Home »
Agrinas
,
Akuntabilitas
,
DCM
,
Desa
,
Kebijakan Publik
,
Koperasi Merah Putih
,
Nasional
,
PANTAU BIROKRASI
,
Tata Kelola
,
Transparansi
» PANTAU BIROKRASI: Ketika Pengurus Hanya Pajangan? Menelaah Pola Tata Kelola dalam Skema Agrinas–Babinsa di Koperasi Merah Putih
PANTAU BIROKRASI: Ketika Pengurus Hanya Pajangan? Menelaah Pola Tata Kelola dalam Skema Agrinas–Babinsa di Koperasi Merah Putih
Sebuah surat bertajuk "Skema Penempatan Barang Dagangan Agrinas di Gerai Kopdes (Mencari Kejelasan dari Kesimpangsiuran)" menjadi perbincangan publik di media sosial sejak akhir Juni 2026. Surat yang ditandatangani Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Bungurasih, Sidoarjo, Sukamto, tertanggal 20 Juni 2026 itu memuat rangkaian temuan lapangan yang, menurut pengurus, menunjukkan adanya ketidakjelasan pembagian kewenangan dalam pengelolaan gerai koperasi.
Bagi InfoPublikID, dokumen tersebut penting bukan semata karena viral, melainkan karena membuka ruang untuk mengkaji sebuah pola tata kelola. Ketika sebuah lembaga ekonomi desa secara hukum dipimpin oleh pengurus koperasi, tetapi sebagian kendali operasional, distribusi barang, maupun arus komunikasi dijalankan melalui mekanisme lain, muncul pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab dan akuntabilitas publik.
Kajian ini tidak dimaksudkan untuk menarik kesimpulan atas benar atau salahnya sebuah kebijakan. Sebaliknya, DCM mendokumentasikan pola yang muncul sebagai bahan pemantauan terhadap program-program berskala nasional, termasuk yang kelak dapat diterapkan di wilayah pesisir Demak.
Apa yang Terjadi di Lapangan?
Menurut surat tersebut, keresahan pengurus KDMP Bungurasih bermula setelah memperoleh informasi dari staf Dinas Koperasi pada 10 Juni 2026 mengenai mekanisme distribusi dan penyetoran hasil penjualan gerai.
Karena di Sidoarjo belum terdapat KDMP yang menerima dropping barang, pengurus kemudian melakukan penelusuran ke lima KDMP di Jawa Timur yang telah beroperasi, yakni Nglawak (Nganjuk), Kepanjen Lor, Karangsari, Talun, dan Jatinom (Blitar). Dari hasil kunjungan serta wawancara dengan para pengurus, mereka mendokumentasikan sejumlah pola yang dinilai serupa.
π Baca Juga:
Di KDMP Nglawak, misalnya, pengurus mencatat bahwa koordinasi dropping barang dilakukan melalui Babinsa, hasil penjualan diambil secara berkala oleh PIC Agrinas, komunikasi operasional lebih banyak berlangsung antara Agrinas dan Babinsa, sementara pengurus koperasi mengaku memiliki ruang yang terbatas dalam proses tersebut.
Selain itu, sejumlah UMKM yang menitipkan produk disebut harus menunggu pembayaran setelah proses administrasi dari Agrinas selesai. Dalam periode sekitar satu bulan setelah peresmian koperasi, pengurus juga mencatat belum adanya dropping barang berikutnya sehingga sebagian etalase kosong. Kondisi tersebut, menurut keterangan pengurus, turut memengaruhi kepercayaan anggota koperasi terhadap pengelolaan usaha.
Ketika meminta penjelasan kepada Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur, pengurus menyatakan memperoleh informasi bahwa dinas belum memiliki akses komunikasi langsung dengan pihak pelaksana program. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya surat yang beredar di ruang publik.
Pola Serupa di Titik Lain
Setelah surat tersebut beredar, laporan dari daerah lain menunjukkan gambaran yang memiliki sejumlah kemiripan.
Pemberitaan Kompas.com mengenai Koperasi Merah Putih Kelurahan Bendo, Blitar, memuat keterangan pengurus yang menyatakan bahwa sejak tahap perencanaan hingga operasional gerai, sebagian proses koordinasi berada dalam mekanisme yang melibatkan Babinsa dan Agrinas. Sejumlah pegawai gerai juga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai mekanisme pengupahan setelah lebih dari satu bulan bekerja.
