Pesisir Demak Diperbarui: Menuju Perlindungan Kawasan Terpadu

Pesisir Demak Diperbarui: Menuju Perlindungan Kawasan Terpadu

 

Demak mulai mengubah cara menangani persoalan pesisir dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan, infrastruktur, tata ruang, dan ruang hidup masyarakat. Abrasi, rob, penurunan muka tanah, kerusakan tambak, sawah tergenang, dan degradasi mangrove kini dipandang sebagai persoalan yang saling berkaitan.

Arah baru itu dibahas dalam forum pengelolaan pesisir dan pembaruan dokumen State of the Coast (SoC) yang digelar Pemkab Demak melalui Bapperida bersama Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial serta PKSPL IPB pada 21 September 2026. Forum tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah, akademisi, dan komunitas lingkungan.

Pembahasan itu menegaskan bahwa persoalan pesisir selama ini masih banyak ditangani secara parsial dan reaktif. Karena itu, pengelolaan ke depan diarahkan secara terpadu dengan memperhitungkan hubungan antara daratan, laut, ekosistem, infrastruktur, dan ruang hidup masyarakat.

Pembaruan SoC diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting: kawasan mana yang harus dilindungi, dengan cara apa, siapa yang terlibat, bagaimana ruang hidup dipertahankan, dan bagaimana keberhasilannya diukur?

Dampak Pesisir Semakin Luas

Skala persoalan terlihat dari dampaknya terhadap pertanian, perikanan, pemerintahan desa, dan infrastruktur.

Pemkab Demak menyebut sekitar 1.594,5 hektare sawah mengalami genangan permanen, dengan estimasi kerugian pertanian sekitar Rp33,7 miliar per musim panen.

Sekitar 6.745,5 hektare tambak budidaya rusak, dengan estimasi kerugian mencapai Rp1,07 triliun per tahun. Sebanyak 32 kantor desa terdampak genangan, sementara kerusakan jalan mencapai 13,4 kilometer, terutama pada akses desa.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pesisir telah melintasi sektor lingkungan, pertanian, perikanan, infrastruktur, tata ruang, ekonomi, dan keberlanjutan desa. Abrasi, rob, dan penurunan muka tanah tidak dapat lagi diperlakukan sebagai masalah yang berdiri sendiri.

Penanganan Harus Terhubung dari Hulu hingga Hilir

Akademisi Undip Wiwandari Handayani menyebut kawasan rentan meliputi Sayung, Karangtengah, Bonang, dan Wedung.

Penanganan diarahkan dari hulu, tengah, hingga hilir. Di hulu, perhatian diberikan pada daerah tangkapan air. Di wilayah tengah, fokusnya mencakup aliran air dan tata ruang. Sementara di hilir, perlindungan diarahkan pada ekosistem pesisir dan permukiman.

Dengan pendekatan ini, pesisir dipahami sebagai kawasan yang terhubung dari daratan hingga laut, bukan sekadar garis pantai. Tanggul, jalan tol, hybrid seawall, mangrove, drainase, sungai, tambak, permukiman, dan tata ruang harus dinilai sebagai satu sistem.

Solusi Berbasis Alam dan Infrastruktur

Salah satu pendekatan yang dibahas adalah Nature-Based Solutions (NbS), termasuk pengalaman Building with Nature (BwN) di Demak.

Mangrove dapat meredam energi gelombang dan menangkap sedimen. Struktur semi-permeabel juga dapat membantu menciptakan kondisi bagi sedimentasi dan pemulihan vegetasi.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan pesisir tidak selalu berarti membangun tembok setinggi mungkin. Dalam kondisi tertentu, struktur fisik dan proses alami perlu bekerja bersama.

Konsep tersebut diterapkan dalam pembangunan hybrid seawall di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung. Menurut Dinkominfo Kabupaten Demak, tahap awal sepanjang sekitar 900 meter dibangun pada Juni 2026 dengan kombinasi mangrove dan struktur beton. Perluasan hingga 10 kilometer masih berupa usulan, bukan pekerjaan yang telah selesai.

Selain itu, Tol Semarang–Demak dirancang terintegrasi dengan tanggul laut untuk membantu mengatasi banjir laut dan penurunan muka tanah. Namun, infrastruktur makro tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Efektivitasnya tetap bergantung pada keterhubungan dengan sistem drainase, sungai, tambak, permukiman, mangrove, dan tata ruang.

