"Untuk menjadi kontrol sosial publik tidak harus berbadan hukum lembaga atau ormas. Asal jelas aduannya disertai bukti petunjuk, masyarakat sipil boleh mengadukan adanya dugaan penyimpangan. Itu dijamin undang-undang," tegas Andi Bintang.
Hak Masyarakat Dijamin Konstitusi
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, serta berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismePasal 8 dan Pasal 9 mengatur bahwa masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memberikan informasi, menyampaikan saran, pendapat, serta melaporkan dugaan praktik KKN.3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 41 dan Pasal 42 menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran dalam membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.4. PP Nomor 43 Tahun 2018Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun laporan tanpa harus berbentuk badan hukum.5. Pasal 108 KUHAPSetiap orang yang mengetahui, melihat, mengalami, atau menjadi korban suatu tindak pidana berhak menyampaikan laporan atau pengaduan kepada penyelidik maupun penyidik.6. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikKedua undang-undang tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.7. UU Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Perspektif Edukasi Publik: Rumah Lelang Belum Tentu Langsung Bisa Ditempati, Ini Hak Debitur dan Peserta Lelang
- Peta Ekonomi Desa Demak 2026: Peluang BUMDes dan Penguatan Ekonomi Lokal
- Pantau Birokrasi: Normalisasi Kali Onggorawe Desa Tugu Demak, Dari Rencana ke Kondisi Lapangan
- Beyond Electoral: Analisis Dinamika Politik Nasional Pasca Pilkada
"Laporan yang baik bukan fitnah dan bukan sekadar asumsi. Sampaikan fakta, data, serta bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya biarkan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang melakukan verifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Andi Bintang.
Edukasi Publik
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Menjadi kontrol sosial bukan berarti mencari kesalahan, melainkan menjalankan hak sekaligus tanggung jawab sebagai warga negara. Selama laporan disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan fakta, data, dan bukti permulaan yang cukup, masyarakat telah ikut berkontribusi dalam menjaga integritas penyelenggaraan negara.
Dengan memahami dasar hukum tersebut, diharapkan masyarakat semakin berani menggunakan hak konstitusionalnya secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi InfoPublikID.Online

0 Comments:
Posting Komentar