Demak - Pemerintah sedang memperkuat perlindungan lahan sawah melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Kebijakan tersebut menempatkan data, peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), verifikasi, sinkronisasi dan tata ruang sebagai bagian penting dari pengendalian alih fungsi lahan.
Tetapi ketika kebijakan nasional tersebut dibawa ke Pantura Demak, persoalannya menjadi lebih kompleks.
Di kawasan pesisir Demak, lahan pertanian tidak hanya berhadapan dengan tekanan alih fungsi. Sebagian kawasan juga menghadapi rob, banjir, perubahan kondisi fisik lahan, persoalan drainase dan tekanan pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Demak sendiri pernah melaporkan bahwa rob berdampak pada lahan pertanian produktif di wilayah pesisir. Pada Juni 2025, Pemkab Demak menyebut rob telah berdampak pada 22 desa di empat kecamatan dan tidak hanya mengganggu permukiman serta infrastruktur, tetapi juga merusak lahan pertanian produktif.
Sementara itu, di Kecamatan Sayung, pemerintah daerah masih melakukan berbagai upaya mempertahankan produksi pertanian. Pada November 2025, misalnya, tercatat 51 hektare lahan padi terdampak banjir di sejumlah desa Sayung.
Pada Januari 2026, bahkan dilakukan pemantauan budidaya padi apung di Desa Tambakroto sebagai salah satu inovasi menghadapi lahan tergenang. Demak Kab.
Di sinilah pertanyaan penting muncul:
Bagaimana sistem perlindungan lahan sawah nasional bekerja ketika lahan yang harus dilindungi berada di kawasan yang secara fisik terus mengalami perubahan?
Fakta Utama
Ada beberapa fakta yang perlu diletakkan berdampingan.
1. Pemerintah sedang memperkuat perlindungan lahan sawah
Perpres 4/2026 menjadi kerangka baru pengendalian alih fungsi lahan sawah dan menggantikan Perpres 59/2019. Pemerintah kemudian mempercepat penetapan dan pemutakhiran peta LSD. Kemenkop UKM + 1
2. Kebijakan nasional menekankan pemutakhiran data
Kemenko Pangan menyebut penetapan LSD dilakukan melalui verifikasi dan sinkronisasi data lintas kementerian/lembaga, dengan tujuan menghasilkan data lahan sawah yang akurat dan terintegrasi. Kemenkop UKM
3. Pantura Demak menghadapi tekanan ekologis
Pemkab Demak menyebut rob telah berdampak pada lahan pertanian produktif di kawasan pesisir. Demak Kab.
4. Sayung masih memiliki aktivitas pertanian
Di tengah tekanan tersebut, pemerintah masih melakukan pendampingan produksi padi. Pada Desember 2025, bantuan benih padi dialokasikan untuk sekitar 420 hektare lahan tanam di tujuh desa Kecamatan Sayung. Demak Kab.
5. Artinya, persoalan Pantura bukan sekadar kehilangan sawah
Ada wilayah yang masih produktif, ada yang terdampak banjir, ada yang menghadapi genangan, dan ada pula yang membutuhkan inovasi adaptasi. Kawasan tidak seragam.
Dan justru karena itu, pendekatan berbasis data menjadi penting.
Dari Peta Nasional ke Pantura Demak
Kemenko Pangan pada Maret 2026 menyatakan bahwa pemerintah tidak hanya mempercepat penetapan peta LSD, tetapi juga melakukan pemutakhiran data lahan sawah. Dalam Rakortas 30 Maret 2026, pemerintah menyebut peta LSD untuk 12 provinsi mencapai 2.739.650,36 hektare dan pada saat yang sama menyiapkan peta LSD untuk 17 provinsi lainnya. Kemenkop UKM + 1
Ini menunjukkan satu hal:
data bukan produk yang selesai sekali dibuat.
Ada proses pemutakhiran.
Dan bagi kawasan seperti Pantura Demak, prinsip tersebut menjadi sangat penting.
Sebab ketika kondisi fisik kawasan berubah, data spasial juga harus mampu memberikan gambaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan Pantura Demak Tidak Bisa Dibaca Hanya dari Alih Fungsi
Jika berbicara tentang perlindungan sawah, pembahasan biasanya berhenti pada:
Sawah → jangan dialihfungsikan.
Tetapi di Pantura Demak kita memiliki persoalan tambahan:
Sawah → terdampak banjir/rob → produktivitas terganggu → membutuhkan adaptasi.
Contohnya terlihat di Kecamatan Sayung.