Perencanaan dan Regulasi Menjadi Penentu

Pada 19–20 Agustus 2026, BBWS Pemali Juana menggelar workshop perlindungan pesisir untuk kawasan Sayung, Karangtengah, Bonang, dan Wedung. Pembahasan mencakup desain, alternatif solusi, koridor proyek, kawasan prioritas, kondisi sosial-lingkungan, mata pencaharian, serta akses dan penggunaan lahan.

Dari sisi tata ruang, revisi RTRW Kabupaten Demak 2011–2031 memasukkan mitigasi banjir dan rob sebagai isu penting. Pertanyaannya bukan hanya bagaimana air ditahan, tetapi juga ruang seperti apa yang boleh berkembang di kawasan berisiko tinggi.

Pada 28 Juli 2026, DPRD Kabupaten Demak mencatat persetujuan bersama Bupati dan DPRD terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Banjir Rob untuk ditetapkan menjadi perda. Namun, status persetujuan bersama tetap perlu dibedakan dari status akhir pengundangan.

Tantangan Implementasi

Pembaruan dokumen dan penyusunan regulasi belum otomatis mengubah kondisi lapangan. Tantangan berikutnya adalah memastikan data diterjemahkan menjadi peta risiko, prioritas kawasan, program, anggaran, dan pelaksanaan yang terukur.

Koordinasi lintas sektor juga menjadi tantangan karena persoalan pesisir melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, akademisi, komunitas, pelaku usaha, dan masyarakat desa. Setiap proyek perlu memperhitungkan dampaknya terhadap mata pencaharian, akses lahan, permukiman, tambak, serta keberlanjutan ekosistem.

Perluasan hybrid seawall hingga 10 kilometer, misalnya, masih berupa usulan. Karena itu, publik perlu membedakan antara rencana, persetujuan, pembangunan yang sedang berjalan, dan pekerjaan yang telah selesai.

Pembaruan SoC menunjukkan upaya menghubungkan data, tata ruang, infrastruktur, ekosistem, dan perlindungan masyarakat. Namun perubahan dokumen belum sama dengan perubahan kondisi kawasan.

Dokumen adalah awal. Proyek adalah instrumen. Anggaran adalah sumber daya. Ukuran akhirnya adalah perubahan kondisi kawasan dan kehidupan masyarakat.

Publik perlu mengikuti jejak kebijakan dari data, dokumen, peta risiko, prioritas, program, anggaran, pelaksanaan, hasil, hingga evaluasi.

Untuk Demak, pekerjaan berikutnya bukan berhenti pada pembaruan dokumen, melainkan memastikan dampaknya terlihat sampai ke desa.

Referensi Resmi

  1. Pemerintah Kabupaten Demak — Pembahasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pembaruan State of the Coast, 21 September 2026.
  2. Dinkominfo Kabupaten Demak — Proses Pemasangan Hybrid Sea Wall untuk Penanganan Rob Demak, 20 Agustus 2026.
  3. BBWS Pemali Juana — Technical Workshop North Java Coastal Protection Project in Cirebon and Demak, 19–20 Agustus 2026.
  4. JDIH DPRD Kabupaten Demak — Persetujuan Bersama Raperda Pencegahan dan Penanganan Banjir Rob, 28 Juli 2026.
  5. Pemerintah Kabupaten Demak — Revisi RTRW untuk Memastikan Pembangunan Berkelanjutan, 10 Februari 2026.
  6. Portal KPBU Kementerian Pekerjaan Umum — Jalan Tol Semarang–Demak yang Terintegrasi Tanggul Laut.
A. Bintang — InfoPublikID.Online
A. Bintang Redaksi
Chief Editorial Strategist — InfoPublikID.Online
Mengulas kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan isu sosial-pesisir Demak. Berpegang pada verifikasi fakta, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah.
Referensi: Dokumen resmi & sumber terverifikasi. Pedoman Media Siber →
☕
Suka dengan liputan kami? Dukung jurnalisme independen INFOPUBLIKID. Tanpa paywall, tanpa sponsor politik.
Traktir Kopi
©–2026 InfoPublikID.Online — Media Investigasi & Advokasi Publik.
Dikelola oleh Yayasan Bina Insan Modern. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.