Zona Sekolah Tak Butuh Survei, Tapi Aksi: Ketika Dishub Demak Terlalu Lama “Mengkaji” Keselamatan Anak

Ada satu pola klasik dalam birokrasi kita: ketika warga meminta hal yang mendesak, jawaban yang datang hampir selalu sama—“akan dikaji.”

Di Demak, pola itu kembali terulang.
Permintaan sederhana untuk menghadirkan marka jalan dan zebra cross di depan SD Negeri 1 Prampelan, Sayung—sebuah titik yang jelas-jelas merupakan zona sekolah—justru direspons dengan kalimat normatif: akan dilakukan survei dan kajian.
Pertanyaannya: apa lagi yang perlu dikaji dari sebuah zona sekolah yang rawan?
Apakah harus menunggu data korban lebih dulu agar dianggap layak ditindak?
Jalan Onggorawe–Mranggen bukan jalur sepi. Ia sudah menjadi arus alternatif dengan intensitas kendaraan yang padat. Anak-anak menyeberang setiap hari, bukan sesekali. Risiko bukan kemungkinan—tapi potensi yang terus berulang.
Dan di tengah kondisi itu, negara—melalui instansi teknisnya—masih memilih berdiri di tahap “perencanaan.”
Ini bukan sekadar lambat. Ini menunjukkan ketidakpekaan terhadap urgensi.

Zebra cross bukan proyek besar. Marka jalan bukan pekerjaan kompleks. Ini adalah intervensi dasar dalam keselamatan lalu lintas—terutama di kawasan sekolah yang secara prinsip harus menjadi prioritas perlindungan.
Ketika hal sesederhana ini harus melewati proses panjang bernama “kajian,” publik berhak bertanya:
apakah sistem kita terlalu birokratis untuk sekadar melindungi anak-anak?
Lebih jauh lagi, respons seperti ini juga memperlihatkan problem klasik lain: budaya reaktif, bukan preventif.
Kita terlalu sering bergerak setelah ada kejadian. Setelah viral. Setelah ada korban. Setelah ada tekanan.

Padahal fungsi utama pemerintah justru mencegah—bukan menunggu.
Platform SP4N-LAPOR! seharusnya menjadi kanal percepatan respons. Tapi jika output akhirnya tetap sama—janji survei tanpa tenggat waktu—maka yang terjadi bukan penyelesaian, melainkan penundaan yang dibungkus prosedur.
Dan di lapangan, anak-anak tetap menyeberang.
Tanpa marka. Tanpa perlindungan. Tanpa kepastian.
Kita perlu jujur mengatakan:
ini bukan lagi soal teknis, tapi soal prioritas.

Pemerintah Kabupaten Demak sendiri telah berkomitmen bahwa setiap aduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR harus ditangani cepat, bahkan dengan target respons kurang dari 11 jam 

Namun di lapangan, respons yang terjadi justru masih sebatas “kajian”, tanpa kejelasan aksi konkret.
Apakah keselamatan pelajar benar-benar ditempatkan di atas meja utama, atau hanya menjadi catatan kecil yang menunggu giliran?
Karena jika harus menunggu “hasil kajian” untuk sesuatu yang sudah jelas urgensinya, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar waktu—
tapi nyawa.

Respons Dinas Perhubungan Demak terhadap permintaan marka jalan di depan SDN Prampelan menuai kritik. Warga menilai instansi terlalu lamban dan hanya fokus pada kajian, sementara risiko kecelakaan anak sekolah terus mengintai.

Baca Juga 





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama