Observasi: Ketika Ratusan Anak Sakit, Apakah Menutup Dapur Sudah Cukup?
Gelombang kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik.
Di sejumlah daerah, ratusan penerima manfaat dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan program. Kasus di Sidoarjo, Jawa Timur, dan dugaan kejadian serupa di SMAN 1 Lasem, Rembang, kembali membuka pertanyaan lama: ketika makanan yang seharusnya memenuhi kebutuhan gizi justru diduga menyebabkan sakit, sampai di mana sebenarnya pertanggungjawaban penyelenggaranya?
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga mencatat jumlah korban yang sangat besar sejak pelaksanaan program MBG. Namun, angka tersebut perlu dibaca sebagai data yang bersumber dari pemantauan lembaga tersebut dan tidak serta-merta menggantikan data resmi pemerintah mengenai jumlah kejadian maupun korban.
Di lapangan, salah satu respons yang terlihat adalah penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), evaluasi, pencopotan pengelola, atau pembenahan prosedur.
Langkah administratif tersebut penting.
Tetapi ada pertanyaan hukum yang tidak kalah penting:
Apakah sanksi administratif otomatis berarti persoalan hukumnya selesai?
Belum tentu.
Sebab, satu peristiwa dapat melahirkan lebih dari satu konsekuensi hukum. Di sinilah publik perlu membedakan antara pertanggungjawaban perdata dan pertanggungjawaban pidana.
Kasus MBG juga perlu dibaca dalam konteks pengawasan program publik. Sebelumnya, InfoPublikID telah mengulas fase evaluasi dan pembenahan program MBG yang mencakup suspensi ratusan dapur SPPG dan pemeriksaan data penerima manfaat.
1. Ranah Perdata: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kerugian Korban?
Dalam pelaksanaan MBG, terdapat hubungan kontraktual antara berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan operasional SPPG.
Dalam kontrak, dapat saja terdapat klausul pembagian risiko atau vrijwaring yang mengatur siapa yang menanggung konsekuensi finansial apabila terjadi masalah dalam pelaksanaan kerja sama.
Namun, keberadaan klausul tersebut tidak otomatis menentukan seluruh persoalan tanggung jawab hukum.
Jika korban mengalami kerugian, misalnya biaya pengobatan, kehilangan penghasilan orang tua karena harus mendampingi anak, atau kerugian lain yang secara hukum dapat dimintakan penggantian, maka persoalan mengenai siapa yang bertanggung jawab secara perdata harus dilihat dari hubungan hukum para pihak, isi perjanjian, perbuatan yang dilakukan, serta ketentuan hukum yang relevan.
Dengan kata lain, kontrak dapat mengatur pembebanan risiko di antara pihak-pihak yang membuat kontrak.
Tetapi kontrak bukanlah surat yang secara otomatis menghapus hak pihak ketiga untuk mencari pemulihan atas kerugiannya.
2. Ranah Pidana: Ketika Kelalaian Diduga Menyebabkan Orang Sakit
Persoalannya menjadi berbeda ketika terdapat dugaan bahwa sakit atau luka yang dialami korban terjadi akibat suatu perbuatan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana.
Sejumlah ahli hukum pidana yang dikutip dalam pemberitaan mengenai kasus keracunan MBG menilai bahwa apabila terdapat kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
Namun satu hal harus ditegaskan:
Terjadinya keracunan tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Penegak hukum tetap harus membuktikan rangkaian peristiwa, standar kewajiban yang berlaku, bentuk pelanggaran atau kelalaian, hubungan sebab-akibat, serta unsur pidana yang disangkakan.
Di sinilah proses penyelidikan dan penyidikan menjadi penting.
Jadi, pertanyaan hukumnya bukan sekadar:
“Siapa kepala dapurnya?”
Tetapi:
Apa yang terjadi, standar apa yang dilanggar, siapa yang memiliki kewajiban mencegahnya, apakah kewajiban itu diabaikan, dan apakah kelalaian tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan sakitnya korban?
3. Kontrak Tidak Menghapus Proses Pidana
Ini bagian yang sering disalahpahami publik.
Apabila dalam perjanjian terdapat klausul vrijwaring atau pembagian tanggung jawab antara yayasan, mitra, dan pengelola SPPG, klausul tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari hubungan kontraktual para pihak.
Tetapi klausul kontrak tidak dapat digunakan untuk menghentikan kewenangan negara dalam menyelidiki dugaan tindak pidana.
Sederhananya:
Kontrak dapat mengatur siapa menanggung risiko di antara para pihak.
Tetapi kontrak tidak dapat menentukan bahwa suatu dugaan tindak pidana tidak boleh diperiksa aparat penegak hukum.
Karena pertanggungjawaban pidana tidak lahir semata-mata dari isi kontrak, melainkan dari terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hukum pidana yang berlaku.
4. Siapa yang Dapat Diperiksa?
Pertanyaan berikutnya bukan berarti semua pihak dalam rantai MBG otomatis dapat dipidana.
Sebaliknya, pemeriksaan harus mengikuti peran dan kewajiban masing-masing pihak.
