perlu ada mekanisme pemantauan yang melibatkan pihak independen di tingkat desa.
- Tetap jaga jalur mandiri, Sistem harus tetap mempermudah warga yang ingin mendaftar sendiri. Agen seharusnya pelengkap, bukan pengganti.
Bola di Tangan Daerah
Rekrutmen 250 ribu Agen Perlinsos di Jawa adalah instrumen penting untuk mempercepat digitalisasi bansos. Namun keberhasilan di atas kertas akan diuji di tingkat paling bawah.
Bagi Demak, pertanyaan yang perlu dijawab sekarang bukan hanya berapa banyak agen yang berhasil direkrut, melainkan bagaimana kualitas, integritas, dan pengawasan terhadap mereka.
Karena jika tidak dikelola dengan baik, program yang bertujuan memperbaiki akses justru bisa menciptakan ketergantungan dan ketidakadilan baru di tingkat desa.
Catatan Redaksi
Artikel ini merupakan lanjutan observasi InfoPublikID terkait transformasi Perlinsos Digital dan implikasinya di Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Demak. Kami membuka ruang klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Demak, maupun instansi terkait.
A. Bintang
Redaksi
Chief Editorial Strategist — InfoPublikID.Online
Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak. Berpegang pada verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.