Sayung kembali menyimpan ironi.
Di tengah lalu lintas yang mulai padat dan tingginya risiko kecelakaan di jalur depan SD Negeri 1 Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, permintaan sederhana warga berupa fasilitas zebra cross hingga kini belum juga terealisasi.
Yang membuat publik kecewa, proses yang berjalan justru terkesan sebatas formalitas. Petugas disebut sudah datang tapi hanya melakukan survei dan dokumentasi di lokasi. Namun setelah foto-foto diambil, tindak lanjut nyaris tak terlihat.
“Sudah disurvei, sudah difoto, tapi hasilnya mana?” keluh warga sekitar.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius terhadap kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Demak. Pasalnya, titik tersebut berada di area strategis: dekat aktivitas pemerintahan desa, jalur warga, pelajar, hingga pengguna jalan umum yang setiap hari melintas dengan risiko tinggi.
Ironisnya lagi, dalam proses pengajuan warga justru Petugas Dishub tidak bertanya kepada masyarakat sekitar justru hanya masuk ke Kelurahan menemui Kepala Desa dan hanya minta tanda tangan Kepala Desa. Di mata masyarakat, langkah administratif itu dinilai tidak sebanding dengan kondisi nyata di lapangan yang sudah sangat jelas membutuhkan tindakan cepat. " Kepala Desa aja Ngurus Air Yg tidak surut di Pemukiman Warga saja Diam , apalagi mau melek mata soal zebra cross " celetukan warga
Publik pun mulai mempertanyakan: apakah keselamatan warga harus menunggu stempel birokrasi terlebih dahulu?
Sorotan juga mengarah pada sikap Kepala Desa Prampelan yang dinilai kurang menunjukkan empati terhadap persoalan yang terjadi tepat di depan mata, bahkan berada di depan lingkungan kantor desa sendiri. Ketika warga berharap ada dorongan kuat dari pemerintah desa untuk memperjuangkan keselamatan pengguna jalan, yang muncul justru kesan lamban dan pasif.
Padahal, zebra cross bukan proyek mewah bernilai miliaran rupiah. Ini hanya fasilitas dasar keselamatan publik yang seharusnya bisa menjadi prioritas cepat, terutama di wilayah dengan aktivitas warga yang tinggi.
Secara aturan, negara sebenarnya sudah mewajibkan penyediaan fasilitas keselamatan jalan.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 25 menyebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan, termasuk fasilitas untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas.
Sementara pada Pasal 45 ditegaskan bahwa fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas meliputi:
- trotoar,
- lajur sepeda,
- tempat penyeberangan pejalan kaki,
- hingga fasilitas keselamatan lainnya.
Artinya, zebra cross bukan sekadar cat putih di jalan, tetapi bagian dari kewajiban pelayanan publik yang dilindungi undang-undang.
Lebih jauh lagi, dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan bahwa penyelenggaraan jalan harus mengutamakan keselamatan pengguna jalan sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.
Jika permintaan masyarakat terkait fasilitas penyeberangan di titik rawan terus diabaikan, maka yang dipertanyakan bukan hanya respons teknis Dishub, tetapi juga sejauh mana pemerintah daerah serius menjalankan amanat undang-undang.
Fenomena ini memperlihatkan persoalan klasik pelayanan publik: sibuk pada proses administratif, tetapi lemah dalam keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat.
Warga kini tidak lagi membutuhkan survei tambahan atau dokumentasi seremonial. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata sebelum jatuh korban berikutnya.
Karena ketika keselamatan warga terutama anak sekolah karena ini seharusnya menjadi zona aman sekolah tapi harus kalah oleh lambannya birokrasi, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar zebra cross — melainkan nyawa manusia.
Fenomena ini memperlihatkan persoalan klasik pelayanan publik: sibuk pada proses administratif, tetapi lemah dalam keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:
Nyawa Anak Sekolah SD Negeri 1 Prampelan Tidak dianggap Oleh Dishub Demak