Pengelola SPPG
Pengelola dapur merupakan salah satu pihak yang secara langsung menjalankan proses pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.
Apabila penyidik menemukan bukti bahwa standar keamanan pangan atau SOP diabaikan dan kelalaian tersebut terbukti memiliki hubungan sebab-akibat dengan kejadian yang dialami korban, maka tanggung jawab hukum dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan pidana yang relevan.
Pihak yang Memiliki Fungsi Pengawasan
Pihak yang memiliki kewenangan pembinaan atau pengawasan juga dapat diperiksa apabila terdapat dasar hukum dan fakta yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban tersebut.
Namun penting untuk tidak melompat pada kesimpulan bahwa kegagalan pengawasan otomatis merupakan tindak pidana.
Harus dibuktikan terlebih dahulu:
- apa kewajiban hukumnya;
- siapa yang memegang kewenangan tersebut;
- apakah kewajiban itu dilanggar;
- bentuk kelalaiannya;
- serta apakah terdapat hubungan sebab-akibat dengan peristiwa yang terjadi.
Jadi, yang diperiksa bukan sekadar jabatannya, melainkan peran, kewajiban, tindakan, dan bukti.
Persoalan ini pada akhirnya kembali pada satu prinsip: program publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Untuk melihat bagaimana persoalan akuntabilitas kebijakan dibaca dari perspektif kawasan, lihat juga analisis InfoPublikID mengenai arah kebijakan publik 2026 .
5. SOP Menjadi Titik Penting Pembuktian
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, sebelumnya menyampaikan bahwa sebagian besar kasus keracunan MBG berkaitan dengan persoalan kepatuhan terhadap SOP.
Pernyataan tersebut penting karena menggeser pembahasan dari sekadar “makanan basi” atau “kesalahan dapur” menjadi pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap standar operasional program.
Tetapi pernyataan tersebut tetap harus diposisikan sebagai keterangan dari pihak pemerintah, bukan sebagai putusan hukum.
Jika benar terdapat pelanggaran SOP, pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting:
SOP apa yang dilanggar?
Siapa yang mengetahui pelanggaran tersebut?
Apakah sebelumnya sudah ada peringatan?
Apakah pengawasan berjalan?
Dan yang paling penting:
Apakah pelanggaran itu mempunyai hubungan langsung dengan kejadian sakit yang dialami korban?
Di situlah data lapangan dan proses hukum harus bekerja.
6. Sanksi Administratif Bukan Berarti Pertanggungjawaban Pidana
Penghentian sementara operasional SPPG, pencopotan kepala dapur, evaluasi, atau pembekuan layanan merupakan bentuk respons administratif dan manajerial.
Sanksi tersebut dapat diperlukan untuk mencegah kejadian berulang.
Tetapi jika dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, proses pidana merupakan jalur yang berbeda.
Dengan demikian, publik tidak seharusnya menggunakan logika:
“Dapur sudah ditutup, berarti kasus selesai.”
Begitu pula sebaliknya:
“Ada korban keracunan, berarti pasti ada orang yang harus dipidana.”
Keduanya sama-sama terlalu sederhana.
Yang diperlukan adalah proses:
kejadian → pemeriksaan → bukti → hubungan sebab-akibat → penentuan unsur hukum → pertanggungjawaban.
Editorial Tension: Kalau Kasus Berulang, Di Mana Titik Akuntabilitasnya?
Inilah persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar satu dapur.
Jika pelanggaran SOP ditemukan berulang di berbagai daerah, maka evaluasi tidak cukup hanya berhenti pada pertanyaan:
“Siapa yang salah di dapur?”
Publik juga berhak bertanya:
Apakah sistem pengawasan bekerja?
Apakah standar sudah realistis dengan kapasitas dapur?
Apakah mekanisme pemeriksaan bahan baku dan makanan berjalan sebelum makanan dikonsumsi?
Apakah laporan kejadian ditindaklanjuti secara independen?
Dan ketika korban sudah jatuh, siapa yang memastikan hak korban atas informasi, pengobatan, pemulihan, dan—jika memang terbukti ada kesalahan—pertanggungjawaban hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak berarti menuduh program MBG sebagai program yang gagal.
Justru sebaliknya.
Program publik dengan jumlah penerima manfaat yang sangat besar membutuhkan mekanisme akuntabilitas yang sama besarnya.
Catatan Redaksi
Tulisan ini merupakan analisis edukasi hukum publik, bukan penetapan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Informasi mengenai kasus keracunan MBG harus dibedakan antara kejadian yang telah dikonfirmasi, dugaan, keterangan pejabat, pernyataan ahli, dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Setiap pihak yang disebut dalam kaitan dengan suatu perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi korban dan keluarga korban, persoalan terpenting bukan sekadar siapa yang dicopot dari jabatannya.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Jika sebuah program publik menyebabkan warga sakit, apakah sistem mampu menjawab tiga hal sekaligus: apa yang salah, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana korban dipulihkan?
Di situlah ukuran sebenarnya dari akuntabilitas MBG.
