InfoPublikID.Online - Observasi Kebijakan Publik Berbasis Data

Ultimatum 14 Hari: Paralegal Demak Tuntut Respons Tertulis CRBC atas Klaim Kerugian Rp105,57 Juta Warga Pandansari

DEMAK – Ketegangan antara warga terdampak pembangunan Tol Semarang-Demak Seksi 1 di Dukuh Pandansari, Desa Bedono, Kecamatan Sayung, dengan kontraktor pelaksana China Road and Bridge Corporation (CRBC) memasuki babak baru. Alih-alih menerima respons verbal dari humas proyek, tim kuasa hukum warga justru melayangkan ultimatum tertulis: berikan jawaban resmi dalam 14 hari kerja atau hadapi eskalasi hukum.

Tuntutan ini tertuang dalam surat bernomor 002/SK-PAD/VII/2026 yang dikeluarkan oleh ALBI LAW OFFICE & PARTNERS - PARALEGALS OFFICIAL DEMAK pada 17 Juli 2026. Surat ini merupakan tindak lanjut tegas atas pertemuan tanggal 16 Juli 2026, di mana pihak CRBC hanya memberikan "pesan singkat" terkait nasib ganti rugi warga.

Menolak Respons Verbal, Mengikat Secara Administratif
Dalam surat yang ditujukan kepada Project Manager CRBC tersebut, penerima kuasa hukum warga secara eksplisit menolak kelanjutan proses berdasarkan pesan lisan.
"Kami memohon agar tanggapan atas surat permohonan warga tertanggal 5 Mei 2026 disampaikan secara tertulis dan resmi, mengingat surat tersebut diajukan secara resmi disertai Surat Kuasa Khusus yang sah," bunyi poin pertama surat tersebut.

Langkah ini dinilai strategis oleh para pengamat kebijakan publik. Dalam sengketa proyek infrastruktur, respons verbal dari humas sering kali tidak memiliki kekuatan eksekusi dan mudah berubah-ubah. Dengan menuntut surat resmi, warga Pandansari sedang memaksa CRBC untuk masuk ke ranah administrasi formal yang dapat dilacak dan dijadikan bukti hukum di kemudian hari.

Surat Resmi dari Tim Paralegals Official Demak akan segera kami kirim ke Pihak Terkait  Baik Projek Manager CRBC maupun Satker PJT / PPK Jateng ini juga mengunci nilai kerugian yang diajukan warga sebesar Rp105.570.000. Angka ini bukan sekadar estimasi, melainkan kalkulasi rinci yang terdiri dari dua komponen utama:
  • Kehilangan Omzet Usaha Air Bersih: Senilai Rp88.320.000. Nilai ini merepresentasikan hilangnya pendapatan warga selama lebih dari dua tahun sejak sumur artetis mereka rusak akibat aktivitas proyek. Ini membuktikan bahwa dampak sosial proyek tol bukan hanya soal "ketidaknyamanan", tetapi kehilangan mata pencaharian nyata (loss of profit).
  • Kerusakan Jaringan & Material: Senilai Rp17.250.000. Ini mencakup biaya fisik perbaikan infrastruktur air bersih warga yang rusak.
Tim paralegal juga menegaskan bahwa angka Rp105 juta tersebut belum termasuk kerugian usaha lain dan kehilangan pelanggan tetap yang hingga saat ini belum terhitung seluruhnya. Ini menyisakan ruang bagi warga untuk menambah klaim jika CRBC mencoba menawarkan kompensasi di bawah standar.

jika CRBC beranggapan kehilangan pelanggan air bersih bukan tanggung jawab mereka, maka CRBC wajib menjelaskan dasar hukum penolakan tersebut secara tertulis. 

"Kami memohon penjelasan tertulis mengenai dasar hukum maupun pertimbangan yang digunakan... agar warga terdampak memperoleh kepastian proses," Ungkap Tim Paralegals tersebut.

Bagi InfoPublikID.Online, perkara Pandansari menjadi salah satu indikator penting untuk mengamati bagaimana prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial dijalankan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, termasuk sejauh mana proses penyelesaian pengaduan warga berlangsung secara transparan dan terdokumentasi. 


Tenggat waktu 14 hari kerja yang diajukan kuasa hukum kini menjadi momentum untuk melihat apakah CRBC akan memberikan tanggapan tertulis atas permohonan warga atau masih memerlukan waktu lebih lanjut dalam proses penanganannya. InfoPublikID.Online akan terus memantau perkembangan perkara ini berdasarkan dokumen resmi dan tanggapan dari seluruh pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak China Road and Bridge Corporation (CRBC) belum menyampaikan tanggapan tertulis atas surat tindak lanjut yang dikirimkan kuasa  warga. Sesuai isi surat tersebut, tim paralegal memberikan tenggat waktu 14 hari kerja untuk memperoleh jawaban resmi secara administratif.

Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat respons tertulis, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan administrasi lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

InfoPublikID.Online akan terus memantau perkembangan perkara ini serta membuka ruang hak jawab bagi pihak CRBC maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Catatan Redaksi: 
Tenggat waktu 14 hari kerja sebagaimana tercantum dalam surat tertanggal 17 Juli 2026 merupakan kelanjutan dari proses korespondensi yang telah berlangsung lebih dari 72 hari sejak surat permohonan warga diajukan pada 5 Mei 2026. Hingga laporan ini disusun, berdasarkan keterangan kuasa hukum dan dokumen yang diterima redaksi, warga menyatakan belum menerima tanggapan tertulis resmi atas permohonan tersebut. Apabila setelah publikasi ini terdapat tanggapan atau klarifikasi dari CRBC maupun pihak terkait lainnya, InfoPublikID.Online akan memperbarui pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Oleh InfoPublikId.Online
A.Bintang [Chief Editorial Strategist]






♥ Suka artikelnya? Traktir Kopi
Dukung jurnalisme independen pesisir Sayung–Demak. Setiap apresiasi membantu kami tetap meliput.
Dukungan tidak mempengaruhi independensi redaksi. · S&K
📡 Respons Publik & Verifikasi Warga
Komentar pembaca, verifikasi lapangan, dan respons publik terkait krisis pesisir Sayung terdokumentasi secara terbuka.
Lihat Respons Publik →

0 Comments:

Posting Komentar

 
Demak Crisis Monitor
Penduduk 1,2 Juta+
Usia Produktif 68%
Update 2026
Dashboard →