Surat bersifat "Biasa" ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026, yang justru memerintahkan para Kajati melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Perintah penghentian ini juga menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung atas laporan pemberitaan media terkait aktivitas pendataan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.
Poin utamanya: seluruh Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan Program MBG di wilayah hukum masing-masing, untuk diteruskan kepada para Kajari dan Kacabjari di daerah.
Konfirmasi Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan surat tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Senin malam (13/7/2026). Alasan yang disampaikan: batas waktu pengumpulan data telah selesai, dan surat itu diterbitkan agar kegiatan pendataan di lapangan tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
Anang menegaskan, data yang sudah terlanjur terkumpul tetap akan diproses karena berkaitan dengan perbuatan para tersangka yang sudah ditetapkan dan sedang disidik Kejaksaan Agung. Saat ini Kejagung menangani kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG dengan tujuh tersangka, termasuk tiga eks pejabat BGN.
- Apakah penyerahan 157 data SPPG Demak ke Kejati Jateng sudah tuntas sebelum batas waktu pendataan resmi ditutup, sebagaimana disebut Kapuspenkum Kejagung.
- Bagian data mana yang akan dipakai untuk kepentingan penyidikan tujuh tersangka yang sudah ditetapkan, dan bagaimana status data yang belum terkait langsung dengan perkara tersebut.
- Mekanisme tindak lanjut di tingkat daerah bila di kemudian hari ditemukan indikasi permasalahan pada salah satu SPPG di Demak, mengingat kewenangan pendataan lapangan kini telah dihentikan.
