Konsultasi Publik I revisi RTRW Demak 2011–2031 digelar di Gedung Grahadika Bina Praja. Forum ini menjadi sorotan karena membahas arah tata ruang, kawasan industri, lahan pertanian, dan wilayah pesisir terdampak rob.
DEMAK — Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2031 pada 6 Mei 2026, yang bertempat di Gedung Grahadika Bina Praja.
Forum ini menjadi bagian dari tahapan resmi penyusunan ulang tata ruang daerah yang akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Demak dalam dua dekade ke depan.
Forum konsultasi tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kebijakan tata ruang lama yang dianggap belum mampu menjawab perubahan kondisi wilayah, khususnya di kawasan pesisir utara Demak.
Sejumlah penggiat sosial, warga terdampak, dan elemen advokasi publik menilai revisi RTRW tidak boleh hanya berorientasi pada investasi dan pembangunan fisik semata, namun juga wajib mempertimbangkan keselamatan ruang hidup masyarakat.
Kawasan seperti Sayung hingga beberapa desa pesisir lainnya disebut mengalami perubahan kondisi lingkungan yang cukup serius dalam beberapa tahun terakhir. Rob berkepanjangan, penurunan muka tanah, hingga berkurangnya lahan produktif menjadi persoalan nyata yang harus dijawab dalam dokumen tata ruang baru.
“RTRW bukan sekadar dokumen administrasi pembangunan. Ini menyangkut nasib wilayah, desa, sawah, pesisir, dan keberlangsungan hidup masyarakat ke depan,” ujar salah satu penggiat advokasi publik yang mengikuti perkembangan revisi tata ruang tersebut.
Sorotan lain juga muncul terkait potensi alih fungsi lahan pertanian, perluasan kawasan industri, hingga dampak sosial yang dapat muncul apabila tata ruang tidak disusun secara transparan dan partisipatif.
Masyarakat meminta hasil Konsultasi Publik I tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar membuka ruang masukan publik secara luas dan objektif.
Dalam forum tersebut, publik juga mendorong agar pemerintah daerah memasukkan mitigasi bencana pesisir, perlindungan kawasan terdampak rob, serta keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama revisi RTRW Kabupaten Demak tahun 2011–2031.
Sejumlah pihak kini menunggu tindak lanjut hasil konsultasi publik tersebut, termasuk bagaimana pemerintah merumuskan kebijakan tata ruang yang dinilai adil bagi masyarakat terdampak.
SOROTAN PUBLIK & ADVOKASI
Sejumlah pihak menilai Konsultasi Publik I ini belum cukup membuka ruang partisipasi warga terdampak secara luas. Mereka menekankan bahwa revisi RTRW tidak boleh hanya menjadi dokumen teknokratis, tetapi harus mencerminkan realitas sosial di lapangan.
Isu yang paling banyak disorot antara lain:
potensi perluasan kawasan industri,
alih fungsi lahan sawah,
nasib warga pesisir terdampak rob,
dan minimnya transparansi zonasi ruang.
POIN INVESTIGASI YANG PATUT DIKAWAL
- Apakah revisi RTRW mengakomodasi wilayah tenggelam akibat rob?
- Bagaimana status lahan warga terdampak pesisir?
- Apakah ada perubahan zonasi industri dan permukiman?
- Bagaimana perlindungan sawah produktif dalam RTRW baru?
- Apakah masyarakat terdampak benar-benar dilibatkan?
- Siapa pihak yang paling diuntungkan dari revisi tata ruang?
InfoPublikID | Suara Warga & Advokasi Publik
Source
📌 Ini adalah situs resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DINPUTARU) Kabupaten Demak, tempat semua informasi seperti:
Tata ruang (RTRW / RDTR)
Pengaduan masyarakat
Berita kegiatan
Data infrastruktur & pertanahan
♥ Suka artikelnya? Traktir Kopi
Dukung jurnalisme independen pesisir Sayung–Demak. Setiap apresiasi membantu kami tetap meliput.
Dukungan tidak mempengaruhi independensi redaksi. ·
S&K
📡 Respons Publik & Verifikasi Warga
Komentar pembaca, verifikasi lapangan, dan respons publik terkait krisis pesisir Sayung terdokumentasi secara terbuka.
Lihat Respons Publik →
0 Comments:
Posting Komentar