Pemkab Demak mencatat pada akhir Oktober 2025 terdapat 51 hektare lahan padi terdampak banjir di Desa Prampelan, Sidorejo, Kalisari, Karangasem dan Jetaksari. Di Prampelan, tanaman padi sekitar 30 HST bahkan dilaporkan masih terendam air setinggi sekitar 30 cm. Demak Kab.
Ini bukan sekadar persoalan tata ruang.
Ini sudah menjadi persoalan:
fungsi lahan + air + produksi pangan + adaptasi kawasan.
Ketika Sawah Harus Beradaptasi
Ada fakta menarik dari Tambakroto.
Pada Januari 2026, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak bersama PPL BPP Sayung memantau budidaya padi apung yang dikembangkan kelompok tani setempat.
Budidaya tersebut dilakukan pada lahan tergenang dan diposisikan sebagai inovasi untuk mempertahankan aktivitas pertanian dalam kondisi genangan. Demak Kab.
Ini memberikan perspektif penting.
Ketika kita melihat lahan yang tergenang, kita tidak boleh buru-buru menyimpulkan:
“Sudah bukan sawah.”
Karena faktanya, masyarakat dan pemerintah masih dapat melakukan upaya agar fungsi pertanian tetap berjalan.
Dengan kata lain:
Kondisi fisik lahan yang berubah tidak selalu berarti fungsi pertaniannya langsung hilang.
Inilah alasan mengapa verifikasi data harus dilakukan secara hati-hati.
Empat Lapisan yang Harus Dibaca Bersamaan
Untuk membaca Pantura Demak secara objektif, InfoPublikID menggunakan empat lapisan.
Lapisan 1 — Peta LSD
Pertanyaan:
Di mana lokasi lahan yang masuk dalam peta LSD?
Ini harus dijawab menggunakan data spasial resmi.
Lapisan 2 — Tata Ruang
Kemudian kita bandingkan dengan:
- RTRW;
- RDTR jika tersedia;
- LP2B;
- peruntukan ruang;
- serta kebijakan daerah lainnya.
Pertanyaannya:
Apa fungsi ruang yang ditetapkan secara resmi?
Lapisan 3 — Kondisi Fisik
Kemudian kita melihat:
- citra satelit;
- tutupan lahan;
- genangan;
- perubahan penggunaan;
- jaringan irigasi;
- dan kondisi lapangan.
Pertanyaannya:
Apa yang benar-benar terlihat di lapangan?
Lapisan 4 — Tekanan Kawasan
Baru kemudian kita masukkan:
- rob;
- banjir;
- amblesan;
- pembangunan infrastruktur;
- kawasan industri;
- permukiman;
- tambak;
- jalan;
- dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Pertanyaannya:
Mengapa perubahan tersebut terjadi?
Jangan Terjebak Kesimpulan “Rob = Bukan Sawah”
Ini penting sekali.
Jika sebuah lahan sawah mengalami rob, status LSD tidak otomatis hilang.
Begitu pula: lahan tergenang ≠ otomatis bukan sawah.
Contoh padi apung di Tambakroto menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu aktivitas pertanian masih dapat diupayakan meskipun terdapat genangan. Demak Kab.
Karena itu, perubahan status lahan membutuhkan verifikasi dan mekanisme administratif yang berlaku, bukan sekadar kesimpulan berdasarkan satu foto lapangan.
Tetapi Sebaliknya, Jangan Juga Menganggap Peta Sudah Pasti Menggambarkan Kondisi Hari Ini, Ini sisi lainnya.
Peta adalah instrumen penting untuk memberikan kepastian.
Tetapi kawasan bisa berubah.
Karena itulah pemerintah sendiri memasukkan pemutakhiran data sebagai bagian penting implementasi Perpres 4/2026. Kemenko Pangan menyebut proses verifikasi dan sinkronisasi data diperlukan untuk mengurangi tumpang tindih dan menjadi dasar perencanaan pembangunan. Kemenkop UKM
Jadi dua hal harus berjalan bersamaan:
Kepastian peta dan akurasi kondisi aktual.
Bukan memilih salah satunya.
Artikel Terkait
Lanjutan Bedah Kawasan:
Setelah membaca perspektif nasional dan Pantura Demak, pembahasan berikutnya akan
dipersempit ke Sayung untuk melihat hubungan antara peta, kondisi
lahan, rob, tata ruang dan perubahan kawasan berdasarkan data serta fakta lapangan.
Pantura Demak: Ruang yang Diperebutkan Banyak Kepentingan
Persoalan menjadi semakin kompleks karena Pantura Demak bukan ruang kosong.
Ada kepentingan:
- Pertanian
Mempertahankan produksi pangan.
