Tak Minta Bansos Dianggap Tak Butuh?

Tak Minta Bansos Dianggap Tak Butuh?


Menguji Ucapan Tenaga Ahli Kemensos Saat Warga di Bawah Sudah Menjerit


InfoPublikID.Online | Rubrik Sabtu — Meja Rakyat

Ada satu kalimat dari Tenaga Ahli Kementerian Sosial yang kini layak menjadi bahan pembicaraan publik.

«“Yang butuh silakan minta. Kalau tidak minta, dianggap tidak butuh.”»

Kalimat itu disampaikan Tenaga Ahli Kemensos Andy Kurniawan dalam diskusi mengenai metodologi penentuan desil dan pengukuran kemiskinan di Politeknik Statistika STIS, Jumat, 11 September 2026.

Konteksnya adalah rencana pemerintah mengembangkan penyaluran bantuan sosial berbasis permintaan atau on demand. Skema tersebut disebut akan dikembangkan dalam sistem digitalisasi bansos dan ditargetkan mulai diterapkan pada 2027. Masyarakat yang merasa membutuhkan dapat mengajukan diri, kemudian kelayakannya diperiksa menggunakan DTSEN dan data administratif pemerintah.

Kalimat itu mungkin terdengar sederhana.

Tetapi bagi masyarakat yang hidup di lapisan bawah, kalimat sederhana bisa memiliki konsekuensi yang tidak sederhana.

Sebab pertanyaannya bukan sekadar:

“Apakah warga boleh meminta bansos?”

Tentu boleh.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Bagaimana dengan warga yang membutuhkan tetapi tidak tahu harus meminta kepada siapa?

---

Bola Panasnya Ada pada Kalimat Itu

Kita tidak perlu memelintir ucapan Tenaga Ahli Kemensos.

Kalimatnya jelas.

Yang butuh silakan minta. Tidak meminta dianggap tidak butuh.

Maka kalimat tersebut memang pantas diuji secara publik.

Bukan untuk menyerang pribadi Andy Kurniawan.

Bukan pula untuk mengatakan seluruh kebijakan Kemensos salah.

Tetapi karena kalimat tersebut menyentuh sesuatu yang sangat mendasar dalam sistem perlindungan sosial:

«Apakah negara menunggu warga datang meminta, atau negara tetap memiliki kewajiban aktif memastikan warga yang membutuhkan tidak terlewat?»

Di sinilah bola panasnya berada.


Negara Sudah Memiliki DTSEN

Pemerintah saat ini memiliki Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan bersama untuk perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program.

BPS menjelaskan bahwa DTSEN dibangun dari integrasi sejumlah basis data dan terus dimutakhirkan. Pemutakhiran dapat berasal dari data administrasi, sensus dan survei, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, ground check, maupun pembaruan yang disampaikan masyarakat.

Artinya, pemerintah sendiri memahami satu kenyataan:

kondisi sosial ekonomi warga bisa berubah.

Hari ini sebuah keluarga mungkin masih mampu.

Besok kepala keluarganya kehilangan pekerjaan.

Anak sakit.

Usaha berhenti.

Pendapatan jatuh.

Kondisi rumah tangga berubah.

Data kemudian harus mengikuti kenyataan.

Karena itu DTSEN memang tidak boleh dianggap sebagai foto permanen kehidupan seseorang.


Masalahnya: Tidak Semua Warga Mampu Meminta

Di atas meja pemerintah, persoalannya terlihat administratif.
  • Ada data.

  • Ada NIK.

  • Ada desil.

  • Ada aplikasi.

  • Ada verifikasi.

  • Ada sistem digital.

Tetapi di bawah, kehidupan masyarakat tidak selalu sesederhana itu.

Ada warga lanjut usia.

Ada keluarga yang tidak memahami status desilnya.

Ada warga yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi.

Ada yang tidak memiliki perangkat memadai.

Ada yang tidak tahu bahwa datanya bermasalah.

Ada pula yang sudah berulang kali menyampaikan persoalan melalui lingkungan atau pemerintah desa, tetapi belum tahu apakah perubahan itu benar-benar masuk ke sistem.

Dan ada satu kelompok yang sering tidak terlihat:

orang yang membutuhkan bantuan tetapi tidak merasa nyaman untuk meminta.

