Air Tidak Pernah Salah Jalan
Fenomena di Kalisari memperlihatkan pola yang sama seperti di banyak wilayah pesisir Demak:
ruang air terus dikorbankan demi pembangunan tanpa pengawasan ketat.
Ketika Pengawasan Lemah, Jalur Air Hilang Perlahan
Kondisi memprihatinkan di kawasan Kalisari kini bukan lagi sekadar persoalan sampah dan saluran mampet.
Fakta lapangan justru memperlihatkan dugaan kegagalan pengawasan yang serius terhadap keberadaan jalur irigasi dan drainase yang seharusnya dilindungi negara.
Sepanjang jalur dari perempatan Jalan Kramat Raya menuju Kali Babon hingga Lengkong, warga menemukan banyak titik yang diduga mengalami penyempitan, penutupan, bahkan berubah fungsi akibat bangunan komersial maupun tumpukan sampah yang dibiarkan bertahun-tahun.
Yang membuat publik geram, kondisi ini bukan terjadi sehari dua hari.
Artinya, ada pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan dari instansi terkait, termasuk peran PSDA Jawa Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Demak dalam menjaga fungsi saluran air dan tata kelola drainase kawasan tersebut.
Air Dipaksa Mengalah oleh Beton dan Pembiaran
Salah satu tokoh masyarakat sekaligus aktivis menyebut bahwa dulunya sepanjang jalur tersebut memiliki saluran irigasi yang jelas.
Kini kondisinya justru menyedihkan.
Di beberapa titik, saluran nyaris tidak terlihat.
Di titik lain, sampah menumpuk tanpa penanganan serius.
Sementara bangunan dan aktivitas komersial perlahan memakan ruang air yang seharusnya menjadi jalur aliran menuju Kali Babon.
“Kalau saluran air terus ditutup dan dibiarkan kotor, jangan heran kalau banjir makin parah. Ini bukan semata faktor alam, tapi akibat pembiaran,” ungkap salah satu warga.
Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah maupun instansi teknis.
Karena masyarakat menilai persoalan ini bukan lagi soal kurang anggaran — melainkan lemahnya keberanian dalam pengawasan dan penertiban.
Pertanyaan untuk PSDA dan Pemkab Demak:
Masihkah Jalur Irigasi Itu Dianggap Ada?
Publik kini mulai mempertanyakan banyak hal:
Apakah jalur irigasi lama masih masuk aset atau peta pengairan?
Apakah pernah dilakukan inspeksi berkala?
Mengapa bangunan di sekitar jalur air bisa terus tumbuh?
Mengapa sampah di saluran dibiarkan menjadi pemandangan rutin?
Di mana tindakan nyata dari PSDA Jawa Tengah dan Pemkab Demak?
Sebab jika pengawasan berjalan baik, maka ruang air tidak mungkin hilang secara perlahan tanpa diketahui.
Ironisnya, masyarakat justru merasa lebih sering melihat kegiatan survei, dokumentasi, dan seremonial dibanding tindakan nyata di lapangan.
Kalisari Sedang Mengirim Sinyal Bahaya
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.
Ketika jalur irigasi rusak atau hilang, maka dampaknya akan menjalar ke mana-mana:
genangan lebih cepat muncul,
debit air melambat,
sedimentasi meningkat,
lingkungan memburuk,
hingga ancaman banjir yang makin sulit dikendalikan.
Yang paling dirugikan tetap masyarakat kecil.
Warga harus hidup berdampingan dengan air kotor, jalan tergenang, dan ancaman kesehatan lingkungan, sementara pengawasan antar-instansi terlihat berjalan lambat.
Jangan Tunggu Viral Besar atau Korban Baru Bergerak
Kalisari hari ini adalah cermin buruk tata kelola lingkungan dan pengawasan saluran air di wilayah pesisir Demak.
Jika pemerintah daerah dan PSDA Jawa Tengah terus lambat membaca kondisi lapangan, maka kerusakan akan semakin sulit dipulihkan.
Masyarakat kini tidak membutuhkan rapat panjang atau foto inspeksi semata.
Yang dibutuhkan adalah:
- audit jalur irigasi,
- normalisasi saluran,
- penertiban bangunan yang melanggar,
- pengelolaan sampah serius,
- serta transparansi pengawasan kepada publik.
Karena air tidak pernah datang membawa niat jahat.
Tetapi pembiaranlah yang sering mengubahnya menjadi bencana.
DASAR ATURAN & RUJUKAN HUKUM
Persoalan Irigasi dan Sempadan Saluran di Kalisari
1. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Poin penting:
Negara wajib menjaga fungsi sumber daya air.
Dilarang ada kegiatan yang merusak sumber air maupun prasarana air.
Pemerintah wajib melakukan pengawasan dan pengendalian daya rusak air.
“Jika saluran irigasi menyempit, tertutup bangunan, atau berubah fungsi tanpa pengawasan, maka negara tidak boleh tutup mata karena perlindungan sumber daya air adalah kewajiban konstitusional.”
Baca Juga
Perda Jawa Tengah No. 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
Permen PUPR No. 28 Tahun Tentang Garis Sempadan Sungai 2015 ,
JDIH.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/subjek/sumber-daya-air
Perda ini mengatur:
- garis sempadan saluran,
- sempadan sungai,
- penguasaan dan pemanfaatan area sempadan,
- hingga pengendalian bangunan di area jalur air.
- Database Peraturan | JDIH BPK + 1
Red : InfoPublikId (Khoirudin)