- Permukiman
Memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat.
- Industri
Mendukung kegiatan ekonomi dan lapangan pekerjaan.
- Infrastruktur
Membangun jalan, tanggul, pompa, sistem drainase dan konektivitas.
Pesisir
Menghadapi rob, abrasi dan perubahan lingkungan.
- Pemerintah
Menjalankan tata ruang dan target pembangunan.
- Masyarakat
Mempertahankan ruang hidup sekaligus sumber penghasilan.
Semua membutuhkan ruang.
Maka pertanyaan kebijakan menjadi lebih rumit:
Bagaimana seluruh kepentingan tersebut ditempatkan tanpa mengorbankan fungsi pangan dan tanpa mengabaikan realitas ekologis kawasan?
Sayung: Laboratorium Kecil Kebijakan Lahan
Kalau kita mempersempit wilayah, Sayung menjadi contoh yang menarik.
Di satu sisi, masih terdapat aktivitas pertanian dan dukungan pemerintah terhadap produksi padi. Data resmi menunjukkan adanya pendampingan tanam, bantuan benih dan bahkan inovasi padi apung. Demak Kab.
Di sisi lain, wilayah ini juga mengalami banjir dan rob yang mempengaruhi lahan pertanian. Demak Kab.
Maka Sayung tidak tepat dibaca dengan satu label:
“wilayah pertanian.”
atau:
“wilayah rob.”
Keduanya benar dalam konteks tertentu.
Justru pertemuan keduanya yang harus dibaca.
Insight InfoPublikID
Pantura Demak memperlihatkan bahwa kebijakan perlindungan lahan pangan tidak dapat dipisahkan dari perubahan kondisi kawasan.
Sawah bukan hanya sebuah objek pada peta.
Di lapangan, sawah berhubungan dengan:
air → tanah → petani → produksi → infrastruktur → tata ruang → ekonomi → lingkungan.
Karena itu, keberhasilan kebijakan LSD di kawasan seperti Pantura Demak tidak cukup diukur dari berapa luas lahan yang ditetapkan sebagai kawasan perlindungan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah lahan yang dilindungi masih dapat menjalankan fungsi pangannya, dan jika kondisi kawasan berubah, apakah sistem data serta kebijakan mampu merespons perubahan tersebut secara tepat?
Di sinilah data nasional bertemu realitas lokal.
Dan di sinilah kebijakan mulai benar-benar diuji.
Dasar Hukum
Perpres Nomor 4 Tahun 2026
Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Perpres ini menjadi dasar utama kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dan menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Kemenkop UKM
Permenko Pangan Nomor 2 Tahun 2026
Mengatur tata kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana.
FAQ
Apakah lahan yang terkena rob otomatis bukan sawah?
Tidak. Kondisi tergenang tidak otomatis mengubah status lahan. Status dan perubahan fungsi harus dilihat berdasarkan data serta mekanisme yang berlaku.
Apakah sawah di Pantura Demak otomatis masuk LSD?
Tidak boleh diasumsikan. Status LSD harus diperiksa berdasarkan peta resmi dan data spasial yang berlaku.
Apakah lahan LSD tidak boleh berubah sama sekali?
Pengendalian alih fungsi berlaku berdasarkan ketentuan Perpres 4/2026. Karena itu, status dan rencana perubahan penggunaan harus diperiksa berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
Mengapa Sayung menarik untuk dikaji?
Karena Sayung memperlihatkan pertemuan antara pertanian, rob/banjir, perubahan kondisi fisik lahan dan kebutuhan pembangunan. Pemerintah sendiri masih mencatat aktivitas produksi pertanian sekaligus melakukan penanganan terhadap lahan yang terdampak banjir. Demak Kab.
Apakah artikel ini menyimpulkan ada kesalahan data LSD di Demak?
Belum. Artikel ini justru menyusun kerangka untuk menguji hal tersebut dengan data resmi, peta dan kondisi lapangan.
✓ Penulis Terverifikasi
A. Bintang
Chief Editorial Strategist • InfoPublikID.Online
Berfokus pada literasi hukum, investigasi kebijakan publik, transparansi pemerintahan, serta isu pesisir Sayung–Demak. Mengedepankan jurnalisme berbasis data, dokumen resmi, verifikasi fakta, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap publikasi.
Media: InfoPublikID.Online
•
Redaksi: Chief Editorial Strategist
Artikel ini disusun berdasarkan regulasi, dokumen resmi, serta sumber yang dapat diverifikasi. Jika terdapat pembaruan informasi atau koreksi, redaksi akan melakukan penyesuaian sesuai
Pedoman Media Siber.