Apakah mereka kemudian otomatis tidak membutuhkan?

Di sinilah kalimat “tak minta dianggap tak butuh” perlu mendapatkan pemeriksaan publik.


Kemampuan Meminta Bukan Ukuran Kemiskinan

Ini persoalan yang sangat sederhana.

Orang miskin belum tentu orang yang paling mampu mengurus administrasi.

Sebaliknya, orang yang paling aktif mengakses sistem belum tentu orang yang paling membutuhkan.

Kalau kemampuan mengajukan permohonan menjadi pintu penting menuju bantuan, maka negara harus memastikan akses terhadap pintu tersebut benar-benar terbuka.

Jangan sampai terjadi:

yang paling membutuhkan justru paling sulit masuk sistem.

Dalam kebijakan sosial, persoalan seperti ini dikenal sebagai exclusion error: warga yang sebenarnya layak menerima bantuan justru tidak masuk dalam penerima manfaat.

Karena itu, perbaikan data memang penting.

Tetapi perbaikan data tidak boleh berarti negara menyerahkan seluruh beban pembuktian kepada warga.


BPS Sendiri Mengakui Data Harus Terus Diperbarui

Ini menarik.

BPS menjelaskan bahwa DTSEN terus dimutakhirkan dan masyarakat dapat menyampaikan pembaruan jika informasi tentang dirinya atau keluarganya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Salurannya antara lain melalui Cek Bansos, aplikasi terkait, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, dan kanal Cek DTSEN. Namun pengajuan pembaruan tidak otomatis mengubah desil; data tersebut harus melalui proses pemutakhiran dan penghitungan kembali.

Artinya:

sistem memang membutuhkan partisipasi masyarakat.

Itu masuk akal.

Tetapi partisipasi masyarakat seharusnya menjadi salah satu mekanisme koreksi, bukan satu-satunya cara negara mengetahui bahwa seseorang sedang mengalami kesulitan.


Bahkan Pemerintah Menyadari Tidak Semua Orang Bisa Mendaftar Digital

Ini juga penting agar publik memahami konteks secara utuh.

Andy Kurniawan menyebut tidak semua masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara digital. Karena itu, pemerintah mendorong Gerakan Nasional Peduli Tetangga melalui Agen Perlinsos.

Agen tersebut dapat berasal dari berbagai unsur masyarakat, termasuk RT, RW, pendamping sosial, PKK, kelompok pengajian, kelompok arisan, wartawan, hingga Babinsa.

Ini menunjukkan bahwa desain yang sedang dikembangkan sebenarnya tidak semata-mata:

“Warga daftar sendiri atau tidak dapat.”

Ada upaya membangun mekanisme bantuan melalui lingkungan sosial.

Tetapi justru karena itu, publik berhak bertanya:

«Seberapa kuat mekanisme tersebut nantinya?»

Siapa yang aktif mencari warga rentan?

Siapa yang memverifikasi?

Siapa yang memastikan laporan tidak berhenti di tingkat bawah?

Siapa yang bertanggung jawab jika warga sudah dilaporkan tetapi tetap tidak masuk sistem?


Desa Jangan Hanya Dijadikan Tempat Mengurus Data

Ini penting bagi daerah seperti Demak.

Pemerintah desa berada paling dekat dengan kehidupan warga.

Mereka tahu ketika ada keluarga yang kehilangan sumber pendapatan.

Mereka tahu ketika sebuah rumah tangga tiba-tiba mengalami persoalan ekonomi.

Mereka juga sering mengetahui warga yang sebenarnya membutuhkan tetapi tidak pernah datang meminta.

Karena itu, desa idealnya bukan sekadar:

“tempat warga mengurus perubahan data.”

Desa harus menjadi bagian dari sistem deteksi sosial negara.

Kalau warga harus meminta, maka pemerintah harus memastikan ada orang yang membantu warga yang tidak mampu meminta.

Kalau data harus diperbarui, harus ada mekanisme yang benar-benar berjalan.

Kalau ada laporan warga, harus ada jejak tindak lanjutnya.


Jangan Sampai Negara Melihat Data, Sementara Warga Merasakan Akibatnya

Di sinilah jarak antara kebijakan dan kehidupan masyarakat sering terjadi.

Di tingkat pusat, kita bicara:

DTSEN.