π Baca Juga:
Di sisi lain, kerja sama antara PT Agrinas dan TNI dalam pembangunan fisik Koperasi Merah Putih memang telah dituangkan dalam nota kesepahaman resmi. Keterlibatan unsur teritorial, termasuk Kodim dan Babinsa, merupakan bagian dari desain pelaksanaan program tersebut.
Keberadaan kerja sama tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran tata kelola. Namun, dari perspektif pengawasan publik, pembagian kewenangan, jalur pertanggungjawaban, dan mekanisme pengawasan tetap menjadi aspek yang layak dicermati secara terbuka.
Sementara itu, isu mengenai tata kelola program juga sempat menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan KDKMP di Kediri. Dugaan tersebut telah dibantah oleh Komandan Kodim setempat yang menyatakan tidak terdapat keterlibatan sebagaimana yang beredar dalam rekaman tersebut.
Mengapa Pola Ini Penting Dicermati?
Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh temuan lapangan yang masih memerlukan klarifikasi resmi, terdapat tiga indikator yang layak menjadi perhatian dalam perspektif tata kelola publik.
Pertama, pembagian antara tanggung jawab hukum dan kendali operasional. Pengurus koperasi merupakan pihak yang bertanggung jawab kepada anggota. Apabila sebagian keputusan operasional berada pada mekanisme lain, maka pembagian kewenangan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Kedua, jalur informasi dan akuntabilitas. Apabila instansi pembina maupun pengawas mengalami keterbatasan akses terhadap pelaksana program, efektivitas mekanisme pengawasan administratif menjadi pertanyaan yang patut dikaji lebih lanjut.
Ketiga, distribusi risiko. Pengurus koperasi, pelaku UMKM, dan pegawai gerai merupakan pihak yang paling terdampak ketika terjadi keterlambatan distribusi barang, pembayaran, maupun kepastian operasional. Karena itu, kejelasan mekanisme pengambilan keputusan menjadi bagian penting dari perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Perlu pula dipahami bahwa keterlibatan unsur TNI dalam suatu program nasional dapat memiliki dasar kebijakan tertentu, seperti dukungan percepatan pelaksanaan atau pendampingan teritorial. Namun demikian, kebutuhan akan kejelasan mengenai siapa yang mengambil keputusan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengawasannya tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip tata kelola yang baik.
Catatan DCM
Status: Studi Banding — Pola Struktural Lintas Wilayah.
Bagi InfoPublikID, temuan dari Sidoarjo dan Blitar menjadi referensi awal untuk memantau program-program berskala nasional yang berpotensi diterapkan di wilayah lain, termasuk kawasan pesisir Demak.
Kajian ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan akhir terhadap pelaksanaan Program Koperasi Merah Putih. Klarifikasi resmi dari PT Agrinas, Kementerian Koperasi, maupun TNI tetap diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Namun dalam kerja pemantauan publik, mendokumentasikan pola yang muncul dari berbagai sumber independen merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Justru melalui dokumentasi yang terbuka, ruang klarifikasi, evaluasi, dan perbaikan kebijakan dapat berlangsung secara lebih akuntabel.
Pertanyaan yang layak dijawab ke depan bukan semata apakah terdapat keterlibatan lintas institusi, melainkan bagaimana mekanisme akuntabilitas publik dijalankan ketika kewenangan operasional, pengelolaan transaksi, dan tanggung jawab hukum berada pada aktor yang berbeda.
Indikator DCM
Status Pemantauan: Studi Banding
Kategori Risiko: Tata Kelola Pemerintahan
Fokus Analisis: Akuntabilitas, Transparansi, Distribusi Kewenangan, Perlindungan Anggota Koperasi
Status Klarifikasi: Menunggu tanggapan resmi dari pihak terkait.
Relevansi bagi Demak: Tinggi, sebagai kerangka pemantauan terhadap implementasi program nasional di tingkat desa.
Oleh: A. Bintang — Chief Editorial Strategic, INFOPUBLIKID
♥ Suka artikelnya? Traktir Kopi
Dukung jurnalisme independen pesisir Sayung–Demak. Setiap apresiasi membantu kami tetap meliput.
Dukungan tidak mempengaruhi independensi redaksi. · S&K
π‘ Respons Publik & Verifikasi Warga
Komentar pembaca, verifikasi lapangan, dan respons publik terkait krisis pesisir Sayung terdokumentasi secara terbuka.
Lihat Respons Publik →



0 Comments:
Posting Komentar