Mahkamah Agung punya yurisprudensi soal ini. Intinya: klausul "kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkir" di karcis itu batal demi hukum. Kalau kendaraan hilang saat dititipkan, pengelola parkir wajib ganti rugi.
Dasar hukumnya
1. Yurisprudensi MA
• Putusan MA No. 3416 K/Pdt/1985: MA menyatakan klausul baku yang mengalihkan tanggung jawab pengelola parkir adalah klausul eksemsi yang tidak boleh. Pengelola parkir sebagai penerima titipan harus bertanggung jawab. • Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009: Memperkuat lagi bahwa pengelola parkir tidak bisa lepas tanggung jawab dengan tulisan di karcis. Hubungan hukumnya adalah penitipan barang Pasal 1694 KUHPerdata.
2. UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
• Pasal 18 ayat 1: Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab. • Pasal 19: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen. Jadi posisi hukumnya sekarang
• Pengelola parkir = penerima titipan. Waktu kamu ambil karcis, terjadi perjanjian penitipan Pasal 1694, 1697 KUHPerdata.
•Wajib jaga & kembalikan kendaraan dalam keadaan semula. Kalau hilang/rusak, pengelola harus ganti rugi.
• Tulisan “segala kehilangan bukan tanggung jawab kami” di karcis tidak berlaku. Itu klausul baku yang dilarang UUPK.
Syarat biar bisa nuntut ganti rugi
1. Ada bukti parkir: karcis/tiket parkir masih ada.
2. Parkir di area resmi: bukan parkir liar di pinggir jalan tanpa pengelolaan.
3. Lapor ke pengelola + polisi: bikin berita acara kehilangan untuk bukti.
Pengecualian
Pengelola bisa lepas tanggung jawab kalau bisa buktikan force majeure, misal: bencana alam, kerusuhan, atau kelalaian pemilik sendiri seperti kunci masih nyantol atau pintu tidak dikunci.
Jadi kalau motor/mobil kamu hilang di mall, kantor, atau tempat parkir resmi yang ada karcisnya, kamu berhak minta ganti rugi. Klausul di karcis itu tidak mengikat.