Desil.

Digitalisasi.

Biometrik.

Dynamic social registry.

Verifikasi administratif.

Semua itu penting.

Tetapi di rumah warga, persoalannya jauh lebih sederhana:

Dapur harus tetap menyala.

Anak harus tetap sekolah.

Listrik harus dibayar.

Obat harus dibeli.

Pendapatan yang hilang harus digantikan.

Maka angka kemiskinan dan data kesejahteraan tidak boleh membuat pemerintah lupa bahwa setiap angka mewakili manusia.


Kalau Warga Tidak Meminta, Negara Boleh Diam?

Ini pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.

Misalnya ada keluarga yang sebenarnya layak menerima bantuan.

Datanya belum sesuai.

Keluarga itu tidak mengetahui status datanya.

Mereka tidak mengajukan permintaan.

Tidak ada yang membantu mengajukan.

Lalu sistem mengatakan:

“Tidak meminta, berarti tidak membutuhkan.”

Apakah itu cukup?

Atau justru negara harus mengatakan:

“Data kami belum menemukan keluarga ini. Mari kita periksa.”

Perbedaannya kecil dalam kalimat.

Tetapi besar dalam konsekuensi.


Catatan Redaksi

InfoPublikID.Online tidak sedang menyatakan bahwa seluruh gagasan bansos on demand adalah buruk.

Sebaliknya, mekanisme pengajuan masyarakat dapat menjadi salah satu jalan untuk memperbaiki kesalahan data dan menangkap warga yang belum teridentifikasi.

Yang sedang diuji adalah cara berpikir di baliknya.

Bantuan sosial membutuhkan data yang akurat.

Tetapi masyarakat yang membutuhkan juga tidak semuanya memiliki kemampuan yang sama untuk mengakses sistem.

Karena itu, prinsip yang lebih aman bukan:

«“Tidak meminta berarti tidak membutuhkan.”»

Melainkan:

«“Yang meminta harus diperiksa, tetapi yang tidak mampu meminta juga jangan sampai tidak terlihat.”»

Di situlah negara diuji.


Pertanyaan Publik

1. Jika warga tidak tahu bahwa dirinya salah masuk desil, siapa yang memberitahu?

2. Jika kondisi ekonomi sebuah keluarga berubah setelah data diperbarui, siapa yang mendeteksinya?

3. Jika warga sudah melapor melalui desa tetapi belum berubah di sistem, siapa yang bertanggung jawab?

4. Apakah kemampuan menggunakan sistem digital akan menjadi keuntungan baru dalam memperoleh perlindungan sosial?

5. Dan yang paling penting: siapa yang mencari warga yang membutuhkan tetapi tidak mampu meminta?


Insight InfoPublikID

Bansos bukan lomba siapa paling cepat mengajukan.

Negara boleh membangun sistem on demand.

Negara boleh menggunakan DTSEN.

Negara boleh melakukan verifikasi.

Bahkan masyarakat memang harus diberi ruang untuk mengoreksi data dirinya.

Tetapi sistem perlindungan sosial yang sehat harus memiliki dua arah:

Warga boleh datang meminta bantuan.

Dan:

Negara tetap harus aktif mencari warga yang berisiko tidak terlihat.

Sebab kemiskinan tidak selalu datang dengan formulir.

Kesulitan tidak selalu datang dengan pengajuan online.

Dan orang yang sedang paling membutuhkan belum tentu orang yang paling tahu bagaimana cara meminta.

Data boleh dingin. Sistem boleh digital. Tetapi kebijakan sosial tetap harus mampu mendengar jeritan manusia di bawah.

— InfoPublikID.Online
Data, Dokumen, Fakta Lapangan, untuk Publik

A. Bintang — InfoPublikID.Online
A. Bintang Redaksi
Chief Editorial Strategist — InfoPublikID.Online
Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak. Berpegang pada verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.
Referensi: Dokumen resmi & sumber terverifikasi. Pedoman Media Siber →
☕
Suka dengan liputan kami? Dukung jurnalisme independen INFOPUBLIKID. Tanpa paywall, tanpa sponsor politik.
Traktir Kopi
©–2026 InfoPublikID.Online — Media Investigasi & Advokasi Publik.
Dikelola oleh Yayasan Bina Insan Modern. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.