Ketika Dana Desa Dipotong untuk Proyek Koperasi: Apakah Desa di Sayung Hanya Jadi Penanggung Beban?

Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih, Desa di Sayung Demak Terancam Kehilangan Ruang Fiskal

Di tengah kondisi Sayung yang setiap tahun dihantam rob, jalan rusak, penurunan tanah, dan ekonomi warga yang semakin tertekan, desa-desa justru kini menghadapi ancaman baru: ruang fiskal mereka perlahan dipersempit demi menopang proyek nasional bernama Koperasi Merah Putih.

Bayangkan jika ini terjadi di Desa Prampelan atau Kalisari, Kecamatan Sayung, Demak.

Selama ini Dana Desa menjadi salah satu napas terakhir pemerintah desa untuk bertahan di tengah keterbatasan. Dari anggaran itulah desa menambal jalan lingkungan, membantu saluran air, kegiatan sosial, pemberdayaan UMKM, hingga kebutuhan darurat masyarakat pesisir yang hidup berdampingan dengan rob hampir setiap hari.

Namun sekarang, melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan PMK Nomor 15 Tahun 2026, sebagian besar Dana Desa justru diarahkan untuk menopang implementasi proyek Koperasi Merah Putih.

Secara nasional, sekitar 58,03 persen pagu Dana Desa atau sekitar Rp34,57 triliun disebut dialihkan untuk skema tersebut.

Artinya apa?

Kalau sebelumnya desa menerima sekitar Rp1 miliar lebih untuk kebutuhan pembangunan lokal, maka ke depan desa bisa saja hanya memegang sisa Rp200 juta sampai Rp360 juta setelah berbagai skema pemotongan dan penguncian anggaran dilakukan.

Bagi desa normal saja itu berat. Apalagi bagi wilayah seperti Sayung yang sedang menghadapi krisis lingkungan dan sosial secara bersamaan.

Masyarakat mungkin belum sadar bahwa skema pendanaan koperasi ini bukan semata “bantuan gratis”. Dari berbagai informasi yang berkembang, modal awal koperasi disebut mencapai Rp3 miliar per desa. Tetapi dana itu berjalan dalam pola pembiayaan yang nantinya dikembalikan melalui mekanisme pemotongan Dana Desa selama bertahun-tahun.

Dengan kata lain, sebelum Dana Desa masuk penuh ke rekening desa, sebagian sudah lebih dulu diarahkan untuk membayar cicilan proyek tersebut melalui sistem perbankan Himbara.

Dan yang paling berisiko nanti adalah kepala desa.

Ketika pembangunan lingkungan tersendat, ketika warga mengeluh bantuan berkurang, ketika jalan kampung rusak tak kunjung diperbaiki, masyarakat tidak akan datang marah ke kementerian di Jakarta.

Mereka akan datang ke balai desa.

Mereka akan menyalahkan kepala desa.

Padahal bisa jadi kepala desa sendiri tidak benar-benar punya ruang untuk menolak kebijakan tersebut.

Inilah yang berbahaya ketika negara terlalu jauh masuk mengendalikan arah ekonomi desa. Otonomi desa perlahan kehilangan makna. Desa tidak lagi bebas menentukan prioritas kebutuhan warganya sendiri karena sebagian besar anggaran sudah “dikunci” untuk program dari atas.

Lebih ironis lagi, proyek seperti ini rawan melahirkan pola ekonomi berbasis kedekatan politik.

Ketika negara menjadi pemilik modal terbesar, maka persaingan bisnis sehat perlahan mati. Orang tidak lagi berlomba menciptakan pelayanan terbaik atau inovasi usaha terbaik, tetapi berlomba mencari akses kekuasaan, membangun koneksi elit, dan berburu posisi pengelolaan proyek.

Koperasi akhirnya bukan tumbuh dari kebutuhan rakyat, melainkan tumbuh karena dorongan administrasi dan kepentingan politik.

Padahal masyarakat Sayung hari ini tidak sedang membutuhkan proyek pencitraan ekonomi dari atas.

Yang mereka butuhkan nyata: jalan yang tidak tenggelam, tanggul yang benar-benar berfungsi, drainase yang hidup, lapangan kerja riil, serta perlindungan atas ruang hidup mereka yang terus hilang dimakan rob.

Kalau Dana Desa yang tersisa tinggal sedikit, lalu desa harus membayar cicilan proyek pusat bertahun-tahun, pertanyaannya sederhana:

Siapa yang nanti benar-benar menanggung akibatnya?

Jawabannya kemungkinan besar tetap sama: masyarakat desa sendiri.

Skema Koperasi Merah Putih dinilai berpotensi memangkas Dana Desa hingga lebih dari 50 persen. Desa di Sayung Demak dikhawatirkan hanya menjadi penanggung beban proyek pusat.

Regulasi Resmi Pemerintah

PMK Nomor 7 Tahun 2026 – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 (JDIH Kemenkeu)

PMK Nomor 7 Tahun 2026 (BPK RI

PMK-no-7-tahun-2026

Rujukan Soal 58,03% Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih

58 % dana-desa-2026 untuk -koperasi

https://www.detik.com/jrp-34-57-triliun-dana-desa-2026-untuk-kopdes-merah-putih

Red InfoPublikId 




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama