Merekam di Ruang Publik Melanggar UU PDP? Ini Penjelasan Lengkapnya untuk Warga

Merekam di Ruang Publik Melanggar UU PDP? Ini Penjelasan Lengkapnya untuk Warga

 


📌 Ringkasan Cepat

  • Pernyataan bahwa "merekam di ruang publik otomatis melanggar UU PDP" adalah tafsir yang keliru.
  • UU PDP (UU No. 27 Tahun 2022) dibuat untuk melindungi data warga, bukan untuk mempidanakan warga yang merekam.
  • Izin hanyalah satu dari enam dasar pemrosesan data yang sah. Tanpa izin belum tentu melawan hukum.
  • Tetap ada batasnya: konten yang merugikan, mempermalukan, atau menyebarkan data sensitif orang lain bisa bermasalah.

1. Kenapa Isu Ini Ramai?

Belakangan muncul anggapan bahwa warga yang merekam video di tempat umum bisa dianggap melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Anggapan ini bikin banyak orang ragu: boleh nggak sih merekam kejadian di jalan, pasar, kantor layanan publik, atau acara terbuka?

Jawaban singkatnya: tidak serta-merta melanggar. Menyebut "merekam di ruang publik = melanggar UU PDP" itu terlalu menyederhanakan dan salah menafsirkan aturan.

2. UU PDP Harus Dibaca Utuh, Bukan Sepotong-Sepotong

UU No. 27 Tahun 2022 punya banyak bab. Kalau hanya dibaca satu pasal lalu disimpulkan, hasilnya bisa menyesatkan. Beberapa poin dasarnya:

  • Data pribadi didefinisikan di Pasal 1 dan dikelompokkan di Pasal 4 (data umum dan data spesifik).
  • Kewajiban berat seperti mencatat seluruh proses pengolahan data, menilai dampak, menjaga keamanan sistem, dan menunjuk petugas pelindungan data, ditujukan kepada pihak yang mengelola data secara sistematis: perusahaan, instansi, dan badan publik.
  • Soal biometrik: yang diatur ketat adalah data yang dipakai untuk mengenali identitas seseorang secara unik, misalnya sidik jari atau pengenalan wajah. Merekam video biasa tidak otomatis sama dengan memproses biometrik. Tapi kalau rekaman itu kemudian diolah dengan teknologi pengenalan wajah, ceritanya bisa berbeda.

3. Izin Bukan Satu-Satunya Dasar yang Sah

Banyak orang mengira semua pengolahan data harus pakai izin. Padahal Pasal 20 ayat (2) UU PDP menyebut enam dasar pemrosesan yang sah:

NoDasar pemrosesan
1Persetujuan yang sah dari pemilik data
2Pemenuhan kewajiban perjanjian
3Pemenuhan kewajiban hukum
4Pelindungan kepentingan vital pemilik data
5Tugas untuk kepentingan umum atau pelayanan publik
6Pemenuhan kepentingan yang sah lainnya

Artinya, tanpa izin ≠ otomatis melawan hukum. Ada jalur lain yang diakui undang-undang.

4. Pengecualian untuk Kegiatan Pribadi

Pasal 2 ayat (2) UU PDP juga menyatakan bahwa undang-undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan data oleh perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Jadi warga yang merekam untuk dokumentasi pribadi, bukti kejadian, atau sekadar arsip, pada dasarnya berada di luar jangkauan kewajiban-kewajiban berat UU PDP.

Catatan jujur: kalau rekaman itu dipublikasikan luas atau dipakai untuk tujuan komersial, penilaiannya bisa lebih kompleks dan tergantung kasusnya.

5. Siapa yang Berwenang Menilai? Lembaga PDP

Kalau suatu rekaman dinilai melanggar UU PDP, yang berwenang menilai dan menjatuhkan sanksi administratif adalah Lembaga PDP, bukan opini pejabat atau pihak mana pun. Tugasnya antara lain merumuskan kebijakan, mengawasi kepatuhan, menerima aduan, dan memeriksa dugaan pelanggaran.

Masalahnya, lembaga ini belum terbentuk sepenuhnya. Masa transisi dua tahun yang diamanatkan undang-undang berakhir pada Oktober 2024, dan sampai September 2026 pemerintah masih menyatakan sedang mempercepat pembentukannya. Aturan pelaksananya, PP 33/2026, sudah terbit, dan Kementerian Komdigi menjalankan fungsi pengawasan sementara di ruang digital. Tapi wasit utamanya belum ada.

Karena itu, mengklaim seseorang "pasti melanggar UU PDP" tanpa lembaga yang berwenang menilai adalah kesimpulan yang terburu-buru.

6. Kapan Bisa Sampai ke Pidana?

UU PDP memang punya ketentuan pidana (mulai Pasal 67), tapi tidak berlaku untuk sembarang rekaman. Unsurnya harus terpenuhi, misalnya: dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan pemilik data.

Kalau "tanpa izin = bisa dipidana" dijadikan aturan umum, maka seluruh konten kreator, vlogger, dan jurnalis warga di Indonesia akan terancam. Jelas bukan itu tujuan undang-undang ini. UU PDP hadir melindungi data masyarakat, bukan mengkriminalisasi masyarakat.

7. Batasan yang Tetap Perlu Dijaga

Bukan berarti bebas merekam dan menyebarkan apa saja. Tetap hati-hati jika:

  • Rekaman memuat data sensitif seseorang (misalnya kondisi kesehatan, identitas anak, atau dokumen pribadi).
  • Konten dibuat untuk mempermalukan, memfitnah, atau mengancam.
  • Rekaman dipakai untuk keuntungan dengan merugikan orang yang terekam.

Aturan lain, seperti UU ITE dan hukum perdata tentang pencemaran nama baik, juga tetap bisa relevan pada kasus tertentu. Jadi prinsipnya: merekam untuk bukti dan kepentingan publik itu wajar; menyalahgunakan rekaman itulah yang bermasalah.

8. Tanya Jawab Singkat

Boleh merekam petugas yang sedang bertugas di tempat umum?
Pada dasarnya boleh, terutama untuk dokumentasi dan bukti. Tetap jaga agar rekaman tidak dipakai untuk menyerang pribadi.

Wajah orang lain ikut terekam, apakah otomatis pelanggaran?
Tidak otomatis. Penilaiannya bergantung pada tujuan, cara pemakaian, dan dampaknya bagi orang yang terekam.

Kalau merasa dirugikan oleh rekaman orang lain, ke mana melapor?
Untuk saat ini, mulai dari meminta penghapusan ke pengunggah atau platform. Pengaduan ke Komdigi juga bisa dilakukan, dan jalur hukum lain tetap terbuka sesuai kasusnya. Jika butuh pendampingan, konsultasikan dengan paralegal atau penasihat hukum.

Kesimpulan

Memahami UU PDP secara utuh membuat kita bisa membedakan antara melindungi data pribadi dan membungkam warga. Merekam di ruang publik bukan kejahatan. Yang perlu dijaga adalah bagaimana rekaman itu dipakai.

Catatan: artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Untuk pendampingan, hubungi tim Paralegals Official Demak.

InfoPublikID.Online
A. Bintang
Chief Editorial Strategist · InfoPublikID.Online

Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak melalui data, dokumen, dan fakta lapangan.

Laporkan Isu Publik & Masalah Birokrasi
Sampaikan informasi untuk ditindaklanjuti melalui verifikasi.
☕
Suka dengan liputan kami? Dukung jurnalisme independen INFOPUBLIKID. Tanpa paywall, tanpa sponsor politik.
Traktir Kopi
©–2026 InfoPublikID.Online — Media Investigasi & Advokasi Publik.
Dikelola oleh Yayasan Bina Insan Modern. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.